Kota Semarang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2011—2031 telah menetapkan beberapa wilayah sebagai Kawasan Pantai Berhutan Bakau yang fungsi utamanya untuk mempertahankan fungsi hutan mangrove di wilayah pesisir Kota Semarang (Susilo & Sanjoto, 2021). Kota Semarang menghadapi masalah ekosistem pesisir utara yang terancam karena degradasi hutan bakau, banjir, dan erosi. Hutan bakau yang merupakan lapisan pelindung pertama dari tekanan alam seperti banjir, erosi, dan gelombang laut, semakin menipis.
Keberadaan mangrove di pesisir Kota Semarang memiliki pengaruh besar terhadap kondisi pantai dan tambak di sekitarnya. Mangrove memiliki peran sosial ekonomi dan ekologi, yaitu sebagai tempat berlindung berbagai jenis biota, pelindung pantai dari gelombang dan angin, sumber kayu bakar, penghasil bahan organik, perombak CO2, dan menghasilkan O2 saat berfotosintesis (Aeni, 2021).
Fungsi utama mangrove sebagai hutan lindung diperoleh melalui sistem perakaran yang efektif dalam meredam gelombang, menahan angin, serta menyaring unsur hara dan polutan dari aliran sungai. Jika dikelola secara optimal dan berkelanjutan, mangrove dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pengelolaan wakaf hijau mangrove secara optimal berpotensi terhadap perluasan hutan mangrove sebagai pencegahan erosi pantai, mengurangi emisi karbon dan menghadapi perubahan iklim, memberi kesempatan kepada warga lokal untuk terlibat dalam pemeliharaan mangrove, serta menjadi destinasi ekowisata sebagai pembelajaran lingkungan.
Beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain, memastikan konsistensi pengelolaan mangrove demi pemulihan ekosistem, merencanakan strategi antisipasi ancaman perubahan iklim, serta meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan hutan mangrove sebagai pemulihan ekosistem.
Pemerintah berperan penting dalam mendorong adopsi wakaf hijau mangrove sebagai upaya pemulihan ekosistem. Kebijakan dan regulasi yang mendukung sistem wakaf ini menjadi landasan yang kokoh untuk menjaga ekosistem pesisir tetap lestari (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, 2023). Dukungan dari sektor swasta, khususnya industri, dapat berupa pemberian donasi, bantuan teknis, atau bahkan melibatkan karyawan dalam program penanaman bibit mangrove. Di sisi lain, juga masyarakat adalah pilar utama dalam wakaf hijau. Sebagai donatur dan pelaksana program pemulihan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan (Nurul & Hasanah, 2021).
Upaya praktik wakaf hijau mangrove dilakukan dengan mengalokasikan sebagian tanah atau aset untuk pengembangan dan pemeliharaan hutan mangrove. Dana yang diwakafkan digunakan untuk merawat dan memperluas area mangrove, melakukan penanaman, serta mendukung program pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Melalui program sosialisasi lingkungan, pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat lokal harapannya dapat mendukung upaya peningkatan pemahaman pentingnya menjaga kelestarian alam. Kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media, dapat memperkuat langkah nyata dalam melestarikan harmoni alam dan melindungi ekosistem yang kian langka melalui instrumen keuangan sosial Islam yaitu wakaf.
Oleh: Muhammad Fahri Nur Utomo, Sekar Litya Mustika, Galih Abdul Razzaq, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Utomo, M. F. N., Mustika, S.L., Razzaq, G.A., Triandhari, R. (28 Februari 2025). Wakaf Hijau Mangrove: Upaya Mendukung Pelestarian Lingkungan: https://wacids.org/detailopini/67/2025-02-28/Wakaf-Hijau-Mangrove%3A-Upaya-Mendukung-Pelestarian-Lingkungan
Referensi:
Aeni, S. N. (2021, Oktober 22). Fungsi dan manfaat hutan mangrove bagi lingkungan. Katadata. Diakses dari https://katadata.co.id/berita/nasional/6172a66ec77ea/fungsi-dan-manfaat-hutan-mangrove-bagi-lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. (2023). Kebijakan Lingkungan dalam Pengembangan Wakaf Hijau Mangrove. Semarang.
Nurul, S., & Hasanah, R. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Wakaf Hijau Mangrove. Jurnal Konservasi Lingkungan, 8(4), 100-115.
Susilo, B. A., & Sanjoto, B. A. (2021). Analisis spasial kerapatan tajuk mangrove Kota Semarang tahun 2021 menggunakan indeks vegetasi MRE-SR pada citra Sentinel 2A. Geo Image (Spatial-Ecological-Regional), 11.
Laporan hasil survei Indeks Literasi Wakaf (ILW) pada tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf Nasional secara keseluruhan memperoleh skor 50,48, yang termasuk kategori rendah. Jika masyarakat kembali diingatkan mengenai definisi wakaf dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, yang menjelaskan bahwa wakaf berkaitan erat dengan tujuan amal, pemberian ikhlas, dan bersifat suci, yang berarti melalui wakaf, harta yang diserahkan oleh wakif akan bermanfaat bagi kemanusiaan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT (ibadah), maka seharusnya tidak ada hambatan bagi wakif untuk menunaikan ibadah wakaf di era digital. Mengingat tujuan berwakaf dan kemajuan teknologi digital sebagai bonus revolusi industri 4.0 yang mempermudah aksesibilitas berwakaf, proses ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja (Adiningsih, 2020).
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pendataan aktivitas berwakaf di era digital tidak memerlukan waktu lama dan dapat dilakukan dengan mudah, asalkan ada gawai atau perangkat yang terhubung dengan jaringan internet. Wakif yang membutuhkan sosialisasi dan edukasi, selain datang langsung, juga dapat mengakses layanan literasi digital yang disediakan melalui laman atau media sosial lembaga wakaf, atau situs berbagi media. Bahkan, pengumpulan dana wakaf secara individual maupun crowdfunding dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), e-wallet syariah, fintech payment, atau sistem auto debit rekening perbankan (WaCIDS, 2024).
Selanjutnya, transparansi dan keberlanjutan ibadah wakaf digital, seperti wakaf tunai, wakaf sukuk, atau pengelolaan aset, akan lebih efektif dan efisien, serta dapat dipantau secara real-time melalui database nazhir yang telah dimutakhirkan secara digital. Kesimpulannya, dengan bantuan teknologi digital, wakif akan lebih mudah memutuskan bentuk wakaf (melalui literasi wakaf), mengirimkan dana wakaf, serta memonitor pemanfaatan dana atau aset wakaf yang telah disalurkan.
Zaman telah berubah, dan tantangan yang dihadapi pun berbeda. Kekhawatiran umat Muslim perlahan memudar ketika kolaborasi perwakafan nasional dan transformasi digital yang tepat, tanpa melawan tradisi, menjadi solusi untuk mempermudah berwakaf di era 4.0. Kesadaran untuk berwakaf dan tidak menunda-nunda melakukannya akan mempercepat kemajuan kesejahteraan umum, menerangi, dan menginspirasi kemanusiaan (muamalah), serta membantu pembangunan nasional. Manusia yang paling beruntung adalah mereka yang telah meninggal dunia, namun pahalanya terus mengalir tiada henti. Selagi masih ada waktu dan dukungan dari teknologi digital, mari tunaikan bentuk cinta kasih kepada Allah SWT dan sesama melalui berwakaf.
Oleh: J. Hans Hangga Lumbantobing dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini: Lumbantobing, J.H.H., & Timur, Y.P. (16 Februari 2025). Perwakafan Nasional dan Transformasi Digital: Kolaborasi Tanpa Melawan Tradisi: https://wacids.org/detailopini/66/2025-02-16/Perwakafan-Nasional-dan-Transformasi-Digital%3A-Kolaborasi-Tanpa-Melawan-Tradisi
Referensi
Adiningsih, Sri. 2019. Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2020. Laporan Hasil Survey Indeks Literasi Wakaf 2020. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
WaCIDS. (31 Maret 2024). Peran Fintech dan Blockchain dalam Optimalisasi Wakaf Digital: https://wacids.or.id/en/2024/03/31/peran-fintech-dan-blockchain-dalam-optimalisasi-wakaf-digital/
Wakaf. 2016. Pada KBBI Daring. Diambil 27 Juli 2024, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/wakaf
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi setiap tahunnya berdampak pada pengembangan inovasi di berbagai bidang, hal tersebut menjadi salah satu alasan kehadiran platform e-commerce sebagai alternatif kemudahan transaksi dan kegiatan ekonomi masyarakat sehari-hari. Keterbaruan tersebut juga hadir dalam bidang perwakafan di Indonesia, salah satunya berperan dalam pengumpulan dana wakaf.
Pemanfaatan platform e-commerce sebagai metode fundraising wakaf memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dalam penggalangan dana wakaf. Seperti kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi dalam penggalangan dana sehingga masyarakat atau wakif dapat melakukan transaksi dengan mudah, tanpa dibatasi tempat dan waktu. Melalui e-commerce jangkauan masyarakat sebagai calon wakif menjadi lebih luas, sehingga calon wakif dapat melakukan transaksi wakaf kapan saja dan di mana saja.
Kebermanfaatan e-commerce dalam pengembangan wakaf tentunya dapat mendukung potensi pengumpulan dana wakaf yang menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat tercapai sebesar Rp180 triliun per tahun yang merupakan potensi dari wakaf uang di Indonesia (BWI, 2023). Seiring dengan kebermanfaatan yang ada, tentu terdapat masalah yang terjadi dalam penggunaan e-commerce sebagai jalan pengumpulan dana wakaf.
Penggunaan e-commerce harus sesuai dengan prinsip dalam berwakaf. Nilai dari wakaf haruslah jelas, tidak boleh dikurangi sehingga menjadi hal yang tidak diketahui nilai sebenarnya atau majhul. Hal ini menjadi kendala dalam transaksi e-commerce, sebab setiap transaksi online akan menimbulkan pembiayaan lain di luar pembelanjaan pokok. Wakaf yang bernilai tunai, nilai tersebut haruslah utuh sesuai dengan ikrar wakaf yang tercantum dalam sertifikat wakaf. Karena itu, biaya transaksi, pajak, dan lain-lain dapat dibebankan namun dimasukkan ke dalam nilai transaksi secara akumulatif dan dijelaskan secara detail kepada calon wakif terkait nilai dari beban lain tersebut atau perusahaan e-commerce meniadakan biaya admin sama sekali untuk pengelola (nazir) (Zaimah, 2017).
Penggunaan e-commerce dalam berwakaf perlu mendapat banyak pengawasan serta kejelasan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun hilangnya esensi dalam berwakaf. Beberapa aspek seperti cara penggunaan, biaya administrasi dan berbagai biaya lainnya, serta distribusi harta wakaf pun harus disesuaikan oleh berbagai e-commerce yang tersedia agar penghimpunan yang dilakukan optimal.
Potensi dari wakaf tersebut perlu untuk dicapai, sebab peran dari wakaf yaitu memberikan manfaat tidak hanya bagi wakif namun bagi kesejahteraan masyarakat dan membantu mengurangi tingkat kemiskinan yang ada.
Oleh: Rizki Fadlillah, Fathimah Salsabila Annajah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Fadillah, R., Annajah, F.S., & Hadyantari, F.A. (30 Januari 2025). E-Commerce: Optimalisasi Fundraising Wakaf di Era Digital. https://wacids.org/detailopini/64/2025-01-30/E-Commerce%3A-Optimalisasi-Fundraising-Wakaf-di-Era-Digital
Referensi:
BWI. (2023, April 15). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Zaimah, N. R. (2017). Analisis Progresif Skema Fundraising Wakaf dengan Pemanfaatan E-commerce di Indonesia. 'Anil Islam: Jurnal Kebudayaan dan Ilmu Keislaman, 10(2), 285-316.
Wakaf dalam konteks ini mencakup kontribusi penyediaan waktu, keahlian, dan sumber daya untuk memperbaiki kondisi sosial, lingkungan, dan manusia secara umum. Generasi Z (Gen Z) memiliki ekspektasi yang lebih tinggi terhadap inovasi dibandingkan generasi Milenial. Gen Z tidak hanya berpotensi menjadi nazir wakaf profesional, namun juga berpotensi menjadi wakif karena memiliki sense of give (kebiasaan berbagi) yang lebih tinggi dibandingkan generasi Milenial (Qolbi, 2021). Mayoritas Gen Z saat ini berada pada tingkat perguruan tinggi dan berstatus pelajar yang memiliki kontribusi tinggi dalam menumbuhkan kesadaran wakaf guna membangun masyarakat yang lebih positif. Kontribusi tersebut diantaranya:
Pertama, generasi Z menawarkan pendekatan inovatif terhadap wakaf. Hal ini berdasarkan pada kemudahan akses terhadap informasi terkait wakaf, termasuk penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mengumpulkan dukungan, menyebarkan kesadaran, dan mengatur aksi sosial. Selain itu, generasi Z memahami pengembangan dan pengelolaan wakaf serta lebih mengetahui norma dan praktik pengelolaan wakaf sesuai dengan prinsip syariah.
Kedua, Gen Z cenderung terlibat dalam berbagai isu sosial, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menghasilkan perubahan positif. Hal tersebut memungkinkan mereka untuk lebih mudah berpartisipasi dalam berbagai bentuk wakaf. Bagi generasi Z wakaf lebih dari sekedar donasi, namun juga tentang menyebarkan pengetahuan dan mempengaruhi kebijakan publik untuk membawa perubahan jangka panjang. Semakin kita memahami pentingnya wakaf dalam memenuhi peran dan fungsi sosialnya sebagai ibadah untuk mengentaskan kemiskinan.
Kontribusi gen Z yang terakhir yaitu kemampuan teknologi generasi Z merupakan kekuatan utama berwakaf. Media sosial dapat digunakan untuk menggalang dana wakaf secara langsung dan meningkatkan literasi wakaf. Hal ini akan membantu masyarakat mengenal berbagai bentuk wakaf yang saat ini sedang dikembangkan. Selain itu, upaya lokal dan global dapat didukung secara lebih efisien dan terukur.
Melalui pemanfaatan teknologi yang cerdas dan kreatif, Gen Z dapat memberikan kontribusi jangka panjang dalam mewujudkan cita-cita wakaf dalam masyarakat yang semakin terhubung. Gen Z terlibat dalam berbagai isu sosial, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menghasilkan perubahan positif. Dengan kesadaran sosial yang kuat, keterampilan teknis tingkat lanjut, dan semangat terhadap perubahan, mereka berpotensi menjadi agen perubahan yang kuat dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat global.
Oleh: Elisa Dwi Septiawanti dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Septiani, E.D & Hadyantari, F.A (31 Desember 2024). Peran Gen Z dalam Berwakaf: Bangun Habit Positif pada Masyarakat: https://wacids.org/detailopini/63/2024-12-31/Peran-Gen-Z-dalam-Berwakaf%3A-Bangun-Habit-Positif-pada-Masyarakat
Referensi
Qolbi, R. (2021). Gerakan Wakaf Kampus: Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 14(1), 65–86.
Berwakaf seringkali dikaitkan dengan orang-orang yang sudah mapan secara finansial. Namun, persepsi ini perlu diubah. Nyatanya, anak muda pun bisa dan bahkan sangat dianjurkan untuk mulai berwakaf sejak usia dini. Wakaf tidak harus dengan jumlah yang besar, yang terpenting adalah niat dan konsistensi dalam beramal. Berikut adalah hal yang dapat dilakukan bagi anak muda untuk dapat berwakaf mulai sekarang:
1. Manfaatkan penghasilan sendiri. Anak muda yang sudah memiliki penghasilan dapat menyisihkan sebagian untuk berwakaf. Memulai wakaf sejak usia produktif akan dapat membentuk kebiasaan beramal yang baik.
2. Menyisihkan uang jajan. Bagi anak muda yang belum berpenghasilan, mereka bisa berwakaf dengan menyisihkan sebagian uang jajan yang didapatkan dari orang tua. Peran guru atau dosen untuk mengenalkan pentingnya dampak wakaf bagi umat sangat besar dalam hal ini.
3. Manfaatkan kemudahan wakaf digital. Anak muda yang terbiasa dengan teknologi dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran wakaf secara digital. Banyak aplikasi dan platform wakaf digital yang memudahkan anak muda untuk berpartisipasi.
4. Wakaf berkelompok dengan teman. Anak muda dapat bergabung dengan komunitas atau organisasi yang mengelola wakaf. Melalui kontribusi bersama teman-teman, jumlah wakaf yang terkumpul akan lebih besar.
5. Mulai dari hal kecil. Tidak perlu khawatir jika tidak memiliki dana besar untuk berwakaf. Wkaf dapat dilakukan dengan jumlah yang terjangkau, yang terpenting adalah niat dan konsistensi.
Berwakaf lebih baik jika dimulai sedini mungkin, tidak perlu menunggu tua atau kaya. Berikut adalah beberapa cara bagi anak muda untuk dapat mulai berwakaf dengan jumlah yang terjangkau:
1. Mulai dengan uang jajan. Anak muda yang masih mendapatkan uang saku atau uang jajan dari orang tua dapat menyisihkan sebagian kecil untuk disumbangkan melalui wakaf. Misalnya menyisihkan RP5.000,00 - Rp10.000,00 setiap minggu atau bulan merupakan jumlah yang terjangkau bagi anak muda.
2. Mangalokasikan pendapatan dari pekerjaan part-time. Banyak anak muda yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti menjadi penjaga toko, barista, atau tutor. Mengalokasikan sebagian penghasilan dari pekerjaan part-time untuk berwakaf adalah cara yang sangat baik.
3. Berpartisipasi dalam wakaf kolektif. Anak muda dapat bergabung dengan komunitas atau organisasi yang mengelola program wakaf kolektif. Dengan bergabung secara berkelompok, anak muda dapat berkontribusi dengan jumlah yang terjangkau namun mampu menghasilkan dampak yang lebih besar.
4. Wakaf barang bekas yang masih layak. Selain wakaf uang, anak muda juga dapat berwakaf dengan menyumbangkan barang-barang bekas yang masih layak pakai. Misalnya buku, peralatan elektronik, atau pakaian yang masih bagus.
5. Wakaf dalam bentuk waktu dan tenaga. Bagi anak muda yang belum memiliki dana lebih, wakaf dapat dilakukan dalam bentuk menyumbangkan waktu dan tenaga. Seperti membantu kegiatan sosial, pengajian, atau kegiatan keagamaan lainnya.
Anak muda jangan ragu untuk mulai berwakaf. Wakaf tidak harus dengan jumlah besar, yang terpenting adalah niat baik dan konsistensi dalam beramal. Dengan membiasakan diri berwakaf sejak usia dini, anak muda dapat berkontribusi nyata untuk kebaikan bersama. Melalui wakaf, anak muda dapat saling memberikan inspirasi untuk menciptakan generasi yang peduli dan gemar bersedekah jariyah. Penting untuk diingat, bahwa yang terpenting dalam berwakaf adalah niat dan konsistensi, bukan jumlah nominal. Anak muda dapat memulai dari hal-hal kecil yang terjangkau, kemudian secara bertahap meningkatkan jumlah wakaf sesuai dengan kemampuan.
Oleh: Defri Irham Gufronny dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Gufronny, D.I & Niswah, F.M. (6 Desember 2024). Anak Muda Pun Bisa Berwakaf: Inspirasi Beramal Tanpa Menunggu Nanti:https://wacids.org/detailopini/Anak%20Muda%20Pun%20Bisa%20Berwakaf%3A%20Inspirasi%20Beramal%20Tanpa%20Menunggu%20Nanti
Inovasi wakaf produktif melalui pemanfaatan sampah merupakan sebuah gerakan sosial dimana masyarakat diajak untuk memilah dan mengumpulkan sampah untuk disalurkan kepada pihak yang bertugas mengelola hasil sampah ini sebagai wakaf. Salah satu tujuan dari gerakan pemanfaatan sampah sebagai wakaf adalah mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 47/2014 tentang pengelolaan sampah dalam mencegah pencemaran lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kesadaran lingkungan dalam pendekatan keagamaan.
Pemanfaatan sampah untuk wakaf dilakukan dengan cara, yaitu 1) Setelah dilakukan pemilahan sampah, masyarakat memberikan atau mewakafkan sampah yang telah dipilah di rumah untuk kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola sampah (bank sampah). 2) Lembaga pengelola sampah akan mencatat perolehan dana atas sampah yang diberikan dan dikumpulkan menggunakan akad wakaf uang yang muabbad. Pencatatan tersebut kan diketahui oleh masyarakat yang berwakaf (wakif) dan disaksikan oleh yang lainnya. Pencatatannya bisa dilakukan secara langsung/manual ataupun secara digital. 3) Setelah diketahui nominal wakaf uang, pihak pengelola akan meneruskannya kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola dan diinvestasikan. 4) Oleh nazir wakaf yang telah ditunjuk, hasil pengelolaan wakaf tunai tersebut didistribusikan manfaatnya kepada mauquf alaihi yang merupakan masyarakat itu sendiri (Rohmaningtyas & Sa'idaturrohmah, 2023).
Manfaat dari program ini dapat berupa bantuan beasiswa pendidikan, modal usaha, atau bantuan sosial lainnya. Setiap program disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga hasil dari wakaf sampah diharapkan bisa memberikan manfaat dan menjadi sumber dana yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh:
Fathimah Salsabila Annajah, Rizki Fadlillah, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Annajah, F. S., Fadillah, R., & Fauziyah, S. N. (16 November 2024). Inovasi Berwakaf melalui Pemanfaatan Sampah. https://wacids.org/detailopini/61
Referensi :
Apriliani, R., & Dkk. (2022). Wakaf Pembangunan Bank Sampah di Pondok Pesantren. WaCIDS Bulletin, 1(1), 1–35.
Gradasi. (n.d.). Gerakan Sedekah Sampah Indonesia. Gradasi. Retrieved July 7, 2023, from https://gerakansedekahsampah.id/tentang
Rohmaningtyas, N., & Sa'idaturrohmah, N. (2023). Inovasi Wakaf Tunai Berbasis Program Sedekah Sampah. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 15(2), 59-66.
Kemiskinan dan kebodohan adalah tantangan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, karena berdampak pada kemiskinan serta kesenjangan bangsa (Nurcholis, 2013). Filantropi dalam bentuk wakaf merupakan salah satu jalan untuk memerangi kemiskinan yaitu dengan mengalihkan harta agar tidak hanya berputar di antara segelintir orang kaya saja, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hasyr (7).
Wakaf memiliki potensi luar biasa untuk membangun ekonomi masyarakat. Khususnya, potensi wakaf uang di Indonesia ditaksir mencapai 180 triliun rupiah per tahun. Namun, data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa hingga Maret 2022, wakaf uang yang terkumpul baru mencapai 1,4 triliun rupiah. Artinya, masih ada peluang besar yang belum tergarap (Badan Wakaf Indonesia, 2022).
Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu daerah dengan potensi wakaf yang menjanjikan. Di provinsi ini, terdapat sekitar 3.033 tanah wakaf dengan luas total 611,42 hektar. Namun, baru sebagian kecil yang produktif. Salah satu upaya yang patut dicontoh adalah yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Lamandau. Di Desa E4, ada sekitar 2 hektar kebun sawit yang diwakafkan. Hasilnya digunakan untuk membayar honor ustadz dan membiayai TK/TPA setempat, memberikan dampak nyata bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat (Marzuki, nd).
Kelapa sawit merupakan sektor andalan Kalimantan Tengah, hal ini ditunjukan dengan data perkebunan kelapa sawit yang seluas 1,9 juta hektar, menjadikannya salah satu daerah dengan luas kebun sawit terbesar di Indonesia, setelah Riau dan Kalimantan Barat (Anwar, 2022). Namun, potensi sawit yang besar ini masih minim dikembangkan sebagai wakaf produktif.
Pengembangan wakaf produktif berbasis sawit membutuhkan strategi yang tepat, langkah tersebut antara lain:
Aspek keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem harus diutamakan agar manfaat yang dihasilkan bukan hanya sesaat, tetapi terus berlanjut dalam jangka panjang. Pengelolaan yang tepat pada wakaf produktif berbasis kelapa sawit dapat menjadikannya salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi yang luar biasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Oleh:
Khabib Musthofa dan Iskandar
Kutip artikel ini:
Musthofa, K., Iskandar, I., & Hadyantari, F.A. (31 Oktober 2024). Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Kebun Sawit di Kalimantan Tengah: https://wacids.org/detailopini/59
Referensi
Nurcholis, M. (2013). Reorientasi Jihâd Fî Sabîlillah; Menimbang Kebodohan dan Kemiskinan Sebagai Musuh Bersama. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 1(2), 22–38. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v1i2.11
Badan Wakaf Indonesia (2023), Indeks Wakaf Nasional 2022. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Marzuki, M. (nd) Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Provinsi Kalimantan Tengah, lihat, https://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/5121593527850.pdf.
Anwar, M.C. (2022). Ini Daftar Daerah yang Memiliki Perkebunan Sawit Terluas di Indonesia. Kompas. https://money.kompas.com/read/2022/01/10/142529126/ini-daftar-daerah-yang-memiliki-perkebunan-sawit-terluas-di-indonesia?page=all
Wakaf bisa menjadi instrumen yang berdampak besar dalam pemerataan pembangunan, kehidupan sosial, serta pertumbuhan ekonomi (Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, 2019). Menurut catatan Kementerian Agama, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 Triliun per tahun dengan sekitar 400.000 titik tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Ikhtiar pemerintah dalam mendorong perwakafan menjadi mainstream government policy merupakan solusi dari permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Apabila wakaf produktif dikelola dan terus dikembangkan, maka dapat menjadi alternatif solusi pengentasan kemiskinan.
Secara konsep endowment fund, wakaf mampu menciptakan peluang ekonomi di berbagai wilayah, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta berkontribusi dalam mewujudkan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Pengelolaan wakaf akan lebih terstruktur bila ditopang oleh teknologi informasi yang handal (BWI, 2020). Digitalisasi wakaf merupakan integrasi teknologi digital dalam praktik sistem wakaf tradisional meliputi: crowdfunding, aplikasi wakaf pintar, blockchain, serta analisis data guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta aksesibilitas dalam pengelolaan dana wakaf (Firdaus & Apriliani, 2023).
Crowdfunding didefinisikan sebagai suatu proses kolektif untuk mengumpulkan dana dalam bentuk sumbangan maupun investasi secara online yang melibatkan sekelompok orang (Ismail et.al, 2022). Diantara empat jenis crowdfunding, yaitu: imbalan, ekuitas, sumbangan dan peer-to-peer, dalam pengelolaan wakaf digunakan crowdfunding berbasis sumbangan (Ismail et.al, 2022).
Secara konteks Islam, crowdfunding harus memenuhi konsep syariah, yaitu: bebas bunga, tidak berbau perjudian, investasi bersifat sosial, berbagi risiko, serta bebas dari ketidakpastian. Pemanfaatan crowdfunding mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tentang wakaf, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk menyisihkan hartanya untuk berwakaf. Melalui keterlibatan masyarakat secara online, crowdfunding platform mampu memperluas aksesibilitas bagi para wakif, mendukung proyek-proyek wakaf dalam mewujudkan tujuan keuangan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat.
Model crowdfunding aset wakaf berperan sebagai platform menghubungkan antara penerima manfaat wakaf dengan wakif (Alshanqiti, 2021). Institusi wakaf bertindak sebagai pengelola platform sehingga memunculkan perjanjian dasar dengan pencari dana dalam menjalankan proyek serta mendistribusikan keuntungan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kolaborasi antara sektor sosial dan mekanisme bisnis dalam crowdfunding platform diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan keseimbangan dalam sistem ekonomi (Sulistiani, Fawzi, & Nurrachmi, 2023).
Tidak kalah pentingnya, blockchain merupakan pemanfaatan teknologi digital 4.0 guna meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf sebagai instrumen keuangan Islam. Teknologi blockchain memberi peluang efektivitas pengelolaan dana wakaf serta memaksimalkan potensi wakaf secara efisien (Mutmainah et.al, 2021). Setiap transaksi wakaf akan dicatat dalam buku besar yang tidak dapat diubah, sehingga dapat memastikan akuntabilitas serta mengurangi potensi penyelewengan. Teknologi blockchain mewujudkan proses pengelolaan dana wakaf menjadi lebih transparan, tidak mudah dimanipulasi, kredibel, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi memudahkan masyarakat dari berbagai belahan dunia untuk berpartisipasi dalam wakaf. Teknologi informasi membantu dalam manajemen dan administrasi wakaf dengan lebih efisien. Sistem berbasis digital memungkinkan pemantauan dan pelaporan yang lebih baik, serta pengelolaan aset yang lebih optimal. Konten digital dinilai berdampak sosial luas dan edukatif terhadap program-program wakaf. Pada proses penghimpunan dana wakaf, pendataan yang aman dan rapi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi harus menjadi prioritas dalam pengembangan platform wakaf digital.
Oleh:
Ridho Ilahi, Faizatu Almas Hadyantari, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Ilahi, R., Handyantari, F. A., & Fauziyah, S. N. (8 Oktober 2024). Crowdfunding dan Blockchain dalam Pengelolaan Wakaf: https://wacids.org/detailopini/49
Referensi:
Alshanqiti, A. M. (2021). Exploring the Concept of a Digital Waqf LIbrary. Glasgow: School of Humanities, College of Arts, University of Glasgow.
BWI. (2020, Juli 27). Badan Wakaf Indonesia (BWI). Diambil kembali dari Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Wakaf: https://www.bwi.go.id/5183/2020/07/27/buku-prinsip-prinsip-dasar-pengelolaan-wakaf/
Firdaus, A. W., & Apriliani, R. (2023, Agustus 20). WaCIDS. Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/2023/08/20/potensi-luarbiasa- wakaf-digital/
Ismail, A. G., Abdullah, R., & Zaenal, M. H. (2022). Islamic Philanthropy: Exploring Zakat, Waqf, and Sadaqah in Islamic Finance and Economics. Bandar Seri Begawan: Palgrave Macmillan.
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. (2019). Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2019/12/20/155813610857736-strategi-pengembanganwakaf-uang-dalam-rangka-pendalaman-pasarkeuangan-syariah
Mutmainah, L., Nurwahidin, & Huda, N. (2021). Waqf Blockchain in Indonesia: at A Glance. Al Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 31-49.
Sulistiani, S. L., Fawzi, R., & Nurrachmi, I. (2023). Waqf Crowdfunding Model in Post Pandemic Economic Improvement According to Islamic Sharia and National Law. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 73-81.