Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2025-02-28
Kota Semarang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2011—2031 telah menetapkan beberapa wilayah sebagai Kawasan Pantai Berhutan Bakau yang fungsi utamanya untuk mempertahankan fungsi hutan mangrove di wilayah pesisir Kota Semarang (Susilo & Sanjoto, 2021). Kota Semarang menghadapi masalah ekosistem pesisir utara yang terancam karena degradasi hutan bakau, banjir, dan erosi. Hutan bakau yang merupakan lapisan pelindung pertama dari tekanan alam seperti banjir, erosi, dan gelombang laut, semakin menipis.
Keberadaan mangrove di pesisir Kota Semarang memiliki pengaruh besar terhadap kondisi pantai dan tambak di sekitarnya. Mangrove memiliki peran sosial ekonomi dan ekologi, yaitu sebagai tempat berlindung berbagai jenis biota, pelindung pantai dari gelombang dan angin, sumber kayu bakar, penghasil bahan organik, perombak CO2, dan menghasilkan O2 saat berfotosintesis (Aeni, 2021).
Fungsi utama mangrove sebagai hutan lindung diperoleh melalui sistem perakaran yang efektif dalam meredam gelombang, menahan angin, serta menyaring unsur hara dan polutan dari aliran sungai. Jika dikelola secara optimal dan berkelanjutan, mangrove dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pengelolaan wakaf hijau mangrove secara optimal berpotensi terhadap perluasan hutan mangrove sebagai pencegahan erosi pantai, mengurangi emisi karbon dan menghadapi perubahan iklim, memberi kesempatan kepada warga lokal untuk terlibat dalam pemeliharaan mangrove, serta menjadi destinasi ekowisata sebagai pembelajaran lingkungan.
Beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain, memastikan konsistensi pengelolaan mangrove demi pemulihan ekosistem, merencanakan strategi antisipasi ancaman perubahan iklim, serta meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan hutan mangrove sebagai pemulihan ekosistem.
Pemerintah berperan penting dalam mendorong adopsi wakaf hijau mangrove sebagai upaya pemulihan ekosistem. Kebijakan dan regulasi yang mendukung sistem wakaf ini menjadi landasan yang kokoh untuk menjaga ekosistem pesisir tetap lestari (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, 2023). Dukungan dari sektor swasta, khususnya industri, dapat berupa pemberian donasi, bantuan teknis, atau bahkan melibatkan karyawan dalam program penanaman bibit mangrove. Di sisi lain, juga masyarakat adalah pilar utama dalam wakaf hijau. Sebagai donatur dan pelaksana program pemulihan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan (Nurul & Hasanah, 2021).
Upaya praktik wakaf hijau mangrove dilakukan dengan mengalokasikan sebagian tanah atau aset untuk pengembangan dan pemeliharaan hutan mangrove. Dana yang diwakafkan digunakan untuk merawat dan memperluas area mangrove, melakukan penanaman, serta mendukung program pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Melalui program sosialisasi lingkungan, pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat lokal harapannya dapat mendukung upaya peningkatan pemahaman pentingnya menjaga kelestarian alam. Kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media, dapat memperkuat langkah nyata dalam melestarikan harmoni alam dan melindungi ekosistem yang kian langka melalui instrumen keuangan sosial Islam yaitu wakaf.
Oleh: Muhammad Fahri Nur Utomo, Sekar Litya Mustika, Galih Abdul Razzaq, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Utomo, M. F. N., Mustika, S.L., Razzaq, G.A., Triandhari, R. (28 Februari 2025). Wakaf Hijau Mangrove: Upaya Mendukung Pelestarian Lingkungan: https://wacids.org/detailopini/67/2025-02-28/Wakaf-Hijau-Mangrove%3A-Upaya-Mendukung-Pelestarian-Lingkungan
Referensi:
Aeni, S. N. (2021, Oktober 22). Fungsi dan manfaat hutan mangrove bagi lingkungan. Katadata. Diakses dari https://katadata.co.id/berita/nasional/6172a66ec77ea/fungsi-dan-manfaat-hutan-mangrove-bagi-lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. (2023). Kebijakan Lingkungan dalam Pengembangan Wakaf Hijau Mangrove. Semarang.
Nurul, S., & Hasanah, R. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Wakaf Hijau Mangrove. Jurnal Konservasi Lingkungan, 8(4), 100-115.
Susilo, B. A., & Sanjoto, B. A. (2021). Analisis spasial kerapatan tajuk mangrove Kota Semarang tahun 2021 menggunakan indeks vegetasi MRE-SR pada citra Sentinel 2A. Geo Image (Spatial-Ecological-Regional), 11.