Transformasi Digital Wakaf melalui Blockchain: Mendorong Kepercayaan Publik dan Penguatan Potensi Wakaf

Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-03-20

Gagasan ini semakin tepat bila melihat perkembangan digital di Indonesia saat ini. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa 221,56 juta penduduk atau 79,5 persen dari total populasi sudah terkoneksi internet (APJII, 2024). Sementara itu, transaksi uang elektronik pada tahun yang sama dilaporkan oleh Bank Indonesia mencapai Rp2,5 kuadriliun (Yonatan, 2025). Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah terbiasa bertransaksi secara digital dan infrastruktur pembayaran sudah matang untuk mendukung skema mikro wakaf yang inklusif.

Meski potensinya besar, realisasi wakaf uang masih sangat terbatas. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai 12 miliar dolar AS per tahun, namun hingga Maret 2024 realisasinya baru menyentuh kisaran 180 juta dolar AS (Sandy, 2024). Kesenjangan yang lebar ini mencerminkan persoalan mendasar pada kepercayaan publik, literasi masyarakat, serta transparansi pengelolaan dana wakaf (Ryandono et al., 2025).

Transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf (Sari et al., 2025). Teknologi blockchain mampu menjawab kebutuhan ini karena setiap transaksi tercatat secara permanen, terbuka, dan tidak dapat dimanipulasi (Mohaiyadin et al., 2022). Integrasi blockchain dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama akan menciptakan basis data nasional yang memuat identitas aset wakaf, status hukum, dan rencana pemanfaatannya.

Teknologi blockchain juga membuka jalan bagi penerapan tokenisasi mikro wakaf, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi mulai dari jumlah kecil, misalnya Rp10.000, untuk mendukung proyek wakaf produktif seperti pembangunan sekolah, klinik kesehatan, atau pembangkit energi terbarukan. Dengan tingkat penetrasi internet mendekati delapan puluh persen, peluang untuk memperluas partisipasi dari kalangan terbatas ke jutaan donatur ritel menjadi sangat terbuka.

Pendekatan ini sejalan dengan pengembangan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel yang digagas Kementerian Keuangan. Melalui aplikasi terintegrasi, wakif dapat memilih proyek sesuai prioritas sosial yang ingin didukungnya, memantau kemajuan, dan melihat indikator kinerja yang jelas, seperti jumlah penerima manfaat atau capaian pembangunan.

Digitalisasi wakaf berbasis blockchain pada akhirnya bukan sekadar urusan teknologi. Ini adalah soal tata kelola, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Dengan penerapan yang konsisten, aset wakaf berpeluang besar diubah menjadi penggerak pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang hingga melewati tahun 2045.

Oleh: Ripan & Risna Triandhari

Kutipan artikel ini:

Ripan &Triandhari, Risna. Transformasi Digital Wakaf melalui Blockchain: Mendorong Kepercayaan Publik dan Penguatan Potensi Wakaf: https://wacids.org/detailopini/84/2026-03-20/Transformasi-Digital-Wakaf-melalui-Blockchain%3A-Mendorong-Kepercayaan-Publik-dan-Penguatan-Potensi-Wakaf

Daftar Pustaka:

APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. Apjii.or.Id.https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang

Ryandono, M. N. H., Widiastuti, T., Filianti, D., Robani, A., Al Mustofa, M. U., Susilowati, F. D., Wijayanti, I., Dewi, E. P., & Atiya, N. (2025). Overcoming barriers to optimizing cash waqf linked sukuk: A DEMATEL-ANP approach. Social Sciences and Humanities Open, 11. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.101588

Mohaiyadin, N. M. H., Aman, A., Palil, M. R., & Said, S. M. (2022). Addressing accountability and transparency challenges in waqf management using blockchain technology. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(Special Issue), 53–80. https://doi.org/10.21098/jimf.v8i0.1413

Sandy, K. F. (2024, November 6). Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan USD12 miliar per tahun. IDX Channel. https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-wakaf-di-indonesia-diperkirakan-usd12-miliar-per-tahun

Sari, A., Putri, E., Mustafiidzoh, N., & Fikri, G. A. (2025). Peran Strategis Filantropi Islami dalam Membangun Perubahan Sosial di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 211–212. https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/9263/7532/22526

Yonatan, A. Z. (2025). Nilai Transaksi Uang Elektronik Sepanjang 2024 Capai Rp2,5 Kuadriliun. Goodstast.Id. https://goodstats.id/article/nilai-transaksi-uang-elektronik-sepanjang-2024-capai-rp2-5-kuadriliun-iFpMa