Pemanfaatan harta wakaf untuk kesejahteraan umat melalui sektor pendidikan sudah terjadi sejak dahulu. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, wakaf dapat turut serta membantu perkembangan ilmu dan budaya.
Wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah yang terus mengalir pahalanya untuk wakif walaupun ia telah meninggal dunia. Manfaat wakaf terbukti signifikan dalam meningkatkan peradaban Islam melalui lembaga-lembaga wakaf yang difungsikan sebagai wadah penyebaran ilmu dan budaya. Selain itu juga memberikan ruang bagi para ulama, ahli fikih, dan budayawan dalam mengembangkan keilmuan.
Wakaf pada masa dinasti Islam telah menjalankan peranan penting bagi kemajuan ilmu dan pendidikan pada masa itu. Semua fasilitas kebutuhan dunia pendidikan dapat dipenuhi dengan hasil pendayagunaan harta wakaf. Banyak lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan secara gratis atau beasiswa sebagai upaya penyelesaian masalah pendidikan yang mahal. Guru dan tenaga pengajar juga mendapatkan tunjangan gaji hasil dari keuntungan wakaf. selain itu, para pelajar mendapatkan fasilitas asrama dan dicukupkan kebutuhan hariannya sehingga dapat fokus dalam menuntut ilmu (Furqon, 2012).
Seperti halnya di Indonesia, lembaga pendidikan telah banyak berdiri dan berkembang dari harta wakaf, di antaranya Pondok Modern Gontor, Yayasan Pendidikan Al-Khairat, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sultan Agung (UNISULA), dan Yayasan Hasyim Asy’ari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang (Putra et al., 2018). Lembaga-lembaga pendidikan tersebut telah berhasil mendayagunakan harta wakaf dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai bagi masyarakat.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang cukup baik untuk menciptakan keadilan sosial melalui sektor pendidikan. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Nazhir harus mempunyai kompetensi memadai supaya harta wakaf yang diamanahkan dapat terus dikembangkan dan berkelanjutan. Sehingga, proyek-proyek kesejahteraan umat dapat terealisasikan.
Oleh: Sri Firda Rahmi Aliya Putri & Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Putri, S.F.R.A & Apriliani, R. (26 Agustus 2023). Eksistensi Wakaf dalam Pengembangan Pendidikan: https://wacids.or.id/2023/08/26/eksistensi-wakaf-dalam-pengembangan-pendidikan/
Referensi:
Furqon, A. (2012). Wakaf Sebagai Solusi Permasalahan-Permasalahan. Jurnal Hukum Islam (JHI), 10, 35–53.Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah, 9(1), 103–112.
Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah, 9(1), 103–112.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pendidikanwakaf produktifwakaf uang
Disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th of July 2023.
The realization of cash Waqf funds in Indonesia still needs to reach its potential. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 was only IDR333.22 billion (US$21.92 million) and there was an additional IDR300 billion (US$19.73 million) in January 2023 from its potential of IDR180 trillion (US$11.9 billion). Among the challenges in developing Waqf in Indonesia are the low public literacy on cash Waqf and limited professional Nazhirs (Waqf fund managers) in developing the value (assets) of cash Waqf. Meanwhile, Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) has authorized the new role of Islamic banks as Nazhirs. This step further strengthens the role of Islamic banks as institutions that can address economic and social problems. The P2SK Law is an interesting regulatory development for Islamic banking and the Waqf sector. NAJIM NUR FAUZIAH and DR LISA LISTIANA explore.
Waqf in Indonesia is regulated by Law No 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation No 42 of 2006 concerning its implementation, which has since been revised to Government Regulation No 25 of 2018. Based on the law, Waqf property can be movable and immovable assets, and not only in the form of mosques, graves and Islamic schools.
Meanwhile, movable property includes a cash fund. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 reached IDR333.22 billion and there was an additional IDR300 billion in January 2023 which was placed in Sukuk Waqf private placements.
Cash Waqf investments are dominated by cash Waqf-linked Sukuk (94.87%), retail Waqf Sukuk (3.07%), LKSPWU deposits (1.07%), real sector investment/ development of Achmad Wardi Hospital (0.87%) and current accounts in LKSPWU (0.01%). According to the Indonesian Waqf Board, the potential for cash Waqf collection can reach up to IDR180 trillion annually.
As Indonesia is currently the world’s most populous Muslim country, this opens the country to an unprecedented opportunity for cash Waqf collection. In other words, there are immense possibilities for optimizing cash Waqf funds to boost Indonesia’s economic growth.
One of the exciting innovations initiated by the Indonesian government related to Waqf is cash Waqf-linked Sukuk (CWLS). CWLS is a cash Waqf investment placed in sovereign Sukuk in which its revenue is distributed by Nazhirs to finance various social programs and economic empowerment. Due to CWLS, the Indonesian government recently received an award from the IsDB.
CWLS is considered an innovative instrument that successfully integrates the social and commercial sectors; such innovations increase the diversity of Islamic capital market financing forms and support the integration of Islamic finance commercially and socially. Of course, with the achievements that have been obtained, the government needs to continue to develop it to have a broader impact and benefit to the community.
The P2SK Law was inaugurated on the 12th January 2023, becoming a new milestone in Indonesia’s financial sector regulatory reforms. The P2SK Law was created to develop and strengthen the financial sector in Indonesia, including the Islamic financial sector such as Islamic banking and Waqf. The Islamic banking sector, as one of the financial services industries, can play a role as a Nazhir in Indonesia after the issuance of the P2SK Law.
In the P2SK Law, there is indeed an additional social function for Islamic banks to become Nazhirs, namely in Article 4 Paragraph 3. The P2SK Law provides a breath of fresh air for Islamic banking since it gives additional value to the sector to become Nazhirs. This can increase the optimism for Islamic banking because Islamic banks can participate in contributing to the development of Waqf in Indonesia, where previously Islamic banks were only recipients of cash Waqf funds (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang-LKS PWU).
Among the advantages of Islamic banks being Nazhirs are:
Therefore, with some of the aforementioned advantages, it will further strengthen the role of Islamic banks as institutions that can solve many socioeconomic problems because the greater use of Waqf funds will increase the social benefits distributed to the community. Despite the advantages possessed by Islamic banking, several important points must be considered by Islamic banks to ensure that the cash Waqf funds provide benefits to society, such as:
To conclude, the issuance of the P2SK Law which contains the permissibility for Islamic banks to be Nazhirs brings a new optimism for cash Waqf and Islamic banking development in Indonesia. Cash Waqf has great potential for the benefit of the Ummah, while Islamic banks, as intermediary institutions, have the required ability to manage third-party funds. Therefore, the government needs to prepare additional regulations related to these factors by examining the application of Islamic banks as Nazhirs in other countries.
Oleh:
Najim Nur Fauziah dan Lisa Listiana
For republishing purposes, kindly include the following disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th July 2023.
https://www.islamicfinancenews.com/new-law-unlocks-islamic-banks-potential-for-cash-waqf-in-indonesia.html?access-key=753dba7a1e2b2511de6aaefc613b7aeb
Categories: OpiniResearch Bulletin
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Potensi besar wakaf tunai yang mencapai Rp.20 triliun per tahun menjadi peluang besar menjadi solusi permasalahan pembiayaan UMKM, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Securities Crowdfunding (SCF), yaitu skema pembiayaan bersumber dari penghimpunan dana wakaf tunai masyarakat untuk berinvestasi pada UMKM.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Maret 2021, UMKM berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau setara dengan Rp. 8.573,89 triliun, menyerap 97% tenaga kerja dari total angkatan kerja atau setara dengan 117 juta jiwa, dan juga dapat menghimpun 60,42% dari total investasi yang masuk ke Indonesia. Tercatat sedikitnya ada 64,2 juta jumlah pelaku UMKM di Indonesia.
UMKM diharapkan terus berkembang untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, minimnya akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha menjadi salah satu permasalahan yang terjadi pada UMKM, hal ini terjadi pada sekitar 60% – 70% UMKM (Darmo, dkk., 2021). Upaya yang dapat dilakukan untuk mengakses pembiayaan yaitu dengan melakukan penghimpunan melalui pasar modal. Namun, penghimpunan melalui pasar modal di BEI dapat dilakukan oleh korporasi yang telah go public, sehingga tidak dapat dilakukan oleh UMKM. Merespon kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka perizinan berupa layanan Securities Crowdfunding (SCF) yaitu penghimpunan dana masyarakat untuk pembiayaan UMKM.
Potensi wakaf tunai Indonesia sangat besar mencapai Rp.20 triliun per tahun. Hal ini tentu menjadi peluang wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan UMKM. Besarnya potensi investasi dan wakaf tunai harus dimanfaatkan secara optimal, sehingga hal ini menjadi upaya integrasi antara Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance yaitu berupa investasi wakaf tunai melalui platform securities crowdfunding syariah.
Nantinya UMKM yang membutuhkan pembiayaan dapat menerbitkan instrumen investasi melalui platform SCF. Investor atau wakif bisa melakukan investasi wakaf tunai yang ditawarkan. Investor atau wakif yang telah melakukan investasi wakaf tunai nantinya akan menerima sertifikat atau surat tanda bukti investasi. Apabila jumlah pembiayaan yang dibutuhkan UMKM sudah terpenuhi, platform SCF akan menutup penawaran investasi. Pihak pengembang dari platform SCF akan melakukan akad investasi dengan UMKM. Saat keuntungan diperoleh, investor atau wakif dan pihak pengembang platform SCF akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan akad. Adapun ketika waktu kontrak telah habis, UMKM diminta mengembalikan investasi wakaf tunai kepada investor atau wakif. Investor atau wakif dapat memilih apakah dana tersebut akan diambil atau menjadi wakaf permanen yang akan terus dikelola.
Investasi wakaf tunai melalui SCF syariah dapat menjadi opsi dalam pemecahan masalah pembiayaan UMKM di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Pada dasarnya SCF syariah merupakan platform yang memadukan konsep Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance. Platform SCF berperan menjadi media yang mempertemukan penghimpunan dan pembiayaan UMKM yang dapat dipadukan dalam pendayagunaan wakaf tunai secara produktif untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Oleh: Teza Kusuma dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini :
Kusuma, T & Hadyantari, F.A. (17 Juli 2023). Investasi Wakaf Tunai Melalui Securities Crowdfunding: https://wacids.or.id/2023/07/16/investasi-wakaf-tunai-melalui-securities-crowdfunding/
Referensi:
Andrean, R., Anwar, K., Adinugraha, H.H., & Syafi’i, M. (2022). Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai Untuk Pengembangan UMKM Yang Berdaya Saing Pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional. STUDIA ECONOMICA : Jurnal Ekonomi Islam, VIII, (2).
Darmo, Ika Suhartanti, Naik Henokh Parmenas, and Donant Alananto Iskandar. (2021). Legalitas UMKM: Kunci Sukses Pengembangan Dan Sinergi Pemasaran UMKM. BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 3 (2), 85–94.IDX Channel. (2022). Diakses pada 6 Juni 2023 dari https://www.idxchannel.com/economics/peran-dan-potensi-umkm-2022-sebagai-penyumbang-pdb-terpenting-di-ri
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Industri halal menjadi primadona baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dihasilkan oleh industri halal tidak hanya menjadi kebutuhan namun sudah menjadi gaya hidup, sehingga dapat bernilai produksi tinggi. Wakaf mempunyai potensi besar dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
Nilai konsumsi produk dan jasa yang diproduksi oleh industri halal terus meningkat. Pada tahun 2018, nilai konsumsi konsumsi produk dan jasa industri halal mencapai nilai US$2 triliun dan pada tahun 2025 diprediksi nilai transaksi produk halal global mencapai US$ 2,8 Triliun (Dinar Standard, 2022). Hal ini tentunya menjadi kabar gembira sekaligus peluang bagi industri keuangan syariah dalam perannya sebagai akselerator bagi industri halal agar dapat tumbuh semakin cepat melalui produk-produk pembiayaannya. Akselerasi pertumbuhan industri halal juga harus melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak dan sektor. Oleh karena itu, peluang melalui skema pembiayaan bagi industri halal ini juga menjadi peluang bagi skema pembiayaan yang bersumber dari filantropi Islam, salah satunya yaitu wakaf produktif.
Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang memiliki potensi dan peran yang sangat besar khususnya dalam mengurangi permasalahan di bidang sosial dan ekonomi. Wakaf bersifat universal, artinya dapat dipraktikkan oleh siapapun, kapanpun, di manapun dan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi para pelaku industri halal melalui skema wakaf tunai. Penerima pembiayaan harus diseleksi berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, penerima pembiayaan berbasis wakaf tunai merupakan pelaku usaha golongan ultra mikro, mikro, atau kecil yang notabene memiliki akses yang terbatas pada pembiayaan keuangan (Rohim, 2021). Selain itu, bidang dan jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha adalah usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal 2024, maka kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha dapat menjadi syarat tambahan. Nazhir dapat membantu dan mendorong para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi halal. Bantuan berupa informasi dan pendampingan pelaku usaha dengan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH dapat dilakukan. Untuk memastikan pembiayaan berbasis wakaf kepada para pelaku usaha industri halal berjalan dengan baik, nazhir dapat berkolaborasi dengan pihak universitas melalui program Kampus Merdeka. Mahasiswa dengan pengetahuan manajemen bisnis dan keuangan yang baik dapat membina dan mendampingi pelaku usaha industri halal agar memiliki tata kelola usaha yang baik dan sesuai syariah Islam.
Oleh : Yan Putra Timur dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Timur, Y. P & Triandhari, R. (9 Juli 2023). Potensi Pembiayaan Berbasis Wakaf dalam Mendukung Industri Halal di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/07/09/potensi-pembiayaan-berbasis-wakaf-dalam-mendukung-industri-halal-di-indonesia/
Daftar Pustaka
Dinar Standard. (2022). State of the Global Islamic Economy Report 2022. Dubai International Financial Centre, 112. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf
Rohim, A. N. (2021). The Optimization of Waqf as a MSME Financing Instrument for the Halal Industry Development. Jurnal Bimas Islam, 14(2).
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf dapat menjadi solusi bagi masalah pembiayaan yang sering dihadapi oleh petani Indonesia, terutama di daerah Lamongan. Wakaf juga mampu mengatasi ketergantungan petani pada rentenir yang sering memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam berbasis sosial yang memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia, terutama dalam bentuk wakaf tunai. Peran wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah terbukti, sehingga saat ini pengembangan wakaf mendapat dukungan luas dari pemerintah dan organisasi keagamaan. Dengan wakaf tunai, wakaf dapat lebih mudah diproduktifkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Wakaf produktif memiliki potensi manfaat yang lebih besar dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang daripada pengembangan wakaf secara tradisional, yaitu wakaf untuk pembangunan Masjid, Makam, dan Madrasah (3M), yang menjadi bentuk pemanfaatan wakaf yang dominan di Indonesia. Salah satu bentuk wakaf produktif yang dapat dikembangkan adalah wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi para petani produktif.
Mayoritas petani di Lamongan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan hidupnya bergantung pada hasil panen. Banyak petani yang mengalami kesulitan pada musim tanam karena kekurangan modal. Menurut Global Wakaf (2020), terdapat 2,7 juta petani miskin yang mengalami kesulitan dalam produksi. Akses petani ke lembaga keuangan juga masih terbatas. Oleh karena itu, wakaf dapat menjadi alternatif solusi untuk masalah yang dihadapi petani di Indonesia.
Wakaf telah terbukti berhasil digunakan sebagai alternatif pembiayaan bagi petani di Lamongan. Salah satu program yang diinisiasi oleh Global Wakaf adalah penyaluran dana wakaf sebesar Rp30 juta kepada 60 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Bangkit di Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan. Setelah beberapa bulan melalui masa tanam, lahan seluas 20 hektar berhasil menghasilkan hingga 140 ton gabah basah. Ini merupakan panen pertama yang berhasil dicapai dengan menggunakan modal dari wakaf, tanpa harus meminjam dari rentenir atau tengkulak (ACT News, 2020).
Melalui skema wakaf produktif, tidak hanya membantu petani dalam hal pembiayaan, tetapi juga membantu mereka untuk terbebas dari ketergantungan rentenir. Prinsip yang digunakan dalam skema ini adalah qardhul hasan (pinjaman kebaikan). Wakaf tunai diberikan wakif kepada para petani produktif saat masa tanam dalam bentuk pupuk, kemudian saat masa panen, petani diminta untuk mengembalikan dana sejumlah harga pupuk yang dipinjam. Pinjaman tersebut tidak dikenakan biaya administrasi atau biaya tambahan lainnya.
Oleh:
Farokhah Muzayinatun Niswah & Iskandar Ibrahim
Kutip artikel ini:
Niswah, F.M. & Ibrahim, I. (1 Juli 2023). Wakaf sebagai Alternatif Pembiayaan Petani Produktif di Lamongan: https://wacids.or.id/2023/07/01/wakaf-sebagai-alternatif-pembiayaan-petani-produktif-di-lamongan/
Referensi:
ACT News. (2020). Panen Raya Bahagiakan Petani Binaan Global Wakaf. Retrieved from https://news.act.id/berita/panen-raya-bahagiakan-petani-binaan-global-wakaf, 3 Maret 2021.
Global Wakaf. (2020). Global Wakaf Solusi Sejatinya Membangun Kehidupan. Dipresentasikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) pada 6 Oktober 2020 (online). Retrieved from https://isef.co.id/wp-content/uploads/2020/11/5.-GLOBAL-WAKAF_ISEF_06102020.pdf, 3 Maret 2021.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf perusahaan menjadi salah satu alternatif pengembangan wakaf produktif yang memiliki peluang besar bagi Indonesia, sehingga wakaf dapat menjadi salah satu instrumen dalam sistem keuangan negara.
Keberhasilan model wakaf perusahaan dapat dilihat dari beberapa negara seperti Turki, Pakistan, Malaysia, dan Singapura sebagai negara yang telah berpartisipasi aktif dalam pengembangan wakaf produktif. Hadirnya skema wakaf perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan aset wakaf, khususnya wakaf tunai. Wakaf perusahaan mulai berkembang seiring dengan semakin populernya wakaf harta benda bergerak. Selain itu, hadirnya berbagai isu terkait akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana juga mendorong wakaf perusahaan semakin marak dilakukan (Ramli & Jalil, 2017).
Wakaf perusahaan didefinisikan sebagai pengelolaan aset dan pendistribusian hasil wakaf oleh badan usaha secara mandiri atau kerjasama dengan pihak lain (Ramli & Jalil, 2013). Merujuk pada definisi tersebut, maka terdapat empat karakteristik model wakaf perusahaan, yaitu: 1) pembentukan dan pengelolaan, hal ini berkaitan dengan peran wakif dalam menggunakan aset wakaf sebagai entitas korporasi; 2) distribusi hasil wakaf, dalam fikih Islam disebut al-waqf’ala al-waqif yaitu wakaf yang dilakukan dan diberikan kepada dirinya sendiri dengan tujuan untuk dikelola lalu hasil akhir akan diberikan untuk tujuan kemaslahatan; 3) berbentuk badan usaha; dan 4) bentuk keterlibatan perusahaan dengan atau tanpa kerjasama dengan pihak lain.
Peluang dan tantangan model wakaf perusahaan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya: pertama, aspek regulasi berkaitan dengan urgensi fikih untuk menjaga keabadian dari objek wakaf serta tata aturan yang berkaitan dengan implementasi model perusahaan sebagai salah satu upaya dari diversifikasi wakaf produktif yang diatur baik oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua, aspek objek wakaf terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berdasarkan entitas perusahaan. Wakaf perusahaan mengacu pada penyerahan properti seperti uang tunai, saham, laba, dan dividen oleh wakif yang terdiri dari individu, perusahaan, atau lembaga yang diberikan untuk kepentingan umat. Di Malaysia dan Singapura, objek wakaf benda bergerak lebih beragam dan lebih bernilai ekonomis, sehingga upaya menjadikan wakaf perusahaan sebagai wakaf yang independen sangat mungkin dilakukan. Sedangkan pengelolaan wakaf benda bergerak di Indonesia masih didominasi oleh wakaf tunai atau dalam bentuk uang.
Ketiga, aspek kelembagaan yang merujuk pada kelembagaan nazir di Indonesia yang beragam. JCorp di Malaysia memiliki lembaga pengelola wakaf bernama Waqaf An-Nur yang fokus pada bidang kesehatan dengan mendirikan klinik-klinik kesahatan untuk masyarakat. Warees di Singapura, organisasi di bawah MUIS (Majlis Ulama Islam Singapura) berperan untuk mengelola aset wakaf yang fokus pada kegiatan investasi komersial. Hal ini menunjukkan peran penting BWI dan lembaga pengelola wakaf lainnya dalam pengembangan wakaf perusahaan di Indonesia.
Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Hadyantari, F. A. & Niswah, F. M. (25 Juni 2023). Peluang dan Tantangan Pengembangan Wakaf Perusahaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/06/25/peluang-dan-tantangan-pengembangan-wakaf-perusahaan-di-indonesia/
Referensi:
Ramli, A. M. & Jalil, A. (2017). Wakaf Korporat: Konsep dan Pengembangannya di Malaysia dan Dunia Islam. Dipresentasikan pada Filantropi dan Islamic Dema Seminar di Grand Ballroom IKIM.
————. (2013). Corporate Waqf Model and Its Distinctive Features: The Future Islamic Philanthrophy. Conference: the World Universities Islamic Philanthropy Conference 2013 Menara Bank Islam, Kuala Lumpur.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf perusahaanwakaf produktifwakaf uang
Wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan.
Wakaf menjadi salah satu bentuk amalan yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu bentuk instrumen ekonomi dalam Islam, wakaf bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi ekonomi, wakaf kemudian menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan (Ambrose, Hassan, & Hanafi, 2018). Rasulullah SAW telah menyebutkan bentuk sedekah berkelanjutan dalam hadis riwayat Muslim, “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih untuk mereka.” Para cendekiawan muslim kemudian menafsirkan sedekah yang berkelanjutan sebagai wakaf.
Wakaf sebagai bentuk amal sekaligus tindakan sosial yang legal kemudian semakin berkembang melampaui batas-batas individu dan mencakup aspek spiritual, kekeluargaan, komunal, sosial, politik, budaya, filosofis, regional, bahkan global. Periode pembentukan wakaf berawal ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan berakhir sekitar permulaan era Dinasti Abbasiyah (Abdurrashid, 2020). Meskipun telah dipraktikkan oleh nabi dan para sahabat, istilah wakaf sendiri tidak tercantum dalam Al-Quran maupun literatur hadis, melainkan muncul sekitar abad ketiga kalender hijriyah. Periode pasca pembentukan wakaf digambarkan dengan istilah wakaf yang terkodifikasi dalam hukum Islam yang kemudian berkembang menjadi bentuk konkret seperti masjid dan madrasah. Perkembangan masjid-masjid besar, perguruan tinggi dengan perpustakaan bersama sebagai hasil dari wakaf menjadi ciri dari periode ini. Implementasi wakaf dalam perkembangannya semakin meluas mengikuti beragam kebutuhan komunitas muslim yang dinamis. Beberapa bentuk implementasi wakaf baru yang muncul adalah penginapan wisatawan, kamar mandi umum, pusat bantuan pangan, pembangunan dan pemeliharaan makam ulama, rumah sakit, hingga panti asuhan.
Pada perkembangannya, implementasi wakaf mengalami penurunan yang signifikan akibat pengaruh kekuatan kolonial. Secara bertahap, wakaf dinasionalisasikan sejalan dengan transisi dunia muslim menuju pembentukan negara-bangsa. Pemerintah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan layanan sosial yang setara dengan wakaf. Hal ini menyebabkan peningkatan kemiskinan dan ketidaksetaraan di antara umat Islam. Sejarah menunjukkan bahwa praktik wakaf pernah mengalami kejayaan dan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan komunitas muslim. Oleh karena itu, warisan filantropi Islam tersebut perlu dihidupkan kembali apabila ingin memulai pekerjaan penyembuhan hati, pikiran, dan masyarakat. Seringkali solusi masalah sosial, ekonomi, moral, bahkan politik terletak pada kesediaan seorang manusia untuk berinisiatif melakukan sesuatu untuk kebaikan orang lain. Wakaf dan pembiayaan kebaikan merupakan bagian dasar dari kehidupan sosial masyarakat menuju peradaban Islam menjadi peradaban yang adil dan sejahtera.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Andrian, F. K. & Hadyantari, F. A. (20 Mei 2023). Wakaf dan Kebermanfaatan Bagi Umat: https://wacids.or.id/2023/05/20/wakaf-dan-kebermanfaatan-bagi-umat/
Referensi:
Abdurrashid, K. (2020). Financing Kindness as a Society: The Rise & Fall of Islamic Philanthropic Institutions (Waqfs). Yaqeen Institute of Islamic Research. Retrieved from https://yaqeeninstitute.org/read/paper/financing-kindness-as-a-society-the-rise-fall-of-isla mic-philanthropic-institutions-waqfs
Ambrose, A, Hassan, M. A. G. and Hanafi, H. (2018). A proposed model for waqf financing public goods and mixed public goods in Malaysia, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 11(3), 395-415. Retrieved from https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2017-0001
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf pertanian memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya SDGs khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, dan masalahan lingkungan.
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan demi kepentingan umat. Salah satunya melalui pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian dengan memanfaatkan aset yang dimiliki oleh lembaga wakaf. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukan bahwa 41,18% dari total penduduk Indonesia bekerja sebagai petani. Keberhasilan pembangunan sektor pertanian berkaitan dengan kinerja perekonomian secara global, domestik, dan program-program di berbagai sektor.
Kementerian Pertanian (2018) menjelaskan bahwa keberhasilan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian sempit per jumlah tenaga kerja mencapai Rp30,37 juta dari target yaitu Rp26,90 juta. Keberhasilan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi komoditas pertanian serta adanya kestabilan harga. Hal ini tentunya berpengaruh bagi perekonomian para petani karena kesejahteraan petani merupakan salah satu bagian dari capaian tujuan di sektor pertanian yang terus digaungkan oleh pemerintah.
Salah satu upaya pengembangan sektor pertanian di masyarakat adalah optimalisasi faktor produksi pertanian, penguatan modal dan kelembagaan, serta penguatan pasar dan stabilitas harga (Kementerian Pertanian, 2018; Abdullah, 2019). Dasar upaya pengembangaan sektor pertanian adalah peran pentingnya sebagai penyedia makanan, penyerapan tenaga kerja, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta berpengaruh pada perekonomian nasional (Hamzah, 2017).
Pengembangan sektor pertanian melalui wakaf produktif merupakan salah satu hasil berkembangnya keilmuan dan praktik ekonomi Islam di Indonesia. Berbagai perspektif pada bidang ekonomi Islam diciptakan berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam mengatasi permasalahan ekonomi seperti masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, serta masalahan lingkungan. Upaya pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian tersebut ditandai dengan adanya kegiatan produksi pada obyek wakaf, kemudian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf seperti wakaf tanah untuk bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain sebagainya (Mubarok, 2013).
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 tahun 2017 telah berkomitmen untuk turut serta bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyukseskan komitmen global dalam rangka SDGs. SDGs yang tercantum dalam Bappenas adalah mewujudkan Agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan. SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal (Bappenas, 2022).
Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Hadyantari, F. A. & Timur, Y. P. (14 Mei 2023). Peran Strategis Wakaf Pertanian dalam Penguatan SDGs: https://wacids.or.id/2023/05/14/peran-strategis-wakaf-pertanian-dalam-penguatan-sdgs/
Referensi
Abdullah, M. (2019). Waqf And Trust: The Nature, Structures And Socio-Economic Impacts. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 10(4), 512-527.
Bappenas. (3 Maret 2023). www.sdgs.bappenas.go.id/. Diakses tanggal 3 Maret 2023.
Hamzah. (2017). Analysis of Agriculture Insurance and Trends: Evidence from Indonesia. International Journal of Economic Perspectives,11(4), 421-429.
Kementerian Pertanian. (2018). Laporan Kinerja Pertanian Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Pertanian. https://www.pertanian.go.id/home/?show=page&act=view&id=18, diakses tanggal 13 Desember 2022.Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pertanianwakaf produktif