1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-25

Wakaf perusahaan menjadi salah satu alternatif pengembangan wakaf produktif yang memiliki peluang besar bagi Indonesia, sehingga wakaf dapat menjadi salah satu instrumen dalam sistem keuangan negara. 

Keberhasilan model wakaf perusahaan dapat dilihat dari beberapa negara seperti Turki, Pakistan, Malaysia, dan Singapura sebagai negara yang telah berpartisipasi aktif dalam pengembangan wakaf produktif. Hadirnya skema wakaf perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan aset wakaf, khususnya wakaf tunai. Wakaf perusahaan mulai berkembang seiring dengan semakin populernya wakaf harta benda bergerak. Selain itu, hadirnya berbagai isu terkait akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana juga mendorong wakaf perusahaan semakin marak dilakukan (Ramli & Jalil, 2017). 

Wakaf perusahaan didefinisikan sebagai pengelolaan aset dan pendistribusian hasil wakaf oleh badan usaha secara mandiri atau kerjasama dengan pihak lain (Ramli & Jalil, 2013). Merujuk pada definisi tersebut, maka terdapat empat karakteristik model wakaf perusahaan, yaitu: 1) pembentukan dan pengelolaan, hal ini berkaitan dengan peran wakif dalam menggunakan aset wakaf sebagai entitas korporasi; 2) distribusi hasil wakaf, dalam fikih Islam disebut al-waqf’ala al-waqif yaitu wakaf yang dilakukan dan diberikan kepada dirinya sendiri dengan tujuan untuk dikelola lalu hasil akhir akan diberikan untuk tujuan kemaslahatan; 3) berbentuk badan usaha; dan 4) bentuk keterlibatan perusahaan dengan atau tanpa kerjasama dengan pihak lain.

Peluang dan tantangan model wakaf perusahaan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya: pertama, aspek regulasi berkaitan dengan urgensi fikih untuk menjaga keabadian dari objek wakaf serta tata aturan yang berkaitan dengan implementasi model perusahaan sebagai salah satu upaya dari diversifikasi wakaf produktif yang diatur baik oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kedua, aspek objek wakaf terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berdasarkan entitas perusahaan. Wakaf perusahaan mengacu pada penyerahan properti seperti uang tunai, saham, laba, dan dividen oleh wakif yang terdiri dari individu, perusahaan, atau lembaga yang diberikan untuk kepentingan umat. Di Malaysia dan Singapura, objek wakaf benda bergerak lebih beragam dan lebih bernilai ekonomis, sehingga upaya menjadikan wakaf perusahaan sebagai wakaf yang independen sangat mungkin dilakukan. Sedangkan pengelolaan wakaf benda bergerak di Indonesia masih didominasi oleh wakaf tunai atau dalam bentuk uang. 

Ketiga, aspek kelembagaan yang merujuk pada kelembagaan nazir di Indonesia yang beragam. JCorp di Malaysia memiliki lembaga pengelola wakaf bernama Waqaf An-Nur yang fokus pada bidang kesehatan dengan mendirikan klinik-klinik kesahatan untuk masyarakat. Warees di Singapura, organisasi di bawah MUIS (Majlis Ulama Islam Singapura) berperan untuk mengelola aset wakaf yang fokus pada kegiatan investasi komersial. Hal ini menunjukkan peran penting BWI dan lembaga pengelola wakaf lainnya dalam pengembangan wakaf perusahaan di Indonesia.

Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Hadyantari, F. A. & Niswah, F. M. (25 Juni 2023). Peluang dan Tantangan Pengembangan Wakaf Perusahaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/06/25/peluang-dan-tantangan-pengembangan-wakaf-perusahaan-di-indonesia/

Referensi:

Ramli, A. M. & Jalil, A. (2017). Wakaf Korporat: Konsep dan Pengembangannya di Malaysia dan Dunia Islam. Dipresentasikan pada Filantropi dan Islamic Dema Seminar di Grand Ballroom IKIM.

————. (2013). Corporate Waqf Model and Its Distinctive Features: The Future Islamic Philanthrophy. Conference: the World Universities Islamic Philanthropy Conference 2013 Menara Bank Islam, Kuala Lumpur.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf perusahaanwakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-20

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan.

Wakaf menjadi salah satu bentuk amalan yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu bentuk instrumen ekonomi dalam Islam, wakaf bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi ekonomi, wakaf kemudian menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan (Ambrose, Hassan, & Hanafi, 2018). Rasulullah SAW telah menyebutkan bentuk sedekah berkelanjutan dalam hadis riwayat Muslim, “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih untuk mereka.” Para cendekiawan muslim kemudian menafsirkan sedekah yang berkelanjutan sebagai wakaf.

Wakaf sebagai bentuk amal sekaligus tindakan sosial yang legal kemudian semakin berkembang melampaui batas-batas individu dan mencakup aspek spiritual, kekeluargaan, komunal, sosial, politik, budaya, filosofis, regional, bahkan global. Periode pembentukan wakaf berawal ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan berakhir sekitar permulaan era Dinasti Abbasiyah (Abdurrashid, 2020). Meskipun telah dipraktikkan oleh nabi dan para sahabat, istilah wakaf sendiri tidak tercantum dalam Al-Quran maupun literatur hadis, melainkan muncul sekitar abad ketiga kalender hijriyah. Periode pasca pembentukan wakaf digambarkan dengan istilah wakaf yang terkodifikasi dalam hukum Islam yang kemudian berkembang menjadi bentuk konkret seperti masjid dan madrasah. Perkembangan masjid-masjid besar, perguruan tinggi dengan perpustakaan bersama sebagai hasil dari wakaf menjadi ciri dari periode ini. Implementasi wakaf dalam perkembangannya semakin meluas mengikuti beragam kebutuhan komunitas muslim yang dinamis. Beberapa bentuk implementasi wakaf baru yang muncul adalah penginapan wisatawan, kamar mandi umum, pusat bantuan pangan, pembangunan dan pemeliharaan makam ulama, rumah sakit, hingga panti asuhan.

Pada perkembangannya, implementasi wakaf mengalami penurunan yang signifikan akibat pengaruh kekuatan kolonial. Secara bertahap, wakaf dinasionalisasikan sejalan dengan transisi dunia muslim menuju pembentukan negara-bangsa. Pemerintah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan layanan sosial yang setara dengan wakaf. Hal ini menyebabkan peningkatan kemiskinan dan ketidaksetaraan di antara umat Islam. Sejarah menunjukkan bahwa praktik wakaf pernah mengalami kejayaan dan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan komunitas muslim. Oleh karena itu, warisan filantropi Islam tersebut perlu dihidupkan kembali apabila ingin memulai pekerjaan penyembuhan hati, pikiran, dan masyarakat. Seringkali solusi masalah sosial, ekonomi, moral, bahkan politik terletak pada kesediaan seorang manusia untuk berinisiatif melakukan sesuatu untuk kebaikan orang lain. Wakaf dan pembiayaan kebaikan merupakan bagian dasar dari kehidupan sosial masyarakat menuju peradaban Islam menjadi peradaban yang adil dan sejahtera.

Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

 Andrian, F. K. & Hadyantari, F. A. (20 Mei 2023). Wakaf dan Kebermanfaatan Bagi Umat: https://wacids.or.id/2023/05/20/wakaf-dan-kebermanfaatan-bagi-umat/

Referensi:

Abdurrashid, K. (2020). Financing Kindness as a Society: The Rise & Fall of Islamic Philanthropic Institutions (Waqfs). Yaqeen Institute of Islamic Research. Retrieved from https://yaqeeninstitute.org/read/paper/financing-kindness-as-a-society-the-rise-fall-of-isla mic-philanthropic-institutions-waqfs

Ambrose, A, Hassan, M. A. G. and Hanafi, H. (2018). A proposed model for waqf financing public goods and mixed public goods in Malaysia, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 11(3), 395-415. Retrieved from https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2017-0001

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-14

Wakaf pertanian memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya SDGs khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, dan masalahan lingkungan.

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan demi kepentingan umat. Salah satunya melalui pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian dengan memanfaatkan aset yang dimiliki oleh lembaga wakaf. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukan bahwa 41,18% dari total penduduk Indonesia bekerja sebagai petani. Keberhasilan pembangunan sektor pertanian berkaitan dengan kinerja perekonomian secara global, domestik, dan program-program di berbagai sektor. 

Kementerian Pertanian (2018) menjelaskan bahwa keberhasilan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian sempit per jumlah tenaga kerja mencapai Rp30,37 juta dari target yaitu Rp26,90 juta. Keberhasilan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi komoditas pertanian serta adanya kestabilan harga. Hal ini tentunya berpengaruh  bagi perekonomian para petani karena kesejahteraan petani merupakan salah satu bagian dari capaian tujuan di sektor pertanian yang terus digaungkan oleh pemerintah.

Salah satu upaya pengembangan sektor pertanian di masyarakat adalah optimalisasi faktor produksi pertanian, penguatan modal dan kelembagaan, serta penguatan pasar dan stabilitas harga (Kementerian Pertanian, 2018; Abdullah, 2019). Dasar upaya pengembangaan sektor pertanian adalah peran pentingnya sebagai penyedia makanan, penyerapan tenaga kerja, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta berpengaruh pada perekonomian nasional (Hamzah, 2017). 

Pengembangan sektor pertanian melalui wakaf produktif merupakan salah satu hasil berkembangnya keilmuan dan praktik ekonomi Islam di Indonesia. Berbagai perspektif pada bidang ekonomi Islam diciptakan berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam mengatasi permasalahan ekonomi seperti masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, serta masalahan lingkungan. Upaya pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian tersebut ditandai dengan adanya kegiatan produksi pada obyek wakaf, kemudian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf seperti wakaf tanah untuk bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain sebagainya (Mubarok, 2013).

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 tahun 2017 telah berkomitmen untuk turut serta bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyukseskan komitmen global dalam rangka SDGs. SDGs yang tercantum dalam Bappenas adalah mewujudkan Agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan. SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal (Bappenas, 2022). 

Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Hadyantari, F. A. & Timur, Y. P. (14 Mei 2023). Peran Strategis Wakaf Pertanian dalam Penguatan SDGs: https://wacids.or.id/2023/05/14/peran-strategis-wakaf-pertanian-dalam-penguatan-sdgs/

Referensi

Abdullah, M. (2019). Waqf And Trust: The Nature, Structures And Socio-Economic Impacts. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 10(4), 512-527. 

Bappenas. (3 Maret 2023). www.sdgs.bappenas.go.id/. Diakses tanggal 3 Maret 2023.

Hamzah. (2017). Analysis of Agriculture Insurance and Trends: Evidence from Indonesia. International Journal of Economic Perspectives,11(4), 421-429.

Kementerian Pertanian. (2018). Laporan Kinerja Pertanian Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Pertanian. https://www.pertanian.go.id/home/?show=page&act=view&id=18, diakses tanggal 13 Desember 2022.Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pertanianwakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-06

Potensi wakaf tunai perlu dioptimalkan melalui pemetaan potensi ekonomi yang terencana dan manajemen wakaf yang profesional.

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan masyarakat khususnya di Indonesia yang memiliki berbagai potensi sumberdaya beragam. Meskipun demikian, kurangnya manajemen yang baik di instansi khusus pada bidang ini mendorong kurangnya efektivitas implementasi wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, para profesional dibutuhkan dalam pengelolaan wakaf secara produktif dan efektif. 

Optimalnya pengelolaan wakaf memungkinkan suatu negara untuk dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, meratakan distribusi pendapatan, dan mengatasi permasalahan sosial ekonomi. Meskipun berdasarkan kegunaannya wakaf dibagi menjadi konsumtif dan produktif, namun tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf harus dikelola agar dapat menghasilkan guna memenuhi tujuannya, sehingga dikatakan bahwa wakaf pun harus produktif, misalnya melalui wakaf tunai. 

Sukuk dan deposito syariah merupakan implementasi wakaf dalam bentuk uang tunai. Implementasi sukuk mengindikasikan bahwa wakaf uang tunai memungkinkan seseorang dengan dana yang seadanya untuk dapat menjadi waqif tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui wakaf uang, maka aset berupa tanah kosong dapat mulai dimanfaatkan menjadi sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Wakaf dalam bentuk ini memungkinkan waqif untuk berwakaf tanpa minimal jumlah tertentu dan sesuai dengan kehendaknya. Meskipun demikian, institusi wakaf dapat membatasi alternatif tujuan wakaf dari masyarakat sehingga pemanfaatan wakaf tunai dapat lebih produktif dan optimal. 

Terdapat pertimbangan atas faktor-faktor dalam memetakan potensi ekonomi, yakni: pertama, lokasi geografis dari wakaf berupa banyak dukungan masyarakat, peluang yang tersedia, serta teknologi pendukung. Kedua, studi kelayakan usaha yang dapat dilakukan dengan analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Opportunity, dan Threat). Ketiga, penyusunan proposal pemberdayaan wakaf yang memuat latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan aspek teknologi, organisasi dan aspek manajemen, serta kesimpulan dan saran. Keempat, dibangunnya kemitraan bisnis yang dapat dilakukan nazhir dengan menjalin kemitraan bisnis jika nazhir tidak memiliki kemampuan keuangan dengan memperhatikan profil dan kinerja mitra bisnis. Kelima, persiapan sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu profesional dan dapat dipercaya. Keenam, model manajemen bisnis yang profesional. 

Optimalnya pengelolaan wakaf dapat diwujudkan dengan profesionalisme nazhir sebagai manajer wakaf dan dukungan pemerintah yang mampu menopang pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 mengenai wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait motivasi pelaksanaan wakaf secara produktif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. 

Oleh: Indah Maesaroh dan Shofwah Syafira

Kutip artikel ini:

Maesaroh, I. & Syafira, S. (6 Mei 2023). Pentingnya Profesionalisme Manajemen Wakaf dalam Pemetaan Potensi Ekonomi di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/05/06/pentingnya-profesionalisme-manajemen-wakaf-dalam-pemetaan-potensi-ekonomi-di-indonesia/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-01

Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, realisasi dari potensi wakaf uang dapat menyelesaikan permasalahan finansial sekaligus menyejahterakan masyarakat.

Wakaf telah lama dikenal di seluruh penjuru dunia Islam dan bahkan telah dipraktikkan secara umum oleh masyarakat. Praktik wakaf di Indonesia sudah ada sejak awal perkembangan penyebaran Islam di Indonesia. Misalnya, dalam tradisi beberapa daerah seperti Mataram, praktik wakaf dikenal dengan istilah perdikan. Di Lombok disebut dengan pareman dan human serang dikenal oleh masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan. Di Minangkabau populer dengan sebutan tanah pusaka (tinggi) dan di Aceh disebut tanah wakeuh, yaitu tanah pemberian sultan untuk kepentingan umum seperti bertani, berkebun, dan sarana umum (Ali, 1988).

Wakaf juga menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka pemenuhan hajat hidup kaum lemah serta memperoleh kebahagian dan kesejahteraan. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan sosial antar sesama. Untuk mewujudkannya dibutuhkan inovasi dan pengembangan instrumen kesejahteraan lainnya. 

Saat ini interpretasi atas harta wakaf berbeda dengan pemahaman dahulu. Harta wakaf dahulu umumnya dikenal berupa aset tetap (property of permanent). Namun saat ini juga dikenal wakaf uang yang memiliki sejarah panjang dalam Islam.

Dalam khazanah Islam, wakaf uang sudah dikenal dan dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Saat itu, Imam Az-Zuhri memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat Islam di Indonesia juga menjadikan fatwa tersebut sebagai rujukan hukum untuk melakukan wakaf uang. Menariknya wakaf uang adalah dapat dilakukan oleh banyak orang meskipun bukan orang kaya. Seseorang dapat berwakaf dalam bentuk uang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Dana wakaf tersebut dihimpun dalam sebuah wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Kemudian, dana wakaf uang yang terkumpul dikelola secara produktif oleh lembaga pengelola wakaf yang kompeten dan profesional. 

Dikutip dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahunnya. Apabila angka tersebut benar-benar terealisasi, maka masalah keuangan di Indonesia bisa diselesaikan. Mustafa Edwin Nasution berasumsi bahwa penduduk menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata Rp500 ribu sampai Rp10 juta per bulan. Misalkan warga yang berpenghasilan Rp500 ribu sebanyak 4 juta orang berwakaf Rp60 ribu setiap tahun, maka akan terkumpul Rp240 miliar. Apabila 3 juta orang berpenghasilan Rp1-2 juta berwakaf Rp120 ribu, akan terkumpul Rp360 miliar. Sedangkan jika 2 juta orang berpenghasilan Rp2-5 juta berwakaf Rp600 ribu, terkumpul Rp1.2 triliun. Untuk 1 juta orang berpenghasilan Rp6-10 juta, jika berwakaf Rp1,2 juta akan terkumpul Rp1,2 triliun (Sofyan, 2013). Sehingga akumulasi setiap tahunnya sebesar Rp3 triliun dan jelas merupakan potensi yang sangat luar biasa.

 Melalui wakaf uang, mobilisasi uang di masyarakat lebih mudah karena lingkup sasaran pemberi wakaf lebih luas. Umat juga bisa berwakaf tanpa modal besar, serta pengelolaan yang amanah tentu memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih signifikan (Sofyan, 2013).

Oleh: Fitria Andriani dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Andriani, F. &  Apriliani, R. (2 Mei 2023). Potensi Wakaf Uang dan Peluang Kesejahteraan: https://wacids.or.id/2023/05/01/potensi-wakaf-uang-dan-peluang-kesejahteraan/

Referensi:

Ali, M.D. (1988). Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.Sofyan, M. (2013). Wakaf antara Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 5(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/177551-ID-wakaf-antara-peluang-dan-tantangan-studi.pdf

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-04-16

Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat merubah perilaku dan gaya hidup menjadi gaya hidup modern. Tidak bisa dipungkiri banyak masyarakat kini seolah ketergantungan terhadap teknologi karena memberikan kenyamanan dan kemudahan di masyarakat. Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh lembaga wakaf dalam penghimpunan dana wakaf.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dioptimalkan dengan baik. Beberapa tantangan yang menyebabkan kondisi tersebut adalah belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, rendahnya kapasitas nazir, serta belum maksimal pemanfaatan teknologi (Budiarto, 2021).

Salah satu strategi yang dapat diterapkan oleh lembaga wakaf dengan mengoptimalkan peran media yaitu menggunakan strategi digital marketing trifecta. Trifecta menawarkan 3 konsep dalam mengoptimalkan penjualan suatu produk atau jasa di era digital yaitu owned (website, akun sosial media), paid (iklan melalui Google AdsFacebook AdsInstagram Ads, hingga merekrut influencer), dan earned (berupa ulasan, testimoni, mention atau tag media sosial).

Strategi Owned Mediasetiap lembaga wakaf tentu memiliki wadah digital marketing (media sosial, website, serta email marketing content) untuk mengoptimalkan pemasaran dari setiap produk/program wakaf yang ingin ditawarkan kepada masyarakat. Lembaga wakaf harus lebih kreatif mengelola medianya untuk menarik minat masyarakat mencari lebih dalam mengenai program/produk yang ditawarkan oleh lembaga wakaf.

Keuntungan lembaga wakaf dalam memanfaatkan owned media yaitu (1) dapat mengontrol dan mengatur program seperti apa yang ingin ditampilkan di media sosial dengan menyesuaikan target wakif, (2) biaya yang dikeluarkan lebih murah, karena banyak pengguna aktif di internet, berpotensial untuk user melihat program penghimpunan wakaf yang ditawarkan kepada masyarakat. Tidak perlu mengeluarkan biaya kebutuhan promosi melalui bannerflyer, poster, billboard, (3) lembaga wakaf dapat mengarahkan traffic dan conversions, artinya lembaga wakaf dapat secara langsung melihat analisis dari marketing di internet dan mendapat feedback secara langsung dari calon wakif.

Strategi Paidjenis media ini yang paling efektif untuk melakukan pemasaran jika lembaga wakaf telah mengetahui kepada siapa target promosi sebuah program/produk mereka. Jenis media yang paling sering digunakan dalam digital marketing adalah PPC (Pay Per Click), bayar per klik. PPC adalah media dari Google Adwords yang menjadikan bisnis muncul di bagian teratas pencarian di Google. Keuntungan dari sistem paid adalah memiliki keterjaminan visibilitas yang dapat menjangkau banyak audiens, dapat muncul di layar ponsel seseorang secara otomatis, dan akan mengarahkan pada ajakan berwakaf.

Selain itu paid dapat dioptimalkan oleh lembaga wakaf dengan mengajak kerjasama influencer atau menjadikan selebgram yang memiliki kepedulian terhadap wakaf sebagai Brand Ambassador. Sehingga pengoptimalan wakaf terhimpun lebih maksimal tidak hanya dari kalangan orang tua tetapi juga anak muda.

Strategi Earnedsaat ini tidak banyak lembaga wakaf yang membagikan ke media mereka mengenai ulasan (testimoni) wakif. Testimoni wakif akan meningkatkan elektabilitas masyarakat terhadap lembaga wakaf dan dapat menjadi saran sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf itu sendiri, karena testimoni tidak hanya memberikan gambaran secara positif tetapi juga negatif. Semakin baik testimoni yang diberikan oleh wakif akan semakin banyak menarik masyarakat untuk membayar wakaf di lembaga wakaf tersebut dan semakin buruk testimoni yang diberikan oleh wakif akan menjadi evaluasi perbaikan kepada lembaga wakaf untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf.

Oleh: Zulkarnain dan Risna Triandhari

Kutip Artikel Ini:

Zulkarnain & Triandhari, R. (16 April 2023). Optimalisasi Penghimpunan Wakaf Melalui Digital Marketing Triecta: https://wacids.or.id/2023/04/16/optimalisasi-penghimpunan-wakaf-melalui-digital-marketing-trifecta/

Referensi

Budiarto, U. (2021, September 21). Retrieved from KNEKS: https://kneks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-04-02

Berbagai gerakan wakaf muncul sebagai bagian dari promosi filantropi Islam yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Gerakan Wakaf  Cahaya.

Secara sistematis, keadilan sosial dikampanyekan oleh Islam sebagai agama yang komprehensif yaitu melalui pengentasan kemiskinan. Ekonomi Islam menciptakan perputaran dana sosial yang menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran wakaf mampu memberdayakan ekonomi umat dengan manfaatnya yang sangat besar sehingga memungkinkan pengelolaan secara produktif. Oleh karena itu, secara jangka panjang, wakaf berkontribusi bagi kemajuan pembangunan ekonomi Islam secara inspiratif dan inovatif. 

Untuk memahami wakaf lebih dalam, maka definisinya perlu dikaji berdasarkan berbagai madzhab. Aset yang disembunyikan dimaknai sebagai wakaf oleh mazhab Hanafi. Di lain sisi, Maliki menyatakan bahwa meskipun kepemilikan merupakan hak milik, namun manfaat al-mauquf, yaitu sesuatu yang diwakafkan dapat digunakan dalam periode tertentu. Imam Nawawi juga menganggap bahwa al-mauquf harus terjaga sehingga dapat ditahan dan diambil manfaatnya guna sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf dimaknai dalam madzhab Hanbali sebagai aset yang ditahan dan diambil manfaatnya.

Diprakarsai oleh Nabi Muhammad SAW, praktek wakaf selalu berkembang yang menciptakan bukan hanya wakaf konsumtif namun juga produktif dan inovatif. Beberapa inovasi wakat di antaranya adalah wakaf tunai, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dalam pendidikan misalnya, wakaf diimplementasikan melalui kegiatan di masjid dan berbagai penelitian. Pembangunan rumah sakit wakaf menjadi wujud subsektor wakaf di bidang kesehatan 

Gerakan wakaf cahaya yang diusungkan oleh Prof. Ujang Koswara melalui wisata agro, bibit, dan listrik tenaga energi terbarukan berbasis wakaf merupakan inovasi wakaf seiring dengan perkembangan zaman yang dimotivasi oleh keterbatasan penerangan di pedalaman. Inovasi energi terbarukan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk seperti  LED (Light Emitting Diode) berdaya baterai yang disebut sebagai Limar (Listrik Rakyat Mandiri) yang dapat menghidupkan lima lampu yang bertahan hingga sepuluh tahun. Program ini mengerahkan masyarakat berbasis pesantren dan rumahan dalam proses produksinya. Limar dialiri listrik dari aki (accu) serta menggunakan teknologi ramah lingkungan yang memungkinkannya menjadi wakaf berbasis energi terbarukan. Dompet Dhuafa diamanahi sebagai nadzir wakaf untuk meyalurkan Wakaf Cahaya kepada al-mauquf `alaih. Tidak hanya manfaat penerangan yang diberikan kepada penerima Wakaf Cahaya, namun juga manfaat perlindungan keluarga yang meninggal dunia. Dengan adanya Wakaf Cahaya,  sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. Wakaf Cahaya mendukung promosi wakaf melalui Limar sebagai kampanye penerangan di seluruh penjuru negeri mendorong akses fasilitas dan pelayanan yang mensejahterakan umat. 

Oleh: Dadang Irsyamuddin dan Shofwah Syafira

Kutip artikel ini:

Irsyamuddin, D. & Syafira, S. (2 April 2023). Inovasi Filantropi Islam melalui Gerakan Wakaf Cahaya: https://wacids.or.id/2023/04/02/inovasi-filantropi-islam-melalui-gerakan-wakaf-cahaya/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-03-26

Wakaf menjadi ibadah harta yang menguntungkan, karena pahala akan terus mengalir bagi waqif dan bagi mauquf’alaih dapat terus menerima manfaat dari harta yang diwakafkan waqif.

Wakaf  sebagai ibadah sosial yang berkelanjutan, juga kerap disebut sebagai endowment fund yang mulanya terkonsentrasi pada 3M yaitu  Masjid, Makam, dan Madrasah. Seiring perkembangan zaman, mulai terjadi pergeseran paradigma dan praktek pemanfaatan wakaf menjadi lebih produktif. Wakaf uang memiliki potensi untuk dikembangkan di lndonesia sebagai alat pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 41 tahun 2004. 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang yang terbit pada11 Mei 2002/  28 Shafar 1423 H. Secara garis besar isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wakaf uang atau yang biasa disebut sebagai cash wakaf atau waqf al-nuqud merupakan wakaf yang dikerjakan oleh badan hukum, lembaga, perorangan atau kelompok dalam bentuk uang tunai maupun saham
  2. Hukum dari wakaf uang secara Islam adalah boleh (jawaz)
  3. Objek sesuai  prinsip syar’i
  4. Wakaf uang harus abadi, tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.

Dasar fatwa di atas adalah:

  1. Al-Qur’an berdasarkan QS. Ali Imran (3) ayat 92 dan QS. Al-Baqarah (2) ayat 262
  2. Hadis Rasulullah SAW, “Abu Hurairah mengatakan, ‘Jika anak Adam AS. telah meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu amal jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.’”
  3. Pendapat Mazhab Syafi’i, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.” 
  4. Keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf. 
  5. Surat Direktur Pengembangan Wakaf dan Zakat Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 26 April 2002. 

Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha pemanfaatan harta wakaf yang dilakukan oleh nazhir, yaitu bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertentu. Selain itu juga dilihat dari segi penerima manfaatnya, yaitu ditentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf. 

Wakaf uang memiliki potensi dalam peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf uang secara profesional menjadi hal yang urgen. Sebagaimana pernyataan Mejelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan syarat wakaf tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan harus dijamin kelestariannya.

Oleh: Ryan Faisal & Siti Nur Azizah

Kutip artikel ini:

Faisal, R & Azizah, S.N. (26 Maret 2023). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/26/wakaf-uang-dalam-perspektif-hukum-islam-di-indonesia/

Categories: Opini

Tags: #WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...