Kemiskinan dan kebodohan adalah tantangan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, karena berdampak pada kemiskinan serta kesenjangan bangsa (Nurcholis, 2013). Filantropi dalam bentuk wakaf merupakan salah satu jalan untuk memerangi kemiskinan yaitu dengan mengalihkan harta agar tidak hanya berputar di antara segelintir orang kaya saja, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hasyr (7).
Wakaf memiliki potensi luar biasa untuk membangun ekonomi masyarakat. Khususnya, potensi wakaf uang di Indonesia ditaksir mencapai 180 triliun rupiah per tahun. Namun, data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa hingga Maret 2022, wakaf uang yang terkumpul baru mencapai 1,4 triliun rupiah. Artinya, masih ada peluang besar yang belum tergarap (Badan Wakaf Indonesia, 2022).
Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu daerah dengan potensi wakaf yang menjanjikan. Di provinsi ini, terdapat sekitar 3.033 tanah wakaf dengan luas total 611,42 hektar. Namun, baru sebagian kecil yang produktif. Salah satu upaya yang patut dicontoh adalah yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Lamandau. Di Desa E4, ada sekitar 2 hektar kebun sawit yang diwakafkan. Hasilnya digunakan untuk membayar honor ustadz dan membiayai TK/TPA setempat, memberikan dampak nyata bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat (Marzuki, nd).
Kelapa sawit merupakan sektor andalan Kalimantan Tengah, hal ini ditunjukan dengan data perkebunan kelapa sawit yang seluas 1,9 juta hektar, menjadikannya salah satu daerah dengan luas kebun sawit terbesar di Indonesia, setelah Riau dan Kalimantan Barat (Anwar, 2022). Namun, potensi sawit yang besar ini masih minim dikembangkan sebagai wakaf produktif.
Pengembangan wakaf produktif berbasis sawit membutuhkan strategi yang tepat, langkah tersebut antara lain:
Aspek keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem harus diutamakan agar manfaat yang dihasilkan bukan hanya sesaat, tetapi terus berlanjut dalam jangka panjang. Pengelolaan yang tepat pada wakaf produktif berbasis kelapa sawit dapat menjadikannya salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi yang luar biasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Oleh:
Khabib Musthofa dan Iskandar
Kutip artikel ini:
Musthofa, K., Iskandar, I., & Hadyantari, F.A. (31 Oktober 2024). Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Kebun Sawit di Kalimantan Tengah: https://wacids.org/detailopini/59
Referensi
Nurcholis, M. (2013). Reorientasi Jihâd Fî Sabîlillah; Menimbang Kebodohan dan Kemiskinan Sebagai Musuh Bersama. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 1(2), 22–38. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v1i2.11
Badan Wakaf Indonesia (2023), Indeks Wakaf Nasional 2022. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Marzuki, M. (nd) Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Provinsi Kalimantan Tengah, lihat, https://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/5121593527850.pdf.
Anwar, M.C. (2022). Ini Daftar Daerah yang Memiliki Perkebunan Sawit Terluas di Indonesia. Kompas. https://money.kompas.com/read/2022/01/10/142529126/ini-daftar-daerah-yang-memiliki-perkebunan-sawit-terluas-di-indonesia?page=all
Wakaf bisa menjadi instrumen yang berdampak besar dalam pemerataan pembangunan, kehidupan sosial, serta pertumbuhan ekonomi (Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, 2019). Menurut catatan Kementerian Agama, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 Triliun per tahun dengan sekitar 400.000 titik tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Ikhtiar pemerintah dalam mendorong perwakafan menjadi mainstream government policy merupakan solusi dari permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Apabila wakaf produktif dikelola dan terus dikembangkan, maka dapat menjadi alternatif solusi pengentasan kemiskinan.
Secara konsep endowment fund, wakaf mampu menciptakan peluang ekonomi di berbagai wilayah, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta berkontribusi dalam mewujudkan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Pengelolaan wakaf akan lebih terstruktur bila ditopang oleh teknologi informasi yang handal (BWI, 2020). Digitalisasi wakaf merupakan integrasi teknologi digital dalam praktik sistem wakaf tradisional meliputi: crowdfunding, aplikasi wakaf pintar, blockchain, serta analisis data guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta aksesibilitas dalam pengelolaan dana wakaf (Firdaus & Apriliani, 2023).
Crowdfunding didefinisikan sebagai suatu proses kolektif untuk mengumpulkan dana dalam bentuk sumbangan maupun investasi secara online yang melibatkan sekelompok orang (Ismail et.al, 2022). Diantara empat jenis crowdfunding, yaitu: imbalan, ekuitas, sumbangan dan peer-to-peer, dalam pengelolaan wakaf digunakan crowdfunding berbasis sumbangan (Ismail et.al, 2022).
Secara konteks Islam, crowdfunding harus memenuhi konsep syariah, yaitu: bebas bunga, tidak berbau perjudian, investasi bersifat sosial, berbagi risiko, serta bebas dari ketidakpastian. Pemanfaatan crowdfunding mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tentang wakaf, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk menyisihkan hartanya untuk berwakaf. Melalui keterlibatan masyarakat secara online, crowdfunding platform mampu memperluas aksesibilitas bagi para wakif, mendukung proyek-proyek wakaf dalam mewujudkan tujuan keuangan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat.
Model crowdfunding aset wakaf berperan sebagai platform menghubungkan antara penerima manfaat wakaf dengan wakif (Alshanqiti, 2021). Institusi wakaf bertindak sebagai pengelola platform sehingga memunculkan perjanjian dasar dengan pencari dana dalam menjalankan proyek serta mendistribusikan keuntungan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kolaborasi antara sektor sosial dan mekanisme bisnis dalam crowdfunding platform diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan keseimbangan dalam sistem ekonomi (Sulistiani, Fawzi, & Nurrachmi, 2023).
Tidak kalah pentingnya, blockchain merupakan pemanfaatan teknologi digital 4.0 guna meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf sebagai instrumen keuangan Islam. Teknologi blockchain memberi peluang efektivitas pengelolaan dana wakaf serta memaksimalkan potensi wakaf secara efisien (Mutmainah et.al, 2021). Setiap transaksi wakaf akan dicatat dalam buku besar yang tidak dapat diubah, sehingga dapat memastikan akuntabilitas serta mengurangi potensi penyelewengan. Teknologi blockchain mewujudkan proses pengelolaan dana wakaf menjadi lebih transparan, tidak mudah dimanipulasi, kredibel, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi memudahkan masyarakat dari berbagai belahan dunia untuk berpartisipasi dalam wakaf. Teknologi informasi membantu dalam manajemen dan administrasi wakaf dengan lebih efisien. Sistem berbasis digital memungkinkan pemantauan dan pelaporan yang lebih baik, serta pengelolaan aset yang lebih optimal. Konten digital dinilai berdampak sosial luas dan edukatif terhadap program-program wakaf. Pada proses penghimpunan dana wakaf, pendataan yang aman dan rapi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi harus menjadi prioritas dalam pengembangan platform wakaf digital.
Oleh:
Ridho Ilahi, Faizatu Almas Hadyantari, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Ilahi, R., Handyantari, F. A., & Fauziyah, S. N. (8 Oktober 2024). Crowdfunding dan Blockchain dalam Pengelolaan Wakaf: https://wacids.org/detailopini/49
Referensi:
Alshanqiti, A. M. (2021). Exploring the Concept of a Digital Waqf LIbrary. Glasgow: School of Humanities, College of Arts, University of Glasgow.
BWI. (2020, Juli 27). Badan Wakaf Indonesia (BWI). Diambil kembali dari Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Wakaf: https://www.bwi.go.id/5183/2020/07/27/buku-prinsip-prinsip-dasar-pengelolaan-wakaf/
Firdaus, A. W., & Apriliani, R. (2023, Agustus 20). WaCIDS. Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/2023/08/20/potensi-luarbiasa- wakaf-digital/
Ismail, A. G., Abdullah, R., & Zaenal, M. H. (2022). Islamic Philanthropy: Exploring Zakat, Waqf, and Sadaqah in Islamic Finance and Economics. Bandar Seri Begawan: Palgrave Macmillan.
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. (2019). Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2019/12/20/155813610857736-strategi-pengembanganwakaf-uang-dalam-rangka-pendalaman-pasarkeuangan-syariah
Mutmainah, L., Nurwahidin, & Huda, N. (2021). Waqf Blockchain in Indonesia: at A Glance. Al Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 31-49.
Sulistiani, S. L., Fawzi, R., & Nurrachmi, I. (2023). Waqf Crowdfunding Model in Post Pandemic Economic Improvement According to Islamic Sharia and National Law. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 73-81.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah masyarakat Muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, namun sayangnya belum dikembangkan secara maksimal (Nurcahyani et al., 2024).
Minimnya literasi masyarakat seputar manfaat wakaf menjadi penyebab utama, sehingga masih banyak yang enggan berkontribusi karena minimnya informasi dan sosialisasi. Padahal, apabila dioptimalkan wakaf dapat menjadi salah satu instrumen sosial yang berperan penting dalam memajukan perekonomian negara. Hal ini sesuai dengan kajian kontribusi wakaf yang memiliki peran penting sepanjang sejarah (Ainulyaqin et al., 2023).
Adanya kemudahan dalam berwakaf secara digital, harapannya mampu meningkatkan minat masyarakat untuk berkontribusi dan berperan aktif. Namun, realitanya dukungan dalam berwakaf secara digital belum diimplementasikan secara optimal.
Oleh karena itu dibutuhkan solusi dan partisipasi berbagai pihak dalam menyebarkan informasi, seperti edukasi, literasi, dan kampanye untuk membangkitkan semangat masyarakat dalam berwakaf. Kesadaran individu tetap menjadi faktor utama, meskipun telah ada berbagai kemudahan melalui platform dan aplikasi untuk berwakaf secara online.
Implementasi wakaf yang optimal berpotensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan dampak positif bagi kemajuan negara. Malaysia menjadi salah satu contoh inspiratif yang berhasil mengimplementasikan gerakan wakaf produktif melalui inisiatif efektif, salah satunya melalui pendirian pusat pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk mendukung UMKM.
Diketahui, pada tahun 2001 kontribusi wakaf terhadap perekonomian Malaysia hanya sebesar 0,2%, yang kemudian berhasil mengalami peningkatan menjadi 1% pada tahun 2019 (Agil et al., 2023). Hal ini tentu dapat menjadi pijakan penting bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Untuk mencapai hasil serupa di Indonesia, tentu diperlukan upaya kolaborasi antar berbagai pihak. Salah satunya melalui kampanye edukasi wakaf oleh influencer. Kekuatan personal branding influencer di platform media sosial dapat lebih efektif menyampaikan berbagai pesan edukasi di antara konten-konten yang dibagikan kepada para pengikutnya.
Kehadiran influencer dalam melakukan kampanye dapat memperluas jangkauan informasi tentang wakaf digital dan menginspirasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Salah satu contohnya adalah Erika Richardo, influencer terkenal di media sosial Tiktok yang mengadakan kampanye untuk donasi pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur dengan target sejumlah 430 Juta Rupiah melalui platform Kita Bisa. Kampanye tersebut berhasil mengumpulkan dana lebih dari 100 Juta Rupiah di hari pertama. Erika Richardo sebagai inisiator juga ikut berdonasi dengan uang pribadinya sebesar 55 Juta Rupiah.
Melalui kegiatan kampanye tersebut, menunjukan bahwa influencer sebagai konten kreator memiliki peran strategis dalam transformasi literasi wakaf digital. Pemanfaatan popularitas dan konten kreatif oleh influencer dapat menginspirasi serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, yaitu berwakaf. Sehingga, optimalisasi berwakaf secara digital dapat meningkat dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Oleh:
Moch Abdul Aziz, Faizatu Almas Hadyantari, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Aziz, M. A., Handyantari, F. A., Fauziyah, S. N. (22 September 2024). Influencer dan Wakaf Digital: Kolaborasi Inovatif untuk Transformasi Filantropi: https://wacids.org/detailopini/6.
Referensi
Ainulyaqin, M. H., Achmad, L. I., & Meilani, M. A. (2023). Peningkatan Kesejahteraan Santri Berbasis Manajemen Pengelolaan Wakaf Produktif di Pesantren Assyifa Subang. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 221-228.
Nurcahyani, A., Bahri, S., & Syarifudin, E. (2024). Optimizing Waqf Literacy Through Digital Media: Optimalisasi Literasi Wakaf Melalui Media Digital. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah, 1(1), 1-16.
Agil, M., Sholikhah, N. N., Zunaidi, A., & Ahmada, M. (2023). Meminimalkan Risiko dan Maksimalkan Keuntungan: Strategi Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Wakaf Produktif. Al-Muraqabah: Journal of Management and Sharia Business, 3(2), 1-20.
Perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang dan tantangan baru bagi masyarakat. Hal ini berdampak pada potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan sistem sirkularitas yang berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas dan keterjangkauan, serta mempercepat inovasi.
Manfaat kemajuan teknologi bisa dirasakan pada wakaf sebagai salah satu konsep aktivitas sosial-ekonomi Islam dengan menyerahkan atau menghibahkan aset dari seseorang untuk kepentingan umum. Konsep wakaf kini telah terdisrupsi pada wakaf untuk kegiatan produktif yang bisa juga dikumpulkan melalui aplikasi crowdfunding tanpa mengurangi makna dari wakaf itu sendiri.
Pada negara-negara Islam, wakaf digunakan sebagai sistem pertumbuhan berkelanjutan dan berkontribusi mendorong pembangunan sosial ekonomi dan budaya. Lembaga wakaf dapat berperan secara efektif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga wakaf dapat tumbuh bersama dan meningkatkan inklusi sosial (Ayub et al., 2024).
Sistem wakaf digital dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesadaran dan kontribusi wakaf pada masyarakat. Teknologi digital berdampak positif pada penerimaan wakaf, efisiensi manajemen, pemantauan kinerja secara real time, mendorong pada kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan ekonomi (Abidin et al., 2020; Syamsul, 2023). Namun, dalam perkembangannya masih terdapat tantangan yang dihadapi yaitu terkait risiko keamanan digital dan kemampuan teknis digital (Almomani, 2024).
Sistem zakat digital yang diadopsi oleh perbankan online dan financial technology (fintech) menjadi bentuk nyata upaya mewujudkan teknologi digital dalam berwakaf. Dalam hal ini salah satunya seperti kerjasama antara kelembagaan ZISWAF dengan Gojek’s ziswaf pada aplikasi gojek, Tokopedia syariah, Shopee syariah, Bukalapak syariah, OVO, Dana, dan lainnya. Aplikasi crowdfunding seperti kitabisa.com, sedekahonline.com, dompet dhuafa, rumah zakat dan juga BAZNAS dapat digunakan oleh para wakif untuk mewakafkan hartanya dan memantau secara online kebermanfaatan dari harta tersebut.
Keberagaman saluran berwakaf kini semakin menunjukkan inklusivitasnya. Saat ini generasi muda yang melek investasi telah dimudahkan dengan berwakaf produktif melalui berbagai instrumen keuangan seperti melalui Surat Berharga Syariah Nasional atau dikenal dengan nama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf menjadi salah satu contoh bahwa wakaf tidak hanya identik dengan generasi baby boomers dan generasi X.
CWLS dapat berkontribusi pada proyek yang memiliki dampak sosial di Indonesia. Investor yang ingin berinvestasi pada proyek sosial seperti pada bidang kesehatan, pendidikan, dan semacamnya bisa berinvestasi sekaligus menyalurkan imbal hasil yang diperolehnya ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku nazir (pengelola wakaf).
Keberhasilan CWLS tergantung pada tata kelola yang efektif, kesadaran publik, dan kepercayaan masyarakat (Afrina, 2024). Meskipun kemajuan teknologi dalam berwakaf sudah sejalan dengan perkembangan zaman, peran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya tetap penting dalam mengatur, mengelola, serta mengawasi wakaf untuk meningkatkan literasi, efektivitas, dan inklusivitas wakaf di Indonesia.
Oleh :
Rr. Retno Rizki Dini Yuliana., Septian Adityawati., dan Faizatu Almas Hadyantari.
Kutip artikel ini:
Yuliana, R.R.D., Aditya, S., & Hadyantari, F.A. (13 September 2024). Inklusivitas Kesejahteraan Masyarakat Melalui Wakaf Digital: https://wacids.org/detailopini/2.
Referensi
Abidin, Pertiwi, Utami. (2020). The Regulation of Zakat Digital Technology in Creating Community Welfare Impact on Economic Development. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues.
Afrina, Nur, Izzatul,. (2024). Bridging Charity and Development: A Look at Cash Waqf Linked Sukuk for Social Welfare. Social Science Research Network, doi: 10.2139/ssrn.4845600.
Almomani, Mohammed Abd-Alkarim., Mohyi, Aldin, Abu, Alhoul., Mohammad, Toma, Suleiman, Alqudah., Ibrahim, Khalaf, Suleiman, Al-Khalidi. (2024). Exploring Digital Waqf Management: Opportunities and Challenges. International journal of religion, doi: 10.61707/ax7vd794.
Ayub, Muhammad., Khurram, Khan., Mansoor, Khan., Muhammad, Ismail. (2024). Waqf for accelerating socioeconomic development: a proposed model with focus on Pakistan. Qualitative Research in Financial Markets, doi: 10.1108/qrfm-07-2023-0161.
Syamsul, E., Mulya., Muhammad, Misbakul, Munir., Riabchuk, Oksana, H.. (2023). Digital Platform; Real-time Monitoring and Performance Analysis of Waqf Funds. Jurnal I-Philanthropy: A Research Journal On Management Of Zakat and Waqf, doi: 10.19109/iphi.v3i2.20657.
Utsman bin Affan, sahabat Rasulullah SAW yang terkenal dengan kedermawanannya, memberikan teladan luar biasa dalam berwakaf. Ketika Madinah dilanda krisis air, Utsman membeli Sumur Raumah dan mewakafkannya untuk kepentingan umat. Tindakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah krusial saat itu, tetapi juga menjadi inspirasi abadi tentang makna wakaf yang sesungguhnya.
Namun, pelajaran penting dari kisah ini bukan hanya tentang besarnya nilai wakaf, melainkan tentang kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat dan kesiapan untuk berkontribusi. Utsman tidak menunggu hingga ia menjadi orang terkaya di Madinah untuk berwakaf. Ia bertindak ketika melihat kesempatan untuk membantu.
Di era digital, konsep "Wakaf Setetes Air" dapat diimplementasikan dengan berbagai cara inovatif:
Esensi dari "Wakaf Setetes Air" adalah bahwa setiap kontribusi, sekecil apapun, memiliki potensi untuk memberi manfaat berkelanjutan. Seperti setetes air yang bergabung dengan tetesan lainnya hingga membentuk samudera, begitu pula wakaf kecil yang dilakukan secara konsisten dan kolektif dapat menghasilkan dampak besar. Mengadopsi mindset tersebut berarti menyadari bahwa berwakaf bukan tentang jumlah, melainkan tentang niat dan konsistensi. Ini membuka pintu bagi setiap Muslim untuk berpartisipasi dalam amal jariyah, tanpa terkendala status finansial.
Melalui konsep "Wakaf Setetes Air", kita dapat merevitalisasi semangat wakaf pada masyarakat. Ini bukan hanya tentang membangun masjid atau sekolah besar, tapi juga tentang kontribusi kecil namun berkelanjutan yang bisa mengubah hidup seseorang, bahkan sebuah komunitas.
Mari kita teladani semangat Utsman bin Affan, bukan dalam besarnya sumbangan, tapi dalam kesadaran terhadap kebutuhan umat dan kerelaannya untuk berkontribusi. Karena sesungguhnya, dalam pandangan Allah SWT, nilai sebuah amal tidak diukur dari besarnya nominal, melainkan dari keikhlasan hati dan konsistensi dalam berbuat baik.
Oleh :
Husnul Fauziyah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Fauziyah, H., & Hadyantari, F.A. (5 September 2024). Wakaf Setetes Air: Inspirasi Sumur Raumah Utsman bin Affan: https://wacids.org/detailopini/5
Referensi :
Al-Mubarakfuri, S. (2011). Ar-Rahiq Al-Makhtum (The Sealed Nectar). Darussalam.
Kahf, M. (2003). The Role of Waqf in Improving the Ummah Welfare. International Seminar on Waqf as a Private Legal Body, Medan, Indonesia.
Pernyataan di atas menunjukan bahwa generasi muda berperan penting dalam inovasi wakaf, mengingat populasi generasi muda Indonesia akan mencapai puncaknya pada Indonesia Emas 2045. Menurut Imam Nur Azis, dalam The 7th Global Waqf Conference di Kuala Lumpur 2019, bahwa “Campaign” adalah salah satu strategi untuk memberikan literasi wakaf dengan memanfaatkan media daring melalui anak-anak muda yang sangat dekat dengan era digital. Hal ini juga didukung oleh data Kementerian Agama (Kemenag) yang mencatat bahwa potensi wakaf Indonesia bisa mencapai 180 triliun rupiah, namun yang terkumpul baru 1 triliun rupiah dan sangat didominasi oleh pewakaf dari kalangan orang tua.
Menurut Dr. Irfan Syauqi Beik, Anggota BWI, adanya gap antara potensi dan realisasi wakaf khususnya bagi generasi muda adalah minimnya literasi wakaf. Pernyataan ini didukung dengan data indeks literasi wakaf yang tergolong rendah sekitar 50,47% (BWI dan Kemenag, 2020). Berbagai tindakan telah dilakukan seperti sosialisasi dan seminar, kunjungan ke kampus dan sekolah, melakukan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai lembaga, mengadakan pameran, bootcamp, dan kompetisi, penerbitan materi edukatif, hingga kampanye secara digital. Hanya saja, hal tersebut masih belum bisa mengakselerasi wawasan wakaf masyarakat khususnya bagi Anak Muda.
Penetapan Hari Wakaf Nasional merupakan salah satu gerakan inovatif sebagai langkah memperkenalkan wakaf kepada publik. Sampai saat ini, ternyata masih belum ada penetapan tentang hari tersebut, bahkan untuk Hari Wakaf Dunia. Upaya menetapkan Hari Wakaf Nasional, memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menjadi negara perintis dan ikon dunia terhadap gerakan literasi wakaf. Hari Wakaf Nasional dapat menjadi gerakan sinergis dengan mempersatukan semua lembaga wakaf di Indonesia baik berbasis pemerintahan maupun non-pemerintahan sebagai momentum utama dalam memberikan edukasi dan literasi wakaf kepada masyarakat khususnya anak muda.
Selain Hari Wakaf Nasional, keberadaan Duta Wakaf Indonesia juga dapat menjadi langkah strategis dalam menyebarkan literasi wakaf, terutama bagi kalangan anak muda. Layaknya Duta pada kelembagaan lain seperti Duta Bahasa, Duta Generasi Berencana, dan sejenisnya, Duta Wakaf Indonesia dapat mengangkat anak muda sebagai simbol dalam akselerasi literasi wakaf. Strategi melalui Duta Wakaf akan sangat efektif, apabila melibatkan setiap provinsi, lalu tiap perwakilan provinsi dikompetisikan dalam skala nasional, sehingga langkah ini dapat menjadi investasi edukasi yang berkelanjutan. Keberadaan Duta Wakaf juga dapat melahirkan komunitas bagi anak muda dengan visi-misi yang sama sehingga dapat menggerakkan wakaf di masing-masing daerah.
Inovasi strategi melalui penetapan Hari Wakaf Nasional dan Duta Wakaf Indonesia dapat menjadi katalis baru untuk mengoptimalisasi edukasi dan literasi wakaf. Generasi muda tidak perlu khawatir mengenai kesulitan berwakaf, sebab berbagai lembaga telah memberikan kemudahan baik dari segi materi dan akses terhadap penyaluran wakaf. Proses akselerasi ini juga harus sejalan dengan peningkatan kepercayaan publik oleh lembaga wakaf, sehingga dampak keberlanjutannya adalah berbagai lapisan masyarakat yang tergerak berwakaf demi kemajuan Indonesia di masa depan.
Oleh :
Irhas Anugrahadi Habibie dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Habibie, I. A., & Hadyantari, F.A. (Senin, 19 Agustus 2024). Gagasan “Hari Wakaf Nasional” dan “Duta Wakaf Indonesia” sebagai Strategi Inovatif dalam Akselerasi Literasi Wakaf pada Generasi Muda: https://wacids.org/detailopini/4
Referensi
Antaranews, Andi Jauhary. (2019). Generasi muda disasar Badan Wakaf Indonesia untuk literasi. https://www.antaranews.com/berita/1162116/generasi-muda-disasar-badan-wakaf-indonesia-untuk-literasi. Diakses 1 Agustus 2024
Badan Wakaf Indonesia, Irfan Syauqi Beik. (2022). Memperkuat Literasi Wakaf. https://www.bwi.go.id/7934/2022/04/14/memperkuat-literasi-wakaf/. Diakses 1 Agustus 2024
Tempo, Anonim. (2023). 4 Manfaat Wakaf yang Perlu Diketahui Gen Z dan Milenial. https://koran.tempo.co/read/info-tempo/485425/4-manfaat-wakaf-yang-perlu-diketahui-gen-z-dan-milenial. Diakses 1 Agustus 2024
Masalah regenerasi petani masih tak terhindarkan di tengah prospek baik dan peningkatan pertanian Indonesia. Berdasarkan data Sensus Pertanian pada periode Juni-Juli 2023, jumlah unit usaha pertanian perorangan di Indonesia mencapai 29,36 juta unit pada 2023 dengan mayoritas dikelola oleh petani berusia 43-58 tahun atau generasi X sebanyak 42,39%. Kemudian diikuti oleh baby boomer atau petani berusia 59-77 tahun sebanyak 27,61% dan milenial (27-42 tahun) mencapai 25,61%, dan paling sedikit dari generasi Z (11-26 tahun), yaitu hanya 2,14% (Databoks, 2023).
Fenomena ini mengancam perekonomian Indonesia melalui penurunan produktivitas pertanian dan ketergantungan terhadap produk impor sehingga isu ini harus menjadi perhatian dari berbagai sisi untuk memperkecil dampaknya.
Wakaf, dapat menjadi salah satu arah potensial dalam mengiringi fenomena tersebut. Pasalnya, wakaf di Indonesia memegang tahta yang potensial, khususnya wakaf uang. Melalui pertumbuhan dan pengelolaan yang baik, wakaf akan berkontribusi terhadap aspek sosial-ekonomi pertanian melalui pembiayaan di sektor pertanian. Arah ini adalah sebuah peluang baik yang perlu ditinjau bagaimana metode dan prosesnya yang layak untuk diterapkan.
Merespons masalah regenerasi petani, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 meluncurkan Program Petani Milenial. Secara keseluruhan, program ini terbilang cukup berhasil di mana telah sukses menginagurasi sebanyak 1249 peserta pada tahun 2022 dan 4095 peserta pada tahun 2023 (Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2023).
Akan tetapi, program ini baru terbatas di Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, wakaf uang dapat memainkan peran sebagai salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung Program Petani Milenial di level nasional.
Peluncuran Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan posisi sentral bagi Bank Syariah untuk berperan sebagai nazhir dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang. Dengan ini, Bank Syariah dapat lebih optimal menyalurkan wakaf uang ke sektor riil dan UMKM, seperti program petani milenial.
Guna melancarkan program tersebut, Listiana (2023) mengatakan perlu adanya kolaborasi dari beberapa stakeholder. Pemerintah dapat mempersiapkan regulasi turunan dari UU P2SK yang secara rinci mengatur peranan Bank Syariah sebagai nazhir sehingga fungsi sosial dari Bank Syariah dapat segera terealisasi (Andrian & Niswah, 2023).
Sisi lain, pemerintah juga dapat memperkenalkan program ini kepada para calon petani muda serta berkolaborasi dengan pihak yang mengambil hasil (off-takers) untuk mempermudah pemasaran dan bermitra dengan stakeholder penyedia peralatan pertanian, pupuk, dan bibit.
Nantinya, wakaf uang akan Bank Syariah salurkan kepada petani yang tergabung dalam program petani milenial dengan sistem bagi hasil. Petani kemudian akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional atau membeli peralatan pertanian dari mitra yang sebelumnya telah ditetapkan.
Setelah masa panen, petani dapat menjual hasil panennya ke off-takers mitra. Sepuluh persen (10%) dari keuntungan diperuntukkan untuk nazhir yaitu Bank Syariah, 60% dari keuntungan diperuntukkan untuk mauquf ‘alaih yaitu berupa kegiatan sosial dan program pemberdayaan petani, dan 30% akan dikembalikan sebagai dana pokok wakaf uang di awal.
Dengan demikian, melalui alokasi keuntungan 60% kepada mauquf ‘alaih mampu menjadi angin segar dalam sektor pertanian sekaligus menjalankan tanggung jawab atas program Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 2, tanpa kelaparan dan pertanian yang berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi dari berbagai pihak ini juga diharapkan mampu mengatasi masalah regenerasi petani dan menciptakan pertanian yang berkelanjutan.
Oleh:
Muhammad Syakhsan Haq, Fauziah Nurzijah Adilah, dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Haq, M.S., Adilah, F.N., & Niswah, F.M. (28 Juli 2024). Menangani Krisis Regenerasi Petani Melalui Wakaf Uang: https://wacids.org/detailopini/3
Referensi
Andrian, F. K., & Niswah, F. M. (2023, Agustus 5). Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/en/2023/08/05/peran-bank-syariah-sebagai-nazhir-berdasarkan-undang-undang-p2sk/
Databoks. (2023, Desember 5). Diambil kembali dari databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/05/generasi-x-mendominasi-jumlah-petani-indonesia-2023
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2023, Agustus 18). Diambil kembali dari Portal Jabar: https://jabarprov.go.id/berita/5-tahun-jabar-juara-program-petani-milenial-solusi-pertanian-berkelanjutan-10035
Pemanfaatan harta wakaf saat ini berkembang semakin luas, termasuk wakaf di bidang kesehatan. Sehingga, wakaf ini diharapkan mampu menjadi bagian dari instrumen tercapainya layanan dan fasilitas kesehatan yang baik dan merata.
Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh pemerintah menjadi tanda dimulainya transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Adapun poin yang dibahas di dalam UU tersebut mengenai aspek anggaran pembiayaan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, akses layanan kesehatan, proses perizinan, dan sistem informasi kesehatan. Undang-Undang ini menghapus 5 persen mandatory spending yang menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan. Hal ini didasari oleh realisasi anggaran kesehatan yang dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu, kritik bermunculan karena negara dianggap kurang berkomitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan. Langkah ini juga tidak sesuai dengan Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MPR RI X/MPR/2021.
Di sisi lain, layanan kesehatan perlu didukung oleh pendanaan dan infrastruktur kesehatan yang terintegrasi. Namun, hal tersebut membutuhkan anggaran yang besar dan Negara juga belum mampu mencukupi semua kebutuhan tersebut. Sehingga, dibutuhkan keterlibatan dan peranan masyarakat untuk meringankan beban keuangan negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan optimalisasi wakaf.
Wakaf menjadi penopang tegaknya peradaban islam di masa lampau, termasuk dalam mendorong kemajuan sektor kesehatan. Kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan dapat diberikan melalui wakaf kesehatan. Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan baik perseorangan, organisasi atau badan hukum (wakif) yang diperuntukkan di bidang kesehatan.
Pengelolaan dana wakaf kesehatan dapat digunakan untuk membangun rumah sakit, klinik, penyediaan obat dan alat kesehatan. Bahkan dapat digunakan untuk memberikan bantuan biaya untuk penanganan medis. Selain dengan harta benda, wakaf kesehatan dapat dilakukan dengan mewakafkan jasa profesional medis yang dapat dilakukan oleh para tenaga kesehatan yaitu para dokter, bidan dan perawat.
Praktik infrastruktur kesehatan yang telah dibangun dengan dana wakaf dahulu kala yaitu RS Al-Adaudi di Baghdad, RS Al-Mansuri di Kairo, dan RS An-Nuri di Damaskus. Kehadiran rumah sakit ini menunjukkan bahwa peradaban islam melahirkan inovasi bagi kemaslahatan umat di bidang kesehatan.
Di Indonesia, dicontohkan oleh RS Rumah Sehat Terpadu dengan layanan kesehatan cuma-cuma yang dikelola oleh Dompet Dhuafa sejak 2012 di Parung, Bogor. Ada juga RS Mata Ahmad Wardi di Serang, Banten hasil kolaborasi Badan Wakaf Indonesia dan Dompet Dhuafa pada 2018. Saat ini Wakaf Salman bersama Yayasan Pembina Masjid Salman ITB dan Salman Global Medika juga sedang dalam proses pembangunan Komplek RS Salman Hospital di Soreang, Bandung. Semakin banyak rumah sakit yang berdiri melalui wakaf, maka semakin banyak pula masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan.
Dari gambaran di atas sebelumnya, di tengah polemik disahkannya UU Kesehatan terdapat potensi alternatif pembiayaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan dalam peningkatan pelayanan kesehatan., yaitu melalui instrumen keuangan sosial islam berupa wakaf di bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU Wakaf Pasal 22 yang menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf dapat diperuntukkan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan.
Oleh : Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Kusuma, T & Apriliani, R. ( 4 Mei 2024). Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Melalui Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/en/2024/05/04/optimalisasi-pelayanan-kesehatan-melalui-wakaf-di-indonesia/
DAFTAR PUSTAKA
Haryakusuma, K. (2023). Dukungan Perbankan Syariah dalam Ekosistem Kesehatan Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2024. https://muamalat-institute.com/dukungan-perbankan-syariah-dalam-ekosistem-kesehatan-indonesia/
Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459. Sekretariat Negara. Jakarta.
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2019). Mengenal Lebih Dekat Rumah Sakit Mata Berbasis Wakaf Pertama di Dunia. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/4019/2019/11/18/mengenal-lebih-dekat-rumah-sakit-mata-berbasis-wakaf-pertama-di-dunia/
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2020). Wakaf Kesehatan Bagian 1. Diakses pada 24 Juli 2023 dari : https://www.bwi.go.id/4645/2020/03/20/wakaf-kesehatan-bagian-1/
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2021). Tiga Rumah Sakit Ini Ternyata Merupakan Hasil Wakaf. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/7439/2021/11/03/tiga-rumah-sakit-ini-ternyata-merupakan-hasil-wakaf/
CNN Indonesia. (2023). Alokasi Dana Wajib Kesehatan 5 persen Resmi Dihapus dalam UU Baru. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230711152252-532-972126/alokasi-dana-wajib-kesehatan-5-persen-resmi-dihapus-dalam-uu-baru
Republika. (2023). Pembangunan RS Salman Hospital Dimulai, Targetkan 60 Ribu Pasien. Diakses pada 24 Juli 2023. https://rejabar.republika.co.id/berita/rsmyq2396/pembangunan-rs-salman-hospital-dimulai-targetkan-60-ribu-pasien
Dompet Dhuafa. (2021). 5 Rumah Sakit di Dunia Berasal dari Wakaf, Yuk Lihat!. Diakses pada 24 Juli 2023. https://tabungwakaf.com/rumah-sakit-tertua-di-dunia-berasal-dari-wakaf/
UMSU. (2023). DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU: Polemik dan Dampaknya pada Masyarakat. Diakses pada 24 Juli 2023. https://umsu.ac.id/berita/ruu-kesehatan-2023-isi-dan-dampaknya-bagi-masyarakat/