Media memiliki peran yang signifikan dalam transformasi penggalangan dan pemberdayaan wakaf umat, salah satunya melalui gerakan TikTok Wakafers yaitu strategi merangkul komunitas wakaf online yang perlu dilakukan dengan metode challenge interaktif seputar wakaf yang menarik minat Gen Z.
Pertumbuhan popularitas TikTok sebagai media sosial memang patut mendapat apresiasi. Berdasarkan survei Jakpat, TikTok menduduki peringkat pertama media sosial yang paling banyak digunakan oleh generasi Z sebagai sumber informasi (Widi, 2023). Sehingga inovasi TikTok Wakafers diproyeksikan akan menghimpun wakaf uang dengan persentase kenaikan yang luar biasa jika dilakukan secara serius dan konsisten dalam membangun kepercayaan publik (personal branding) (Rakhmah, 2021). Hal ini menjadi latar belakang mengapa TikTok Wakafers menargetkan calon wakif dari Generasi Z usia produktif 17-26 tahun sebagai model investor program wakaf uang (cash waqf). Serta, lebih proaktif untuk berpartisipasi dalam program ini karena tipikal Gen Z sangat menyukai proses yang instan dan simpel dalam kesehariannya serta mudah untuk mempelajari hal baru.
Dimensi sektor ekonomi berbasis platform digital menjadi momentum dalam meningkatkan performa akses inklusi keuangan yang lebih luas. Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang mulai menyasar kepada tren pembangunan berkelanjutan menjadi potensi untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan wakaf. Didukung dengan jumlah penduduk Indonesia yang termasuk kelompok muslim kelas menengah ke atas (Maulina, 2023). Akan tetapi, fakta lapangan menunjukkan tingkat partisipasi wakaf muslim yang masih rendah.
Eksistensi TikTok Wakafers menjadi solusi terpadu untuk mengampanyekan wakaf uang secara komprehensif. Pertama, konsep ini mengharuskan nazhir selaku lembaga penerima wakaf uang (LKSPWU) untuk membuat akun TikTok dan mengembangkan akun tersebut dengan konten penyuluhan dan promosi “Ayo Wakaf” yang informatif, inovatif, adaptif, dan powerful bagi Generasi Z. Selain itu, strategi merangkul komunitas wakaf online perlu dilakukan dengan metode challenge interaktif seputar wakaf yang menarik minat Gen Z.
Tahap kedua, nazhir melakukan pengumpulan dana wakaf (crowdfunding cash waqf) melalui fitur TikTok Shop Seller Center. Pengumpulan dana TikTok Wakafers merupakan proses efisiensi penggunaan etalase toko untuk menawarkan produk wakaf berupa sertifikat wakaf uang dengan akad wakaf sebesar Rp10.000,00. Sertifikat ini sebagai tanda apresiasi dan bukti wakaf uang yang nantinya akan diproses setelah wakif melakukan checkout wakaf dan sertifikat tersebut akan diberikan melalui surat elektronik milik wakif. Tanda apresiasi akan menjadi hal unik karena dianggap sebagai bentuk penghargaan diri.
Tahap ketiga, nazhir melakukan TikTok action berupa live streaming, posting, dan stories konten wakaf. TikTok action digarap secara persuasif untuk mendapatkan target investor serta komunikasi dengan audiensi. Melakukan kampanye “Ayo Wakaf” berkolaborasi bersama para influencer secara berkala untuk menawarkan produk wakaf uang supaya mencapai target pengumpulan dana yang signifikan.
Nazhir selanjutnya melakukan penyaluran dan pemanfaatan wakaf uang yang terkumpul sesuai instrumen yang disesuaikan menurut syariat Islam. Hasil laba manajemen wakaf uang akan dialokasikan kepada mauquf ‘alaih dalam bentuk bantuan sosial, sarana ibadah, infrastruktur umum atau komersial, fasilitas kesehatan, UMKM, dan dirasakan pula manfaatnya oleh Gen Z, seperti bantuan pendidikan serta pelatihan tenaga kerja yang lebih memadai. Hal ini akan membentuk siklus ekonomi yang harmonis dan berkeadilan sehingga menciptakan kesejahteraan sosial yang merata. Berikut visual alurnya:
Gambar 1. Skema Inovasi TikTok Wakafers dalam Menjaring Wakif Gen Z
Oleh: Fajrul Fatwa Hidayat dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Hidayat, F.F. & Hadyantari, F.A. (17 September 2023). TikTok Wakafers: Gerakan “Ayo Wakaf” untuk Menjaring Gen Z Menjadi Investor Aset Surga: https://wacids.or.id/2023/09/17/tiktok-wakafers-gerakan-ayo-wakaf-untuk-menjaring-gen-z-menjadi-investor-aset-surga/
Referensi:
Maulina, R. (2023, 17 Juli). Menakar Potensi Pengembangan Ragam Model Wakaf Dalam Menjaring Investor Aset Wakaf. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8834/2023/07/17/menakar-potensi-pengembangan-ragam-model-wakaf-dalam-menjaring-investor-aset-wakaf/
Rakhmah, D. N. (2021, 4 Februari). Gen Z Dominan, Apa Maknanya bagi Pendidikan Kita? Diakses pada Agustus 4, 2023, dari Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. https://pskp.kemdikbud.go.id/produk/artikel/detail/3133/gen-z-dominan-apa-maknanya-bagi
Widi, S. (2023, 4 Juni). TikTok Jadi Medsos Utama Gen Z untuk Cari Informasi pada 2022. (D. Bayu, Penyunting). DataIndonesia.id: https://dataindonesia.id/ragam/detail/tiktok-jadi-medsos-utama-gen-z-untuk-cari-informasi-pada-2022
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf bersifat multidimensi dan transenden dapat menjadi instrumen berkelanjutan dalam mendukung pengembangan bisnis sosial. Keberlanjutan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam filantropis Islam, terutama wakaf. Bisnis sosial berbasis wakaf dapat menjadi solusi tepat dalam memberantas masalah sosial yang ada di masyarakat.
Pahala seorang akan terus mengalir melalui amal jariyah bahkan ketika pemilik amal tersebut telah meninggal sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim). Berdasarkan hadis ini, maka umat Islam didorong untuk bisa melakukan amalan yang bersifat produktif agar mendapatkan pahala yang berkelanjutan.
Bisnis sosial bekerja layaknya perusahaan komersial pada umumnya yang membidik target pasar dan menawarkan barang atau jasa. Keuntungan yang didapatkan akan dialokasikan ulang untuk menutup biaya operasional selama bisnis berjalan agar misi sosialnya tercapai. Salah satu bisnis yang menggunakan prinsip ini adalah Grameen Bank.
Grameen Bank didirikan oleh Muhammad Yunus dengan tujuan untuk membantu memberdayakan kaum wanita yang ada di Bangladesh. Berkat ide gemilangnya dalam mendirikan bisnis sosial ini, Muhamad Yunus berhasil mendapatkan penghargaan Nobel perdamaian dunia. Konsep bisnis sosial oleh Muhammad Yunus kemudian mulai dikenal dan diperbincangkan. Berbagai negara mempelajari dan mengadopsi konsep bisnis tersebut, termasuk Indonesia. Berikut adalah bentuk inovasi bisnis dari Grameen Bank yang menjadi perhatian banyak pengusaha di dunia.

Gambar 1. Barang dan Jasa yang ditawarkan Grameen Bank untuk Masyarakat Miskin sesuai dengan Permasalahannya
Sumber: Villis, Strack, Yunus, & Bruysten, 2013
Berbagai inovasi bisnis yang dikembangkan oleh Garmeen Bank dilakukan dengan menyesuaikan permasalah yang terjadi di masyarakat. Sebagai contoh, Rumah sakit Grameen GC Eye Cara menawarkan jasa pengecekan mata dan operasi katarak dengan harga terjangkau bagi masyarakat di beberapa daerah miskin di Bangladesh; Grameen Danone Foods yang menyediakan makanan murah bagi masyarakat miskin di Bangladesh berupa yogurt untuk melawan malnutrisi bagi anak balita; dan masih banyak lagi inovasi yang ditawarkan oleh Grameen Bank (Gambar 1).
Wakaf memiliki potensi yang luar biasa di Indonesia, baik dalam bentuk uang maupun tanah. Oleh karena itu, bisnis sosial menjadi sebuah solusi untuk menjadikan wakaf menjadi produktif khususnya dalam bentuk wakaf tunai. Dengan memanfaatkannya sebagai modal usaha, keuntungan yang didapat dapat dimanfaatkan untuk menolong banyak orang. Model pembiayaan juga bisa digunakan untuk mengelola aktiva dan dimanfaatkan untuk kepentingan banyak orang. Keuntungan yang didapat juga dapat mendukung keberlanjutan bisnis sehingga dapat terus memberikan manfaat.
Referensi:
Villis, U., Strack, R., Yunus, M., & Bruysten, S. (2013, November 6). Diambil kembali dari BGC: https://www.bcg.com/publications/2013/corporate-social-responsibility-poverty-hunger-power-social-business
Oleh:
Raihan Ahmad Mustofa dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Mustofa, R.A & Niswah, F.M. (10 September 2023). Bisnis Sosial Berbasis Wakaf sebagai Solusi dalam Memberantas Masalah Sosial Secara Berkelanjutan: https://wacids.or.id/2023/09/10/bisnis-sosial-berbasis-wakaf-sebagai-solusi-dalam-memberantas-masalah-sosial-secara-berkelanjutan/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisbisnis sosialsocial businessWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uangwaqf business
Integrasi wakaf dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi solusi permodalan tanpa riba bagi masyarakat miskin. Wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.
World Bank Group (2023) menetapkan batasan garis kemiskinan internasional berdasarkan besaran pendapatan per orang sebesar US$2,15 per hari menggunakan harga tahun 2017. Artinya, masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari US$2,15 per hari berada dalam kemiskinan ekstrim. Berdasarkan data tersebut, dapat dikatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 2 milyar jumlah penduduk di dunia yang hidup berada di bawah garis kemiskinan dan hampir 1 milyar penduduk berada dalam kondisi sangat miskin. Salah satu penyebabnya adalah masih sulitnya masyarakat miskin dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan.
LKMS atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga keuangan yang dapat memberikan solusi bagi fakir miskin dan golongan berpenghasilan rendah dalam mendapatkan permodalan tanpa riba. Namun, LKMS pada umumnya menghadapi permasalahan dalam aspek sumber dana, yaitu isu komersialisasi sehingga mayoritas LKMS lebih berfokus memberikan pinjaman kepada golongan masyarakat yang mampu mengembalikan pinjaman dengan dibuktikan oleh jaminan berupa aset.
Integrasi wakaf uang sebagai salah satu dana sosial Islam dalam pengelolaan LKMS berpotensi besar menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang membutuhkan permodalan tanpa riba. Wakaf uang dapat menjadi sumber permodalan LKMS dalam jangka panjang. LKMS berbasis wakaf juga dapat memainkan peranan sebagai suatu institusi finansial yang inklusif serta dapat melayani berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pada pengembangkan integrasi wakaf berbasis LKMS, wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.
Potensi wakaf nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS. Walaupun program wakaf berbasis LKMS seperti ini masih jarang di Indonesia, namun beberapa lembaga telah menerapkannya. Salah satu contohnya adalah Baitul Mal wa Tamwil atau BMT (Ascarya et al., 2022). BMT dapat berperan ganda baik sebagai lembaga sosial (baitul maal) maupun sebagai entitas bisnis (baitut tamwiil) yang diharapkan bisa menjadi solusi riil bagi masyarakat dari jeratan riba. Potensi dari wakaf tersebut nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS.
Oleh: Agung Saputra dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Saputra, A. & Timur, Y. P. (3 September 2023). Wakaf Berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah: https://wacids.or.id/2023/09/03/wakaf-berbasis-lembaga-keuangan-mikro-syariah/
Referensi:
Ascarya, A., Sukmana, R., Rahmawati, S., & Masrifah, A. R. (2022). Developing cash waqf models for Baitul Maal wat Tamwil as integrated Islamic social and commercial microfinance. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14(5), 699–717. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2020-0267World Bank Group. (2023). Poverty and Shared Prosperity 2022.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategislembaga keuangan mikro syariahLKMSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Pemanfaatan harta wakaf untuk kesejahteraan umat melalui sektor pendidikan sudah terjadi sejak dahulu. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, wakaf dapat turut serta membantu perkembangan ilmu dan budaya.
Wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah yang terus mengalir pahalanya untuk wakif walaupun ia telah meninggal dunia. Manfaat wakaf terbukti signifikan dalam meningkatkan peradaban Islam melalui lembaga-lembaga wakaf yang difungsikan sebagai wadah penyebaran ilmu dan budaya. Selain itu juga memberikan ruang bagi para ulama, ahli fikih, dan budayawan dalam mengembangkan keilmuan.
Wakaf pada masa dinasti Islam telah menjalankan peranan penting bagi kemajuan ilmu dan pendidikan pada masa itu. Semua fasilitas kebutuhan dunia pendidikan dapat dipenuhi dengan hasil pendayagunaan harta wakaf. Banyak lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan secara gratis atau beasiswa sebagai upaya penyelesaian masalah pendidikan yang mahal. Guru dan tenaga pengajar juga mendapatkan tunjangan gaji hasil dari keuntungan wakaf. selain itu, para pelajar mendapatkan fasilitas asrama dan dicukupkan kebutuhan hariannya sehingga dapat fokus dalam menuntut ilmu (Furqon, 2012).
Seperti halnya di Indonesia, lembaga pendidikan telah banyak berdiri dan berkembang dari harta wakaf, di antaranya Pondok Modern Gontor, Yayasan Pendidikan Al-Khairat, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sultan Agung (UNISULA), dan Yayasan Hasyim Asy’ari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang (Putra et al., 2018). Lembaga-lembaga pendidikan tersebut telah berhasil mendayagunakan harta wakaf dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai bagi masyarakat.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang cukup baik untuk menciptakan keadilan sosial melalui sektor pendidikan. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Nazhir harus mempunyai kompetensi memadai supaya harta wakaf yang diamanahkan dapat terus dikembangkan dan berkelanjutan. Sehingga, proyek-proyek kesejahteraan umat dapat terealisasikan.
Oleh: Sri Firda Rahmi Aliya Putri & Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Putri, S.F.R.A & Apriliani, R. (26 Agustus 2023). Eksistensi Wakaf dalam Pengembangan Pendidikan: https://wacids.or.id/2023/08/26/eksistensi-wakaf-dalam-pengembangan-pendidikan/
Referensi:
Furqon, A. (2012). Wakaf Sebagai Solusi Permasalahan-Permasalahan. Jurnal Hukum Islam (JHI), 10, 35–53.Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah, 9(1), 103–112.
Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah, 9(1), 103–112.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pendidikanwakaf produktifwakaf uang
Disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th of July 2023.
The realization of cash Waqf funds in Indonesia still needs to reach its potential. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 was only IDR333.22 billion (US$21.92 million) and there was an additional IDR300 billion (US$19.73 million) in January 2023 from its potential of IDR180 trillion (US$11.9 billion). Among the challenges in developing Waqf in Indonesia are the low public literacy on cash Waqf and limited professional Nazhirs (Waqf fund managers) in developing the value (assets) of cash Waqf. Meanwhile, Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) has authorized the new role of Islamic banks as Nazhirs. This step further strengthens the role of Islamic banks as institutions that can address economic and social problems. The P2SK Law is an interesting regulatory development for Islamic banking and the Waqf sector. NAJIM NUR FAUZIAH and DR LISA LISTIANA explore.
Waqf in Indonesia is regulated by Law No 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation No 42 of 2006 concerning its implementation, which has since been revised to Government Regulation No 25 of 2018. Based on the law, Waqf property can be movable and immovable assets, and not only in the form of mosques, graves and Islamic schools.
Meanwhile, movable property includes a cash fund. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 reached IDR333.22 billion and there was an additional IDR300 billion in January 2023 which was placed in Sukuk Waqf private placements.
Cash Waqf investments are dominated by cash Waqf-linked Sukuk (94.87%), retail Waqf Sukuk (3.07%), LKSPWU deposits (1.07%), real sector investment/ development of Achmad Wardi Hospital (0.87%) and current accounts in LKSPWU (0.01%). According to the Indonesian Waqf Board, the potential for cash Waqf collection can reach up to IDR180 trillion annually.
As Indonesia is currently the world’s most populous Muslim country, this opens the country to an unprecedented opportunity for cash Waqf collection. In other words, there are immense possibilities for optimizing cash Waqf funds to boost Indonesia’s economic growth.
One of the exciting innovations initiated by the Indonesian government related to Waqf is cash Waqf-linked Sukuk (CWLS). CWLS is a cash Waqf investment placed in sovereign Sukuk in which its revenue is distributed by Nazhirs to finance various social programs and economic empowerment. Due to CWLS, the Indonesian government recently received an award from the IsDB.
CWLS is considered an innovative instrument that successfully integrates the social and commercial sectors; such innovations increase the diversity of Islamic capital market financing forms and support the integration of Islamic finance commercially and socially. Of course, with the achievements that have been obtained, the government needs to continue to develop it to have a broader impact and benefit to the community.
The P2SK Law was inaugurated on the 12th January 2023, becoming a new milestone in Indonesia’s financial sector regulatory reforms. The P2SK Law was created to develop and strengthen the financial sector in Indonesia, including the Islamic financial sector such as Islamic banking and Waqf. The Islamic banking sector, as one of the financial services industries, can play a role as a Nazhir in Indonesia after the issuance of the P2SK Law.
In the P2SK Law, there is indeed an additional social function for Islamic banks to become Nazhirs, namely in Article 4 Paragraph 3. The P2SK Law provides a breath of fresh air for Islamic banking since it gives additional value to the sector to become Nazhirs. This can increase the optimism for Islamic banking because Islamic banks can participate in contributing to the development of Waqf in Indonesia, where previously Islamic banks were only recipients of cash Waqf funds (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang-LKS PWU).
Among the advantages of Islamic banks being Nazhirs are:
Therefore, with some of the aforementioned advantages, it will further strengthen the role of Islamic banks as institutions that can solve many socioeconomic problems because the greater use of Waqf funds will increase the social benefits distributed to the community. Despite the advantages possessed by Islamic banking, several important points must be considered by Islamic banks to ensure that the cash Waqf funds provide benefits to society, such as:
To conclude, the issuance of the P2SK Law which contains the permissibility for Islamic banks to be Nazhirs brings a new optimism for cash Waqf and Islamic banking development in Indonesia. Cash Waqf has great potential for the benefit of the Ummah, while Islamic banks, as intermediary institutions, have the required ability to manage third-party funds. Therefore, the government needs to prepare additional regulations related to these factors by examining the application of Islamic banks as Nazhirs in other countries.
Oleh:
Najim Nur Fauziah dan Lisa Listiana
For republishing purposes, kindly include the following disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th July 2023.
https://www.islamicfinancenews.com/new-law-unlocks-islamic-banks-potential-for-cash-waqf-in-indonesia.html?access-key=753dba7a1e2b2511de6aaefc613b7aeb
Categories: OpiniResearch Bulletin
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Potensi besar wakaf tunai yang mencapai Rp.20 triliun per tahun menjadi peluang besar menjadi solusi permasalahan pembiayaan UMKM, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Securities Crowdfunding (SCF), yaitu skema pembiayaan bersumber dari penghimpunan dana wakaf tunai masyarakat untuk berinvestasi pada UMKM.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Maret 2021, UMKM berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau setara dengan Rp. 8.573,89 triliun, menyerap 97% tenaga kerja dari total angkatan kerja atau setara dengan 117 juta jiwa, dan juga dapat menghimpun 60,42% dari total investasi yang masuk ke Indonesia. Tercatat sedikitnya ada 64,2 juta jumlah pelaku UMKM di Indonesia.
UMKM diharapkan terus berkembang untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, minimnya akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha menjadi salah satu permasalahan yang terjadi pada UMKM, hal ini terjadi pada sekitar 60% – 70% UMKM (Darmo, dkk., 2021). Upaya yang dapat dilakukan untuk mengakses pembiayaan yaitu dengan melakukan penghimpunan melalui pasar modal. Namun, penghimpunan melalui pasar modal di BEI dapat dilakukan oleh korporasi yang telah go public, sehingga tidak dapat dilakukan oleh UMKM. Merespon kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka perizinan berupa layanan Securities Crowdfunding (SCF) yaitu penghimpunan dana masyarakat untuk pembiayaan UMKM.
Potensi wakaf tunai Indonesia sangat besar mencapai Rp.20 triliun per tahun. Hal ini tentu menjadi peluang wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan UMKM. Besarnya potensi investasi dan wakaf tunai harus dimanfaatkan secara optimal, sehingga hal ini menjadi upaya integrasi antara Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance yaitu berupa investasi wakaf tunai melalui platform securities crowdfunding syariah.
Nantinya UMKM yang membutuhkan pembiayaan dapat menerbitkan instrumen investasi melalui platform SCF. Investor atau wakif bisa melakukan investasi wakaf tunai yang ditawarkan. Investor atau wakif yang telah melakukan investasi wakaf tunai nantinya akan menerima sertifikat atau surat tanda bukti investasi. Apabila jumlah pembiayaan yang dibutuhkan UMKM sudah terpenuhi, platform SCF akan menutup penawaran investasi. Pihak pengembang dari platform SCF akan melakukan akad investasi dengan UMKM. Saat keuntungan diperoleh, investor atau wakif dan pihak pengembang platform SCF akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan akad. Adapun ketika waktu kontrak telah habis, UMKM diminta mengembalikan investasi wakaf tunai kepada investor atau wakif. Investor atau wakif dapat memilih apakah dana tersebut akan diambil atau menjadi wakaf permanen yang akan terus dikelola.
Investasi wakaf tunai melalui SCF syariah dapat menjadi opsi dalam pemecahan masalah pembiayaan UMKM di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Pada dasarnya SCF syariah merupakan platform yang memadukan konsep Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance. Platform SCF berperan menjadi media yang mempertemukan penghimpunan dan pembiayaan UMKM yang dapat dipadukan dalam pendayagunaan wakaf tunai secara produktif untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Oleh: Teza Kusuma dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini :
Kusuma, T & Hadyantari, F.A. (17 Juli 2023). Investasi Wakaf Tunai Melalui Securities Crowdfunding: https://wacids.or.id/2023/07/16/investasi-wakaf-tunai-melalui-securities-crowdfunding/
Referensi:
Andrean, R., Anwar, K., Adinugraha, H.H., & Syafi’i, M. (2022). Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai Untuk Pengembangan UMKM Yang Berdaya Saing Pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional. STUDIA ECONOMICA : Jurnal Ekonomi Islam, VIII, (2).
Darmo, Ika Suhartanti, Naik Henokh Parmenas, and Donant Alananto Iskandar. (2021). Legalitas UMKM: Kunci Sukses Pengembangan Dan Sinergi Pemasaran UMKM. BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 3 (2), 85–94.IDX Channel. (2022). Diakses pada 6 Juni 2023 dari https://www.idxchannel.com/economics/peran-dan-potensi-umkm-2022-sebagai-penyumbang-pdb-terpenting-di-ri
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Industri halal menjadi primadona baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dihasilkan oleh industri halal tidak hanya menjadi kebutuhan namun sudah menjadi gaya hidup, sehingga dapat bernilai produksi tinggi. Wakaf mempunyai potensi besar dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
Nilai konsumsi produk dan jasa yang diproduksi oleh industri halal terus meningkat. Pada tahun 2018, nilai konsumsi konsumsi produk dan jasa industri halal mencapai nilai US$2 triliun dan pada tahun 2025 diprediksi nilai transaksi produk halal global mencapai US$ 2,8 Triliun (Dinar Standard, 2022). Hal ini tentunya menjadi kabar gembira sekaligus peluang bagi industri keuangan syariah dalam perannya sebagai akselerator bagi industri halal agar dapat tumbuh semakin cepat melalui produk-produk pembiayaannya. Akselerasi pertumbuhan industri halal juga harus melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak dan sektor. Oleh karena itu, peluang melalui skema pembiayaan bagi industri halal ini juga menjadi peluang bagi skema pembiayaan yang bersumber dari filantropi Islam, salah satunya yaitu wakaf produktif.
Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang memiliki potensi dan peran yang sangat besar khususnya dalam mengurangi permasalahan di bidang sosial dan ekonomi. Wakaf bersifat universal, artinya dapat dipraktikkan oleh siapapun, kapanpun, di manapun dan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi para pelaku industri halal melalui skema wakaf tunai. Penerima pembiayaan harus diseleksi berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, penerima pembiayaan berbasis wakaf tunai merupakan pelaku usaha golongan ultra mikro, mikro, atau kecil yang notabene memiliki akses yang terbatas pada pembiayaan keuangan (Rohim, 2021). Selain itu, bidang dan jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha adalah usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal 2024, maka kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha dapat menjadi syarat tambahan. Nazhir dapat membantu dan mendorong para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi halal. Bantuan berupa informasi dan pendampingan pelaku usaha dengan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH dapat dilakukan. Untuk memastikan pembiayaan berbasis wakaf kepada para pelaku usaha industri halal berjalan dengan baik, nazhir dapat berkolaborasi dengan pihak universitas melalui program Kampus Merdeka. Mahasiswa dengan pengetahuan manajemen bisnis dan keuangan yang baik dapat membina dan mendampingi pelaku usaha industri halal agar memiliki tata kelola usaha yang baik dan sesuai syariah Islam.
Oleh : Yan Putra Timur dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Timur, Y. P & Triandhari, R. (9 Juli 2023). Potensi Pembiayaan Berbasis Wakaf dalam Mendukung Industri Halal di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/07/09/potensi-pembiayaan-berbasis-wakaf-dalam-mendukung-industri-halal-di-indonesia/
Daftar Pustaka
Dinar Standard. (2022). State of the Global Islamic Economy Report 2022. Dubai International Financial Centre, 112. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf
Rohim, A. N. (2021). The Optimization of Waqf as a MSME Financing Instrument for the Halal Industry Development. Jurnal Bimas Islam, 14(2).
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf dapat menjadi solusi bagi masalah pembiayaan yang sering dihadapi oleh petani Indonesia, terutama di daerah Lamongan. Wakaf juga mampu mengatasi ketergantungan petani pada rentenir yang sering memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam berbasis sosial yang memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia, terutama dalam bentuk wakaf tunai. Peran wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah terbukti, sehingga saat ini pengembangan wakaf mendapat dukungan luas dari pemerintah dan organisasi keagamaan. Dengan wakaf tunai, wakaf dapat lebih mudah diproduktifkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Wakaf produktif memiliki potensi manfaat yang lebih besar dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang daripada pengembangan wakaf secara tradisional, yaitu wakaf untuk pembangunan Masjid, Makam, dan Madrasah (3M), yang menjadi bentuk pemanfaatan wakaf yang dominan di Indonesia. Salah satu bentuk wakaf produktif yang dapat dikembangkan adalah wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi para petani produktif.
Mayoritas petani di Lamongan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan hidupnya bergantung pada hasil panen. Banyak petani yang mengalami kesulitan pada musim tanam karena kekurangan modal. Menurut Global Wakaf (2020), terdapat 2,7 juta petani miskin yang mengalami kesulitan dalam produksi. Akses petani ke lembaga keuangan juga masih terbatas. Oleh karena itu, wakaf dapat menjadi alternatif solusi untuk masalah yang dihadapi petani di Indonesia.
Wakaf telah terbukti berhasil digunakan sebagai alternatif pembiayaan bagi petani di Lamongan. Salah satu program yang diinisiasi oleh Global Wakaf adalah penyaluran dana wakaf sebesar Rp30 juta kepada 60 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Bangkit di Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan. Setelah beberapa bulan melalui masa tanam, lahan seluas 20 hektar berhasil menghasilkan hingga 140 ton gabah basah. Ini merupakan panen pertama yang berhasil dicapai dengan menggunakan modal dari wakaf, tanpa harus meminjam dari rentenir atau tengkulak (ACT News, 2020).
Melalui skema wakaf produktif, tidak hanya membantu petani dalam hal pembiayaan, tetapi juga membantu mereka untuk terbebas dari ketergantungan rentenir. Prinsip yang digunakan dalam skema ini adalah qardhul hasan (pinjaman kebaikan). Wakaf tunai diberikan wakif kepada para petani produktif saat masa tanam dalam bentuk pupuk, kemudian saat masa panen, petani diminta untuk mengembalikan dana sejumlah harga pupuk yang dipinjam. Pinjaman tersebut tidak dikenakan biaya administrasi atau biaya tambahan lainnya.
Oleh:
Farokhah Muzayinatun Niswah & Iskandar Ibrahim
Kutip artikel ini:
Niswah, F.M. & Ibrahim, I. (1 Juli 2023). Wakaf sebagai Alternatif Pembiayaan Petani Produktif di Lamongan: https://wacids.or.id/2023/07/01/wakaf-sebagai-alternatif-pembiayaan-petani-produktif-di-lamongan/
Referensi:
ACT News. (2020). Panen Raya Bahagiakan Petani Binaan Global Wakaf. Retrieved from https://news.act.id/berita/panen-raya-bahagiakan-petani-binaan-global-wakaf, 3 Maret 2021.
Global Wakaf. (2020). Global Wakaf Solusi Sejatinya Membangun Kehidupan. Dipresentasikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) pada 6 Oktober 2020 (online). Retrieved from https://isef.co.id/wp-content/uploads/2020/11/5.-GLOBAL-WAKAF_ISEF_06102020.pdf, 3 Maret 2021.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang