Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-12-02

Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi instrumen krusial guna menghadirkan citra baik perusahaan di mata publik. Kondisi tersebut menjadikan kegiatan CSR relevan untuk disinergikan dengan wakaf. 

Konsep CSR menempatkan tanggung jawab perusahaan pada triple bottom line. Artinya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab pada aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan lingkungan (Friedman, 1962). 

Indonesia memiliki potensi pemanfaatan kegiatan filantropis sebagai penopang keberdayaan ekonomi rakyat. Salah satu bentuk kegiatan filantropis dalam Islam adalah wakaf. Wakaf artinya menahan zat suatu benda, lalu menyerahkannya kepada pengelola wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam (Zahrah, 1971).

Peluang perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2022, investasi penanaman modal asing di Indonesia mencapai US$33,39 miliar (Aditya, 2023). Selain melalui investasi langsung, perusahaan asing juga berpotensi membangun perekonomian melalui wakaf produktif berbasis Corporate Social Responsibility (CSR). 

Namun, muncul beberapa kendala yang dihadapi dalam merealisasikan konsep ini. Pertama, keterbatasan pemahaman perusahaan, khususnya perusahaan asing terhadap konsep wakaf. Oleh karenanya, perlu pemberian pemahaman terkait peluang dan pentingnya wakaf sebagai bentuk CSR. 

Kedua, diperlukan peran aktif dari lembaga yang memiliki otoritas, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam mengelola wakaf produktif dan mendorong terjadinya kolaborasi dengan investor asing.    

Untuk mewujudkan wakaf produktif berbasis CSR, terdapat beberapa upaya yang dapat dijadikan pondasi oleh BWI. Pertama, lembaga yang diberi kewenangan sebagai nazir secara aktif melakukan edukasi dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengintegrasikan program CSR-nya dalam bentuk wakaf. 

Setelah berhasil meyakinkan perusahaan, nazhir melakukan pengelolaan dana CSR dan membuat program sesuai kebutuhan target CSR. Kemudian, nazhir dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk mengelola bentuk usaha dari dana wakaf CSR agar pengelolaannya lebih efektif. 

Apabila langkah-langkah di atas diaplikasikan dengan baik, maka perusahaan asing yang melakukan wakaf berbasis CSR tidak ragu untuk mempercayakan pengelolaan wakaf kepada BWI. 

Sebagai contoh, lembaga pengelola wakaf (nazhir) dalam bentuk CSR adalah Dompet Dhuafa. Nazhir mempunyai wewenang untuk mengelola dana CSR berupa wakaf saham. Dompet Dhuafa turut menggandeng Phillip Sekuritas yang lebih berkompeten dalam pengelolaan saham (Zaldya, Lita, & Harrieti, 2022). 

Keuntungan investasi dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat. Program wakaf melalui CSR mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, sehingga dapat berkontribusi memberdayakan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial.


Oleh: Rahmadhani Nur Widianto, Rizka Ananda Harini dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini:

Widianto, R. N., Harini, R.A., & Triandhari, R. (2 Desember 2023). Potensi Wakaf Berbasis Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan Asing: https://wacids.or.id/2023/12/02/potensi-wakaf-berbasis-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan-asing/

Referensi:

Aditya, Iip M.(2023, 31 Januari). Negara dengan Jumlah Investasi Asing Terbesar di Indonesia Sepanjang 2022. Goodstats. Diambil dari https://goodstats.id/infographic/negara-dengan-jumlah-investasi-asing-terbesar-di-indonesia-sepanjang-2022-DW9Gv. Diakses pada 27 Juli 2023. 

Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. Chicago: The University of ChicagoPress.

Zahrah, Abu. (1971) Muhadharat fi al-Waqf. Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.Zaldya, I. Z., Helza Nova Lita, & Nun Harrieti. (2022). Sinergitas Wakaf dengan Corporate Social Responsibility pada Praktik Wakaf Saham di Dompet Dhuafa. Jurnal Hukum Ekonomi Islam6(1), 1-13. https://doi.org/10.55577/jhei.v6i1.103

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisCSRWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-11-26

Sebagian besar nelayan Indonesia dalam kondisi memprihatinkan. Nelayan di Lamongan harus melakukan pinjaman ke rentenir untuk menyewa perahu sebelum melaut. Perahu wakaf dapat menjadi solusi atas masalah tersebut. 

Wakaf uang dapat menjadi modal dalam pengelolaan wakaf produktif, yakni dengan mengelola dana wakaf sehingga menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Melalui surplus wakaf inilah muncul sumber dana abadi sebagai pembiayaan untuk berbagai kebutuhan umat melalui wakaf produktif.

Salah satu kegiatan wakaf produktif yang bisa dikembangkan oleh nazhir adalah perahu wakaf, yaitu penyewaan perahu bebas bunga untuk nelayan. Program ini telah diinisiasi oleh salah satu lembaga amil zakat nasional yang juga sebagai nazhir wakaf nasional yakni Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF).

Program perahu wakaf bertujuan untuk membantu perekonomian nelayan yang kurang beruntung karena sistem pembagian perolehan hasil melaut yang cenderung merugikan (YDSF, 2023). Program tersebut telah diimplementasikan pada nelayan di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. 

Desa Labuhan memiliki penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Meski sudah menjadi profesi yang turun temurun, namun kondisi ekonomi masyarakat setempat masih tergolong tidak mampu. Banyak dari nelayan di sana belum mempunyai perahu. Sehingga, untuk bisa melaut, para nelayan harus menyewa perahu kepada pengepul. 

Selama ini mayoritas dari nelayan di daerah Labuhan menggantungkan pinjaman modal pada rentenir ketika akan berangkat melaut. Hutang para nelayan berkisar hampir 15-30 juta rupiah (YDSF, 2023). Modal pinjaman tersebut dipergunakan untuk sewa perahu, pembelian bahan bakar, hingga belanja kebutuhan sehari-hari. 

Pengembalian pinjaman dibayarkan oleh nelayan dari hasil melaut, meskipun hasil melaut tak bisa dipastikan bahkan terkadang tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan. Sehingga hutang nelayan dapat semakin bertambah dan berdampak terhadap keadaan ekonomi nelayan yang semakin menurun.

Program perahu wakaf dapat memperbaiki kondisi ekonomi nelayan di Labuhan yang kurang beruntung. Bagi hasil pengelolaan perahu wakaf adalah 70:30, di mana 70% untuk nelayan, 10% sebagai dana simpanan, 10% untuk operasional, dan 10% sisanya diperuntukkan untuk nazhir (YDSF, 2023). Pembiayaan ini diharapkan tidak hanya membantu nelayan dalam permodalan, namun juga membantu nelayan agar terbebas dari jeratan rentenir sehingga kesejahteraan nelayan menjadi lebih baik. 

Oleh Evrina Ross Pratiwi dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Pratiwi, E.R. & Niswah, F.M. (26 November 2023). Wakaf Produktif sebagai Pembangkit Ekonomi Nelayan Lamongan: https://wacids.or.id/2023/11/26/perahu-wakaf-sebagai-pembangkit-ekonomi-nelayan-lamongan/

Referensi

YDSF. (2023, Mei 23). Larung Perahu Wakaf YDSF di Labuhan, Bebaskan Jerat Riba Nelayan. Retrieved from Yayasan Dana Sosial Al Falah: https://ydsf.org/berita/larung-perahu-wakaf-ydsf-di-labuhan-bebaskan-jerat-riba-nelayan-xmwUsRu.html

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisperahu wakafWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-11-11

Fleksibilitas wakaf uang dapat berperan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat semakin mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan dan juga masyarakat.

Saat ini, pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang signifikan, salah satunya melalui instrumen wakaf uang (Rohim, 2021). Pemanfaatan wakaf uang yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong infrastruktur untuk mempercepatan target pembangunan serta meningkatkan struktur sosial dalam proses pembangunan dengan berperan aktif dalam beberapa sektor, termasuk pendidikan (Syahbana, 2020). 

Dalam sektor pendidikan, perguruan tinggi diyakini sebagai lembaga yang memiliki kedudukan dan fungsi penting dalam perkembangan suatu masyarakat. Proses perubahan sosial (social change) di masyarakat yang begitu cepat, menuntut agar keduanya benar-benar terwujud dalam peran yang nyata. Peran-peran tersebut tertuang dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Dharma Pendidikan, Dharma Penelitian, dan Dharma Pengabdian Masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pokok persoalan yang dapat menghambat keberhasilan perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah sarana dan prasarana di Perguruan Tinggi Indonesia yang masih banyak belum memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu (Yuliawati, 2012). 

Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mendorong perguruan tinggi untuk membuat dana abadi melalui wakaf uang dalam rangka memperkuat dunia akademik berbasis keagamaan (Qolbi, 2021). Peluncuran gerakan ini bertujuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan, serta membantu percepatan pembangunan infrastruktur melalui harta wakaf sehingga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal (Fuadi, 2018). Dalam hal ini, menjadi tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.

Pemanfaatan wakaf di perguruan tinggi merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen dari dalam dan luar instansi perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan bertanggungjawab untuk mengembangkan pemahaman dan penerapan wakaf yang efektif dan berkelanjutan. Melalui kurikulum yang terintegrasi, perguruan tinggi dapat menyediakan mata kuliah atau program studi yang khusus membahas konsep, prinsip, dan implementasi wakaf. Peranan birokrat kampus juga tidak luput dalam perwujudan suksesnya pengelolaan wakaf di perguruan tinggi. Majelis Wali Amanat memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana wakaf dengan memproduksi serangkaian aturan yang mempermudah proses perolehan dan pengelolaan wakaf.

Lebih lanjut, diperlukan juga sebuah badan khusus fokus di bidang wakaf perguruan tinggi untuk merancang strategi dan kebijakan yang efektif guna mengoptimalkan harta dan aset wakaf sehingga tetap produktif dan memberikan manfaat maksimal bagi kegiatan pendidikan dan riset di perguruan tinggi. Pengelolaan aset wakaf juga harus ditangani secara profesional dan efisien. Unit usaha yang menjadi bagian dari aset wakaf juga nantinya lebih produktif dan profitable, sehingga laba yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi tanpa mengurangi nilai pokok dana wakaf tersebut.

Elemen lain yang tidak kalah penting adalah masyarakat. Masyarakat dapat berperan dengan memberikan dukungan finansial dan moral untuk menjaga dan mengembangkan aset wakaf. Selain itu, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan, berpartisipasi dalam forum, musyawarah, dan diskusi. Model skema pengelolaan wakaf pada perguruan tinggi dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


Gambar Model Skema Pengelolaan Wakaf pada Perguruan Tinggi

Dengan skema tersebut, diharapkan kebijakan dan program yang dirancang untuk mengelola wakaf perguruan tinggi dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat secara lebih luas, khususnya pada sektor pendidikan.

Oleh: Hana Fitria Zahidah, Mohammad Aufa Rafiqie, dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Zahidah, H. F., Rafiqie, M. A., & Apriliani, R. (11 November 2023). Potensi Wakaf Uang sebagai Penunjang Program Tri Dharma Perguruan Tinggi: https://wacids.or.id/2023/11/11/potensi-wakaf-uang-sebagai-penunjang-program-tri-dharma-perguruan-tinggi/

DAFTAR PUSTAKA 

Fuadi, N. F. Z. (2018). Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 151–177. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.1.2711

Qolbi, R. N. (2021). Gerakan Wakaf Kampus: Optimalisasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Di Lingkungan Kampus Menuju SDGs. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14(1), 65–86.

Rohim, A. N. (2021). Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 311–344. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.427

Syahbana, M. (2020). Wakaf Saham Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3285/Yuliawati, S. (2012). Kajian Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Fenomena Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Widya, 218712. https://www.neliti.com/publications/218712/

Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-11-04

Program CSR dalam bidang lingkungan yang merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan turut serta melestarikan alam perlu berkolaborasi dengan stakeholder lain, salah satunya melalui gerakan green waqf.

Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bagi setiap umat Muslim. Di sisi lain, kelestarian lingkungan saat ini sedang menghadapi ancaman di tengah perkembangan globalisasi. Pemerintah telah membuat aturan yang jelas terkait pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan tanggung jawab perusahaan atas aktivitas industrialisasi.

Maka dari itu, diperlukan suatu gerakan kepedulian dalam memperbaiki lingkungan. Salah satu bentuk Gerakan kepedulian tersebut yaitu program green waqf (wakaf hijau) yang sejalan dengan pelestarian lingkungan berdasarkan SDGs nomor 13 (WaCIDS, 2022). 

Demi mencegah kerusakan lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 3 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang membahas mengenai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR dalam bidang lingkungan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan turut serta melestarikan alam melalui kebijakan dalam bidang lingkungan yang berfokus pada penerapan, pemeliharaan, dan pengelolaan lingkungan.

Perusahaaan pada umumnya melakukan CSR setiap tahunnya dengan menggunakan besaran dana CSR sekitar 2-3% dari total keuntungan perusahaan selama setahun. Dalam memaksimalkan dana CSR yang berfokus kepada lingkungan diperlukan suatu lembaga yang bisa berkolaborasi dengan stakeholder lain yang peduli dengan isu tersebut, salah satunya melalui gerakan green waqf (Apriliani & Listiana, 2023).

Green waqf dipandang sebagai gerakan yang penting dan fundamental meskipun dalam penerapannya masih jauh dari realisasi sehingga diperlukan adanya upaya untuk mengoptimalkan potensi sumber pembiayaan green waqf yang inovatif (BWI, 2022).

Dr. Lisa Listiana, koordinator gerakan green waqf, memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari tujuh belas ribu pulau yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik dari segi pemanfaatan pangan dan energi dikarenakan karena masih minimnya pendanaan. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui skema kolaborasi dengan perusahaan melalui dana CSR serta menggerakan aset-aset produktif dan strategis.

Contoh pengolaan dari gerakan green waqf yang sudah dilakukan yaitu pembudidayaan Tanaman Tamamu yang bisa ditanam di area lahan kritis seperti bekas pertambangan, kebakaran hutan dan tanah gambut yang bisa saja disebabkan oleh aktivitas industri oleh Perusahaan (Iqbal, 2021). Penghijauan dengan menggunakan tanaman Tamamu sendiri selain membantu melestarikan tempat hidup fauna juga dapat membantu penghijauan untuk mencegah banjir serta mengurangi dampak dari hujan asam. Tanaman Tamanu juga bisa diolah menjadi produk yang bernilai ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat di sekitar. 

Oleh: Nazhif Faiq Nur Rizqi dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Rizki, N.F.N. & Timur, Y.P. (4 November 2023). Sinergi Green Waqf dengan Corporate Social Responsibility: https://wacids.or.id/2023/11/04/sinergi-green-waqf-dengan-corporate-social-responsibility/

Referensi

WaCIDS. (2022). Bunga Rampai Diskursus Perwakafan. Depok: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS).

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2022). Green Waqf Framework. BWI, UNDP, WaCIDS, Green Waqf Organization. https://www.bwi.go.id/8338/2022/09/21/green-waqf-framework/ 

Iqbal, Muhaimin. 2021. Risalah. Depok

Apriliani, R & Listiana, L. (19 Maret 2023). Kolaborasi Nyata Gerakan Green Waqf,

WaCIDS dan  Universitas Paramadina: https://wacids.or.id/2023/03/19/kolaborasi-nyata-gerakan-green-waqf-wacids-dan-universitas-paramadina/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf hijauwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-30

Pengelolaan hutan wakaf secara efektif dapat menjadi sebuah solusi untuk memperbaiki keadaan hutan seperti sedia kala. Hutan wakaf dapat memberi manfaat secara intangible (ekologis) dan juga tangible (ekonomis). 

Secara tangible, hutan wakaf dapat memberdayakan masyarakat sekitar hutan dengan membuka lapangan pekerjaan untuk menjaga kelestarian hutan wakaf. Sedangkan secara intangible, hutan wakaf dapat mengurangi resiko pemanasan global, menjaga menjaga keanekaragaman hayati dan pasokan air. 

Hutan hujan tropis merupakan salah satu tempat paling beragam di bumi dalam keanekaragaman hayati dan berperan penting untuk mengatur iklim global karena menyerap karbon dioksida (CO2) dari atmosfer. Indonesia memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, setelah Brasil dan Kongo (Alisjahbana &  Busch, 2017). 

Namun, luas hutan hujan tropis di Indonesia telah berkurang hampir 1 juta hektar selama 2017-2021. Angka tersebut setara dengan 0,5% dari total luas daratan Indonesia (Kusnandar, 2022). Penurunan luas hutan di Indonesia secara signifikan mengakibat peningkatan suhu atau pemanasan global yang memberikan dampak negatif terhadap indeks keberlanjutan lingkungan (Dewa & Sejati, 2019). Oleh karena itu, pada bulan September 2022, pemerintah Indonesia melalui Enhanced Natioanlly Determined Contributions (NCDs) telah berjanji untuk mengurangi laju deforestasi 56% sampai tahun 2030 dalam rangka mitigasi risiko perubahan iklim (Ahdiat, 2022)

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin merupakan agama yang menghargai dan mengasihi seluruh alam, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Sehingga manusia sebagai khalifah di bumi ini harus bisa menjaga alam dan sekitarnya. Wakaf memiliki potensi sebagai instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di bumi. Sejarah menyatakan bahwa eksistensi hutan wakaf sudah ada pada zaman Umar Bin Khattab di mana Umar membangun kebun kurma di Khaibar untuk diwakafkan (Alfarisi & Huda, 2023).  Selanjutnya, terdapat hutan wakaf di Turki pada masa Utsmaniyah yang luasnya mencapai lebih dari 107 ribu hektar (Dursun, 2007; Özden & Birben, 2012). 

Saat Ini hutan wakaf telah berkembang di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya hutan wakaf di Jantho (Aceh), hutan wakaf Leuweung Sabilulungan (Bandung), dan hutan wakaf Desa Cibunian, Bogor. (Peduli, 2020). Akan tetapi, meskipun hutan wakaf terus berkembang, istilah hutan wakaf belum ditemukan dalam peraturan kehutanan di Indonesia. Peraturan mengatur tentang hutan wakaf diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi status hutan wakaf (Ali, & Kassim, 2021). Selain itu, dibutuhkan juga peran dari masyarakat untuk menyebarluaskan informasi terkait hutan wakaf. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku agama, hutan wakaf memiliki potensi yang besar sebagai alternatif kegiatan restorasi hutan dan mendukung program konservasi hutan oleh pemerintah. Sehingga, melalui hutan wakaf, pemerintah Indonesia dapat merealisasikan janjinya kepada dunia untuk mengurangi laju deforestasi hingga 56% di tahun 2030. Skema hutan wakaf produktif juga akan mendukung beberapa poin utama Sustainable Development Goals (SDGs), seperti mengurangi kemiskinan dan kelaparan, menjaga perubahan iklim, dan mendorong pertumbuhan ekonomi (Ali & Kassim, 2020).

Oleh : Salsabila Nur Shabrina dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini:
Shabrina, S.N & Triandhari, R. (30 Oktober 2023). Hutan Wakaf Produktif: Solusi Menjaga Hutan Indonesia:  

Referensi 

Ahdiat, Adi (2022, 10 November). Pemerintah Indonesia Janji Kurangi Deforestasi 56% sampai 2030. Databoks Katadata. Diambil dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/10/pemerintah-indonesia-janji-kurangi-deforestasi-56-sampai-2030.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/10/pemerintah-indonesia-janji-kurangi-deforestasi-56-sampai-2030

Alfarisi, M. S & Huda, N. (2023). Integrasi Green Waqf Melalui Platform Digital CrowdFunding dan Dampak Sosialnya Bagi Masyarakat. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2).   

Ali, K. M., & Kassim, S. (2020). Waqf forest: How waqf can play a role in forest preservation and SDGs achievement. Etikonomi19(2), 349-64.

Ali, K. M., & Kassim, S. (2021). Development of waqf forest in Indonesia: The SWOT-ANP analysis of bogor waqf forest program by bogor waqf forest foundation. Jurnal Manajemen Hutan Tropika27(2), 89-89.

Alisjahbana, Armida dan Busch. (2017), Jonas M. Forestry, Forest Fires, and Climate Change in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 53, 111-136.

Dewa, D. D., dan  Sejati, A. W. (2019). Pengaruh perubahan tutupan lahan terhadap emisi GRK pada wilayah cepat tumbuh di Kota Semarang. Jurnal Penginderaan Jauh Indonesia, 1(1), 24–31.

Dursun, S. (2007). Forest and The State: History of Forestry and Forest Administration in The Ottoman Empire. (Unpublished Dissertation). Sabanci University.

Kusnandar, V B. (2022, 21 Desember). Luas Hutan Indonesia Berkurang Hampir Sejuta Hektare dalam 5 Tahun. Databoks Katadata. Diambil dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/21/luas-hutan-indonesia-berkurang-hampir-sejuta-hektare-dalam-5-tahun.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/21/luas-hutan-indonesia-berkurang-hampir-sejuta-hektare-dalam-5-tahun

Kemenag.go.id. (2020, 30 Agustus). Peduli Kelestarian Lingkungan, Kemenag Dukung Hutan Wakaf. Diakses pada 5 Agustus 2023 dari https://www.kemenag.go.id/nasional/peduli-kelestarian-lingkungan-kemenag-dukung-inovasi-hutan-wakaf-caixzs.

Özden, S., & Birben, Ü. (2012). Ottoman Forestry: Socio-Economic Aspect and Its Influence Today. Ciência Rural, 42(3), 459–466. https://doi.org/10.1590/s0103-84782012000300012.

Subang.kemanag.go.id. (2021, 14 Oktober). Wakaf : Syarat dan Rukunnya. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://subang.kemenag.go.id/berita/detail/wakaf–syarat-dan-rukunnya.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-29

Literasi dan edukasi lingkungan terkait perubahan iklim kepada masyarakat serta pembaharuan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif dapat menjadi solusi dalam optimalisasi potensi wakaf Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia melalui transisi energi.

Indonesia memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat besar, yakni 3.689 gigawatt. Pada tahun 2022, capaian EBT pada bauran energi nasional baru mencapai 12,3% yang semestinya berada pada angka 15,7%. Salah satu hambatan dalam pemanfaatan EBT adalah aspek pendanaan. Direktorat Jenderal EBT dan Konservasi Energi menyatakan bahwa pendanaan subsektor EBT baru mencapai nilai 0,206 miliar dari total target pendanaan yang mencapai 1,8 miliar dollar AS (Kompas.id, 2023).

Upaya optimalisasi transisi energi melalui wakaf selaras dengan upaya menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid syariah), yakni penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui peduli lingkungan (Soehardi, 2022).  Manifestasi maqashid syariah dalam pelestarian lingkungan melalui transisi energi dapat dilakukan dengan sejumlah langkah alternatif termasuk skema pembiayaan wakaf pada proyek EBT.

Pengelolaan wakaf untuk EBT telah dijalankan Yayasan Wakaf Energi Nusantara (YWEN) melalui wakaf Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk sejumlah pesantren dan madrasah di Indonesia yang belum mendapatkan akses aliran listrik dengan skema wakaf produktif melalui balai energi listrik desa (Republika, 2021). Proyek wakaf EBT tersebut dapat menjadi contoh praktik wakaf dalam mendukung transisi energi. 

Namun, literasi mengenai lingkungan terutama perubahan iklim masih minim di Indonesia. Hal ini didukung dengan hasil riset Yale Program on Climate Change Communications, bahwa 71% responden di Indonesia hanya mengetahui sedikit mengenai perubahan iklim. Permasalahan lainnya adalah belum terdapat perencanaan yang jelas dari pemerintah untuk memanfaatkan wakaf dalam menghadapi perubahan iklim, termasuk wakaf EBT (Mecca, 2023).

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum dapat menjadi sarana untuk mengatur arah aktivitas masyarakat yang selaras dengan pembangunan (Kusumaatmadja, 2013). Diperlukan payung hukum yang mengatur wakaf sebagai alternatif pembiayaan untuk EBT baik dalam bentuk pembaharuan peraturan di bidang jasa keuangan maupun pembaharuan regulasi wakaf itu sendiri mengingat belum terdapat dasar hukum terkait wakaf sebagai instrumen pembiayaan EBT. 

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui himbuan dan arahan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan edukasi dan literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan melalui pengembangan dan pengelolaan wakaf EBT. 

Oleh: Muhammad Izzar Damargara dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

Damargara, M.I & Hadyantari, F.A. (29 Oktober 2023). Optimalisasi Transisi Energi Melalui Penguatan Peran Wakaf Energi Baru Terbarukan: https://wacids.or.id/2023/10/29/optimalisasi-transisi-energi-melalui-penguatan-peran-wakaf-energi-baru-terbarukan/

Referensi

Brurce M. Mecca, G. S. (2023, February 21). What Is Waqf and How Can It Help Finance Indonesia’s Clean Energy Transition? From seads.adb.org: https://seads.adb.org/solutions/what-waqf-and-how-can-it-help-finance-indonesias-clean-energy-transition

Kompas.id. (2023, May 17). Capaian Pendanaan EBT Masih Jauh dari Target. From Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/17/capaian-pendanaan-ebt-masih-jauh-dari-target

Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. In M. Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (pp. 87-88). Bandung: PT Alumni.

Republika. (2021, February 10). ‘Energi Baru-Terbarukan Bisa Jadi Basis Wakaf’. From republika.co.id: https://republika.co.id/berita/qoao9x291/energi-baru-terbarukan-bisa-jadi-basis-wakaf

Soehardi, D. V. (2022). Peran Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Sustainable Development Berbasis Green Economy. Seminar Sosial Politik, Bisnis, Akuntansi dan Teknik (SoBAT) ke-4, 33-34. Bandung.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTgreen waqfWaCIDSwakafwakaf energiwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-07

Permasalahan harta dalam Islam, khususnya wakaf dan waris sebenarnya telah diatur oleh Allah Swt. dengan sangat rapi dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan sahabat-sahabatnya. Namun, saat ini justru menjadi ilmu yang jarang mendapat perhatian, khususnya ilmu mawaris.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang manajemen keuangan dan wakaf serta pentingnya ilmu waris, Wakaf Al-Azhar, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) dan i-Waris berkolaborasi mengadakan workshop Wakaf dan Waris “The Amwal” (Amazing Waqf Learning) yang telah diselenggarakan di Sofyan Hotel Cut Meutia, Cikini, Menteng, Jakarta pada Ahad, 17 September 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Acara ini dibuka oleh sambutan dari Bapak Rayan Luminaries selaku General Manager Wakaf Al-Azhar yang meyebutkan bahwa masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung warisan sesuai dengan syariat Islam. Lanjutnya, warisan menjadi salah satu bagian terpenting dalam wakaf karena di masyarakat banyak harta warisan yang diwakafkan. Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak. sebagai Pembina WaCIDS. Beliau mengingatkan kembali bahwa wakaf menjadi salah satu pilar dalam pembangunan ekonomi di masa Rasulullah Saw. Beliau juga mengajak peserta untuk berwakaf dan memajukannya serta menjadikannya sebagai lifestyle.

Terdapat 3 materi dalam workshop ini yang disampaikan oleh para narasumber yang memang ahli dalam bidangnya. Pemateri pertama ialah Greget Kalla Buana, S.E., M.Sc., IFP. sebagai seorang yang mumpuni dalam hal perencanaan keuangan Islam. Pemateri memaparkan tentang pandangan terhadap uang, kekayaan, dan kesuksesan serta paradigma financial freedom yang hakiki. Untuk mencapai financial freedom yang bisa mengantakan pada kondisi falah (sukses dunia akhirat) diperlukan perencanaan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Materi kedua disampaikan oleh Hendri Tandjung, Ph.D terkait “Manajemen Wakaf Modern”. Beliau menjelaskan bahwa manajemen wakaf yang baik adalah manajemen wakaf yang mengikuti Waqf Core Principles (WCP) yang memiliki 29 core principles yang bertujuan untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel. WCP bersifat wajib bagi seluruh nazhir di seluruh dunia, sehingga keberlangsungan lembaga wakaf lebih terjamin. Meskipun begitu, penerapan WCP juga dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. 

Pada sesi ketiga, dilanjutkan dengan materi “Urgensi Fiqh Mawaris” yang disampaikan oleh KH. Saiful Aqib, Lc., M.A. Pemateri memaparkan mengenai hakekat kepemilikan harta dan asbabul furudh dan furudh muqoddaroh (bilangan yang digunakan) dalam perghitungan dan pembagian waris. Selain itu, beliau kembali mengingatkan bahwa harta ibarat dua mata pisau yang tajam, maksudnya adalah harta dapat menjalin hubungan baik keluarga sekaligus dapat memutus jalinan tersebut. 

Pemateri terakhir yakni Ustadz Indra Hermansyah, S.Sos. tentang “Memahami Fardh dengan Metode Madani.” Beliau berbagi wawasan tentang cara memahami pembagian waris dalam Islam. Pada sesi terakhir ini dijelaskan bagaimana dalam pembagian waris terdapat 6 (enam) angka yang diturunkan oleh Allah dalam Alquran dan juga Ashobah. Pemateri juga menceritakan pengalamannya sebagai konsultan waris. Selain itu, untuk menghitung waris saat ini lebih mudah dengan menggunakan i-Waris (aplikasi perhitungan waris). Aplikasi i-Waris bisa diunduh melalui situs https://iwaris.or.id/.

Workshop ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari nazhir, wakif, mahasiswa, industri, dan masyarakat umum. Kedepannya, The Amwal akan terus melaksanakan program-program sejenis dalam kaitannya dengan harta dan wakaf.

Oleh: Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Kusuma, T. & A. Apriliani, R. (7 Oktober 2023). The Amwal: Harta, Wakaf, dan Warisan: https://wacids.or.id/2023/10/07/the-amwal-harta-wakaf-dan-warisan/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisthe amwalWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uangwaris

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-07

Implementasi transisi hijau sangat penting dilakukan untuk mengurangi dampak yang disebabkan oleh perubahan iklim. Sisi lain, masih terdapat gap pembiayaan transisi hijau yang tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat muslim untuk turut berkontribusi dalam pembiayaan transisi hijau melalui skema wakaf hijau.

Perubahan iklim telah mulai dirasakan sejak era revolusi industri pertama di tahun 1850-an. Industrialisasi yang dilakukan secara besar-besaran, secara bertahap telah membuat suhu permukaan bumi meningkat dan memicu ternjadinya krisis iklim. Hal ini disebabkan kenaikan suhu yang terus berlangsung, hingga tahun 2022 diklaim sebagai era terpanas sepanjang abad. Segala upaya tengah dilakukan termasuk dengan melakukan transisi energi dan transisi ekonomi. Transisi ini disebut dengan istilah transisi hijau di mana segala aktivitas manusia baik ekonomi maupun energi harus memiliki konsep ramah lingkungan dan ramah keadilan sosial. Maka, Paris Agreement yang diratifikasi juga oleh Indonesia mencoba menahan laju penambahan suhu rata-rata bumi agar tidak melebihi 2 derajat celcius pada 2030.

Sisi lain, Bappenas menyebutkan bahwa biaya yang diperlukan agar implementasi transisi hijau dapat berhasil adalah Rp1000 triliun rupiah per tahun. Melalui kesepakatan G7 dan G20, muncullah skema JETP (Just Energy Transition Participation) yang merupakan kesepakatan negara-negara maju untuk mendorong negara berkembang melakukan transisi hijau melalui aspek pendanaan. Besaran dana JETP sebesar USD20 miliar dianggap masih belum dapat mencukupi dari total kebutuhan transisi sebesar USD63 miliar. Oleh karena itu, umat muslim global diharapkan dapat turut berkontribusi dalam mengisi gap pembiayaan tersebut. Umat muslim global yang didominasi oleh masyarakat kelas menengah dapat berperan dalam memberikan pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung transisi energi melalui skema wakaf hijau (Ningsih & Irfany, 2023).

Irfan Syauqi Beik, dkk. mendefinisikan wakaf hijau sebagai konsep penggunaan aset wakaf untuk mempromosikan keberlanjutan dan keseimbangan ekologi yang sekaligus berdampak sosial dan ekonomi masyarakat. Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp20 triliun atau USD1,2 miliar per tahunnya (Badan Wakaf Indonesia, 2023). Sedangkan realisasi wakaf uang terus meningkat dari 2021 sebanyak Rp855 miliar menjadi Rp1,4 triliun rupiah di tahun 2022. Hal tersebut juga didukung oleh tingkat literasi masyarakat Indonesia yang juga semakin meningkat dengan didorong digitalisasi pada sistem pembayaran wakaf. Umat muslim diberikan amanah untuk menjaga bumi beserta isinya agar dapat dihuni dari generasi ke generasi. 

Oleh: Hendrik Kurniawan Wibowo dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Wibowo, H.K. & Timur, Y.P. (7 Oktober 2023). Mitigasi Krisis Iklim melalui Skema Wakaf Hijau: https://wacids.or.id/2023/10/07/mitigasi-krisis-iklim-melalui-skema-wakaf-hijau/

Referensi

Ningsih, S. R., & Irfany, M. I. (2023, Juli 25). Diambil kembali dari republika: https://www.republika.id/posts/43510/strategi-pengembangan-wakaf-hijau-dalam-menjaga-ekosistem-darat

Badan Wakaf Indonesia. (2023, April 16). Diambil kembali dari bwi: https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf hijauwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...