Wakaf produktif merupakan upaya memproduktifkan aset wakaf untuk terus menghasilkan pendapatan (profit) bagi masyarakat. Uni Emirat Arab (UEA) menjadi salah satu negara yang mengimplementasikan inovasi pengembangan aset wakaf dengan tujuan sosial-ekonomi.
Di Indonesia, inovasi pengembangan pengelolaan harta wakaf berkembang menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu wakaf uang dan wakaf saham. Wakaf produktif berupa wakaf uang dan wakaf saham dimanfaatkan sebagai alternatif dalam pembiayaan pembangunan yang berkualitas.
Diversifikasi produk diperlukan sebagai upaya inovatif untuk mentransformasikan wakaf produksi dalam berbagai bentuk produk yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Pada upaya tersebut, juga diperlukan untuk tingkat prioritas yang lebih tinggi terutama bagi jenis harta wakaf bergerak seperti wakaf uang dan wakaf saham, mengingat potensinya sangat tinggi, namun banyak tidak tergali dibandingkan jenis harta wakaf tidak bergerak atau wakaf tanah (Hasan et al., 2015).
Salah satu contoh negara yang berhasil melakukan pengembangan wakaf produktif adalah Uni Emirat Arab (UEA). UEA menerapkan berbagai inovasi dalam pengembangan wakaf produktif dengan efisiensi dan transparansi. Salah satunya adalah program inovatif seperti “Dubai Smart Mualaf” yang bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan dana wakaf dan zakat (Wepo, 2023). Selain itu, bentuk inovasi lainnya adalah:
Beberapa inovasi tersebut merupakan upaya pengembangan platform digital UEA untuk memfasilitasi donasi wakaf dan transparansi penggunaan dana wakaf. Ini akan mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf produktif dan memantau dampak secara langsung.
Melalui inovasi tersebut, UEA berhasil meningkatkan peran wakaf produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sistem sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan. Hal ini yang nantinya diharapkan dapat menjadi gambaran kedepan bagi perkembangan pengelolaan wakaf produktif melalui inovasi digital di Indonesia.
Oleh Aditya Afizal, Dini Winarti, Nurul Fathonah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini
Afizal, A.,Winarti, D., Fathonah, N., & Hadyantari, F. A. (4 Maret 2024). Belajar Pengembangan Inovasi Wakaf Produktif UEA: https://wacids.or.id/2024/03/04/belajar-pengembangan-inovasi-wakaf-produktif-uea/
Referensi
Wepo.(2023). Inovasi Terkini dalam Pengelolaan Wakaf dan Zakat: Pelajaran dari Negara-negara Pionir. Diakses dari: https://an-nur.ac.id/esy/inovasi-terkini-dalam-pengelolaan-wakaf-dan-zakat-pelajaran-dari-negara-negara-pionir.html. Pada 3 Agustus 2023 pukul 22.19WIB
Hasan, Z. A., Othman, A., Ibrahim, K., Md Shah, M. A. M., & Noor, A. H. M.(2015). Management of Waqf Assest in Malaysia. Internasional Journal of Nusantara Islam, 1(2), h. 59-68.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf energi menawarkan solusi inovatif dalam menanggulangi krisis energi global dengan prinsip berbagi sumber daya untuk kesejahteraan bersama.
Salah satu ciri negara berdaulat adalah memiliki kemandirian di bidang energi. Energi menjadi pendorong utama pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Namun, kabar bahwa dunia sedang mengalami krisis energi pada tahun 2021-2022 menjadi momok menakutkan terutama di era sekarang ketika energi menjadi komoditas yang fundamental.
Krisis energi melibatkan berbagai tantangan, termasuk peningkatan permintaan energi, ketergantungan pada sumber daya fosil yang terbatas, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Dampak krisis energi mencakup aspek ekonomi, ekosistem lingkungan, dan sosial (IEA, 2022).
Dari segi ekonomi, fluktuasi harga energi dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dari segi ekosistem lingkungan, krisis energi dapat memicu polusi udara, air, tanah, dan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dampak sosialnya, seperti ketimpangan distribusi energi yang dipasok, dapat memicu kecemburuan sosial.
Wakaf produktif di bidang energi hadir sebagai solusi untuk mengatasi krisis energi global. Wakaf energi merupakan investasi sosial dengan dampak luas, yang mengusung prinsip membagikan dan mendonasikan sumber daya energi demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan. Sebagaimana wakaf finansial atau wakaf lahan, wakaf energi melibatkan pengalihan kepemilikan atau manfaat atas sumber daya energi kepada penerima manfaat tertentu. Konsep ini berakar dalam filosofi berbagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Di Indonesia, wakaf energi perlahan telah diterapkan, contohnya wakaf energi di Masjid Istiqlal Jakarta. Melalui program ini, dana wakaf dialokasikan untuk mendanai panel surya guna memasok kebutuhan listrik Masjid Istiqlal Jakarta. Inisiatif ini menjadi kampanye untuk mengembangkan dana wakaf dan mendukung keberlanjutan energi di Indonesia. Jika wakaf energi tidak hanya diterapkan di kota-kota besar, melainkan juga merata di daerah krisis energi, dampaknya dapat menjadi solusi signifikan di tengah krisis energi global (KEMENAG, 2021).
Potensi dan manfaat wakaf energi mencakup menjadi gebrakan energi terbarukan dan ramah lingkungan, mendukung pengembangan daerah terpinggirkan untuk mengurangi kesenjangan akses energi, serta menjadi upaya pengentasan kemiskinan dengan memberikan akses energi yang terjangkau dan berkelanjutan kepada masyarakat kurang mampu.
Wakaf energi merupakan sebuah inovasi yang berpotensi mengatasi krisis energi dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Konsep ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin tujuh, yaitu energi bersih dan terjangkau (Prisdiandaru, 2023). Oleh karena itu, penggunaan energi harus efisien, berkelanjutan, dan sebisa mungkin terbarukan agar dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil. Melalui peningkatan kesadaran, membentuk kemitraan yang kuat, mengembangkan regulasi yang sesuai, dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, wakaf energi memiliki potensi menjadi pilar utama dalam perjuangan bersama menjaga planet ini bagi generasi mendatang.
Oleh : Sandi Khairiansah, Rifka Aulia, Rajab Sobarna dan Iskandar
Kutip Artikel ini:
Khairiansah, S., Aulia, R., Sobarna, R., & Iskandar, I. (18 February 2024). Kontribusi Wakaf Energi: Upaya Menanggulangi Krisis Energi Dunia : https://wacids.or.id/2024/02/18/kontribusi-wakaf-energi-upaya-menanggulangi-krisis-energi-dunia/
Referensi :
IEA. (2022) Krisis Global Energi. https://www.iea.org/reports/world-energy-outlook-2022/the-global-energy-crisis
KEMENAG. (2021) Wakaf Energi Masjid Istiqlal, Menag: Ide Brilian untuk Keberlanjutan. https://kemenag.go.id/nasional/wakaf-energi-masjid-istiqlal-menag-ide-brilian-untuk-keberlanjutan-o3oavtPrisdiandaru, D. L. (2023) Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya. Kompas https://lestari.kompas.com/read/2023/05/02/080000486/mengenal-17-tujuan-sdgs-pembangunan-berkelanjutan-beserta-penjelasannya?page=all
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf produktifwakaf uang
Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan alternatif non-APBN untuk membiayai berbagai proyek strategis. Pengelolaan wakaf tunai menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang fleksibel dan dapat digunakan membiayai proyek-proyek pemerintah.
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia karena dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadikan kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur semakin besar, sehingga akan menjadi penting bagi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan alternatif pembiayaan proyek selain menggunakan anggaran negara agar proyek infrastruktur dapat dibangun dan memberikan manfaat yang baik tanpa membebani anggaran pemerintah.
Wakaf tunai dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia. Pemanfaatan wakaf tunai dalam pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia memberikan manfaat dari aspek fleksibilitas, dimana ketentuan yang diperlukan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola wakaf (Republika, 2015).
Bagi wakif, pemanfaatan wakaf sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur merupakan momentum untuk memperluas cakupan pengelolaan dana wakaf secara produktif, serta menjadi ajang memperkenalkan manfaat pengelolaan wakaf kepada masyarakat.
Untuk dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur, wakaf tunai dapat dikelola dalam berbagai bentuk instrumen keuangan yang memiliki beragam ketentuan agar dapat mempermudah dan memperjelas pemanfaatan wakaf seperti dasar legalitas, ketentuan pemanfaatan, return yang dihasilkan dan jangka waktu return tersebut dapat diterima oleh lembaga pengelola wakaf. Inovasi ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya dikelola untuk kegiatan keagamaan, namun dapat dikelola secara produktif pada berbagai bidang yang dapat menghasilkan kebermanfaatan (WEPO, 2023).
Oleh:
Dhavinca Berlianda Zakhira dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Berlianda, D., & Timur, Y. P. (11 Februari 2024). Pemanfaatan Wakaf Sebagai Sumber Pembiayaan Proyek Infrastruktur: https://wacids.or.id/2024/02/11/pemanfaatan-wakaf-sebagai-sumber-pembiayaan-proyek-infrastruktur/
Referensi
Republika. (2015). Wakaf Untuk Bangun Infrastruktur. https://www.republika.co.id/berita/nhum8719/wakaf-untuk-bangun-infrastruktur
WEPO. (2023). Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Ekonomi Umat. https://an-nur.ac.id/esy/mengoptimalkan-potensi-wakaf-produktif-untuk-pengembangan-ekonomi-umat.html
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Indonesia termasuk negara yang sering mengalami bencana alam. Penanganan bencana tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Wakaf dapat menjadi solusi masalah pendanaan dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana, khusunya bencana alam. Hal ini terjadi karena letak geografis, seperti terletak pada jalur khatulistiwa, lokasi pertemuan empat lempeng tektonik, dan jalur yang dilalui oleh Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterania (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, n.d.). Berbagai kondisi tersebut membuat Indonesia rentan mengalami bencana alam seperti erupsi gunung berapi, gempa, tsunami, dan berbagai bentuk.
Dibutuhkan dana mulai dari tahap penanggulangan bencana hingga pemulihan pasca bencana, dalam upaya penanganan bencana. Namun, anggaran yang terbatas seringkali menyebabkan penanggulangan bencana menjadi tidak efektif.
Wakaf dapat menjadi sumber dana dalam penanggulangan bencana. Dengan memanfaatkan ketersediaan sumber daya wakaf, pemerintah bersama dengan lembaga pengelola wakaf dapat mengelola dana wakaf sebagai dana kebencanaan untuk membantu penanganan bencana.
Wakaf dapat digunakan untuk pengadaan program pencegahan bencana, seperti reboisasi dan pelestarian hutan; penangan saat bencana, seperti perawatan korban bencana; pemulihan pasca bencana, seperti pembangunan infrastruktur dan tempat tinggal.
Pada dasarnya, dana wakaf dapat dikelola dengan menggunakan skema wakaf produktif. Untuk dapat mengelola dana wakaf sebagai sumber dana penanggulangan kebencanaan, penting untuk dilakukan koordinasi antara pemerintah dan lembaga pengelola wakaf.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menilai jumlah kerugian, dana yang dibutuhkan, serta mekanisme pengelolaan serta pengembalian dana wakaf, sehingga dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Dengan memanfaatkan wakaf sebagai sumber pendanaan kebencanaan, wakaf dapat membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam penanggulangan bencana.
Oleh:
Astanti Prihoetami dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Prihoetami, A. & Niswah, F. M. (4 Februari 2024). Wakaf sebagai Sumber Dana Penanggulangan Kebencanaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/02/04/wakaf-sebagai-sumber-dana-penanggulangan-kebencanaan-di-indonesia/
Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (t.thn.). Diambil kembali dari BNPB: https://bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Pemanfaatan Wakaf tidak hanya sebatas 3M (masjid, madrasah, makam), tetapi dapat mencakup segala aspek kehidupan dan jika dikembangkan kepada hal-hal produktif akan meningkatkan kesejahteraan umat. Salah satu bentuk optimalisasi wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan memudahkan mobilisasi keseharian adalah pengelolaan bidang jasa transportasi.
Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah jariyah yang memiliki pahala besar bagi pelakunya. Wakaf juga dapat dijadikan instrumen alternatif dalam penyelesaian masalah kemiskinan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang senantiasa berusaha untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi umat. Lebih lanjut, wakaf produktif merupakan salah satu skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan (Rahmawati, 2013). Salah satu implementasi bentuk wakaf produktif adalah pemanfaatannya di bidang transportasi (Salam, 2015).
Penggunaan transportasi umum dapat menjadi pilihan lebih baik dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi dapat menyebabkan peningkatan lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan kemacetan. Kemacetan lalu lintas dapat menyebabkan pemborosan waktu dan bahan bakar, serta mampu meningkatkan tingkat polusi udara dan emisi gas rumah kaca.
Pengelolaan wakaf produktif di bidang transportasi terdiri dari transportasi umum seperti bus, kereta, atau kendaraan lainnya dioperasikan dengan dana wakaf. Konsep ini bertujuan untuk memberikan layanan transportasi yang terjangkau untuk masyarakat melalui wakaf uang atau kendaraan yang diwakafkan oleh wakif.
Dengan mengadopsi prinsip ini, wakaf transportasi berfokus pada pemberdayaan dan pemenuhan kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Penerapan wakaf transportasi diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi sistem transportasi umum serta mengurangi kemacetan dan emisi gas rumah kaca dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Sumber dana wakaf dan hasil dari operasional transportasi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pengadaan kendaraan baru, pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur transportasi, subsidi tarif transportasi bagi masyarakat menengah ke bawah, dan pengembangan layanan transportasi umum di daerah baru.
Oleh:
Elaeis Guineensis, R. Alif Fayyadh Muhza, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini :
Guineensis, E., Muhza, R. A. F., & Triandhari, R. (22 Januari 2024). Menebar Manfaat Berkelanjutan Melalui Wakaf Transportasi: https://wacids.or.id/2024/01/22/menebar-manfaat-berkelanjutan-melalui-wakaf-transportasi/
Rahmawati, Y. (2013). Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jakarta: Ciputat UIN Jakarta Press.
Salam, A. A. (2015). Manajemen Wakaf Produktif Pada Lembaga Wakaf Al-Azhar. Skripsi Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Nobar (nonton bareng) merupakan salah satu tren kegiatan yang banyak diminati masyarakat untuk menyalurkan kesenangan dengan orang-orang terdekat. Melalui nobar, muncul salah satu ide revolusioner “Nowakaf,” yaitu memanfaatkan momen kebersamaan tersebut dengan menyisipkan kegiatan untuk berwakaf.
Seiring berkembangnya era digital yang serba terkoneksi pada saat ini, banyak hobi dan tren baru yang muncul, salah satunya adalah kegiatan nobar (nonton bareng). Nobar tidak hanya sekadar menonton film atau acara televisi, tetapi juga menjadi momen untuk berkumpul bersama teman-teman atau keluarga, saling berbagi tawa, dan menghilangkan penat dari rutinitas sehari-hari. Melalui hobi nobar ini akhirnya muncul tren baru yang membawa konsep berkah bagi banyak orang, yaitu Nowakaf (nonton wakaf).
Ide untuk menggabungkan hobi nobar dengan kegiatan berwakaf hadir sebagai respon atas semangat kebaikan dan kepedulian dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di sekitar kita. Hal ini terjadi karena masyarakat semakin sadar akan kebutuhan untuk berbagi dan membantu sesama.
Nowakaf merupakan konsep beramal yang terintegrasi dengan kegiatan nonton bareng. Ketika seseorang atau sekelompok orang mengadakan nobar, misalnya menonton film di bioskop atau acara streaming di rumah, mereka dapat menyisihkan sebagian dari biaya tiket, makanan ringan, atau minuman yang biasanya dikeluarkan selama nobar dan menyumbangkannya sebagai wakaf. Dengan melakukan ini, kegiatan nobar menjadi lebih bermakna dan mendapatkan berkah tersendiri.
Beberapa platform dan lembaga amal juga turut memfasilitasi konsep nowakaf ini dengan menyediakan mekanisme donasi yang mudah dan transparan. Melalui situs web atau aplikasi, peserta nobar dapat dengan mudah berdonasi dan memilih program wakaf atau amal yang ingin mereka dukung.
Nowakaf memiliki dampak positif bagi penerima manfaat maupun bagi diri kita sendiri, antara lain:
Nowakaf merupakan sebuah inovasi yang memungkinkan kita untuk beramal dengan cara yang menyenangkan dan bermakna. Kini, setiap kali kita menikmati momen nobar, kita juga dapat turut serta menghadirkan kebahagiaan dan perubahan positif bagi mereka yang membutuhkan.
Oleh : Muhammad Adimassyah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Adimassyah, M. & Hadyantari, F.A. (14 Januari 2024). Nobar Nowakaf: Menyelaraskan Hobi Nonton dengan Berbagi Berkah: https://wacids.or.id/2024/01/14/nobar-nowakaf-menyelaraskan-hobi-nonton-dengan-berbagi-berkah/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Optimalisasi potensi wakaf tunai dapat dilakukan dengan sinergi antara institusi perwakafan, pengurus masjid, remaja masjid, serta komunitas hijrah melalui kajian dan ceramah rutin.
Pengoptimalan potensi merupakan tantangan terbesar wakaf tunai saat ini. Meski mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, namun kenaikannya masih belum signifikan sebagaimana yang diharapkan.
Pembenahan nazhir di berbagai aspek harus dilakukan. Selain nazhir, faktor keagamaan (religiosity) juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan realisasi wakaf tunai yang ada. Faktor keagamaan sangat erat kaitannya dengan tingkat literasi wakaf (waqf literacy) dan sikap muslim (muslim attitude) tentang wakaf, terlebih wakaf tunai (Rahmania & Maulana, 2023; Masrizal et al., 2023).
Intensi seseorang untuk melakukan wakaf tunai juga dipengaruhi oleh norma subjektif. Norma subjektif seorang muslim selain karena lingkungan sosial sekitar (Pitchay et al., 2015), juga tidak terlepas dari bagaimana pemahaman dirinya mengenai Islam (Masrizal et al., 2023). Disinilah pentingnya kolaborasi antar institusi dalam melakukan dakwah, edukasi, sosialisasi, dan literasi tentang wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan seluruh institusi/stakeholder perwakafan, tidak cukup hanya berkolaborasi dengan institusi pendidikan, tetapi juga forum akademisi, jurnalis, organisasi, atau komunitas.
BWI bisa juga dapat menggandeng Dewan Masjid Indonesia dengan cabangnya yang tersebar di seluruh kabupaten atau kota Indonesia. Harapannya, literasi wakaf tunai dapat disampaikan setiap pengurus masjid melalui kajian rutin dan dari atas mimbar. Mereka bisa juga menggandeng remaja masjid dan komunitas hijrah (gerakan khas millennial), mengingat literasi wakaf di kalangan milenial juga masih perlu perhatian (Aldeen et al., 2022). Dengan cara ini, pesan wakaf tunai akan sampai hingga pelosok, ke semua kalangan, lintas generasi secara masif dan kontinu.
Antara kadar literasi wakaf, sikap muslim, dan norma subjektif dengan aspek ke-Islaman (religiosity) memiliki irisan hubungan dan pengaruh antara satu dengan yang lainnya. Hal ini diperlukan pembenahan pada aspek nazhir, mulai dari manajemen, administratif, transparansi, akuntabilitas, kecakapan investasi, hingga sumberdaya manusia (amanah, kejujuran) (Adinugraha et al., 2023; Utomo et al., 2020; Khamis et al., 2018; Suryadi & Yusnelly, 2019; Lestari & Thantawi, 2016).
Aspek-aspek tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan (trustworthy) masyarakat. Selain itu, perlunya edukasi, literasi, dan sosialisasi wakaf yang dibarengi dengan dakwah Islam secara holistik. Wakaf sebagai bagian dari ajaran Islam, artinya pemahaman wakaf menjadi salah satu unsur yang menyatu dengan dakwah Islam. Dengan demikian, diharapkan pemahaman dan pengamalan wakaf tunai di masyarakat akan lebih optimal jika nilai-nilai Islam dapat tersampaikan dengan baik.
Oleh: Aditya Budi Santoso dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Santoso, A. & Apriliani, R. (6 Januari 2023). Strategi Penguatan Ekosistem Wakaf Tunai: https://wacids.or.id/2024/01/08/strategi-penguatan-ekosistem-wakaf-tunai/
Referensi
Adinugraha, H. H., & Shulhoni, M. (2023). Islamic social finance in Indonesia: Opportunities, challenges, and its role in empowering society. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship.
Khamis, S. R., & Salleh, M. C. M. (2018). Study on the efficiency of cash waqf management in Malaysia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 4(1), 61-84.
Lestari, W., & Thantawi, R. (2016). Efektivitas pengelolaan wakaf tunai di badan wakaf Indonesia. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam, 2(1).
Masrizal, M., Huda, N., Harahap, A., Trianto, B., & Sabiu, T. T. (2023). INVESTIGATING THE DETERMINANTS OF CASH WAQF INTENTION: AN INSIGHT FROM MUSLIMS IN INDONESIA. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 9(1), 17-38.
Nour Aldeen, K., Ratih, I. S., & Sari Pertiwi, R. (2022). Cash waqf from the millennials’ perspective: a case of Indonesia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 14(1), 20-37.
Rahmania, N., & Maulana, H. (2023). Waqf Literacy Level and Its Determinants on Public Intention to Contribute Cash Waqf: a Study of Waqf Institutions in Indonesian. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 283-300.
Suryadi, N., & Yusnelly, A. (2019). Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 27-36.
Utomo, S. B., Masyita, D., & Hastuti, F. (2020). Why cash waqf fails to meet the expectation: Evidence from Indonesia. Journal of Islamic Economic Studies, October.
Categories: Opini
Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Skema Build, Operate, Transfer (BOT) merupakan solusi pengembangan tanah wakaf, terutama bagi nazhir yang belum memiliki modal cukup untuk membangun infrastruktur yang diperlukan bagi pembangunan gedung komersial di atas tanah wakaf.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (2023), tanah wakaf di Indonesia tersebar di 440.512 lokasi dengan total luas 57.263,69 Ha di mana 71,41% dari jumlah tanah wakaf tersebut masih didominasi untuk pembangunan tempat ibadah.
Permasalahan belum meratanya pengelolaan wakaf di Indonesia sesuai dengan aturan Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebabkan oleh permasalahan sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif yang belum optimal.
Selain itu, dalam praktiknya, pihak bank pada umumnya kurang tertarik untuk memberikan akad pembiayaan pada pembangunan di atas tanah wakaf, dikarenakan tanah wakaf tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dan diperjualbelikan sesuai ketentuan undang-undang.
Hal tersebut tentu mempersulit pihak bank jika menghadapi risiko terhadap pembiayaan yang diberikan. Sehingga langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan pengembangan wakaf uang melalui kerja sama pihak ketiga dengan perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT).

Gambar 1. Skema Pengembangan Wakaf Tanah dengan BOT
BOT adalah bentuk kerjasama yang dilakukan antara pemilik lahan dengan investor dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian hasil yang disepakati. Pihak pengembang mendirikan (build) bangunan komersial serta mengelola dan mengoperasikan (operate) dalam jangka waktu tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut diserahkan dan menjadi milik (transfer) pemilik lahan.
Kontrak BOT terjadi antara nazhir selaku penanggungjawab atas lahan wakaf kepada investor yang mendanai, mendirikan, mengoperasikan serta mengelola proyek tersebut hingga periode tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut akan menjadi milik publik yang akan diteruskan oleh nazhir (Lai & Wang, 1999).
Skema tersebut dinilai cocok untuk mengembangkan wakaf tanah yang membutuhkan pendanaan serta pengelolaan yang profesional. Pengelolaan dan pengoperasian yang dilakukan oleh pengembang selaku pihak ketiga akan menjadikannya lebih profesional. Selain itu status tanah tetap menjadi tanah wakaf dan tidak beralih pada investor.
Oleh:
Tri Utami, Heru Prasetyo, dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Utami, T., Prasetyo, H., & Timur, Y. P. (24 Desember 2023). Memproduktifkan Tanah Wakaf Melalui Skema Build, Operate, Transfer (BOT): https://wacids.or.id/2023/12/24/memproduktifkan-tanah-wakaf-melalui-skema-build-operate-transfer-bot/
Referensi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (24 Desember 2023). Siwak. Diambil dari https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
Lai, R. N., & Wang, K. (1999). “Land-Supply Restrictions, Developer Strategies and Housing Policies: The Case in Hong Kong,” International Real Estate Review. Global Social Science Institute, 2(1), 143-159.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf tanahwakaf uang