Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2025-02-16
Laporan hasil survei Indeks Literasi Wakaf (ILW) pada tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf Nasional secara keseluruhan memperoleh skor 50,48, yang termasuk kategori rendah. Jika masyarakat kembali diingatkan mengenai definisi wakaf dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, yang menjelaskan bahwa wakaf berkaitan erat dengan tujuan amal, pemberian ikhlas, dan bersifat suci, yang berarti melalui wakaf, harta yang diserahkan oleh wakif akan bermanfaat bagi kemanusiaan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT (ibadah), maka seharusnya tidak ada hambatan bagi wakif untuk menunaikan ibadah wakaf di era digital. Mengingat tujuan berwakaf dan kemajuan teknologi digital sebagai bonus revolusi industri 4.0 yang mempermudah aksesibilitas berwakaf, proses ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja (Adiningsih, 2020).
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pendataan aktivitas berwakaf di era digital tidak memerlukan waktu lama dan dapat dilakukan dengan mudah, asalkan ada gawai atau perangkat yang terhubung dengan jaringan internet. Wakif yang membutuhkan sosialisasi dan edukasi, selain datang langsung, juga dapat mengakses layanan literasi digital yang disediakan melalui laman atau media sosial lembaga wakaf, atau situs berbagi media. Bahkan, pengumpulan dana wakaf secara individual maupun crowdfunding dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), e-wallet syariah, fintech payment, atau sistem auto debit rekening perbankan (WaCIDS, 2024).
Selanjutnya, transparansi dan keberlanjutan ibadah wakaf digital, seperti wakaf tunai, wakaf sukuk, atau pengelolaan aset, akan lebih efektif dan efisien, serta dapat dipantau secara real-time melalui database nazhir yang telah dimutakhirkan secara digital. Kesimpulannya, dengan bantuan teknologi digital, wakif akan lebih mudah memutuskan bentuk wakaf (melalui literasi wakaf), mengirimkan dana wakaf, serta memonitor pemanfaatan dana atau aset wakaf yang telah disalurkan.
Zaman telah berubah, dan tantangan yang dihadapi pun berbeda. Kekhawatiran umat Muslim perlahan memudar ketika kolaborasi perwakafan nasional dan transformasi digital yang tepat, tanpa melawan tradisi, menjadi solusi untuk mempermudah berwakaf di era 4.0. Kesadaran untuk berwakaf dan tidak menunda-nunda melakukannya akan mempercepat kemajuan kesejahteraan umum, menerangi, dan menginspirasi kemanusiaan (muamalah), serta membantu pembangunan nasional. Manusia yang paling beruntung adalah mereka yang telah meninggal dunia, namun pahalanya terus mengalir tiada henti. Selagi masih ada waktu dan dukungan dari teknologi digital, mari tunaikan bentuk cinta kasih kepada Allah SWT dan sesama melalui berwakaf.
Oleh: J. Hans Hangga Lumbantobing dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini: Lumbantobing, J.H.H., & Timur, Y.P. (16 Februari 2025). Perwakafan Nasional dan Transformasi Digital: Kolaborasi Tanpa Melawan Tradisi: https://wacids.org/detailopini/66/2025-02-16/Perwakafan-Nasional-dan-Transformasi-Digital%3A-Kolaborasi-Tanpa-Melawan-Tradisi
Referensi
Adiningsih, Sri. 2019. Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2020. Laporan Hasil Survey Indeks Literasi Wakaf 2020. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
WaCIDS. (31 Maret 2024). Peran Fintech dan Blockchain dalam Optimalisasi Wakaf Digital: https://wacids.or.id/en/2024/03/31/peran-fintech-dan-blockchain-dalam-optimalisasi-wakaf-digital/
Wakaf. 2016. Pada KBBI Daring. Diambil 27 Juli 2024, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/wakaf