Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi besar pada sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mencanangkan program ekonomi biru (blue economy) sebagai strategi pembangunan maritim di Indonesia. Untuk mendukung penerapan ekonomi biru berkelanjutan (sustainable blue economy) di Indonesia, salah satu yang dapat dioptimalkan yaitu melalui wakaf uang.
Wakaf uang merupakan salah satu usaha yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan peran wakaf dalam bidang ekonomi dan memiliki kekuatan yang bersifat umum dimana setiap orang bisa menyumbangkan harta tanpa batas (Yasniwati, 2023). Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang besar yaitu mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya (BWI, 2023). Potensi tersebut harapannya mendorong wakaf uang dikelola kearah yang lebih produktif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas perairan mencapai 6,4 juta km2 (Data Kelautan Yang Menjadi Rujukan Nasional Diluncurkan, 2018). Namun, kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2022 masih sangat kecil yaitu hanya sebesar 2,54% (Martyasari, 2023). Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa pada tahun 2022 produksi perikanan di Indonesia hanya mencapai 24,85 juta ton dari total target sebesar 27,09 juta ton (Pratiwi, 2023).
Belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan di Indonesia berkaitan dengan beberapa permasalahan yang hingga kini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. Mulai dari penyediaan sarana prasarana perikanan yang terbatas, kualitas dan kesejahteraan nelayan rendah, tingkat illegal fishing yang masih tinggi, serta belum optimalnya penerapan kebijakan dan pengawasan pemerintah.
Penguatan program Blue Economy merupakan salah satu upaya mengatasi masalah belum optimalnya kontribusi pada sektor perikanan. Blue Economy menurut bank dunia (2017) merupakan sebuah konsep pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.
Upaya mewujudkan sustainable blue economy di Indonesia melalui wakaf uang menjadi salah satu instrumen yang patut dioptimalkan. Sebagai bentuk instrumen mutual fund, wakaf uang dapat dimanfaatkan sebagai bentuk blue financing yaitu pembiayaan publik dan swasta yang bertujuan untuk mempromosikan pemanfaatan laut secara berkelanjutan (Nasution, 2022). Peran wakaf uang untuk mengisi kekurangan pendanaan yang bersifat non-sovereign / pembiayaan non-negara agar dapat menjalankan strategi ekonomi biru yang telah ditetapkan dalam ASEAN Blue Economy Framework. Pembiayaan dari wakaf uang dapat digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana perikanan, peningkatan kesejahteraan hidup para nelayan, pemberdayaan industri berbasis kelautan, dan kebijakan lainnya dalam pelaksanaan ekonomi biru. Dengan mengoptimalkan wakaf uang, diharapkan dapat mendorong penerapan sustainable blue economy, sehingga tercipta daya saing ekonomi yang tinggi dan pengelolaan lingkungan kelautan yang berkelanjutan.
Oleh:
Rizha Tri Lestari dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Lestari, R.T & Triandhari, R. (20 April 2024). Optimalisasi Wakaf Uang Untuk Mendukung Penerapan Sustainable Blue Economy di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/04/20/optimalisasi-wakaf-uang-untuk-mendukung-penerapan-sustainable-blue-economy-di-indonesia/
Referensi
Data Kelautan Yang Menjadi Rujukan Nasional Diluncurkan. (2018, 08 28). Retrieved from Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut: https://www.pushidrosal.id/berita/5256/DATA-KELAUTAN-YANG-MENJADI-RUJUKAN-NASIONAL–DILUNCURKAN/#:~:text=Luas%20perairan%20Indonesia%206.400.000,Panjang%20garis%20pantai%20108.000%20km.
Nasution, M. (2022). Potensi Dan Tantangan Blue Economy Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia : Kajian Literatur . Jurnal Budget, Vol. 7, Edisi 2.
Pratiwi, F. S. (2023, September 22). Produksi Perikanan di Indonesia Capai 24,85 Juta Ton pada 2022. Retrieved from Data Indonesia.id: https://dataindonesia.id/agribisnis-kehutanan/detail/produksi-perikanan-di-indonesia-capai-2485-juta-ton-pada-2022
Rizky, M. (2013, Juni 27). Potensi Perikanan Ratusan Triliun Hilang, Penyebabnya Ini. Retrieved from News CBNC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230627085349-4-449543/potensi-perikanan-ratusan-triliun-hilang-penyebabnya-iniYasniwati, Y. (2023). Pengaturan Wakaf Uang Bagi Usaha Produktif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 695–708. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.368
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf kesehatan dapat menjadi solusi dalam memperbaiki dan mendorong pembangunan kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia. Melalui wakaf kesehatan, fasilitas kesehatan yang memadai dapat didirikan, akses kesehatan dapat diperluas, dan kesenjangan dalam akses kesehatan dapat dikurangi. Dengan adanya wakaf kesehatan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.
Pembangunan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia adalah salah satu tujuan utama pada setiap negara. Namun, pembangunan pelayanan kesehatan di daerah terpencil seringkali menghadapi tantangan aksebilitas, ketersediaan fasilitas, tenaga kesehatan, serta terbatasnya pembiayaan. Hal ini membuat pelayanan kesehatan di daerah terpencil menjadi terbatas dan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
Wakaf kesehatan adalah bentuk wakaf yang khusus dialokasikan untuk mendukung layanan kesehatan. Melalui wakaf kesehatan, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti membangun, memperbaiki, atau mengembangkan fasilitas kesehatan, seperti pengadaan dan pengembangan peralatan medis, pendanaan perawatan pasien yang kurang mampu, atau pemberian pelatihan kepada tenaga kesehatan di desa terpencil.
Wakaf kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas pada masyarakat daerah terpencil sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Wakaf kesehatan berkontribusi dalam pengadaan obat-obatan dan vaksin yang diperlukan pada daerah terpencil, mendukung program-program kesehatan yang penting, seperti imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, atau promosi kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil.
Kesulitan memperoleh akses terhadap obat-obatan yang penting untuk pemulihan kesehatan menjadi permasalahan bagi daerah terpencil. Keberadaan dana wakaf dapat digunakan untuk membiayai kampanye sosialisasi, pembelian vaksin, atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat daerah terpencil serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan.
Selain membantu memperkuat pembangunan kesehatan pada daerah terpencil, wakaf kesehatan juga akan menghasilkan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada daerah tersebut. Dengan memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, masyarakat akan mendapatkan perawatan medis yang cepat dan tepat.
Wakaf kesehatan juga memiliki dampak yang lebih luas di masyarakat. Melalui peran masyarakat dalam berpartisipasi pada program wakaf kesehatan, kesadaran akan pentingnya pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Hal ini dapat memicu perubahan sikap dan tindakan yang lebih proaktif terkait masalah kesehatan.
Selain itu, wakaf kesehatan juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan kesehatan. Karena banyak daerah terpencil, masyarakat seringkali tidak memiliki akses yang memadai pada fasilitas kesehatan, terutama masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Hal ini akan membantu mengurangi kesenjangan dalam akses kesehatan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil.
Namun, implementasi wakaf kesehatan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Dibutuhkan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep wakaf kesehatan dan manfaatnya dengan cara melakukan kampanye yang efektif, serta memperkuat kerjasama antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat dalam mengelola dana wakaf secara efektif, transparan, dan akuntabilitas.
Oleh:
Feony Alya Utami dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Utami, F. A. & Niswah, F. M. (9 Maret 2024). Memperkuat Pembangunan Kesehatan di Daerah Terpencil Melalui Wakaf Kesehatan: https://wacids.or.id/2024/04/08/memperkuat-pembangunan-kesehatan-di-daerah-terpencil-melalui-wakaf-kesehatan/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan pesat sejak masuknya era digital. Fintech dan teknologi blockchain memainkan peran vital dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan wakaf digital secara optimal.
Fintech, singkatan dari financial technology merupakan penggunaan teknologi digital untuk menyediakan layanan keuangan secara inovatif dan efisien. Fintech membawa berbagai manfaat yang meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pengelolaan dana wakaf (Noor et al, 2021). Berikut peran fintech dalam pengelolaan wakaf digital:
Sedangkan, Blockchain merupakan teknologi yang memungkinkan pencatatan transaksi dalam bentuk rantai blok terenkripsi dan terdesentralisasi. Blockchain menyediakan infrastruktur yang aman dan transparan untuk pengelolaan dana wakaf (Elgazzar & Rahman, 2020). Berikut peran blockchain dalam pengelolaan wakaf digital:
Potensi inovasi teknologi ini dapat memajukan pemanfaatan dana wakaf untuk dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar dalam masyarakat. Adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, pengelolaan wakaf secara digital dapat menjadi solusi yang berdampak positif di era digital ini.
Oleh Tasamsyah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Tasamsyah, & Hadyantari, F. A. ( 31 Maret 2024). Peran Fintech dan Blockchain dalam Optimalisasi Wakaf Digital: https://wacids.or.id/2024/03/31/peran-fintech-dan-blockchain-dalam-optimalisasi-wakaf-digital/
Sumber Referensi:
Elgazzar, S. H., & Rahman, M. A. (2020). Understanding the Potential of Blockchain Technology in Waqf Management. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(5), 73-83.
Nor, N. M., Shafie, R., & Razak, A. A. (2021). Fintech and Its Impact on the Management of Zakat and Waqf: A Review. Journal of Islamic, Social, Economics and Development, 6(28), 38-45.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf di Indonesia mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan kontribusi sosial-ekonomi. Namun, dalam perkembangannya aspek literasi dan trust masyarakat mengenai wakaf masih menjadi kendala utama.
Wakaf dianggap sebagai instrumen keuangan syariah yang memiliki potensi besar di Indonesia, diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memproyeksikan bahwa nilai pengumpulan wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga tahun 2022, tanah wakaf di Indonesia mencapai 440 ribu titik dengan luas 57,2 hektar. Data tersebut juga berhubungan dengan peningkatan Indeks Wakaf Nasional 2021 dari kategori “kurang” menjadi “cukup” pada tahun 2022 (Beik, 2022).
Inovasi dalam model wakaf menjadi kunci peningkatan potensi wakaf di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa optimalisasi wakaf sebagai instrumen filantropi dalam menjawab problematika sosial-ekonomi masih memerlukan kajian lebih lanjut. Konseptualisasi wakaf dapat tercapai jika produktivitas dana wakaf dapat ditingkatkan, salah satunya berkaitan dengan hubungan antara wakif dan nadzir.
Mayoritas penduduk Muslim di Indonesia tidak dapat dijadikan tolok ukur perkembangan wakaf di negara ini. Wakaf memiliki peran yang unik dan berbeda dengan zakat sebagai instrumen filantropi. Zakat mempunyai sifat yang memaksa umat Muslim untuk mengeluarkannya, sedangkan hal ini tidak berlaku pada wakaf yang termasuk dalam kategori sunah. Artinya, kontribusi wakaf terhadap ekonomi sosial dapat optimal jika wakif memiliki kesadaran tinggi untuk berwakaf. Oleh karena itu, literasi wakaf yang dimiliki oleh umat Muslim di Indonesia akan berhubungan erat dengan kenyataan ini.
Hingga tahun 2020, data menunjukkan bahwa literasi wakaf di Indonesia masih rendah dan masih merupakan tantangan yang harus diatasi (Utami, 2023). Literasi tidak hanya berhubungan dengan pengetahuan tentang wakaf, tetapi juga dengan respon masyarakat terhadap informasi dan berita tentang wakaf yang diterima. Peningkatan literasi akan menjadi kunci bagi peningkatan wakaf, karena hukum wakaf yang masuk dalam kategori sunah mensyaratkan adanya trust dan religiusitas yang tinggi di kalangan masyarakat Muslim.
Perbedaan latar belakang budaya mempengaruhi perilaku, persepsi, dan pemikiran seorang Muslim dalam berwakaf (Maulina, 2023). Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan teoritis religiusitas bahwa individu dengan tingkat religiusitas intrinsik cenderung mematuhi seluruh ajaran agama dalam kehidupan, sementara individu dengan tingkat religiusitas ekstrinsik cenderung menjalankan perintah agama sesuai dengan apa yang mereka lakukan (Çavuşoĝlu et al., 2023).
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Indonesia memiliki tingkat religiusitas intrinsik untuk berkontribusi dalam berwakaf. Namun, dalam situasi tertentu, individu juga membutuhkan penjelasan rasional dan faktual untuk melakukan suatu amal atau perbuatan, termasuk dalam berwakaf.
Penjelasan rasional dan faktual ini diharapkan dapat terwujud melalui literasi wakaf dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Muslim untuk berwakaf. Kepercayaan terhadap institusi atau kepada nadzir akan menjadi dasar utama untuk mendorong masyarakat Muslim berwakaf.
Namun, tanggung jawab atas kepercayaan tersebut juga perlu dijaga dan dirawat oleh nadzir untuk memastikan produktivitas wakaf dapat terus berlangsung. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan peran wakaf dalam menjawab problematika sosial-ekonomi di Indonesia.
Oleh : Ahmad Febriyanto & Iskandar
Kutip Artikel ini:
Febiranto, A., & Iskandar, I. (25 Maret 2024). Peran Literasi, Kepercayaan, dan Religiusitas dalam Optimalisasi Produktivitas Wakaf: https://wacids.or.id/2024/03/25/peran-literasi-kepercayaan-dan-religiusitas-dalam-optimalisasi-produktivitas-wakaf/
Referensi:
Beik, I. . (2022). Proyeksi Pengelolaan Wakaf Tahun 2023. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8541/2022/12/23/proyeksi-pengelolaan-wakaf-tahun-2023/
Çavuşoĝlu, S., Demirağ, B., Durmaz, Y., & Tutuş, G. (2023). Effects of intrinsic and extrinsic religiosity on value-expressive and social-adjustive attitude functions towards product. Journal of Islamic Marketing, 14(2), 586–606. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2021-0045
Maulina, R. (2023). Menakar Potensi Pengembangan Ragam Model Wakaf Dalam Menjaring Investor Aset Wakaf. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8834/2023/07/17/menakar-potensi-pengembangan-ragam-model-wakaf-dalam-menjaring-investor-aset-wakaf/
Utami, A. D. (2023). Pekerjaan Rumah Literasi Wakaf Nasional. Republika. https://www.republika.id/posts/43276/pekerjaan-rumah-literasi-wakaf-nasional
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Indonesia memiliki potensi pengembangan sektor blue economy yang cukup besar, namun banyak mengalami kendala pada aspek permodalan dan infrastruktur. Salah satu cara untuk mengoptimalisasi blue economy adalah dengan mengintegrasikan wakaf uang dengan akad-akad Syariah pada sektor perikanan.
Indonesia merupakan negara maritim dengan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua didunia (KKP, 2019). Fakta tersebut menjadikan potensi pengembangan sektor blue economy di Indonesia cukup tinggi, salah satunya dalam memaksimalkan potensi kelautan pemerintah memiliki program Minapolitan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 menjelaskan bahwa minapolitan merupakan konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisien, berkualitas dan percepatan.
Pengembangan sektor blue economy diharapkan multiplier effect terhadap kegiatan ekonomi seperti produksi, perdagangan, jasa, kesehatan dan sosial. Namun sayangnya, sumbangsih sektor perikanan dan kelautan hanya sebesar 3,7 persen terhadap PDB (BPS, 2020).
Islam sebagai agama yang kaffah memberikan solusi hidup baik ranah ibadah maupun muamalah. Instrumen wakaf tunai mampu menjadi pendorong dalam hal pembiayaan pada sektor blue economy. Menurut Badan Wakaf Indonesia BWI (2020), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai kisaran Rp 188 triliun. Berikut adalah tahapan yang dapat dilakukan dalam mengintegrasikan potensi wakaf tunai dengan akad-akad Syariah dalam pengembangan sektor blue economy:
Peran cash waqf terhadap pengembangan kawasan minapolitan diharapkan menjadi sebuah pilot project bagi program blue economic lainnya. Sehingga, secara perlahan dapat meninggalkan ketergantungan dari lembaga keuangan yang konvensional yang berbasis riba.
Oleh:
Febri Ramadhani dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Ramadhani, F., & Timur, Y. P. (16 Februari 2024). Integrasi Wakaf Uang dalam Pengembangan Ekonomi Minapolitan: https://wacids.or.id/2024/03/16/integrasi-wakaf-uang-dalam-pengembangan-ekonomi-minapolitan/
Referensi :
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 5, hlm. 357, Gema Insani, Jakarta
BWI. (2020). https://www.wakafuang.bwi.go.id/2021/01/25/presiden-jokowi-sebut-potensi-wakaf-uang-bisa-tembus-rp-188-triliun/
BPS. (2020). Distribusi Persentase Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha, 2020 diakses dari https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/OE1KOFBP
KKP. (2019). Laut Masa Depan Bersama, diakses dari https://kkp.go.id/artikel/12993-laut-masa-depan-bangsa-mari-jaga-bersama
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf produktif merupakan upaya memproduktifkan aset wakaf untuk terus menghasilkan pendapatan (profit) bagi masyarakat. Uni Emirat Arab (UEA) menjadi salah satu negara yang mengimplementasikan inovasi pengembangan aset wakaf dengan tujuan sosial-ekonomi.
Di Indonesia, inovasi pengembangan pengelolaan harta wakaf berkembang menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu wakaf uang dan wakaf saham. Wakaf produktif berupa wakaf uang dan wakaf saham dimanfaatkan sebagai alternatif dalam pembiayaan pembangunan yang berkualitas.
Diversifikasi produk diperlukan sebagai upaya inovatif untuk mentransformasikan wakaf produksi dalam berbagai bentuk produk yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Pada upaya tersebut, juga diperlukan untuk tingkat prioritas yang lebih tinggi terutama bagi jenis harta wakaf bergerak seperti wakaf uang dan wakaf saham, mengingat potensinya sangat tinggi, namun banyak tidak tergali dibandingkan jenis harta wakaf tidak bergerak atau wakaf tanah (Hasan et al., 2015).
Salah satu contoh negara yang berhasil melakukan pengembangan wakaf produktif adalah Uni Emirat Arab (UEA). UEA menerapkan berbagai inovasi dalam pengembangan wakaf produktif dengan efisiensi dan transparansi. Salah satunya adalah program inovatif seperti “Dubai Smart Mualaf” yang bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan dana wakaf dan zakat (Wepo, 2023). Selain itu, bentuk inovasi lainnya adalah:
Beberapa inovasi tersebut merupakan upaya pengembangan platform digital UEA untuk memfasilitasi donasi wakaf dan transparansi penggunaan dana wakaf. Ini akan mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf produktif dan memantau dampak secara langsung.
Melalui inovasi tersebut, UEA berhasil meningkatkan peran wakaf produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sistem sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan. Hal ini yang nantinya diharapkan dapat menjadi gambaran kedepan bagi perkembangan pengelolaan wakaf produktif melalui inovasi digital di Indonesia.
Oleh Aditya Afizal, Dini Winarti, Nurul Fathonah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini
Afizal, A.,Winarti, D., Fathonah, N., & Hadyantari, F. A. (4 Maret 2024). Belajar Pengembangan Inovasi Wakaf Produktif UEA: https://wacids.or.id/2024/03/04/belajar-pengembangan-inovasi-wakaf-produktif-uea/
Referensi
Wepo.(2023). Inovasi Terkini dalam Pengelolaan Wakaf dan Zakat: Pelajaran dari Negara-negara Pionir. Diakses dari: https://an-nur.ac.id/esy/inovasi-terkini-dalam-pengelolaan-wakaf-dan-zakat-pelajaran-dari-negara-negara-pionir.html. Pada 3 Agustus 2023 pukul 22.19WIB
Hasan, Z. A., Othman, A., Ibrahim, K., Md Shah, M. A. M., & Noor, A. H. M.(2015). Management of Waqf Assest in Malaysia. Internasional Journal of Nusantara Islam, 1(2), h. 59-68.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf energi menawarkan solusi inovatif dalam menanggulangi krisis energi global dengan prinsip berbagi sumber daya untuk kesejahteraan bersama.
Salah satu ciri negara berdaulat adalah memiliki kemandirian di bidang energi. Energi menjadi pendorong utama pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Namun, kabar bahwa dunia sedang mengalami krisis energi pada tahun 2021-2022 menjadi momok menakutkan terutama di era sekarang ketika energi menjadi komoditas yang fundamental.
Krisis energi melibatkan berbagai tantangan, termasuk peningkatan permintaan energi, ketergantungan pada sumber daya fosil yang terbatas, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Dampak krisis energi mencakup aspek ekonomi, ekosistem lingkungan, dan sosial (IEA, 2022).
Dari segi ekonomi, fluktuasi harga energi dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dari segi ekosistem lingkungan, krisis energi dapat memicu polusi udara, air, tanah, dan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dampak sosialnya, seperti ketimpangan distribusi energi yang dipasok, dapat memicu kecemburuan sosial.
Wakaf produktif di bidang energi hadir sebagai solusi untuk mengatasi krisis energi global. Wakaf energi merupakan investasi sosial dengan dampak luas, yang mengusung prinsip membagikan dan mendonasikan sumber daya energi demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan. Sebagaimana wakaf finansial atau wakaf lahan, wakaf energi melibatkan pengalihan kepemilikan atau manfaat atas sumber daya energi kepada penerima manfaat tertentu. Konsep ini berakar dalam filosofi berbagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Di Indonesia, wakaf energi perlahan telah diterapkan, contohnya wakaf energi di Masjid Istiqlal Jakarta. Melalui program ini, dana wakaf dialokasikan untuk mendanai panel surya guna memasok kebutuhan listrik Masjid Istiqlal Jakarta. Inisiatif ini menjadi kampanye untuk mengembangkan dana wakaf dan mendukung keberlanjutan energi di Indonesia. Jika wakaf energi tidak hanya diterapkan di kota-kota besar, melainkan juga merata di daerah krisis energi, dampaknya dapat menjadi solusi signifikan di tengah krisis energi global (KEMENAG, 2021).
Potensi dan manfaat wakaf energi mencakup menjadi gebrakan energi terbarukan dan ramah lingkungan, mendukung pengembangan daerah terpinggirkan untuk mengurangi kesenjangan akses energi, serta menjadi upaya pengentasan kemiskinan dengan memberikan akses energi yang terjangkau dan berkelanjutan kepada masyarakat kurang mampu.
Wakaf energi merupakan sebuah inovasi yang berpotensi mengatasi krisis energi dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Konsep ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin tujuh, yaitu energi bersih dan terjangkau (Prisdiandaru, 2023). Oleh karena itu, penggunaan energi harus efisien, berkelanjutan, dan sebisa mungkin terbarukan agar dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil. Melalui peningkatan kesadaran, membentuk kemitraan yang kuat, mengembangkan regulasi yang sesuai, dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, wakaf energi memiliki potensi menjadi pilar utama dalam perjuangan bersama menjaga planet ini bagi generasi mendatang.
Oleh : Sandi Khairiansah, Rifka Aulia, Rajab Sobarna dan Iskandar
Kutip Artikel ini:
Khairiansah, S., Aulia, R., Sobarna, R., & Iskandar, I. (18 February 2024). Kontribusi Wakaf Energi: Upaya Menanggulangi Krisis Energi Dunia : https://wacids.or.id/2024/02/18/kontribusi-wakaf-energi-upaya-menanggulangi-krisis-energi-dunia/
Referensi :
IEA. (2022) Krisis Global Energi. https://www.iea.org/reports/world-energy-outlook-2022/the-global-energy-crisis
KEMENAG. (2021) Wakaf Energi Masjid Istiqlal, Menag: Ide Brilian untuk Keberlanjutan. https://kemenag.go.id/nasional/wakaf-energi-masjid-istiqlal-menag-ide-brilian-untuk-keberlanjutan-o3oavtPrisdiandaru, D. L. (2023) Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya. Kompas https://lestari.kompas.com/read/2023/05/02/080000486/mengenal-17-tujuan-sdgs-pembangunan-berkelanjutan-beserta-penjelasannya?page=all
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf produktifwakaf uang
Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan alternatif non-APBN untuk membiayai berbagai proyek strategis. Pengelolaan wakaf tunai menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang fleksibel dan dapat digunakan membiayai proyek-proyek pemerintah.
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia karena dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadikan kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur semakin besar, sehingga akan menjadi penting bagi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan alternatif pembiayaan proyek selain menggunakan anggaran negara agar proyek infrastruktur dapat dibangun dan memberikan manfaat yang baik tanpa membebani anggaran pemerintah.
Wakaf tunai dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia. Pemanfaatan wakaf tunai dalam pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia memberikan manfaat dari aspek fleksibilitas, dimana ketentuan yang diperlukan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola wakaf (Republika, 2015).
Bagi wakif, pemanfaatan wakaf sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur merupakan momentum untuk memperluas cakupan pengelolaan dana wakaf secara produktif, serta menjadi ajang memperkenalkan manfaat pengelolaan wakaf kepada masyarakat.
Untuk dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur, wakaf tunai dapat dikelola dalam berbagai bentuk instrumen keuangan yang memiliki beragam ketentuan agar dapat mempermudah dan memperjelas pemanfaatan wakaf seperti dasar legalitas, ketentuan pemanfaatan, return yang dihasilkan dan jangka waktu return tersebut dapat diterima oleh lembaga pengelola wakaf. Inovasi ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya dikelola untuk kegiatan keagamaan, namun dapat dikelola secara produktif pada berbagai bidang yang dapat menghasilkan kebermanfaatan (WEPO, 2023).
Oleh:
Dhavinca Berlianda Zakhira dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Berlianda, D., & Timur, Y. P. (11 Februari 2024). Pemanfaatan Wakaf Sebagai Sumber Pembiayaan Proyek Infrastruktur: https://wacids.or.id/2024/02/11/pemanfaatan-wakaf-sebagai-sumber-pembiayaan-proyek-infrastruktur/
Referensi
Republika. (2015). Wakaf Untuk Bangun Infrastruktur. https://www.republika.co.id/berita/nhum8719/wakaf-untuk-bangun-infrastruktur
WEPO. (2023). Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Ekonomi Umat. https://an-nur.ac.id/esy/mengoptimalkan-potensi-wakaf-produktif-untuk-pengembangan-ekonomi-umat.html
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif