Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By wacids, Tanggal 2021-12-02

Menyambut Pagelaran Global Waqf Conference 2021

Published by Najim Nur on December 2, 2021

Global Waqf Conference 2021 diselenggarakan dengan tema “Embracing the Present and Envisaging the Future”. Sebagai wadah diskusi strategis di bidang perwakafan internasional, konferensi ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem perwakafan yang terintegrasi dan memaksimalkan manfaat wakaf dalam ranah lokal hingga global.

Sebagai salah satu sektor filantropi Islam yang terbukti memajukan peradaban, wakaf bersifat sukarela, kekal, dan berkelanjutan didedikasikan untuk Allah. Wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal untuk umat. Seiring masifnya inovasi teknologi pada ranah keuangan Islam, sektor perwakafan dituntut berinovasi dalam berbagai aspek yang meliputi penerapan, tata kelola, hingga regulasi agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi masyarakat. Lebih lanjut, kompleksitas dan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 turut membangkitkan harapan pada instrumen filantropi Islam khususnya wakaf. Eksplorasi lebih lanjut terhadap potensi wakaf perlu dilakukan untuk menciptakan manfaat yang masif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

The 9th Global Waqf Conference (GWC) kembali digelar tahun ini secara virtual pada tanggal 1-2 Desember 2021. GWC sendiri merupakan konferensi tahunan wakaf terbesar di dunia yang menyatukan para pakar di dunia perwakafan dari berbagai negara. Tahun ini, GWC diselenggarakan oleh Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws and Harun M Hashim Law Centre, IIUM berkolaborasi dengan partner strategis yaitu Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS), Finterra, Universiti Tun Abdul Razak (UNIRAZAK), Al Medina International University (MEDIU), dan berbagai lembaga lainnya. WaCIDS adalah partner strategis satu-satunya dari Indonesia yang merupakan lembaga penelitian dan think tank independen di dunia perwakafan. Penggiat wakaf dari kalangan pemerintah, praktisi wakaf, ahli perbankan dan keuangan, konsultan syariah, akademisi, NGO, dan praktisi fintech Islam turut meramaikan GWC.

Tujuan pelaksanaan GWC yakni sebagai ajang diskusi strategis untuk melihat perkembangan wakaf dari berbagai negara dan diseminasi hasil riset terkini terkait dunia perwakafan. GWC menjadi wadah diskusi, analisis, dan konstruksi gagasan untuk melihat gambaran perwakafan secara global, manajemen likuiditas dan pembiayaan wakaf, tata kelola dan kepatuhan syariah, serta masa depan wakaf melalui teknologi dan fintech. GWC diharapkan dapat menghasilkan rencana jangka panjang untuk pengembangan aset wakaf di masa yang akan datang di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Rangkaian agenda GWC turut menghadirkan perwakilan dari Indonesia, yakni Ir Muhaimin Iqbal (CEO Green Waqf Indonesia) yang memaparkan mengenai Peran Green Waqf dalam Net Zero Economy dan Dr. Imam Teguh Saptono, M.M (Badan Wakaf Indonesia) yang membahas mengenai Era Baru Ekosistem Wakaf di Indonesia. Konferensi ini juga mengumpulkan 39 paper yang dipresentasikan oleh puluhan presenter dari seluruh dunia. GWC diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun solidaritas dalam mengeksplorasi inovasi pengembangan wakaf. Selain itu, GWC juga sebagai ajang untuk mempromosikan wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang relevan dan menjanjikan untuk dioptimalkan secara global.

 IIUM selaku penyelenggara mengungkapkan harapan atas penyelenggaran GWC tahun ini agar mampu berperan nyata dalam pengembangan wakaf, menjadi wadah akselerasi sektor perwakafan, dan membangkitkan optimisme penggiat wakaf dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi regional maupun global. GWC semoga dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan global networking untuk melihat success stories dari berbagai negara dan belajar inovasi teknologi untuk pengembangan wakaf di masa yang akan datang.

Oleh: Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si & Iffah Hafizah

Editor: Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak

Categories: BeritaProgram

Tags: #globalwaqfconference#WaCIDS#wakafedukator#wakafstrategis

 

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Tidak dipungkiri wakaf dan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan suatu negara, terutama negara muslim. Namun, kondisi ini belum didukung oleh keberadaan literatur yang memadai terkait wakaf dan pajak. Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak selaku founder Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS), menyebutkan bahwa salah satu kontribusi untuk perkembangan perwakafan di Indonesia adalah perbaikan terkait regulasi wakaf dan pajak. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena wakaf adalah instrumen yang dapat dijadikan alternatif dan solusi untuk memutus rantai kemiskinan dan memutus rantai ribawi. 

Ferry Afi Andi, S.ST., M.A., M.Sc selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di  Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyebutkan bahwa tidak ada penyebutan secara jelas mengenai wakaf dalam peraturan perpajakan, khususnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Namun dalam batang tubuh UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 pasal 4 ayat (3) huruf j dijelaskan tentang pengecualian objek pajak adalah penghasilan yayasan dari modal, sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan sosial dan yayasan. Dalam penjelasan UU tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan adalah hibah. Selanjutnya, dalam pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf. Selain itu, dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebutkan bahwa ada pengecualian objek pajak yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum.  Penyebutan wakaf secara jelas terdapat dalam batang tubuh pasal 3 ayat (1) UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menyatakan bahwa ada pengecualian objek BPHTB atas perolehan objek pajak karena wakaf.  Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai perpajakan untuk objek wakaf maupun dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf masih sangat minim. 

Di sisi lain, upaya pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang semula hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial, saat ini juga diarahkan ke sektor produktif yang tujuannya untuk menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam aturan perpajakan, segala kegiatan yang termasuk dalam kegiatan bisnis berpotensi untuk dikenakan pajak. Selain itu, wakaf juga berkembang dari segi jangka waktunya yang semula hanya wakaf permanen, sekarang ini juga terdapat wakaf temporer. Adanya berbagai perkembangan wakaf  tersebut menjadi alasan penting perlunya dilakukan studi mendalam terkait pajak dan wakaf.

Regulasi pajak seharusnya bisa hadir untuk mendukung peran dan fungsi dari kedua instrumen tersebut. Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy. selaku Chief Waqf Officer Rumah Zakat dan Direktur Rumah Wakaf, menyebutkan bahwa terdapat fungsi yang sama antara pajak dan wakaf. Sebagai instrumen kebijakan fiskal, pajak memiliki fungsi anggaran yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur. Fungsi tersebut juga sudah sejak lama diperankan oleh wakaf, terutama dalam penyediaan fasilitas umum, seperti masjid. Sehingga antara wakaf dan pajak seharusnya dapat dikorelasikan untuk meningkatkan fungsi keduanya. Terlebih, telah ada gagasan wakaf uang oleh pemerintah. Namun kenyataannya, saat ini belum ada dukungan value (insentif) yang diberikan pemerintah terhadap wakif ketika berwakaf, sehingga dapat mendorong minat wakif untuk mewakafkan hartanya. Walaupun ada kesamaan fungsi antara wakaf dan pajak, namun instrumen wakaf seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) masih dikenakan pajak oleh pemerintah. Dari contoh tersebut jelas bahwa perlu adanya kajian ulang mengenai wakaf dan pajak, karena fungsinya yang hampir sama maka seharusnya wakaf tidak lagi dikenai pajak. Regulasi mengenai wakaf dan pajak sudah seharusnya diperbaharui sehingga mampu menghasilkan solusi terbaik untuk peningkatan wakaf dan pajak di Indonesia. 

Dari kedua materi yang telah disampaikan oleh pemantik diskusi, selajutnya dilanjutkan dengan forum diskusi yang berlangsung antar peserta focus group discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.15 hingga 12.00 WIB melalui platform zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan yang terdiri dari praktisi perwakafan, praktisi perpajakan, dosen pajak dan wakaf serta para peneliti di bidang wakaf dan pajak.

Oleh: Titania Mukti, S.E. & Nining Islamiyah, S.A, M.Acc

Editor: Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec.

Categories: Berita

Tags: #FGDWaCIDS#FGDWakafPajak#KebaikanWakaf#WaCIDS

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS dijadwalkan akan diadakan setiap Ahad pekan kedua setiap bulannya. Kegiatan berupa kelas sekaligus diskusi dengan narasumber, serta ilmu terkait praktik berwakaf. Pada Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS #2 membahas Kitab Mukhtashar Khalil Bab Waqf, buku fikih menengah Mazhab Maliki karya Al-Imam Khalil Al-Jundi (w. 767 H). Kelas ini difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc selaku anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta serta Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kota Depok dan Arab Saudi. Kegiatan berupa materi dari pembicara serta sesi tanya jawab dilaksanakan pada hari Ahad, 15 Agustus 2021 melalui platform zoom. 

Dua fokus utama pembahasan oleh pemateri di antaranya beberapa hal yang menyebabkan sah dan tidak sahnya dalam berwakaf berdasarkan mazhab Maliki. Sebelum masuk ke dalam bahasan, pemateri menyampaikan bahwa dalam mazhab Maliki, wakaf tidak diharuskan berlaku selamanya. Wakaf sementara boleh dilakukan, namun terdapat tempo waktu untuk berwakaf yaitu tidak boleh kurang dari setahun. Asalkan wakaf lebih dari setahun sesuai syarat perjanjian dan tidak melanggar syariah, maka wakaf tersebut sah dan bisa dikembalikan kepada pemilik aset tersebut.

Masuk ke dalam bahasan mengenai beberapa hal yang menyebabkan sahnya wakaf. Pertama, objek berupa barang sewa sah diwakafkan, begitu pula dengan hewan untuk kendaraan sah untuk diwakafkan. Misalnya mobil digunakan sebagai objek wakaf zaman sekarang. Kemudian, wakaf pada perkara mubah boleh dalam mazhab Maliki.  Wakaf kitab atau buku juga bisa sementara, di mana setelah selesai masa wakafnya buku tersebut bisa dikembalikan kepada wakif. Beliau melanjutkan, hukumnya sah untuk berwasiat akan berwakaf ketika meninggal nanti. Berwakaf dengan mensyaratkan sesuatu dibolehkan dalam mazhab Maliki, dengan catatan syarat tersebut halal dan tidak melanggar syariah. Misalnya, syarat berwakaf untuk mahasiswa jika memiliki IP minimal 3. Maka, perlu diikuti syarat yang diberikan oleh wakif untuk tujuan wakafnya.

Selanjutnya membahas beberapa hal yang menyebabkan tidak sahnya wakaf. Pertama, wakaf tidak sah apabila diperuntukan untuk maksiat, untuk non-muslim yang memerangi Islam, serta wakaf masjid untuk non muslim. Pemateri melanjutkan bahwa wakaf yang ditujukan kepada anak laki-laki saja dan tidak kepada anak perempuan tidaklah sah, sebab perilaku seperti ini merupakan ketentuan wakaf zaman jahiliyyah dengan adanya diskriminatif terhadap anak perempuan mereka. Seseorang juga tidak sah wakafnya bila dia memiliki banyak utang melebihi aset yang ia miliki. Selajutnya mengenai diri sendiri sebagai nazhir menyebabkan wakaf menjadi tidak sah, sebab tujuan dari wakaf tersebut mungkin kurang dapat terwujud. Begitu pula dengan seseorang mewakafkan sesuatu barang yang diberikan orang lain, tetapi barang yang seseorang ini wakafkan merupakan wakaf dari orang lain untuknya.

Sebagai penutup, Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc menyampaikan bahwa Mazhab Maliki lebih fleksibel dari objek dan peruntukan wakafnya. Namun perlu diperhatikan bahwa segala sesuatu yang disampaikan para ulama memiliki dasar dan kaidah. Kebiasaan bisa menjadi salah satu hal yang mempengaruhi perbedaan pendapat. Meski begitu, dalil quran dan hadits tidak diubah bagaimanapun kondisinya. Perbedaan Imam Malik dengan ulama lainnya yaitu beliau mengamalkan segala sesuatu yang lebih membawa maslahat (istishlaah/mashaalih mursalah) kepada umat tanpa bertentangan dengan dalil quran dan hadits .

Oleh : Salwa Athaya Syamila

Editor: Imam Wahyudi Indrawan

Proofreader: Najim Nur Fauziah

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#KelasKitabKlasikWakaf#WaCIDS

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Saat ini, wakaf masih belum sepopuler infaq dan masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf adalah sama dengan sedekah. Hal ini disampaikan oleh Bapak Syauqi Robbani selaku Independent Director Rumah Zakat yang juga seorang profesional, enterpreneur dan analis investasi, ketika menjadi pemateri dalam Waqf Training by WaCIDS# 4 dengan tema Implementasi dan Tantangan Manajemen Investasi di Lembaga Wakaf.

Pak Syauqi juga menjelaskan tentang tingkatan dalam mengelola wakaf, yaitu wakaf sebagai charity, wakaf sebagai productive asset dan wakaf sebagai real business sector. Wakaf sebagai charity adalah kombinasi dana wakaf dan infaq untuk membangun fasilitas publik. Kemudian, wakaf sebagai productive asset adalah kombinasi antara dana wakaf, infaq dan investor. Terakhir, wakaf sebagai real business sector adalah kombinasi antara wakaf, investor dan institusi perbankan.

Selanjutnya, pemateri memaparkan tentang kombinasi dana wakaf dan infaq dalam membangun fasilitas publik yang bermanfaat bagi orang banyak. Dana infaq dapat digunakan sebagai pendukung dalam pembangunan fasilitas publik yang dilakukan dengan menggunakan dana wakaf, sehingga proses pembangunan fasilitas tersebut bisa dieksekusi lebih cepat. Gagasan kombinasi dana wakaf dan infaq juga diusulkan sebagai solusi bagi nazhir untuk merealisasikan program pembangunan fasilitas publik.

Acara ini dilaksanakan pada Sabtu, 14 Agustus 2021 melalui platform Zoom, yang dihadiri oleh  praktisi dari berbagi lembaga wakaf, akademisi, dan peneliti di bidang wakaf. Sebelum diskusi interaktif melalui Zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.

Oleh: Muhammad Izzuddin Alhafizh & Nining Islamiyah

Editor: Imam Wahyudi Indrawan

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#WaqfTraining

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Pengelolaan wakaf produktif tidak terlepas dari bagaimana menjaga financial sustainability dengan pelayanan maksimal yang bisa menjangkau banyak orang, sehingga bisa menghasilkan low cost economy. Hal ini bermakna wakaf produktif tidak sekadar mendapatkan keuntungan dari investasi, namun bisa  memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Imam Wahyudi Indrawan selaku Wakil Direktur dari Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS).

Mendukung pendapat di atas, pemateri Waqf Training sekaligus Direktur WaCIDS, Dr. Lisa Listiana menyampaikan empat cakupan materi dalam upaya pengelolaan wakaf di sektor produktif. Pertama, yaitu konsep investasi secara umum dan dari perspektif Islam. Sebagai seorang muslim, orientasi hidup yang dimiliki seharusnya tidak hanya dunia saja. Namun perlu memiliki perspektif akhirat yang diinternalisasi bagi individu, khususnya bagi nazhir dan pengggiat perwakafan. Hal ini dikarenakan semua aktivitas yang dilakukan nantinya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Beliau juga menyampaikan bahwa dilihat dari perspektif Islam, nazhir selaku pengelola wakaf perlu melakukan investasi yang mempertimbangkan kemaslahatan umat. Indikator keberhasilan hasil investasi terkait wakaf perlu dilihat dari dampak nyata kepada sosial, dibandingkan dengan seberapa banyak anggaran yang dikeluarkan dalam menjalankan program.

Kedua, ada dua tipe investasi yang cocok bagi lembaga wakaf, yaitu sektor riil dan keuangan. Sektor riil yaitu investasi yang dilakukan pada aset fisik, proyek, dan fintech. Sedangkan sektor keuangan merupakan investasi yang dilakukan melalui deposito syariah, saham syariah, reksadana syariah, dan sukuk. Salah satu peluang investasi yang juga bisa dilakukan oleh lembaga wakaf yaitu dengan mendanai sektor strategis melalui wakaf uang.

Ketiga, ada beberapa contoh pengelolaan investasi aset wakaf di dalam negeri dan luar negeri yang bisa dijadikan referensi oleh lembaga wakaf. Di Indonesia, pengelolaan aset wakaf diantaranya telah dilakukan oleh Global Wakaf dengan beberapa programnya seperti Lumbung Pangan Wakaf, Lumbung Ternak Wakaf, dan Ritel Wakaf. Selain itu, Sinergi Foundation juga memiliki beberapa program, seperti RM Ampera, bisnis makanan, dan properti, serta Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Di samping itu, pengelolaan aset wakaf secara produktif juga telah dilakukan oleh negara tetangga, yaitu, Malaysia dan Sigapura. Pengelolaan aset wakaf di Malaysia diantaranya telah dilakukan oleh Waqf An-Nur Corporation Berhad (WANCorp): Waqf Saham Larkin Sentral, MyWakaf campaign, iTEKAD, dan Labuan International Waqf Foundation (LIWF). Sedangkan Waqf Revitalization Scheme: The Red House dan Finterra Waqf Chain, merupakan contoh pengelolaan aset wakaf secara produktif di Singapura.

Keempat, konsep manajemen risiko pada lembaga wakaf. Lembaga wakaf sedikitnya memiliki dua risiko, yaitu risiko investasi dan risiko manajemen. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan adanya usaha lembaga wakaf seperti melaksanakan standardisasi wakaf di dunia dan di Indonesia dan meningkatkan sumber daya yang amanah. Hal tersebut penting untuk memenuhi ekspektasi wakif dan bisa menjaga keberlanjutan aset wakaf agar bisa menjangkau banyak manfaat untuk para penerima wakaf (mauquf ‘alaih).

Menanggapi materi yang disampaikan, para peserta aktif berdiskusi dengan antusias. Mengelola aset wakaf harus memiliki strategi secara efektif dan sustainable. Sehingga nazhir selaku pengelola wakaf dituntut memiliki keahlian dan kompetensi secara profesional dalam mengelola aset-aset wakaf. Mengikuti webinar seperti Waqf Training by WaCIDS juga merupakan salah satu investasi guna meningkatkan kompetensi, dengan harapan nantinya bisa mengelola aset-aset wakaf agar lebih produktif. 

Acara Waqf Training by WaCIDS #4 dengan topik Investasi Aset Wakaf di Sektor Produktif dan Strategis dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Agustus 2021 melalui platform Zoom. Acara ini dihadiri oleh praktisi dari berbagai lembaga wakaf, akademisi, dan peneliti di bidang wakaf. Selain diskusi interaktif melalui Zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.

Oleh : Salwa Athaya Syamila

Editor: Imam Wahyudi Indrawan & Nining Islamiyah

Proofreader: Najim Nur Fauziah

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#WaqfTraining

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-26

Jakarta, Indonesia, August 22, 2021 – The Green Waqf Project initiated by Mr Muhaimin Iqbal is strategic, locally, nationally, and globally. Besides facilitating the collaboration of activists in the field of waqf, environmental, and renewable energy, this Green Waqf Project is very much in line with most Sustainable Development Goals (SDGs). The orientation of the Green Waqf is to answer today’s global issues, including climate change and energy security, said Dr Lisa Listiana as Project Coordinator of the Green Waqf.

This project was launched directly by the Commissioner of Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dr Irfan Syauqi Beik, along with the initiator Mr Muhaimin Iqbal and the coordinator Dr Lisa Listiana. The event was broadcasted virtually through Zoom, YouTube, and Umma Indonesia. This launching was inspired by the 76th Independence Day of the Republic of Indonesia and the spirit of the Islamic New Year to benefit the people, improve the environment, and achieve social energy independence through renewable energy. The launching event organized by the Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) and the Indonesian Waqf Fund Foundation (YDWI) was attended by various invited institutions, organizations, and communities, such as Bank Indonesia, KNEKS, IAEI, MES, Mata Garuda, Greeneration, Green Welfare, ThRU, etc. This project collaborates with several strategic partners such as the Visi Peradaban Foundation, IQRA’ Alfatih Institute, Sinergi Foundation, and BWI. Especially for the launching event, 27 organizations and communities joined as partners to assist the event publication.

“The commercial planting of 14 million critical lands is not very attractive, so using waqf can be effective because it does not use commercial calculations. Various hadiths became the underlying basis for continuing this planting project with the waqf scheme. This project uses the Nyamplung/Tamanu plant for the vision of renewable energy from Wali’s history. The focus is how to plant 14 million hectares and save the earth with the help of technology. Planting on the basis of seeking God’s pleasure and reward will not be cut off until the end of time,” said Mr Muhaimin Iqbal as the initiator of Green Waqf.

Member of the Commissioner of BWI, Dr Irfan Syauqi Beik, in the opening of the virtual launching of Green Waqf, said that BWI strongly encourages the emergence of innovations in the field of waqf that can optimize waqf and national sustainable development. Innovations related to Green Waqf can promote the SDGs principles and preserve natural wealth and sustainability. BWI will support so that this program can be implemented in Indonesia on a massive scale.

Dyah Roro Esti, WP, BA, M.Sc, as a Member of DPR RI Commission VII, said that one of the legal protections for energy in Indonesia is Law 16 of 2016. According to The Paris Agreement, The Nationally Determined Contribution (NDC) sets a target for reducing greenhouse gas emissions in Indonesia, which is 29% unconditional (with own efforts) and 41% conditional (with sufficient international support) by 2030. Emission reductions of 29% consist of 17% of the forestry sector, 11% of the energy sector, and 1% of other sectors. The linkage of renewable energy and the existence of a Green Waqf can reduce inequality and empower local resources for major investments, including renewable energy and low-carbon development.

In Islam, SDG 7 about the development of renewable energy and SDG 13 about environmental conservation are God’s mandate to humans as caliphs on earth(khalifatullah fil ardh),according to QS. Al-Baqarah verse 30. Thus, the development of renewable energy and environmental preservation are suitable as objects of waqf funding.

“Until now, there are still many people in Indonesia who do not get enough energy. With the existence of waqf, domestic capacity will increase through increasing clean energy. Producers of hydropower and solar panels are turned on, and domestic investment is improved, one of which is waqf financing. The hope is that waqf can play a big role in this goal.” said Prof. Mukhtasor, PhD, as an expert in the field of energy.

Asep Irawan, as a Deputy Chair of the Productive Waqf Forum (FWP), discussed the program and potential of productive waqf in the strategic sector to collaborate with the Green Waqf Project. He discussed some of the impacts of environmental damage in Indonesia and continued to provide the function of humans as representatives (Khalifah) on the earth. One of them is protecting the natural environment and human life. Concerning the Green Waqf project, he conveyed the Prophet’s encouragement to plant trees that would become alms and some waqf practices for nature conservation and energy security that have been carried out in Islamic traditions for centuries waqf in the form of forest and garden.

“The Islamic hybrid financing model in the form of waqf can be used to increase climate resilience inclusively and sustainably—climate resilience targeted by farmers. Waqf provides funding access for farmers. Farmers are also directed to carry out environmentally-friendly agricultural practices so that there is a climate change adaptation process,” said Greget Kalla Buana, M.Sc., an Islamic Finance Specialist from UNDP Indonesia.

Therefore, the Green Waqf project is a shared agenda. It requires enthusiasm and support from various parties and the public at large. It needs mutual support to attain energy independence and environmentally friendly behaviour which does not cause damage to our earth. In addition, an effective synergy can be established from the existence of a coordination forum that actively provides solutions and policy suggestions for the country of Indonesia.

By: Salwa Athaya Syamila, Lu’liyatul Mutmainah, and Uning Musthofiyah

Editor: Dr. Lisa Listiana

Categories: Berita

Tags: EBTgreenwaqfindonesianwaqfcenterrenewable energySDGsWaCIDSwaqfwaqfcenter

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-23

Jakarta, Indonesia, 22 Agustus 2021 – Gerakan Green Waqf yang diinisiasi Bapak Muhaimin Iqbal sangat strategis, baik secara lokal, nasional, maupun global. Selain dapat memfasilitasi kolaborasi penggiat wakaf, aktivis lingkungan, dan penggiat Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Green Waqf sangat sejalan dengan berbagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs). Orientasi Green Waqf adalah untuk menjawab permasalahan global hari ini, termasuk isu perubahan iklim dan ketersediaan energi, demikian disampaikan Dr. Lisa Listiana sebagai Koordinator Gerakan Green Waqf.

Gerakan ini telah diresmikan langsung oleh Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr. Irfan Syauqi Beik bersama inisiator Green Waqf Bapak Muhaimin Iqbal dan Koordinator Gerakan Green Waqf Dr. Lisa Listiana. Acara yang disiarkan secara virtual melalui platform Zoom, Youtube, dan Umma Indonesia disemangati oleh hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 dan semangat Tahun Baru Islam untuk memberikan kebermanfaatan bagi umat serta memperbaiki lingkungan dan mencapai kemandirian energi yang ramah melalui EBT. Acara launching yang diselenggarakan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) dan Yayasan Dana Wakaf Indonesia (YDWI) dihadiri oleh undangan dari berbagai institusi, organisasi dan komunitas, seperti Bank Indonesia, KNEKS, IAEI, MES, Mata Garuda, Greeneration, Green Welfare, ThRU, dll. Gerakan ini menggandeng beberapa partner strategis seperti Visi Peradaban Foundation, IQRA’ Alfatih Institute, Sinergi Foundation, dan Badan Wakaf Indonesia. Khusus acara launching terdapat 27 organisasi dan komunitas yang bergabung sebagai partner.

Penanaman 14 juta lahan kritis secara komersial tidak begitu menarik, sehingga dengan menggunakan wakaf bisa menjadi efektif sebab tidak memakai hitung-hitungan komersial. Berbagai hadits menjadi dasar untuk melanjutkan proyek penanaman ini dengan wakaf. Proyek ini memakai tanaman Nyamplung untuk visi renewable energy dari sejarah wali. Fokusnya bagaimana 14 juta hektar ditanami dan menyelamatkan bumi dengan bantuan teknologi. “Menanam dengan dasar mencari ridha Allah dan pahala tidak akan terputus hingga akhir zaman,” kata Bapak Muhaimin Iqbal selaku inisiator Green Waqf.

Anggota Komisioner BWI, Dr. Irfan Syauqi Beik dalam pembuka launching virtual Green Waqf menyampaikan bahwa BWI sangat mendorong munculnya inovasi di bidang wakaf yang bisa mengoptimalkan perwakafan dan pembangunan berkelanjutan nasional. Inovasi terkait Green Waqf bisa membawa prinsip SDGs serta menjaga kekayaan dan kelestarian alam. BWI akan ikut mendorong semaksimal mungkin agar program ini dapat dilaksanakan di Indonesia secara masif.

Dyah Roro Esti, W.P, B.A, M.Sc selaku Anggota DPR RI Komisi VII menyampaikan bahwa payung hukum energi di Indonesia salah satunya dalam UU No 16 tahun 2016 dan NDC mempunyai target untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2030. Pengurangan emisi sebesar 29% terdiri dari 17% sektor kehutanan, 11% sektor energi, dan 1% sektor lainnya. Keterkaitan EBT dan adanya Green Waqf dapat mengurangi ketidakadilan energi dan memberdayakan sumber-sumber lokal untuk investasi besar, termasuk pengembangan EBT dan pembangunan rendah karbon. Dalam Islam, pengembangan EBT berdasarkan SDG 7 dan pelestarian lingkungan berdasarkan SDG 13, adalah amanat Allah kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi sesuai QS Al-Baqarah ayat 30. Menurut beliau, pengembangan EBT dan pelestarian lingkungan cocok sebagai objek pendanaan dengan skema wakaf.

“Hingga saat ini, masih banyak warga di Indonesia belum mendapatkan energi yang cukup. Dengan adanya wakaf, maka kemampuan dalam negeri akan meningkat melalui peningkatan energi bersih. Produsen PLTA dan panel surya dihidupkan dan investasi dana dalam negeri diperbaiki salah satunya dengan pembiayaan wakaf. Harapannya, wakaf bisa memberikan peran besar dalam hal ini.” kata Prof. Mukhtasor, Ph.D selaku ahli di bidang energi.

Bapak Asep Irawan selaku Wakil Ketua Forum Wakaf Produktif membahas mengenai program dan potensi wakaf produktif di sektor strategis untuk sinergi dengan Gerakan Green Waqf. Beliau membahas beberapa dampak akibat kerusakan lingkungan di Indonesia dan dilanjutkan memberikan fungsi khalifah di muka bumi. Salah satunya menjaga lingkungan alam serta keberlangsungan hidup manusia. Berkaitan dengan Green Waqf project beliau menyampaikan dorongan Nabi untuk menanam pohon yang akan menjadi sedekah serta beberapa praktik wakaf untuk konservasi alam dan ketahanan energi yang sudah dilakukan dalam tradisi Islam selama berabad-abad, seperti wakaf hutan dan wakaf kebun.

“Model pembiayaan bauran Islami berupa wakaf bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan iklim secara inklusif dan berkelanjutan. Ketahanan iklim yang targetnya para petani. Dengan wakaf memberikan akses pendanaan untuk para petani. Para petani juga diarahkan untuk melakukan praktik-praktik pertanian ramah lingkungan, sehingga ada proses adaptasi perubahan iklim,” kata Greget Kalla Buana, M.Sc selaku Islamic Finance Specialist dari UNDP Indonesia .

Dengan begitu, gerakan Green Waqf merupakan agenda bersama. Bukan hanya milik lembaga, tetapi membutuhkan semangat dan dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat Indonesia. Saling mendukung agar kemandirian energi dapat tercapai dan ramah terhadap lingkungan, serta tidak menyebabkan kerusakan bagi bumi kita. Sinergi secara efektif dapat terbentuk dari adanya forum koordinasi yang secara aktif memberikan solusi dan kebijakan bagi negeri Indonesia.

 

Oleh: Salwa Athaya Syamila dan dan Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si

Editor: Dr. Lisa Listiana

Categories: Berita

Tags: EBTEnergi Baru dan TerbarukangreenwaqfkolaborasiumatWaCIDSwakaf

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-21

Pandemi COVID-19 mengakibatkan dampak multidimensi dan multisektoral di level global maupun nasional. Hampir seluruh daerah di Indonesia ikut terdampak, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemulihan, termasuk dalam sektor ekonomi. Wakaf dengan berbagai potensinya memiliki peluang besar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan regional. Demikian yang dijelaskan oleh pendiri sekaligus Direktur WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies), Dr. Lisa Listiana, dalam webinar “Gerakan Sadar Wakaf” Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia beberapa waktu lalu.

Untuk mengambil peluang tersebut, selain belajar dari berbagai contoh best practice pengelolaan wakaf produktif di berbagai negara, penting untuk mempertimbangkan local context ataupun keunikan dari IndonesiaHal tersebut penting disadari karena tidak semua yang cocok di negara lain, sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Misalnya, dalam hal pengelolaan aset wakaf di Indonesia, khususnya untuk tanah wakaf yang terletak di lokasi tidak strategis, bisa jadi lebih cocok dikembangkan untuk sektor pertanian atau penghijauan, bukan sektor properti. Bahkan hal ini dapat menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk mengelola aset wakaf, tidak hanya secara produktif, namun juga secara strategis. Hal inilah juga salah satu dasar bagi kehadiran Green Waqf yang rencananya akan diresmikan secara resmi pada 22 Agustus 2021/13 Muharram 1443.

Green Waqf Project saat ini akan fokus pada pengembangan tanaman Nyamplung (Tamanu) yang dapat bertahan di lahan kritis sehingga dapat menjadi bagian dari solusi atas 14 juta lahan kritis dan sangat kritis di Indonesia. Dengan teknologi yang masih terus dikembangkan, buah dari tanaman dapat diolah untuk menghasilkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam hal ini, wakaf dapat menjadi sarana untuk memperbaiki bumi, sekaligus sarana kolaborasi untuk masuk ke sektor strategis. Terlebih lagi dengan keterlibatan Indonesia di Paris Agreement untuk meminimasilir dampak negatif dari perubahan iklim, harapannya gerakan ini dapat merealisasikan kebaikan wakaf serta mendorong pemulihan ekonomi regional dimasa mendatang.

. Dalam penutupnya, menyimpulkan bahwa terdapat peluang besar bagi wakaf untuk berkontribusi pada pemulihan ekonomi regional, melalui penyaluran aset atau dana wakaf pada sektor-sektor utama pendorong ekonomi umat yang bersifat high demand. Serta perlu adanya sinergi dari seluruh stakeholders untuk secara berjamaah mendorong pengelolaan dana wakaf secara efektif, efisien, dan transparan.

“Wakaf merupakan konsep investasi untuk keabadian. Sehingga dengan berwakaf kita bisa mempersiapkan bekal keabadian untuk akhirat kelak. Mari berwakaf sejak dini, InsyaAllah akan memberikan keberkahan dan kebermanfaatan bagi kita semua, serta dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tutup Zeezee Shahab selaku moderator webinar bertajuk “Gerakan Sadar Wakaf” yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo.

 

Oleh: Iffah Hafizah

Editor: Dr. Lisa Listiana

Categories: Berita

Tags: EBTgreenwaqfpedulibumipenghijauanberbasiswakafVisiPeradabanIslamWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...