Potensi wakaf tunai perlu dioptimalkan melalui pemetaan potensi ekonomi yang terencana dan manajemen wakaf yang profesional.
Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan masyarakat khususnya di Indonesia yang memiliki berbagai potensi sumberdaya beragam. Meskipun demikian, kurangnya manajemen yang baik di instansi khusus pada bidang ini mendorong kurangnya efektivitas implementasi wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, para profesional dibutuhkan dalam pengelolaan wakaf secara produktif dan efektif.
Optimalnya pengelolaan wakaf memungkinkan suatu negara untuk dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, meratakan distribusi pendapatan, dan mengatasi permasalahan sosial ekonomi. Meskipun berdasarkan kegunaannya wakaf dibagi menjadi konsumtif dan produktif, namun tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf harus dikelola agar dapat menghasilkan guna memenuhi tujuannya, sehingga dikatakan bahwa wakaf pun harus produktif, misalnya melalui wakaf tunai.
Sukuk dan deposito syariah merupakan implementasi wakaf dalam bentuk uang tunai. Implementasi sukuk mengindikasikan bahwa wakaf uang tunai memungkinkan seseorang dengan dana yang seadanya untuk dapat menjadi waqif tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui wakaf uang, maka aset berupa tanah kosong dapat mulai dimanfaatkan menjadi sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Wakaf dalam bentuk ini memungkinkan waqif untuk berwakaf tanpa minimal jumlah tertentu dan sesuai dengan kehendaknya. Meskipun demikian, institusi wakaf dapat membatasi alternatif tujuan wakaf dari masyarakat sehingga pemanfaatan wakaf tunai dapat lebih produktif dan optimal.
Terdapat pertimbangan atas faktor-faktor dalam memetakan potensi ekonomi, yakni: pertama, lokasi geografis dari wakaf berupa banyak dukungan masyarakat, peluang yang tersedia, serta teknologi pendukung. Kedua, studi kelayakan usaha yang dapat dilakukan dengan analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Opportunity, dan Threat). Ketiga, penyusunan proposal pemberdayaan wakaf yang memuat latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan aspek teknologi, organisasi dan aspek manajemen, serta kesimpulan dan saran. Keempat, dibangunnya kemitraan bisnis yang dapat dilakukan nazhir dengan menjalin kemitraan bisnis jika nazhir tidak memiliki kemampuan keuangan dengan memperhatikan profil dan kinerja mitra bisnis. Kelima, persiapan sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu profesional dan dapat dipercaya. Keenam, model manajemen bisnis yang profesional.
Optimalnya pengelolaan wakaf dapat diwujudkan dengan profesionalisme nazhir sebagai manajer wakaf dan dukungan pemerintah yang mampu menopang pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 mengenai wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait motivasi pelaksanaan wakaf secara produktif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Oleh: Indah Maesaroh dan Shofwah Syafira
Kutip artikel ini:
Maesaroh, I. & Syafira, S. (6 Mei 2023). Pentingnya Profesionalisme Manajemen Wakaf dalam Pemetaan Potensi Ekonomi di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/05/06/pentingnya-profesionalisme-manajemen-wakaf-dalam-pemetaan-potensi-ekonomi-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, realisasi dari potensi wakaf uang dapat menyelesaikan permasalahan finansial sekaligus menyejahterakan masyarakat.
Wakaf telah lama dikenal di seluruh penjuru dunia Islam dan bahkan telah dipraktikkan secara umum oleh masyarakat. Praktik wakaf di Indonesia sudah ada sejak awal perkembangan penyebaran Islam di Indonesia. Misalnya, dalam tradisi beberapa daerah seperti Mataram, praktik wakaf dikenal dengan istilah perdikan. Di Lombok disebut dengan pareman dan human serang dikenal oleh masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan. Di Minangkabau populer dengan sebutan tanah pusaka (tinggi) dan di Aceh disebut tanah wakeuh, yaitu tanah pemberian sultan untuk kepentingan umum seperti bertani, berkebun, dan sarana umum (Ali, 1988).
Wakaf juga menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka pemenuhan hajat hidup kaum lemah serta memperoleh kebahagian dan kesejahteraan. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan sosial antar sesama. Untuk mewujudkannya dibutuhkan inovasi dan pengembangan instrumen kesejahteraan lainnya.
Saat ini interpretasi atas harta wakaf berbeda dengan pemahaman dahulu. Harta wakaf dahulu umumnya dikenal berupa aset tetap (property of permanent). Namun saat ini juga dikenal wakaf uang yang memiliki sejarah panjang dalam Islam.
Dalam khazanah Islam, wakaf uang sudah dikenal dan dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Saat itu, Imam Az-Zuhri memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat Islam di Indonesia juga menjadikan fatwa tersebut sebagai rujukan hukum untuk melakukan wakaf uang. Menariknya wakaf uang adalah dapat dilakukan oleh banyak orang meskipun bukan orang kaya. Seseorang dapat berwakaf dalam bentuk uang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Dana wakaf tersebut dihimpun dalam sebuah wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Kemudian, dana wakaf uang yang terkumpul dikelola secara produktif oleh lembaga pengelola wakaf yang kompeten dan profesional.
Dikutip dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahunnya. Apabila angka tersebut benar-benar terealisasi, maka masalah keuangan di Indonesia bisa diselesaikan. Mustafa Edwin Nasution berasumsi bahwa penduduk menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata Rp500 ribu sampai Rp10 juta per bulan. Misalkan warga yang berpenghasilan Rp500 ribu sebanyak 4 juta orang berwakaf Rp60 ribu setiap tahun, maka akan terkumpul Rp240 miliar. Apabila 3 juta orang berpenghasilan Rp1-2 juta berwakaf Rp120 ribu, akan terkumpul Rp360 miliar. Sedangkan jika 2 juta orang berpenghasilan Rp2-5 juta berwakaf Rp600 ribu, terkumpul Rp1.2 triliun. Untuk 1 juta orang berpenghasilan Rp6-10 juta, jika berwakaf Rp1,2 juta akan terkumpul Rp1,2 triliun (Sofyan, 2013). Sehingga akumulasi setiap tahunnya sebesar Rp3 triliun dan jelas merupakan potensi yang sangat luar biasa.
Melalui wakaf uang, mobilisasi uang di masyarakat lebih mudah karena lingkup sasaran pemberi wakaf lebih luas. Umat juga bisa berwakaf tanpa modal besar, serta pengelolaan yang amanah tentu memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih signifikan (Sofyan, 2013).
Oleh: Fitria Andriani dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Andriani, F. & Apriliani, R. (2 Mei 2023). Potensi Wakaf Uang dan Peluang Kesejahteraan: https://wacids.or.id/2023/05/01/potensi-wakaf-uang-dan-peluang-kesejahteraan/
Referensi:
Ali, M.D. (1988). Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.Sofyan, M. (2013). Wakaf antara Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 5(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/177551-ID-wakaf-antara-peluang-dan-tantangan-studi.pdf
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat merubah perilaku dan gaya hidup menjadi gaya hidup modern. Tidak bisa dipungkiri banyak masyarakat kini seolah ketergantungan terhadap teknologi karena memberikan kenyamanan dan kemudahan di masyarakat. Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh lembaga wakaf dalam penghimpunan dana wakaf.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dioptimalkan dengan baik. Beberapa tantangan yang menyebabkan kondisi tersebut adalah belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, rendahnya kapasitas nazir, serta belum maksimal pemanfaatan teknologi (Budiarto, 2021).
Salah satu strategi yang dapat diterapkan oleh lembaga wakaf dengan mengoptimalkan peran media yaitu menggunakan strategi digital marketing trifecta. Trifecta menawarkan 3 konsep dalam mengoptimalkan penjualan suatu produk atau jasa di era digital yaitu owned (website, akun sosial media), paid (iklan melalui Google Ads, Facebook Ads, Instagram Ads, hingga merekrut influencer), dan earned (berupa ulasan, testimoni, mention atau tag media sosial).
Strategi Owned Media, setiap lembaga wakaf tentu memiliki wadah digital marketing (media sosial, website, serta email marketing content) untuk mengoptimalkan pemasaran dari setiap produk/program wakaf yang ingin ditawarkan kepada masyarakat. Lembaga wakaf harus lebih kreatif mengelola medianya untuk menarik minat masyarakat mencari lebih dalam mengenai program/produk yang ditawarkan oleh lembaga wakaf.
Keuntungan lembaga wakaf dalam memanfaatkan owned media yaitu (1) dapat mengontrol dan mengatur program seperti apa yang ingin ditampilkan di media sosial dengan menyesuaikan target wakif, (2) biaya yang dikeluarkan lebih murah, karena banyak pengguna aktif di internet, berpotensial untuk user melihat program penghimpunan wakaf yang ditawarkan kepada masyarakat. Tidak perlu mengeluarkan biaya kebutuhan promosi melalui banner, flyer, poster, billboard, (3) lembaga wakaf dapat mengarahkan traffic dan conversions, artinya lembaga wakaf dapat secara langsung melihat analisis dari marketing di internet dan mendapat feedback secara langsung dari calon wakif.
Strategi Paid, jenis media ini yang paling efektif untuk melakukan pemasaran jika lembaga wakaf telah mengetahui kepada siapa target promosi sebuah program/produk mereka. Jenis media yang paling sering digunakan dalam digital marketing adalah PPC (Pay Per Click), bayar per klik. PPC adalah media dari Google Adwords yang menjadikan bisnis muncul di bagian teratas pencarian di Google. Keuntungan dari sistem paid adalah memiliki keterjaminan visibilitas yang dapat menjangkau banyak audiens, dapat muncul di layar ponsel seseorang secara otomatis, dan akan mengarahkan pada ajakan berwakaf.
Selain itu paid dapat dioptimalkan oleh lembaga wakaf dengan mengajak kerjasama influencer atau menjadikan selebgram yang memiliki kepedulian terhadap wakaf sebagai Brand Ambassador. Sehingga pengoptimalan wakaf terhimpun lebih maksimal tidak hanya dari kalangan orang tua tetapi juga anak muda.
Strategi Earned, saat ini tidak banyak lembaga wakaf yang membagikan ke media mereka mengenai ulasan (testimoni) wakif. Testimoni wakif akan meningkatkan elektabilitas masyarakat terhadap lembaga wakaf dan dapat menjadi saran sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf itu sendiri, karena testimoni tidak hanya memberikan gambaran secara positif tetapi juga negatif. Semakin baik testimoni yang diberikan oleh wakif akan semakin banyak menarik masyarakat untuk membayar wakaf di lembaga wakaf tersebut dan semakin buruk testimoni yang diberikan oleh wakif akan menjadi evaluasi perbaikan kepada lembaga wakaf untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf.
Oleh: Zulkarnain dan Risna Triandhari
Kutip Artikel Ini:
Zulkarnain & Triandhari, R. (16 April 2023). Optimalisasi Penghimpunan Wakaf Melalui Digital Marketing Triecta: https://wacids.or.id/2023/04/16/optimalisasi-penghimpunan-wakaf-melalui-digital-marketing-trifecta/
Referensi
Budiarto, U. (2021, September 21). Retrieved from KNEKS: https://kneks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Berbagai gerakan wakaf muncul sebagai bagian dari promosi filantropi Islam yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Gerakan Wakaf Cahaya.
Secara sistematis, keadilan sosial dikampanyekan oleh Islam sebagai agama yang komprehensif yaitu melalui pengentasan kemiskinan. Ekonomi Islam menciptakan perputaran dana sosial yang menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran wakaf mampu memberdayakan ekonomi umat dengan manfaatnya yang sangat besar sehingga memungkinkan pengelolaan secara produktif. Oleh karena itu, secara jangka panjang, wakaf berkontribusi bagi kemajuan pembangunan ekonomi Islam secara inspiratif dan inovatif.
Untuk memahami wakaf lebih dalam, maka definisinya perlu dikaji berdasarkan berbagai madzhab. Aset yang disembunyikan dimaknai sebagai wakaf oleh mazhab Hanafi. Di lain sisi, Maliki menyatakan bahwa meskipun kepemilikan merupakan hak milik, namun manfaat al-mauquf, yaitu sesuatu yang diwakafkan dapat digunakan dalam periode tertentu. Imam Nawawi juga menganggap bahwa al-mauquf harus terjaga sehingga dapat ditahan dan diambil manfaatnya guna sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf dimaknai dalam madzhab Hanbali sebagai aset yang ditahan dan diambil manfaatnya.
Diprakarsai oleh Nabi Muhammad SAW, praktek wakaf selalu berkembang yang menciptakan bukan hanya wakaf konsumtif namun juga produktif dan inovatif. Beberapa inovasi wakat di antaranya adalah wakaf tunai, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dalam pendidikan misalnya, wakaf diimplementasikan melalui kegiatan di masjid dan berbagai penelitian. Pembangunan rumah sakit wakaf menjadi wujud subsektor wakaf di bidang kesehatan
Gerakan wakaf cahaya yang diusungkan oleh Prof. Ujang Koswara melalui wisata agro, bibit, dan listrik tenaga energi terbarukan berbasis wakaf merupakan inovasi wakaf seiring dengan perkembangan zaman yang dimotivasi oleh keterbatasan penerangan di pedalaman. Inovasi energi terbarukan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk seperti LED (Light Emitting Diode) berdaya baterai yang disebut sebagai Limar (Listrik Rakyat Mandiri) yang dapat menghidupkan lima lampu yang bertahan hingga sepuluh tahun. Program ini mengerahkan masyarakat berbasis pesantren dan rumahan dalam proses produksinya. Limar dialiri listrik dari aki (accu) serta menggunakan teknologi ramah lingkungan yang memungkinkannya menjadi wakaf berbasis energi terbarukan. Dompet Dhuafa diamanahi sebagai nadzir wakaf untuk meyalurkan Wakaf Cahaya kepada al-mauquf `alaih. Tidak hanya manfaat penerangan yang diberikan kepada penerima Wakaf Cahaya, namun juga manfaat perlindungan keluarga yang meninggal dunia. Dengan adanya Wakaf Cahaya, sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. Wakaf Cahaya mendukung promosi wakaf melalui Limar sebagai kampanye penerangan di seluruh penjuru negeri mendorong akses fasilitas dan pelayanan yang mensejahterakan umat.
Oleh: Dadang Irsyamuddin dan Shofwah Syafira
Kutip artikel ini:
Irsyamuddin, D. & Syafira, S. (2 April 2023). Inovasi Filantropi Islam melalui Gerakan Wakaf Cahaya: https://wacids.or.id/2023/04/02/inovasi-filantropi-islam-melalui-gerakan-wakaf-cahaya/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf menjadi ibadah harta yang menguntungkan, karena pahala akan terus mengalir bagi waqif dan bagi mauquf’alaih dapat terus menerima manfaat dari harta yang diwakafkan waqif.
Wakaf sebagai ibadah sosial yang berkelanjutan, juga kerap disebut sebagai endowment fund yang mulanya terkonsentrasi pada 3M yaitu Masjid, Makam, dan Madrasah. Seiring perkembangan zaman, mulai terjadi pergeseran paradigma dan praktek pemanfaatan wakaf menjadi lebih produktif. Wakaf uang memiliki potensi untuk dikembangkan di lndonesia sebagai alat pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 41 tahun 2004.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang yang terbit pada11 Mei 2002/ 28 Shafar 1423 H. Secara garis besar isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar fatwa di atas adalah:
Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha pemanfaatan harta wakaf yang dilakukan oleh nazhir, yaitu bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertentu. Selain itu juga dilihat dari segi penerima manfaatnya, yaitu ditentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf.
Wakaf uang memiliki potensi dalam peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf uang secara profesional menjadi hal yang urgen. Sebagaimana pernyataan Mejelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan syarat wakaf tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan harus dijamin kelestariannya.
Oleh: Ryan Faisal & Siti Nur Azizah
Kutip artikel ini:
Faisal, R & Azizah, S.N. (26 Maret 2023). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/26/wakaf-uang-dalam-perspektif-hukum-islam-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf mempunyai peran besar dalam membantu menghadapi masalah ekonomi akibat Covid-19. Gerakan Wakaf Indonesia yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai program bertujuan untuk meminimalisasi dampak Covid-19. Gerakan ini meliputi program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) dan Wakaf Membangun Negeri (AKBARI).
Terdapat enam dimensi yang terkandung dalam wakaf, yaitu keyakinan, ekonomi, sosial budaya, mindset, kekuatan serta hasil. Wakaf di Indonesia menunjukkan kebangkitannya, ditandai dengan empat hal penting: pertama, aspek wakif, tumbuhnya kesadaran secara kolektif untuk berwakaf dalam masyarakat. Kedua, aspek harta wakaf, semakin bervariasinya bentuk wakaf yang hadir untuk menggulirkan berbagai manfaat. Ketiga, aspek akad, meningkatnya aspek digital dalam perwakafan agar semakin mudah, efektif, akuntabel serta transparan. Keempat, aspek nazhir, sisi pengelolaan wakaf dengan profesional.
Salah satu program Gerakan Wakaf Indonesia, KALISA (Wakaf Peduli Indonesia) memiliki tujuan untuk menolong korban Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi. Program ini berbentuk wakaf uang dan telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 9,799 Miliar. Terdapat tiga program dalam KALISA yaitu pertama “Lanjutkan Hidup Mereka,” dengan sasaran program adalah orang tua mahasiswa yang ekonominya terdampak pandemi. Kedua, “Ventilator RS Daerah,” yaitu digunakan untuk membeli ventilator dan didistribusikan ke seluruh rumah sakit yang terdapat di Indonesia. Ketiga, “Peduli Ulama,” merupakan program wakaf yang disalurkan kepada ulama/mubaligh yang tidak memiliki penghasilan tetap akibat pandemi.
Selain KALISA, terdapat program AKBARI (Wakaf Membangun Negeri) yang ditujukan untuk membangun berbagai infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, maupun sosial kemasyarakatan. Selain itu, terdapat instrumen lain sebagai upaya penanggulangan dampak sektor ekonomi yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS merupakan terobosan inovatif dan cerdas dengan menggabungkan tiga sektor yang berbeda, yaitu sektor keuangan sosial syariah, sektor keuangan komersial, serta fiskal. CWLS pertama kali diterbitkan memiliki besaran nominal sebesar Rp50,849 juta.
BWI juga berinovasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan melakukan standarisasi kegiatan operasional wakaf bagi nazhir dengan berprinsip pada Waqf Core Principle. Aspek sasaran wakaf menunjukkan perubahan ke arah produktif, yaitu Rumah Sakit Achmad Wardi yang berfokus memberikan pelayanan kesehatan mata. Selain itu, BWI meluncurkan suatu indeks perwakafan untuk mengukur unjuk kerja dari perwakafan di Indonesia yang merupakan indeks perwakafan pertama di dunia. Indeks ini bernama Indeks Wakaf Nasional (IWN). Lebih lanjut tentang wakaf, erat kaitannya dengan kondisi saat ini di mana lahan-lahan yang ada mayoritas belum produktif, sehingga pengelolaan wakaf di saat pandemi belum optimal jika dibandingkan dengan zakat (penyaluran bersifat langsung).
Proporsi dana sosial keuangan Islam yang disalurkan kepada orang yang membutuhkan bantuan karena pandemi lebih banyak berasal dari Zakat, Infaq dan Sedakah (ZIS). Padahal, wakaf memiliki manfaat serta urgensi yang tinggi dalam kondisi saat ini. Wakaf dapat digunakan sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan Covid-19. Cakupan wakaf tidaklah sempit hanya pada pembangunan rumah ibadah, tetapi lebih jauh dapat dimanfaatkan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Purwanto, Daryn Salsabila, Nabila Nurul Rizki, Sugih Handana Yusuf, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Purwanto et al. (18 Maret 2023). Wakaf sebagai Solusi Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/18/wakaf-sebagai-solusi-menghadapi-dampak-pandemi-covid-19-di-indonesia/
Referensi
Badan Wakaf INDONESIA Resmi LUNCURKAN IWN: BADAN Wakaf Indonesia. (2021, April 20). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6507/2021/04/20/badan-wakaf-indonesia-resmi-luncurkan-iwn/
Prof. Mohammad Nuh (2021): Ada 4 Penanda Kebangkitan WAKAF Saat INI: BADAN Wakaf Indonesia., May 22). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6925/2021/05/23/prof-mohammad-nuh-ada-4-penanda-kebangkitan-wakaf-saat-ini/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf uang
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti pada Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Pandemi yang awalnya merupakan krisis bidang kesehatan kemudian menjadi krisis multidimensi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Hal ini merupakan kondisi yang tidak dapat dielakkan semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah memiliki efek samping yaitu pertumbuhan ekonomi yang menurun. Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia selama tahun 2020 mengalami kontraksi atau pertumbuhan ekonomi negatif yang mencapai -2,07 persen. Kondisi ini masih berlanjut pada triwulanan pertama tahun 2021 yang juga mencatat kontraksi ekonomi mencapai -0,74 persen.
Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti vaksinasi di berbagai wilayah hingga menggelontorkan anggaran PEN yang pada tahun 2021 mencapai Rp 699,43 triliun. Namun, merebaknya berbagai varian baru virus Covid-19 menimbulkan kekhawatiran akan semakin panjangnya masa pemulihan ekonomi di tengah kondisi fasilitas kesehatan yang dipenuhi masyarakat yang mengalami sakit.
Berangkat dari hal tersebut, penulis memandang bahwa ke depan harus ada suatu upaya agar pembiayaan pembangunan bisa bersifat berkelanjutan namun tidak memberikan fiskal baru bagi pemerintah. Namun di sisi lain hal tersebut harus bisa memastikan dampak yang optimal bagi masyarakat di berbagai dimensi pembangunan.
Oleh karena itu, optimalisasi peran wakaf di dalam perekonomian Indonesia perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan aturan normatif, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf ditujukan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Pasal 22 dari UU yang sama juga menyatakan bahwa peruntukan dari pengelolaan wakaf dapat mencakup sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan sektor lainnya selama tidak bertentangan dengan syariah. Wakaf juga secara historis telah terbukti menggerakkan berbagai sektor di dalam perekonomian, baik pertanian (wakaf lahan Khaibar milik Umar bin Khattab), irigasi (wakaf sumber air Raumah oleh Utsman bin Affan), hingga pendidikan (wakaf Universitas Al-Azhar Kairo dan berbagai kampus Islam di seluruh dunia).
Dalam konteks Indonesia, beberapa bentuk optimalisasi wakaf bagi upaya PEN dapat dilakukan melalui beberapa bentuk. Pertama, lahan-lahan wakaf yang belum dikelola secara optimal hendaknya dikumpulkan untuk kemudian dilakukan tukar guling (istibdal) dengan lahan lain yang lebih besar potensi pengelolaannya. Salah satu potensi pengelolaan lahan wakaf ini adalah pengadaan fasilitas bersama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) halal di Indonesia, seperti sektor makanan minuman halal dan fesyen Muslim.
IKM sebagai industri memiliki skala kecil dan upaya untuk meningkatkan kapasitasnya dan juga memenuhi permintaan yang meningkat sering terkendala oleh fasilitas yang minim, misalkan mesin produksi maupun pabrik untuk berproduksi. Maka, kehadiran lahan wakaf yang menyediakan fasilitas produksi bersama bagi IKM halal akan dapat mengurangi biaya investasi yang mahal sekaligus menggerakkan sektor riil. Dari perspektif makroekonomi, apabila IKM halal digerakkan selain mendorong pertumbuhan ekonomi juga akan meningkatkan serapan tenaga kerja, mengontrol inflasi khususnya terkait penyediaan bahan pangan, serta menyediakan devisa jika mampu menembus pasar ekspor.
Untuk memperkuat inisiatif di atas, perlu juga dilakan optimalisasi pengelolaan wakaf uang. Penguatan ini dapat dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, wakaf uang sebagai sumber pembiayaan bagi sektor riil, khususnya IKM halal. Misalkan IKM fesyen yang membutuhkan mesin jahit, maka nazhir wakaf uang menyediakan pembiayaan dari dana wakaf uang dengan akad syariah. Hal ini diharapkan dapat menjadikan pembiayaan IKM halal dapat sesuai syariah namun memiliki “biaya dana” atau margin pembiayaan yang rendah sembari tetap mendorong produktivitas IKM tersebut.
Selain itu, skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah digulirkan pemerintah perlu dikembangkan lebih lanjut. Salah satunya adalah Sukuk Negara yang menjadi basis CWLS hendaknya adalah sukuk hijau (green sukuk) atau bahkan sukuk biru (blue sukuk) sehingga dana wakaf uang diinvestasikan pada proyek pemerintah yang pro-lingkungan maupun berorientasi pembangunan maritim sebelum kemudian keuntungan dari investasi sukuknya dimanfaatkan oleh nazhir wakaf untuk program-program keumatan. Hal ini juga untuk mendorong agar wakaf berperan dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan maritim di tengah ancaman perubahan iklim yang tidak kalah berbahaya dibandingkan pandemi.
Selain CWLS, pemerintah juga perlu mendorong penerapan skema Sukuk Linked Waqf (SLW), yaitu sukuk yang digunakan untuk membiayai pembangunan di lahan-lahan wakaf dengan menggerakkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema ini sebenarnya telah digaungkan sejak kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Bank Indonesia pada tahun 2016 lalu namun belum dijalankan. Adanya kebutuhan untuk PEN maupun pengadaan berbagai logistik dan fasilitas kesehatan seyogyanya dapat mendorong agar skema SLW dapat diterapkan sekaligus juga untuk mengoptimalkan lahan wakaf yang masih belum digunakan secara optimal.
Untuk mewujudkan hal-hal di atas, beberapa hal pendukung harus dikerjakan secara paralel, seperti: 1) penguatan aspek regulasi, termasuk amandemen UU Wakaf; 2) peningkatan kapasitas sumber daya insani nazhir wakaf, termasuk kurikulum ke-nazhir-an di lembaga pendidikan; dan 3) penguatan data dan informasi wakaf berbasis digital sehingga pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi perwakafan nasional dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Sinergi berbagai pihak, baik regulator di berbagai sektor hingga akademisi dan masyarakat luas diperlukan sehingga harapan bahwa wakaf dapat mewujudkan PEN dan pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online
Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti pada Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Sistem keuangan, khususnya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik perbankan maupun non-perbankan, memainkan peran penting di dalam perekonomian. Peran penting tersebut sering disebut sebagai fungsi intermediasi. Fungsi intermediasi ini bermakna bahwa LJK menjadi penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Fungsi intermediasi ini, khususnya pada perbankan ialah sangat penting karena menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dan bagi otoritas moneter (bank sentral), fungsi intermediasi ini menjadi saluran transmisi kebijakan moneter untuk mencapai tujuan yang dituju, baik pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, ataupun target lainnya. Hal ini berlaku baik pada LJK konvensional maupun syariah, khususnya perbankan.
Akan tetapi, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak disrupsi dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, termasuk pada fungsi intermediasi yang dijalankan LJK. Hal ini tidak terlepas dari upaya penanganan pandemi yang menyebabkan berbagai pembatasan dikenakan pemerintah sehingga menghambat aktivitas masyarakat. Hal ini kemudian berakibat pada kontraksi pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi negatif di Indonesia selama pandemi Covid-19. Aktivitas ekonomi yang terhambat, tentu pada gilirannya akan menurunkan kemampuan nasabah perbankan, baik individu maupun badan usaha untuk dapat mengembalikan pembiayaan yang diterimanya dari perbankan. Hal ini terutama dirasakan oleh nasabah yang bergerak pada sektor-sektor yang mengalami dampak terdalam dari pandemi Covid-19, seperti sektor pariwisata dan sektor transportasi.
Pada sisi perbankan, kondisi di atas akan mempengaruhi operasional mereka karena nilai Non-Performing Loan (NPL) untuk bank konvensional dan Non-Performing Financing (NPF) bank syariah, atau sederhananya kredit macet di perbankan dapat meningkat. Jika kredit macet meningkat, maka kemampuan bank untuk memberi imbal hasil bagi nasabah penabung akan berkurang, dan pada gilirannya kepercayaan pada sektor perbankan akan menurun dan jika dibiarkan akan menyebabkan penarikan dana besar-besaran (bank rush), sebagaimana terjadi pada krisis moneter di Indonesia tahun 1998 lalu.
Menanggapi hal di atas, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan di Indonesia melakukan berbagai stimulus. Dari sisi OJK, dilakukan kebijakan restrukturisasi kredit agar nilai NPL/NPF perbankan tidak meningkat dengan keringanan bagi nasabah kredit (debitur) dalam pengembalian pembiayaannya kepada perbankan. Sementara itu, BI juga memberikan kebijakan makroprudensial yang akomodatif bernama Rasio Intermediasi Makroprudensial (Syariah) atau RIM(S). RIM(S) ialah rasio untuk mengukur tingkat intermediasi perbankan dengan menggunakan konsep intermediasi perbankan yang lebih luas. Hal ini tidak hanya dana simpanan nasabah (disebut juga Dana Pihak Ketiga/DPK) yang disalurkan menjadi pembiayaan, namun juga diperluas mencakup surat-surat berharga yang diterbitkan dan yang dibeli perbankan (seperti obligasi/sukuk) dan juga pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh perbankan sehingga diharapkan perbankan dapat melaksanakan fungsi intermediasinya melalui berbagai cara.
Dalam pandangan penulis, konsep intermediasi perbankan khususnya pada perbankan syariah masih dapat diperluas lagi dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan. Hal ini yaitu melalui masuknya unsur wakaf uang sebagai bagian dari perhitungan RIMS pada bank syariah, yaitu wakaf uang yang diterima untuk sisi penerimaan dana dan wakaf uang yang disalurkan untuk sisi penyaluran dana. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 nomor 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyebutkan bahwa bank syariah dapat menerima dan kemudian menyalurkan wakaf uang sesuai peruntukan oleh wakif.
Adapun skema masuknya wakaf uang dalam kebijakan RIMS BI dapat dilakukan sebagai berikut. Jadi, bank syariah yang telah terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) melaporkan kegiatan LKS-PWU tidak hanya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama juga melaporkan kepada BI. Cakupan wakaf uang yang diterima ialah baik yang diterima oleh bank syariah sebagai LKS-PWU maupun nazhir wakaf yang bekerja sama dengan bank syariah tersebut. Adapun penyaluran dana ialah realisasi penyaluran dana wakaf uang oleh nazhir wakaf, baik untuk pembiayaan proyek di lahan wakaf, pembiayaan sektor riil, maupun investasi pada instrumen keuangan syariah.
Jika hal di atas dapat terwujud, maka hal ini dapat mendorong peran lebih aktif bank syariah sebagai LKS-PWU untuk mempromosikan kehadiran wakaf uang di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan dua inisiatif, yaitu Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digelorakan pemerintah pada awal tahun 2021 lalu, dan juga penyusunan statistik syariah yang tengah disusun oleh BI sendiri karena pelaporan bank syariah LKS-PWU secara rutin akan menjadi materi data yang berharga untuk statistik wakaf uang di Indonesia.
Meskipun demikian, kerja sama antara BI, OJK, BWI dan Kementerian Agama sebagai regulator perbankan dan wakaf perlu diperkuat sehingga integrasi antara pelaporan wakaf dan pelaporan perbankan dapat terwujud. Selain itu, mekanisme insentif dan persuasi yang optimal harus dirumuskan secara matang sehingga peran bank syariah LKS-PWU sebagaimana amanat UU Wakaf dapat mewujudkan optimalisasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Hal ini jika terwujud diharapkan akan memperkuat peran intermediasi perbankan syariah di Indonesia di dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online