Investasi Wakaf Tunai Melalui Securities Crowdfunding

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-07-16

Potensi besar wakaf tunai yang mencapai Rp.20 triliun per tahun menjadi peluang besar menjadi solusi permasalahan pembiayaan UMKM, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Securities Crowdfunding (SCF), yaitu skema pembiayaan bersumber dari penghimpunan dana wakaf tunai masyarakat untuk berinvestasi pada UMKM.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.  Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Maret 2021, UMKM berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau setara dengan Rp. 8.573,89 triliun, menyerap 97% tenaga kerja dari total angkatan kerja atau setara dengan 117 juta jiwa, dan juga dapat menghimpun 60,42% dari total investasi yang masuk ke Indonesia. Tercatat sedikitnya ada 64,2 juta jumlah pelaku UMKM di Indonesia. 

UMKM diharapkan terus berkembang untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, minimnya akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha menjadi salah satu permasalahan yang terjadi pada UMKM, hal ini terjadi pada sekitar 60% – 70% UMKM (Darmo, dkk., 2021). Upaya yang dapat dilakukan untuk mengakses pembiayaan yaitu dengan melakukan penghimpunan melalui pasar modal. Namun, penghimpunan melalui pasar modal di BEI dapat dilakukan oleh korporasi yang telah go public, sehingga tidak dapat dilakukan oleh UMKM. Merespon kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka perizinan berupa layanan Securities Crowdfunding (SCF) yaitu penghimpunan dana masyarakat untuk pembiayaan UMKM.

Potensi wakaf tunai Indonesia sangat besar mencapai Rp.20 triliun per tahun. Hal ini tentu menjadi peluang wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan UMKM. Besarnya potensi investasi dan wakaf tunai harus dimanfaatkan secara optimal, sehingga hal ini menjadi upaya integrasi antara Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance yaitu berupa investasi wakaf tunai melalui platform securities crowdfunding syariah. 

Nantinya UMKM yang membutuhkan pembiayaan dapat menerbitkan instrumen investasi melalui platform SCF. Investor atau wakif bisa melakukan investasi wakaf tunai yang ditawarkan. Investor atau wakif yang telah melakukan investasi wakaf tunai nantinya akan menerima sertifikat atau surat tanda bukti investasi. Apabila jumlah pembiayaan yang dibutuhkan UMKM sudah terpenuhi, platform SCF akan menutup penawaran investasi. Pihak pengembang dari platform SCF akan melakukan akad investasi dengan UMKM. Saat keuntungan diperoleh, investor atau wakif dan pihak pengembang platform SCF akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan akad. Adapun ketika waktu kontrak telah habis, UMKM diminta mengembalikan investasi wakaf tunai kepada investor atau wakif. Investor atau wakif dapat memilih apakah dana tersebut akan diambil atau menjadi wakaf permanen yang akan terus dikelola.

Investasi wakaf tunai melalui SCF syariah dapat menjadi opsi dalam pemecahan masalah pembiayaan UMKM di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Pada dasarnya SCF syariah merupakan platform yang memadukan konsep Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance. Platform SCF berperan menjadi media yang mempertemukan penghimpunan dan pembiayaan UMKM yang dapat dipadukan  dalam pendayagunaan wakaf tunai secara produktif untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Oleh: Teza Kusuma dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini :

Kusuma, T & Hadyantari, F.A. (17 Juli 2023). Investasi Wakaf Tunai Melalui Securities Crowdfunding: https://wacids.or.id/2023/07/16/investasi-wakaf-tunai-melalui-securities-crowdfunding/

Referensi:

Andrean, R., Anwar, K., Adinugraha, H.H., & Syafi’i, M. (2022). Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai Untuk Pengembangan UMKM Yang Berdaya Saing Pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional. STUDIA ECONOMICA : Jurnal Ekonomi Islam, VIII, (2).

Darmo, Ika Suhartanti, Naik Henokh Parmenas, and Donant Alananto Iskandar. (2021). Legalitas UMKM: Kunci Sukses Pengembangan Dan Sinergi Pemasaran UMKM. BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 3 (2), 85–94.IDX Channel. (2022). Diakses pada 6 Juni 2023 dari https://www.idxchannel.com/economics/peran-dan-potensi-umkm-2022-sebagai-penyumbang-pdb-terpenting-di-ri

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang