Acara Waqf Training by WaCIDS #6 dibuka dengan sambutan dari Bapak Imam Wahyudi Indrawan selaku Wakil Direktur I WaCIDS. Beliau menyampaikan bahwa meski istilah korporatisasi dapat terkesan kapitalis tetapi sebetulnya ada dua semangat utama yang ingin dibangun dengan penggunaan istilah tersebut. Semangat yang pertama adalah penguatan kelembagaan wakaf agar dapat menjadi lembaga yang profesional yang mampu mencapai tujuannya dan mampu menunjang keberlangsungan lembaga wakaf itu sendiri. Adapun semangat yang kedua adalah untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya wakaf yang ada agar tujuan wakaf dalam menyediakan layanan publik secara luas dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pada hari Sabtu (9/10) WaCIDS menyelenggarakan Waqf Training by WaCIDS #6 yang mengangkat topik Korporatisasi Lembaga Wakaf. Acara tersebut diselenggarakan secara online melalui platform Google Meet yang dihadiri oleh para peserta dengan berbagai latar belakang profesi seperti peneliti, dosen, mahasiswa, hingga praktisi wakaf. Trainer Waqf Training #6 kali ini adalah Bapak Iman Supriyono yang merupakan konsultan senior dan direktur SNF Consulting.
Menurut Bapak Iman, korporatisasi wakaf menjadi penting untuk meningkatkan pemanfaatan harta-harta wakaf yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Agar lebih optimal seharusnya harta wakaf dapat dikelola secara profesional sebagaimana pengelolaan modal dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Pengelolaan harta wakaf dengan cara ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang optimal dan kemudian dapat meningkatkan manfaat bagi mauquf alaih serta menjaga keberlangsungan dari lembaga wakaf itu sendiri.
Hal yang ditekankan dalam korporatisasi lembaga wakaf adalah nazhir hendaknya tidak bertindak sebagai operating company (OC) melainkan hanya boleh bertindak sebagai investing company (IC) yaitu suatu lembaga yang menanamkan modalnya kepada suatu perusahaan (operating company) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Model IC cocok diterapkan oleh nazhir karena kegiatan alami dari nazhir itu sendiri adalah mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat dan mengelolanya untuk kemudian manfaatnya disalurkan kepada para mauquf alaih. Di sisi lain harta wakaf yang dikelola oleh nazhir harus dijaga, tidak boleh berkurang, sehingga bentuk lembaga IC yang memiliki risiko lebih rendah dari OC lebih cocok diterapkan bagi nazhir.
IC mendapatkan keuntungan dari capital gain dan dividen atau dengan kata lain keuntungan IC sangat ditentukan dari kinerja OC. Oleh karena itu IC cenderung mendorong kolaborasi, baik antar lembaga IC ataupun antar lembaga OC, agar kinerja OC yang didanainya terus meningkat. Dalam konteks ini para nazhir juga seharusnya mulai mengedepankan kolaborasi antar sesamanya bukan justru berkompetisi karena dengan kolaborasi maka dana wakaf yang dikelola akan semakin besar dan manfaat yang dirasakan oleh mauquf alaih juga akan semakin luas. Oleh karena itu, kolaborasi dan persatuan umat Islam sangat ditekankan oleh Bapak Iman agar korporatisasi lembaga wakaf dapat terwujud.
Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas
Editor: Iman Wahyudi Indrawan
Kutip artikel ini:
Pamungkas, M.N. (12 Februari 2022). Korporatisasi Lembaga Wakaf: https://wacids.or.id/2022/02/12/korporatisasi-lembaga-wakaf/
Categories: Berita
Dalam rangka memaksimalkan potensi dan meningkatkan realisasi pemanfaatan aset wakaf, peluang kolaborasi perlu dioptimalkan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan skema untuk mengintegrasikan wakaf sebagai bagian dari rencana, tujuan, dan pembangunan ekonomi nasional.
Audiensi yang dilakukan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) disambut hangat dan terbuka oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada hari Rabu (19/1). Pihak WaCIDS yang diwakili oleh Dr. Lisa Listiana selaku Pendiri dan Direktur WaCIDS menyampaikan sekilas profil WaCIDS sekaligus gambaran program yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Sebagai lembaga edukasi, penelitian, dan think tank independen, WaCIDS selama ini telah melakukan berbagai program terkait wakaf, termasuk webinar, FGD, riset, dan lainnya. WaCIDS bahkan merupakan satu-satunya lembaga dari Indonesia yang menjadi partner strategis pada 9th Global Waqf Conference 2021. Selain itu, WaCIDS juga melakukan mengkoordinasikan peluncuran Gerakan Green Waqf secara nasional, yang bertujuan untuk turut berkontribusi memperbaiki kondisi bumi dengan skema wakaf dan industri hulu hilir Tamanu/Nyamplung.
Dr. Imam T Saptono selaku Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI menyampaikan peluang bagi pihak manapun yang memenuhi kriteria, termasuk WaCIDS, untuk menjadi Penyelenggara Sertifikasi maupun Lembaga Pendidikan untuk nazhir (pengelola wakaf), penelitian. Selain itu BWI juga terbuka untuk kerjasama program dan penelitian. Usulan WaCIDS untuk membentuk asosiasi wakif didukung penuh oleh BWI agar dapat mendorong praktik tata kelola lembaga wakaf yang lebih disiplin, khususnya terkait pelaporan dan transparansi.
Audiensi dari WaCIDS juga mendapat tanggapan hangat dari Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI, Dr. Irfan Syauqi Beik terutama terkait kerjasama penelitian. Beliau berharap agar kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi wakaf yang masih sangat jarang terkait dampak wakaf terhadap perekonomian ataupun kemiskinan secara empiris. Melengkapi tanggapan dua komisioner BWI, Drs. Susono Yusuf, anggota divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI juga menekankan bahwa PR besar untuk perwakafan di Indonesia adalah bagaimana mengintegrasikan wakaf sebagai rencana tujuan nasional yang masuk pada visi dan misi negara. Peran WaCIDS menurut beliau adalah melakukan pengkajian dan memikirkan bagaimana membuat rancangan tahapan agar wakaf masuk dalam ranah perencanaan strategis.
Dalam menghadapi tantangan di era global saat ini, maka sinergi secara global diharapkan dapat lebih memberikan dampak positif untuk memajukan perwakafan di Indonesia. BWI sangat terbuka untuk kerjasama berbagai program, pendidikan, pelatihan maupun penelitian terkait wakaf demi mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih disiplin dan manfaat wakaf yang lebih luas. Harapannya audiensi ini dapat membuka peluang kolaborasi strategis di masa yang akan datang untuk masa depan perwakafan yang lebih baik.
Oleh : Lu’liyatul Mutmainah, M.Si (Peneliti WaCIDS)
Editor : Dr. Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Mutmainah, L. (6 Februari 2022). BWI-WaCIDS: Terbukanya Potensi Kolaborasi untuk Memajukan Perwakafan di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/02/06/bwi-wacids-terbukanya-potensi-kolaborasi-untuk-memajukan-perwakafan-di-indonesia/
Perlu ada lembaga penjamin investasi aset wakaf untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih optimal. Demikian disampaikan Dr. Lisa Listiana, Founding Director WaCIDS dan Falah Financial saat menyampaikan materi mengenai Tata Kelola dan Urgensi Korporatisasi Lembaga Wakaf pada acara Waqf Training by WaCIDS #6 yang diselenggarakan secara daring via aplikasi Google Meet.
Selain undang-undang dan peraturan terkait perwakafan, terdapat berbagai lembaga yang merupakan bagian dari ekosistem sistem perwakafan tanah air, termasuk otoritas dan regulator wakaf, lembaga wakaf, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), lembaga riset dan thinktank wakaf, dll. Hal tersebut idealnya menjadi modal yang berharga untuk memaksimalkan kebermanfaatan wakaf. Sayangnya hingga saat ini masih banyak aset wakaf yang belum dikelola optimal secara produktif dan strategis. Kondisi ini membuat manfaat pengelolaan aset wakaf belum maksimal.
Belum adanya lembaga penjamin investasi bagi lembaga-lembaga wakaf menjadi salah satu penghambat dari optimalisasi aset-aset wakaf yang ada di Indonesia. Hal utama yang membedakan antara wakaf dengan infaq ataupun zakat adalah aset wakaf harus dipelihara agar keberadaan aset tersebut terus ada dan dapat memberikan manfaat untuk jangka panjang. Karena kewajiban untuk mempertahankan keberadaan aset wakaf tersebut maka terkadang nazhir memilih instrumen investasi yang relatif aman dan memiliki risiko yang rendah.
Konsekuensinya, bagi hasil yang didapatkan juga relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih besar. Hal ini dapat berimbas pada kecilnya manfaat yang dihasilkan dari aset-aset wakaf tersebut. Padahal, idealnya lembaga wakaf memiliki orientasi investasi yang dapat memberikan dampak besar terhadap sosial (impact investment). Disinilah peranan lembaga penjamin investasi dibutuhkan, diantaranya mendorong nazhir untuk lebih proaktif dan berinovasi dalam menginvestasikan aset wakaf di berbagai sektor riil.
Wakaf perlu dikelola dengan pendekatan korporasi agar manfaat yang diperoleh dari aset wakaf memiliki dampak yang lebih luas. Pendekatan korporasi dalam reformasi lembaga wakaf adalah profesional (diserahkan kepada ahlinya), memiliki sistem regenerasi (ada kaderisasi kepengurusan lembaga wakaf), dan meminimalisir asymetric information (perlunya tata kelola lembaga yang baik agar terdapat keterbukaan informasi dan transparansi).
Mengutip dari penelitian yang dilakukan oleh Abdurrashid (2020), di masa puncak kejayaan wakaf seseorang dapat menikmati berbagai manfaat dari wakaf pada setiap aspek hidupnya mulai dari rumah sakit tempat ia lahir, makanan dan minuman yang ia konsumsi, sekolah tempatnya menuntut ilmu, hingga liang lahat tempat ia dikuburkan saat meninggal semua dapat berasal dari wakaf. Hal tersebut dapat terjadi karena aset wakaf dikelola secara optimal, sehingga manfaat yang dihasilkan lebih berdampak.
Oleh: M Sena Nugraha P, S.E
Editor: Dr. Lisa Listiana
Categories: Berita
Hai Sahabat WaCIDS
Tahun 2021 telah berakhir
Bagaimana perjalanan WaCIDS selama satu tahun kebelakang?
Yuk intip kaleidoskop WaCIDS di 2021
https://www.instagram.com/p/CYJpGrHBhcn/
WaCIDS Family juga ingin mengucapkan jazaakumullah khairan katsiron atas kontribusi dan partisipasi sahabat WaCIDS, mitra dan strategic partners di berbagai kegiatan WaCIDS
Yuk share di kolom komentar moment kamu bersama WaCIDS di 2021 dan harapan kamu di 2022
Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Categories: Berita
Wakaf memiliki peran strategis dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan dan mendukung agenda prioritas G20.
Demikian pandangan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) pasca menghadiri undangan salah satu forum untuk menyambut presidensi G20. Sepanjang sejarah, wakaf terbukti dapat menjadi sumber alternatif pembiayaan yang relevan dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi masyarakat.
Selain itu, WaCIDS meyakini bahwa wakaf dapat berperan dalam pemulihan ekonomi global pasca pandemi melalui skema wakaf produktif dan strategis. Kompleksitas dan ketidakpastian akibat pandemi COVID-19 turut membangkitkan harapan pada skema wakaf produktif dan strategis dalam mengentaskan kemiskinan melalui berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Eksplorasi lebih lanjut diperlukan untuk menciptakan manfaat yang masif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat hari ini. Hal ini selaras dengan semangat Presidensi G20 Indonesia yaitu “Recover Together, Recover Stronger”.
Dampak pandemi COVID-19 pada perekonomian sangat terasa secara global. Untuk menangani tantangan tersebut maka diadakan perumusan langkah-langkah G20 Action Plan. Sebagai langkah dalam mewujudkan hal tersebut, DPP IAEI bekerja sama dengan DPW IAEI Bali dan PT SMF mengadakan webinar ekonomi Islam “Ekonomi Syariah dan Presidensi G20 Indonesia”, pada Senin (20/12/2021). Acara ini diadakan untuk membuka wawasan mengenai peran ekonomi syariah dalam pemulihan ekonomi dan mendukung agenda prioritas G20. Webinar ini turut mengundang WaCIDS sebagai lembaga riset dan thinktank independen yang bergerak dalam sektor filantropi Islam khususnya wakaf.
Dalam kaitannya dengan ekonomi syariah, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Banjaran Surya Indrastomo menyampaikan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi solusi dalam agenda-agenda yang dibahas G20, terutama di dua agenda utama terkait keuangan berkelanjutan dan sistem pembayaran di era digital. Menurutnya, sistem ekonomi dan keuangan syariah sangat relevan untuk diusung tidak hanya dalam mendukung agenda prioritas G20, namun juga dalam rangka mendukung perubahan orientasi gaya hidup masyarakat dunia pasca pandemi COVID-19 yang lebih berorientasi pada kesehatan, kebersihan, digitalisasi, dan aspek sosial yang berkelanjutan.
Banjaran menegaskan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dapat mendorong produktivitas dan keuangan inklusif melalui berbagai produk pembiayaan untuk kaum dhuafa, UMKM, hingga pembiayaan proyek hijau yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Lebih dari itu, pertumbuhan keuangan syariah telah melebihi pertumbuhan pasar keuangan konvensional pada dekade terakhir.
“Tujuan akhir kita adalah kemaslahatan umat, meningkatkan produktivitas dan kemandirian mustahik, sehingga tidak ada yang tertinggal seperti tujuan SDGs,” katanya yang juga perwakilan Bidang Peningkatan Daya Saing Ekonomi Islam DPP IAEI.
Lebih lanjut, inklusi keuangan digital Islam berperan penting untuk meningkatkan akses keuangan bagi individu dan UMKM pasca pandemi COVID-19. Dalam hal ini, ekonomi dan keuangan syariah berperan penting dalam pemulihan bersama yang lebih kuat. Maka dari itu, ekonomi syariah perlu diperkenalkan lebih jauh pada masyarakat dunia sebagai sistem alternatif untuk tujuan bersama.
Dengan mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” dalam presidensi G20, Indonesia akan fokus untuk mengerjakan tiga agenda prioritas, yakni: penanganan kesehatan yang inklusif, transformasi berbasis digital, dan transisi menuju energi berkelanjutan. Agenda tersebut sejalan dengan fokus pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan dan memperkuat reformasi struktural kedepan. Wallahu’alam
Penulis: Iffah Hafizah
Editor: Dr. Lisa Listiana & Imam Wahyudi Indrawan, M.Ec
Categories: Berita
Published by Najim Nur on December 7, 2021
Wakaf mushatarak diharapkan menjadi solusi pendanaan berkelanjutan di sektor pendidikan yang mampu mempromosikan profesionalisme, peningkatan nilai moral, dan pengembangan karakter dari tenaga pendidik dan siswa/mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Dr. Lisa Listiana, Pendiri dan Direktur Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS), dalam rangkaian acara the 9th Global Waqf Conference (GWC) 2021. Menurutnya, tingginya biaya pendidikan dapat menghambat akses bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Beberapa penelitian sebelumnya, berkaca pada pencapaian wakaf sepanjang sejarah, mengusulkan agar wakaf menjadi terobosan yang dapat menjadi sumber pendanaan bagi sekolah dan universitas.
Menurut Dr. Lisa dkk, wakaf mushtarak relevan diterapkan dengan kondisi sistem ekonomi saat kini, khususnya sebagai pendanaan berkelanjutan untuk meningkatkan inklusivitas pendidikan. Integrasi antara wakaf mushtarak dengan sektor pendidikan dapat dilakukan dengan mengimplementasikan skema wakaf mushtarak. Berbeda dengan wakaf yang umumnya diperuntukan untuk kepentingan umum, skema wakaf mushtarak memungkinkan keluarga dari pemberi wakaf (wakif) untuk ikut mendapatkan manfaat dari pengeloaan aset wakaf.
Secara teknis, implementasi wakaf mushtarak untuk sektor pendidikan dapat dilakukan dalam empat aktivitas. Pertama, aspek fundraising, yaitu pengumpulan dana/aset wakaf dari pihak internal dan eksternal sekolah maupun kombinasi antara keduanya (hybrid). Kedua, dana/aset wakaf mushtarak sebaiknya diinvestasikan di sektor riil, produktif, strategis, serta berdampak/memberikan manfaat secara luas. Ketiga, pengelolaan/manajemen sebaiknya dilakukan secara profesional dan transparan. Keempat, manfaat dari pengelolaan aset wakaf selanjutnya dapat didistribusikan kepada keluarga wakif dan kepentingan umum dalam menjalankan pendidikan, misalnya melalui pemberian beasiswa atau bantuan pendidikan untuk siswa/mahasiswa, serta peruntukkan biaya operasional kegiatan pendidikan.
Global Waqf Conference 2021 yang diadakan secara virtual pada tanggal 1-2 Desember 2021 merupakan wadah diskusi strategis bidang perwakafan. Konferensi yang mempertemukan akademisi dan praktisi dari berbagai negaradiselenggarakan oleh Islamic International University of Malaysia (IIUM) dan Harun M. Harun Law Center bekerjasama dengan berbagai partner strategis. Tahun ini, WaCIDS mendapatkan kehormatan untuk bergabung menjadi salah satu partner strategis dan satu-satunya dari Indonesia. Salah satu rangkaian acara GWC adalah presentasi karya tulis ilmiah dari berbagai macam latar belakang seperti akademisi maupun praktisi yang berasal dari berbagai negara. Dari lima tema yang di angkat dalam rangkaian parallel session, tema yang menarik dan relevan dengan kondisi terkini adalah Waqf as A Facet of Life.
Wakaf sebagai instrumen filantropi memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan. Adanya inovasi bentuk dan peruntukkan wakaf menjadikannya berkembang secara produktif serta menjadi solusi bagi isu-isu sosial ekonomi terkini, termasuk pendidikan. Komersialisasi pendidikan hari ini membatasi akses pendidikan yang berkualitas. Hal ini merupakan satu hal yang ironis, mengingat dalam Islam, idealnya pendidikan merupakan hal dasar yang dapat diikuti oleh setiap orang. Seiring masifnya inovasi teknologi pada ranah keuangan Islam, sektor perwakafan perlu membuka ruang inovasi dalam berbagai aspek agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan.
Oleh : Putri Maulidiyah, S.E
Editor : Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak
Categories: Program
Tags: #globalwaqfconference#WaCIDS#wakafedukator#wakafstrategis
Published by Najim Nur on December 2, 2021
Global Waqf Conference 2021 diselenggarakan dengan tema “Embracing the Present and Envisaging the Future”. Sebagai wadah diskusi strategis di bidang perwakafan internasional, konferensi ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem perwakafan yang terintegrasi dan memaksimalkan manfaat wakaf dalam ranah lokal hingga global.
Sebagai salah satu sektor filantropi Islam yang terbukti memajukan peradaban, wakaf bersifat sukarela, kekal, dan berkelanjutan didedikasikan untuk Allah. Wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal untuk umat. Seiring masifnya inovasi teknologi pada ranah keuangan Islam, sektor perwakafan dituntut berinovasi dalam berbagai aspek yang meliputi penerapan, tata kelola, hingga regulasi agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi masyarakat. Lebih lanjut, kompleksitas dan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 turut membangkitkan harapan pada instrumen filantropi Islam khususnya wakaf. Eksplorasi lebih lanjut terhadap potensi wakaf perlu dilakukan untuk menciptakan manfaat yang masif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
The 9th Global Waqf Conference (GWC) kembali digelar tahun ini secara virtual pada tanggal 1-2 Desember 2021. GWC sendiri merupakan konferensi tahunan wakaf terbesar di dunia yang menyatukan para pakar di dunia perwakafan dari berbagai negara. Tahun ini, GWC diselenggarakan oleh Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws and Harun M Hashim Law Centre, IIUM berkolaborasi dengan partner strategis yaitu Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS), Finterra, Universiti Tun Abdul Razak (UNIRAZAK), Al Medina International University (MEDIU), dan berbagai lembaga lainnya. WaCIDS adalah partner strategis satu-satunya dari Indonesia yang merupakan lembaga penelitian dan think tank independen di dunia perwakafan. Penggiat wakaf dari kalangan pemerintah, praktisi wakaf, ahli perbankan dan keuangan, konsultan syariah, akademisi, NGO, dan praktisi fintech Islam turut meramaikan GWC.
Tujuan pelaksanaan GWC yakni sebagai ajang diskusi strategis untuk melihat perkembangan wakaf dari berbagai negara dan diseminasi hasil riset terkini terkait dunia perwakafan. GWC menjadi wadah diskusi, analisis, dan konstruksi gagasan untuk melihat gambaran perwakafan secara global, manajemen likuiditas dan pembiayaan wakaf, tata kelola dan kepatuhan syariah, serta masa depan wakaf melalui teknologi dan fintech. GWC diharapkan dapat menghasilkan rencana jangka panjang untuk pengembangan aset wakaf di masa yang akan datang di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Rangkaian agenda GWC turut menghadirkan perwakilan dari Indonesia, yakni Ir Muhaimin Iqbal (CEO Green Waqf Indonesia) yang memaparkan mengenai Peran Green Waqf dalam Net Zero Economy dan Dr. Imam Teguh Saptono, M.M (Badan Wakaf Indonesia) yang membahas mengenai Era Baru Ekosistem Wakaf di Indonesia. Konferensi ini juga mengumpulkan 39 paper yang dipresentasikan oleh puluhan presenter dari seluruh dunia. GWC diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun solidaritas dalam mengeksplorasi inovasi pengembangan wakaf. Selain itu, GWC juga sebagai ajang untuk mempromosikan wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang relevan dan menjanjikan untuk dioptimalkan secara global.
IIUM selaku penyelenggara mengungkapkan harapan atas penyelenggaran GWC tahun ini agar mampu berperan nyata dalam pengembangan wakaf, menjadi wadah akselerasi sektor perwakafan, dan membangkitkan optimisme penggiat wakaf dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi regional maupun global. GWC semoga dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan global networking untuk melihat success stories dari berbagai negara dan belajar inovasi teknologi untuk pengembangan wakaf di masa yang akan datang.
Oleh: Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si & Iffah Hafizah
Editor: Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak
Tags: #globalwaqfconference#WaCIDS#wakafedukator#wakafstrategis
Tidak dipungkiri wakaf dan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan suatu negara, terutama negara muslim. Namun, kondisi ini belum didukung oleh keberadaan literatur yang memadai terkait wakaf dan pajak. Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak selaku founder Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS), menyebutkan bahwa salah satu kontribusi untuk perkembangan perwakafan di Indonesia adalah perbaikan terkait regulasi wakaf dan pajak. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena wakaf adalah instrumen yang dapat dijadikan alternatif dan solusi untuk memutus rantai kemiskinan dan memutus rantai ribawi.
Ferry Afi Andi, S.ST., M.A., M.Sc selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyebutkan bahwa tidak ada penyebutan secara jelas mengenai wakaf dalam peraturan perpajakan, khususnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun dalam batang tubuh UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 pasal 4 ayat (3) huruf j dijelaskan tentang pengecualian objek pajak adalah penghasilan yayasan dari modal, sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan sosial dan yayasan. Dalam penjelasan UU tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan adalah hibah. Selanjutnya, dalam pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf. Selain itu, dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebutkan bahwa ada pengecualian objek pajak yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Penyebutan wakaf secara jelas terdapat dalam batang tubuh pasal 3 ayat (1) UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menyatakan bahwa ada pengecualian objek BPHTB atas perolehan objek pajak karena wakaf. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai perpajakan untuk objek wakaf maupun dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf masih sangat minim.
Di sisi lain, upaya pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang semula hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial, saat ini juga diarahkan ke sektor produktif yang tujuannya untuk menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam aturan perpajakan, segala kegiatan yang termasuk dalam kegiatan bisnis berpotensi untuk dikenakan pajak. Selain itu, wakaf juga berkembang dari segi jangka waktunya yang semula hanya wakaf permanen, sekarang ini juga terdapat wakaf temporer. Adanya berbagai perkembangan wakaf tersebut menjadi alasan penting perlunya dilakukan studi mendalam terkait pajak dan wakaf.
Regulasi pajak seharusnya bisa hadir untuk mendukung peran dan fungsi dari kedua instrumen tersebut. Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy. selaku Chief Waqf Officer Rumah Zakat dan Direktur Rumah Wakaf, menyebutkan bahwa terdapat fungsi yang sama antara pajak dan wakaf. Sebagai instrumen kebijakan fiskal, pajak memiliki fungsi anggaran yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur. Fungsi tersebut juga sudah sejak lama diperankan oleh wakaf, terutama dalam penyediaan fasilitas umum, seperti masjid. Sehingga antara wakaf dan pajak seharusnya dapat dikorelasikan untuk meningkatkan fungsi keduanya. Terlebih, telah ada gagasan wakaf uang oleh pemerintah. Namun kenyataannya, saat ini belum ada dukungan value (insentif) yang diberikan pemerintah terhadap wakif ketika berwakaf, sehingga dapat mendorong minat wakif untuk mewakafkan hartanya. Walaupun ada kesamaan fungsi antara wakaf dan pajak, namun instrumen wakaf seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) masih dikenakan pajak oleh pemerintah. Dari contoh tersebut jelas bahwa perlu adanya kajian ulang mengenai wakaf dan pajak, karena fungsinya yang hampir sama maka seharusnya wakaf tidak lagi dikenai pajak. Regulasi mengenai wakaf dan pajak sudah seharusnya diperbaharui sehingga mampu menghasilkan solusi terbaik untuk peningkatan wakaf dan pajak di Indonesia.
Dari kedua materi yang telah disampaikan oleh pemantik diskusi, selajutnya dilanjutkan dengan forum diskusi yang berlangsung antar peserta focus group discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.15 hingga 12.00 WIB melalui platform zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan yang terdiri dari praktisi perwakafan, praktisi perpajakan, dosen pajak dan wakaf serta para peneliti di bidang wakaf dan pajak.
Oleh: Titania Mukti, S.E. & Nining Islamiyah, S.A, M.Acc
Editor: Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec.
Categories: Berita