1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-10-24

Indonesia memiliki potensi aset wakaf senilai ribuan triliun rupiah, namun sebagian besar berupa tanah dan properti masih menjadi aset beku yang tidak produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi aset wakaf mencapai Rp2.000 triliun, dengan luas tanah wakaf lebih dari 420 ribu hektare. 

Sebagian besar aset wakaf strategis masih terbengkalai akibat kendala administrasi, keterbatasan kapasitas nazir, dan minimnya modal pengembangan. Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi sumber kebaikan abadi justru tertidur dan belum mampu memberi manfaat ekonomi serta sosial yang berkelanjutan bagi umat.

Tokenisasi menawarkan solusi konkret untuk 'mencairkan' aset wakaf yang selama ini beku. Konsep ini merepresentasikan aset fisik, seperti sebidang tanah atau bangunan, menjadi unit-unit digital (token) yang tercatat di blockchain. Setiap token mewakili sebagian kecil kepemilikan atau hak manfaat atas aset tersebut, yang kemudian dapat ditawarkan kepada publik. 

Skema token memungkinkan penggalangan dana wakaf secara kolektif dan fraksional, di mana masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kemampuan finansialnya. Model ini menjadikan filantropi lebih inklusif dan memungkinkan ribuan orang bersama-sama mendanai proyek wakaf bernilai besar, sehingga amal jariyah menjadi lebih demokratis dan mudah diakses.

Keunggulan utama teknologi ini terletak pada pilar transparansi dan keamanan yang kokoh. Blockchain berfungsi sebagai buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi secara permanen, kronologis, dan tidak dapat diubah atau dimanipulasi. Hal ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik karena seluruh alur dana, mulai dari pengumpulan modal hingga pemanfaatan aset, dapat diaudit oleh siapa saja secara real-time

Pemanfaatan smart contract memungkinkan distribusi hasil aset wakaf berjalan otomatis dan transparan sesuai ikrar wakif. Misalnya, keuntungan dari penyewaan gedung wakaf yang dibangun dari dana tokenisasi dapat secara otomatis disalurkan kepada para penerima manfaat yang telah ditentukan sesuai ikrar wakaf, memastikan amanah wakif terlaksana secara presisi dan tanpa celah intervensi manusia.

Dengan demikian, “Tokenisasi Jariyah” tidak sekadar mendigitalkan aset, tetapi membangun ekosistem filantropi yang efisien, akuntabel, dan berdampak luas. Inovasi ini berpotensi menghidupkan aset wakaf bernilai triliunan rupiah menjadi aliran amal produktif yang berkelanjutan, sekaligus merevolusi pengelolaan wakaf nasional di era digital.

Oleh: Yesrun Eka Setyobudi, Faizatu Almas Hadyantari dan Syifa Nur Fauziyah

Kutip artikel ini: Setyobudi, Y.E., Hadyantari, F.A., & Fauziyah, S.N. (24 Oktober 2025). Dari Aset Beku ke Aset Bernilai: Inovasi Tokenisasi Jariyah untuk Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/77/2025-10-24/Dari-Aset-Beku-ke-Aset-Bernilai%3A-Inovasi-Tokenisasi-Jariyah-untuk-Wakaf-Produktif

Referensi:

Badan Wakaf Indonesia. (2019). Potensi Aset Wakaf. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Mahendra, B. A. (2023). Analisis Strategi Pengembangan Teknologi Blockchain sebagai Media Transparansi Wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung.

Setiawan, A. (2022). Application of Blockchain and Smart-Contract on Waqf Asset Management: Is It Necessary?. El Dinar, 10(2).

Warsiyah, et al. (2024). Wakaf Berbasis NFT (Non-Fungible Token): Inovasi dan Tantangan dalam Filantropi Digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen.

Septianda, et al. (2022). Fungsi Blockchain. Dikutip dalam Setiawan bin Lahuri & Alya Zhafirah Nasywa, (2024), Penerapan Teknologi Blockchain untuk Meningkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Wakaf. Jurnal Sosmaniora.

Budiantoro, R. A., et al. (2020). Waqf Blockchain Untuk Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Covid-19: Studi Konseptual. Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(2).

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-09-29

Upaya membangun tata kelola keuangan yang berkelanjutan dan inklusif semakin menegaskan relevansi keterkaitan antara wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dengan Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD) sebagai kerangka tata kelola lingkungan global. 

Berasal dari dua paradigma berbeda, keduanya mempunyai tujuan yang saling melengkapi yaitu keberlanjutan sumber daya dan kemaslahatan umat. Namun, diskursus ilmiah yang mengintegrasikan kedua kerangka ini masih terbatas, khususnya pada konteks negara berkembang seperti Indonesia, meski peluang kolaboratifnya sangat besar.

Kerangka konvergensi ini didukung adanya regulasi wakaf di Indonesia melalui UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan aturan BWI. Serta, diperkuat dengan kebijakan keuangan hijau pada RPJMN 2020–2024, Perpres No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta Taksonomi Hijau OJK (2022). Sehingga, membuka peluang strategis bagi penguatan kebijakan green Islamic finance.

Sejalan dengan hal tersebut, potensi wakaf uang diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, meski pemanfaatannya masih belum optimal (Badan Wakaf Indonesia, 2023). Disisi lain, TNFD (2024) mendorong transparansi lembaga keuangan dan korporasi dalam mengungkapkan ketergantungan, dampak, risiko, dan peluang terkait alam. Konvergensi keduanya dapat membangun kerangka tata kelola alamiah yang mengedepankan akuntabilitas lingkungan, keberlanjutan sosial, dan penguatan resiliensi ekosistem lokal.

Inovasi digital WaPNav (Wakaf Produktif Navigation) yang memanfaatkan WebGIS dan ArcGIS StoryMaps menjadi contoh praktik baik dalam memetakan wakaf produktif secara spasial. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip TNFD tentang location-specific disclosure, sehingga membuka peluang pengelolaan wakaf yang lebih ekologis, transparan, dan berbasis data.

Konvergensi TNFD dan wakaf produktif dapat diterjemahkan dalam empat pilar kebijakan:

  1. Standarisasi indikator dampak alamiah dalam pelaporan aset wakaf sesuai prinsip TNFD.
  2. Penerapan peta risiko ekologis sebagai acuan perencanaan lokasi wakaf berbasis mitigasi risiko bencana dan kerusakan alam.
  3. Kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian ATR/BPN, OJK, dan Kementerian Keuangan dalam membangun framework keuangan sosial Islam yang responsif terhadap tantangan lingkungan.
  4. Integrasi TNFD dalam pelatihan nazir, agar pengelola wakaf mempunyai kesadaran ekologi dan literasi keberlanjutan.

Implementasi kerangka yang strategis dan sistematis dapat mengoptimalkan aset wakaf secara produktif dan transparan, sekaligus menyelaraskan keuangan sosial Islam Indonesia dengan kebijakan global menuju nature-positive economy. Langkah ini mendukung pembangunan berkelanjutan, memperkuat posisi Indonesia dalam agenda green finance G20 dan UNDP (2023), serta memaksimalkan peran wakaf bagi pemberdayaan umat dan pelestarian lingkungan.

Oleh: Pertiwi Utami, Tulus Suryanto, Umi Khulsum, dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Utami, P., Suryanto, T., Khulsum, U. & Hadyantari, F.A. (29 September 2025). Konvergensi Wakaf dan TNFD: Peluang Tata Kelola Berkelanjutan dalam Keuangan Sosial Islam: https://wacids.org/detailopini/76/2025-09-29/Konvergensi-Wakaf-dan-TNFD%3A-Peluang-Tata-Kelola-Berkelanjutan-dalam-Keuangan-Sosial-Islam

 

Referensi:

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Potensi dan Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: BWI. https://www.bwi.go.id/ 

Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK). (2022). Taksonomi Hijau Indonesia Versi 1.0. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id 

Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. (2024). Recommendations of the Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. https://tnfd.global/publication/tnfd-recommendations/ 

United Nations Development Programme. (2023). Nature Finance Framework: Unlocking Nature-Positive Inverstment in Developing Economies. https://www.undp.org/publications/nature-finance-framework 

WaCIDS. (2024). WapNAV: Wakaf Produktif Navigation dan Literasi Berbasis Teknologi. https://wacids.org/detailopini/72/2025-05-31/Wakaf-Produktif-Navigation 

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-08-04

Kebijakan Tapera dinilai belum menyentuh akar persoalan, karena hambatan pemenuhan kebutuhan hunian tidak hanya berasal dari sisi penawaran. Bahkan jika backlog dapat dipenuhi, daya beli masyarakat tetap menjadi kendala utama. Selain itu, kekhawatiran publik terhadap transparansi dan tata kelola lembaga pemerintah—seperti yang terjadi pada kasus Asabri dan Jiwasraya—menambah keraguan terhadap efektivitas skema Tapera. Oleh karena itu, diperlukan alternatif yang lebih inklusif dan berbasis nilai sosial, salah satunya melalui gagasan Wakaf Perumahan Rakyat (Wapera).

Jika dibandingkan dengan zakat, wakaf memang belum sepopuler instrumen filantropi lainnya. Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Secara hukum, zakat bersifat wajib, sementara infak, sedekah, dan wakaf bersifat sunnah. Infak merujuk pada pemberian harta atau materi, sedangkan sedekah mencakup pemberian materi maupun non-materi seperti tenaga, pikiran, atau bahkan senyuman. Wakaf, menurut Syihabuddin (2018), adalah tindakan menahan harta untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan, baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya.

Objek wakaf yang paling umum adalah tanah, karena sifatnya yang kekal dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Menurut data Kementerian Agama, distribusi tanah wakaf di Indonesia mencakup 71% untuk rumah ibadah, 14,87% untuk fasilitas pendidikan, dan 4,35% untuk pemakaman. Meskipun wakaf tanah mendominasi, skema wakaf juga memungkinkan wakif untuk mewakafkan tanahnya dalam jangka waktu terbatas, seperti dua tahun, atau secara permanen. Terdapat 5 unsur wakaf yakni wakif (orang yang berwakaf), al-mauquf (harta yang diwakafkan), al-mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), nazir (pengelola harta wakaf) dan terakhir adalah ikrar baik lisan maupun tulisan (Bariyah, 2016).

Selain tanah, ada satu harta wakaf yang belum terkapitalisasi dengan maksimal yakni uang. Bayangkan jika 200 juta Muslim di Indonesia berwakaf Rp1.000,- saja, ini akan menghasilkan Rp200 Miliar. Studi lain bahkan mengklaim potensi wakaf uang mencapai Rp180 Triliun per tahun (KNEKS, 2022). Wakaf berpotensi mengurai masalah sosial seperti pengangguran, kesempatan kerja hingga kesenjangan ekonomi. Meniru skema dan kesuksesan Cash Waqf Linked Sukuk yang masuk kedalam Surat Berharga Syariah Nasional. Wakaf Perumahan rakyat dapat menjadi pool fund untuk membiayai hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Wakif dapat menyumbangkan wakafnya secara sukarela dan semampu mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing. Manfaat dari Wapera tidak hanya terbatas pada penyediaan hunian, tetapi juga berpotensi untuk mendukung program pemberdayaan sosial lainnya. 

Melalui pendekatan syariah yang menekankan kebermanfaatan, skema Wapera berpotensi menghadirkan hunian lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional maupun syariah. Keterjangkauan ini krusial untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong permintaan. Studi Fakhrurozi et al. (2021) menunjukkan bahwa dukungan LKS-PWU turut memperkuat ekosistem wakaf uang dalam pembiayaan sosial. Namun, hunian layak tidak cukup hanya berupa bangunan; akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan transportasi harus menjadi bagian dari perencanaan. Sebab rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan fondasi kehidupan bermartabat.

Oleh: Aditya Pratama & Risna Triandhari

Kutip artikel ini:

Pramata, Aditya & Triandhari, Risna. (4 Agustus 2025). Wapera, Bukan Tapera: Inovasi Skema Wakaf untuk Perumahan Adil dan Terjangkau: https://wacids.org/detailopini/75/2025-08-04/Wapera%2C-Bukan-Tapera%3A-Inovasi-Skema-Wakaf-untuk-Perumahan-Adil-dan-Terjangkau 

 

Referensi

Bariyah, N. O. N. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4450

Fakhrurozi, M., Warsiyah, W., Saputeri, N. P., & Pratama, A. (2021). Cash Waqf: An Innovation in Mobilizing the Potential of Waqf. Proceedings of the 2nd Borobudur International Symposium on Humanities and Social Sciences, 3–8. https://doi.org/10.4108/eai.18-11-2020.2311706

Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Data tanah wakaf. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php

KNEKS. (2022). Business Process Re-engineering Wakaf Uang. In Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) (Issue 2020). https://www.bwi.go.id/7443/2021/11/04/update-daftar-

Syihabuddin, A. (2018). Etika Distribusi Dalam Ekonomi Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1), 77–103. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.77-103

Wakaf, D. P. Z. dan, & Masyarakat, D. J. B. I. (n.d.). Data Tanah Wakaf. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-07-10

Di kesehаriаn, kitа kerар kаli tenggelаm ԁаlаm hiruk-рikuk ԁuniа yаng serbа mаteriаlistis. Nаmun, рernаhkаh terlintаs bаhwа аԁа саrа lаin untuk menginvestаsikаn hаrtа yаng memberikаn keuntungаn tаk hаnyа ԁi ԁuniа, tetарi jugа ԁi аkhirаt? Mаri telusuri аlаsаn-аlаsаn ԁi bаlik keаjаibаn berwаkаf yаng mungkin ԁi luаr nаlаr ԁаn tiԁаk terԁugа ini!

Dаri ‘Utsmаn bin ‘Affаn R.а beliаu berkаtа: Sungguh аku рernаh menԁengаr Rаsulullаh Sаw. bersаbԁа: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ تَعَالَى – قَالَ بُكَيْرٌ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ: يَبْتَغِيْ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ – بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا “Bаrаngsiара yаng membаngun mаsjiԁ kаrenа Allаh Tа’аlа (menghаrарkаn wаjаh-Nyа) mаkа Allаh аkаn membаngunkаn bаginyа rumаh (istаnа) ԁi Surgа” (H.R Al-Bukhаri (1/172, no. 439) ԁаn Muslim (no. 533)). Wаkаf Anԁа ԁараt membukа рintu surgа sehinggа mengаntаrkаn Anԁа menuju kebаhаgiааn аbаԁi.

Wаrisаn hаrtа benԁа bisа hаbis termаkаn usiа, nаmun hаrtа yаng ԁiwаkаfkаn menjelmа menjаԁi раhаlа yаng tаk lekаng oleh wаktu. Pаhаlа tersebut tаk hаnyа mengаlir ԁi ԁuniа, melаmраui bаtаs logikа mаnusiа, menemаni рerjаlаnаn jiwа ԁi аlаm bаrzаkh sаmраi аkhirаt. Di ԁuniа, nаmа Anԁа аkаn ԁikenаng sebаgаi рembаwа kebаikаn, ԁirinԁukаn oleh merekа yаng terbаntu oleh wаkаf Anԁа.

Hiԁuр tаk hаnyа tentаng mengejаr hаrtа ԁаn kesenаngаn sesааt. Wаkаf mengаjаk kitа merenungkаn mаknа hiԁuр yаng lebih tinggi, yаitu memberi mаnfааt bаgi sesаmа ԁаn menԁekаtkаn ԁiri keраԁа Allаh Swt. Wаkаf menjаԁi jаlаn menuju рenсerаhаn jiwа ԁаn ketenаngаn hаti.

Wаkаf membukа рintu keberkаhаn yаng tаk terԁugа. Jаlаn hiԁuр ԁimuԁаhkаn, rezeki ԁiluаskаn, ԁаn hаti ԁiliрuti ketenаngаn. Wаkаf menjаԁi kunсi рembukа kebаhаgiааn ԁаn kesuksesаn ԁi ԁuniа ԁаn аkhirаt.

Bаyаngkаn menаnаm рohon kehiԁuраn melаlui wаkаf. Pohon ini menghаsilkаn buаh kebаikаn, seрerti рenԁiԁikаn, kesehаtаn, ԁаn kesejаhterааn. Seраnjаng sejаrаh, wаkаf telаh mengukir kisаh-kisаh insрirаtif. Mаsjiԁ-mаsjiԁ megаh, rumаh sаkit yаng menyelаmаtkаn nyаwа, ԁаn sekolаh yаng menсerԁаskаn generаsi bаngsа, semuа berаwаl ԁаri wаkаf. Anԁа menjаԁi bаgiаn ԁаri sejаrаh kebаikаn itu, menorehkаn tintа emаs ԁаlаm рerаԁаbаn mаnusiа. Wаkаf Anԁа menjаԁi sumber kehiԁuраn bаgi generаsi рenerus, bаhkаn menjаngkаu merekа yаng belum lаhir.

Memberi ԁаn membаntu sesаmа аԁаlаh sumber kebаhаgiааn sejаti. Bаyаngkаn, senyumаn аnаk yаtim yаng terbаntu wаkаf Anԁа, tаwа bаhаgiа раrа рenerimа mаnfааt, ԁаn rаsа syukur yаng meluар ԁi hаti. Karena itu wаkаf menghаԁirkаn kebаhаgiааn sejаti bаgi рemberi ԁаn рenerimаnyа.

Kekuаtаn kolektif ԁаri wаkаf mаmрu menggerаkkаn рerubаhаn besаr. Jikа jutааn orаng berwаkаf, ԁuniа аkаn ԁibаnjiri kebаikаn. Kemiskinаn terаtаsi, рenԁiԁikаn merаtа, kesehаtаn terjаmin, ԁаn keаԁilаn ԁitegаkkаn. Wаkаf menjаԁi kekuаtаn untuk mengubаh ԁuniа menjаԁi lebih bаik lаgi.

Dengаn berwаkаf, Anԁа menunjukkаn telаԁаn muliа bаgi generаsi рenerus. Merekа terinsрirаsi untuk mengikuti jejаk Anԁа sehinggа menjаԁikаn wаkаf sebаgаi bаgiаn ԁаri gаyа hiԁuр mereka, ԁаn menyebаrkаn kebаikаn keраԁа seluruh ԁuniа.

Alаsаn-аlаsаn tersebut mungkin tаk terԁugа, nаmun wаkаf аԁаlаh keаjаibаn yаng nyаtа. Dengаn berwаkаf, kitа tаk hаnyа menorehkаn jejаk kebаikаn ԁаlаm sejаrаh, tetарi jugа membаngun wаrisаn аbаԁi yаng аkаn terus mengаlirkаn раhаlа ԁаn keberkаhаn untuk kitа ԁаn generаsi-generаsi menԁаtаng.

Oleh: Citra Permata dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: 

Permata, C., & Hadyantari, F.A. (10 Juli 2025). Keajaiban Wakaf: Melampaui Materialisme, Menjemput Warisan Abadi: https://wacids.org/detailopini/74/2025-07-10/Keajaiban-Wakaf%3A-Melampaui-Materialisme%2C-Menjemput-Warisan-Abadi

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-06-20

Berwakaf buku merupakan salah satu cara untuk memperkuat pemahaman dan keilmuan generasi penerus melalui penyediaan buku-buku yang mengandung nilai-nilai ilmu bermanfaat bagi para pembacanya. Saat ini, banyak individu yang memiliki kepedulian sosial tinggi atau berjiwa concern for others, dengan mewakafkan buku pelajaran ke pesantren, sekolah, komunitas, hingga yayasan. Di sisi lain, kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di sekolah inklusi masih sangat minim. Sekolah inklusi adalah sekolah yang diperuntukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus agar memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Sekolah inklusi adalah institusi pendidikan yang membuka akses bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan siswa reguler. Di sekolah ini, sistem pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar kebutuhan kedua kelompok siswa—anak berkebutuhan khusus dan anak reguler—dapat terpenuhi secara adil. Anak berkebutuhan khusus tetap memperoleh materi pelajaran melalui metode dan media yang sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk penyediaan buku pembelajaran dan alat tulis khusus (ATK).

Keberadaan sekolah inklusi membawa banyak manfaat, antara lain: memberikan hak dan kewajiban belajar secara setara, menciptakan lingkungan yang tidak diskriminatif, serta meningkatkan kemampuan bersosialisasi anak berkebutuhan khusus dengan teman-teman sebayanya. Salah satu sekolah yang telah menerapkan sistem inklusi adalah MI Alam Al-Aly Sukomoro di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Namun demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh sekolah-sekolah inklusi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan fasilitas, terutama dalam hal ketersediaan buku literasi. Misalnya, sangat terbatasnya buku-buku braille bagi siswa tunanetra. Anak-anak dengan keterbatasan ini tidak dapat membaca buku bacaan umum, sementara ketersediaan buku braille masih sangat minim dan sulit ditemukan. Begitu pula dengan buku-buku khusus bagi anak-anak dengan gangguan belajar spesifik (disabilitas belajar), yang juga sulit diakses.

Padahal, anak-anak berkebutuhan khusus memiliki keinginan belajar yang tinggi dan rasa ingin tahu yang besar terhadap isi suatu buku. Menyikapi kondisi ini, salah satu guru kelas inklusi di MI Alam Al-Aly Sukomoro, Binti Khoirun N, S.Pd., menggagas gerakan bertema "Wakaf Buku Inklusi". Gerakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap krisis literasi inklusi. Inisiatif ini mulai dijalankan sejak Juni 2024, bekerja sama dengan berbagai komunitas penggiat literasi di wilayah Nganjuk.

C:\Users\ACER\Pictures\IMG-20240721-WA0020-1.jpg

Sumber: Dokumentasi Kelas Inklusi MI Alam Al-Aly Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur

Melalui gerakan wakaf buku, diharapkan tumbuh rasa kepedulian terhadap sesama atau concern for others, khususnya dalam mendukung literasi anak-anak berkebutuhan khusus. Buku yang diwakafkan tidak terbatas hanya untuk anak-anak, tetapi juga untuk orang dewasa penyandang disabilitas. Jenis buku yang bisa diwakafkan meliputi buku bacaan keagamaan, buku sastra, buku braille, buku pendamping modul pembelajaran, hingga buku pengenalan huruf dan angka.

Gerakan ini juga dapat membantu orang tua yang belum mampu menyediakan buku literasi di rumah untuk anak-anak mereka. Ibu Binti berharap, gerakan Wakaf Buku Inklusi tidak hanya berkembang di Kabupaten Nganjuk, tetapi juga menyebar ke seluruh wilayah Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

 

Oleh : Binti Khoirun Nisak dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini: 

Nisak, B.K., & Timur, Y.P. (20 Juni 2025). Wakaf Buku untuk Anak-Anak Inklusi: Manifestasi Nilai Concern for Others: https://wacids.org/detailopini/73/2025-06-20/Wakaf-Buku-untuk-Anak-Anak-Inklusi%3A-Manifestasi-Nilai-Concern-for-Others

DAFTAR PUSTAKA

Sukadari. 2019. Model Pendidikan Inklusi Dalam Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Kanwa Publisher

Rokhim, Abdul. 2021. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Di Sekolah Dasar Negeri Jakarta. Volume, 39(1), 27.

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-05-31

Perkembangan wakaf dan tantangan dalam edukasi dan literasi wakaf telah mendorong lahirnya inovasi bernama WaPNav (Wakaf Produktif Navigation) yaitu sebuah platform berbasis peta interaktif yang dikembangkan untuk memperkenalkan persebaran wakaf produktif di Indonesia secara visual dan informatif. Inisiatif ini terinspirasi dari pandangan Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang menyampaikan pentingnya pendekatan edukasi wakaf yang memanfaatkan teknologi informasi. Dukungan serupa juga datang dari Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Nuh, yang menekankan pentingnya kebermanfaatan wakaf dalam mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (BWI, 2019; Al Machmudi, 2024). 

Menurut data BPS (2022), lebih dari 86% masyarakat Indonesia telah memiliki telepon seluler, dan sekitar 66% telah terhubung dengan internet. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat telah akrab dengan teknologi digital, sehingga pemanfaatan platform seperti WaPNav sangat relevan dan menjanjikan.

Berdasarkan hasil kalkulasi penulis, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki atau menguasai telepon seluler mengalami peningkatan sebesar 28,77 persen. Selain itu, penggunaan internet dan perangkat digital yang semakin masif membuka peluang besar dalam pengembangan media literasi yang inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Salah satu teknologi yang dinilai efektif dalam mendukung literasi digital adalah ArcGIS StoryMaps. Platform ini terbukti mampu memvisualisasikan informasi secara menarik, informatif, dan interaktif. Kemudahan akses serta tampilannya yang atraktif menjadikan ArcGIS StoryMaps banyak digunakan di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kebencanaan, dan sosial. Oleh karena itu, penggunaan teknologi ini untuk menumbuhkan kesadaran berwakaf dinilai tepat dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis menggagas inovasi berupa Wakaf Produktif Navigation (WaPNav) yaitu sebuah platform berbasis WebGIS menggunakan ArcGIS StoryMaps yang bertujuan untuk menampilkan persebaran wakaf produktif di Indonesia secara visual sekaligus meningkatkan kesadaran berwakaf di kalangan masyarakat.

WaPNav merupakan akronim dari Wakaf Produktif Navigation, yang secara harfiah berarti navigasi wakaf produktif berdasarkan lokasi. Nama ini mencerminkan gagasan utama penulis: mengintegrasikan website literasi dengan peta interaktif agar informasi seputar wakaf menjadi lebih mudah dipahami dan diakses. WaPNav memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

  1. Membantu masyarakat mengetahui pola pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di berbagai daerah;
  2. Mendukung Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mengelola dan memantau distribusi wakaf agar lebih merata dan tepat sasaran;
  3. Menjadi media edukasi dan literasi wakaf yang menarik, khususnya bagi generasi muda dan pengguna digital.

Terdapat dua tampilan utama dalam platform WaPNav, yaitu:

  • Tampilan Beranda, yang memuat informasi edukatif seperti pengertian wakaf uang, sejarah wakaf, fakta unik, manfaat, hukum, serta alasan pentingnya berwakaf.
  • Tampilan Distribusi Wakaf Produktif, yang menyajikan peta persebaran wakaf produktif lengkap dengan data jumlah, lokasi, dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Dengan memanfaatkan data spasial yang terintegrasi, masyarakat dapat mengetahui secara langsung lokasi dan perkembangan wakaf produktif di Indonesia. Diharapkan, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam wakaf, maka semakin besar pula potensi wakaf sebagai sumber kesejahteraan dan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Oleh : Nur Humaidah Sakir & Iskandar Iskandar

 

Kutip artikel ini: Sakir, N,H,. & Iskandar, I. (31 Mei 2025). Wakaf Produktif Navigation (WaPNav): Literasi Wakaf Digital di Era Teknologi: https://wacids.org/detailopini/72/2025-05-31/Wakaf-Produktif-Navigation-%28WaPNav%29%3A-Literasi-Wakaf-Digital-di-Era-Teknologi

 

Referensi:

BPS. (2022). STATISTIK TELEKOMUNIKASI INDONESIA. DKI Jakarta: Badan Pusat Statistik

BWI. (2019). Wakaf Produktif Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Badan Wakaf Indonesia Available at: https://www.bwi.go.id/3983/2019/11/08/wakaf-produktif-bisa-tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat/ [Accessed 26 Jul. 2024].

Al Machmudi, M, I,. (2024). Indonesia Punya Potensi Wakaf Besar namun Literasi Masih Rendah. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/642288/indonesia-punya-potensi-wakaf-besar-namun-literasi-masih-rendah

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-05-17

Wakaf didasari dengan sumber hukum yang lengkap, yaitu Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan (ijma’) para ulama. Walaupun dalam Al-Qur'an wakaf tidak dijelaskan secara jelas, karena itu ulama menerangkan konsep wakaf dengan dasar sebagai infaq fi sabilillah. Di Indonesia masyarakat muslim sudah melaksanakan wakaf bahkan sebelum Indonesia merdeka, karena itu pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang yang mengatur tentang wakaf yaitu undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2019).

Keberadaan teknologi pada upaya wakaf seperti pada platform e-commerce, dengan platform ini menciptakan inovasi baru dan kemudahan dalam berwakaf. Hadir program-program wakaf, salah satunya adalah wakaf sumur dompet dhuafa yang dilakukan secara kolektif, hal ini menciptakan kondisi anak muda pun bisa ikut berpartisipasi dan juga masyarakat tidak perlu menunggu kaya untuk berwakaf. Oleh karena itu berwakaf kini sangat fleksibel, bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.

Wakaf melalui platform e-commerce sebagai produk dari perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi para calon wakif untuk berwakaf (Sari & Raharjo, 2023). Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat dengan dampak positif, yaitu memberikan kesempatan bagi setiap kalangan untuk dapat melakukan salah satu amalan jariyah yang insya allah menyucikan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Wakaf memberi manfaat tidak hanya untuk akhirat saja, namun berdampak bagi kemanusian melalui potensi dalam mengentaskan kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga membantu terciptanya pembangunan berkelanjutan. Dana wakaf yang dikelola dapat disalurkan ke banyak sektor industri, seperti industri pertanian, peternakan, perikanan, industri alat kesehatan, industri manufaktur, dan industri UMKM lainnya yang memenuhi prinsip syariah dan melakukan praktik usaha berkelanjutan (Amanatillah, 2021; Syamsudin & Bahrudin, 2022). 

Semakin berkembang dan meratanya distribusi aset wakaf yang optimal, maka berdampak pada potensi menurunkan biaya penyediaan fasilitas umum serta mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Lembaga-lembaga pengelola wakaf menaruh harapan besar terhadap keberlangsungan program-program edukatif yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Di samping itu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf masih harus d itingkatkan guna mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang berdampak positif secara luas dan berkelanjutan.

 

Oleh: Rizki Fadlillah, Fathimah Salsabila Annajah, dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip Artikel ini:

Fadhilah, R., Annajah, F., S., & Hadyantari, F.A. (17 Mei 2025). Wakaf: Dari Manusia Untuk Kemanusiaan: https://wacids.org/detailopini/71/2025-05-17/Wakaf%3A-Dari-Manusia-untuk-Kemanusiaan

Referensi:

Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.

Badan Wakaf Indonesia, BWI.go.id. (2019, August 23). Dasar hukum wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/

Sari, S. M., & Raharja, M. C. (2023). Inovasi Platform E-Commerce dalam Pengumpulan Zakat dan Wakaf: Meningkatkan Aksesibilitas, Transparansi, dan Efisiensi dalam Penggalangan Dana Sosial. Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 4(2), 158-169.

Syamsuri, S., & Bahrudin, B. (2022). Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Bentuk Usaha Perikanan di Pondok Tidar Kota Magelang. Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (JOIPAD), 2(1). https://doi.org/10.21154/joipad.v2i1.4688

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-04-29

Wakaf adalah sebuah instrumen keuangan sosial Islam yang berpotensi besar untuk dikembangkan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Wakaf tidak hanya sebagai amalan jariyah semata, melainkan juga sebagai solusi nyata dalam pemberdayaan ekonomi umat dan investasi akhirat yang berkelanjutan. 

Salah satu bentuk wakaf yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemberdayaan umat adalah wakaf produktif. Wakaf produktif merupakan sebuah konsep wakaf yang dikelola secara aktif guna menghasilkan manfaat ekonomi. Contoh aset wakaf produktif dapat berupa tanah, bangunan, ataupun uang. Pengelolaan wakaf produktif dapat menjadi sebuah kekuatan modal investasi jangka panjang untuk membangun berbagai fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat, di antaranya seperti sekolah dan rumah sakit. 

Beberapa bentuk konkret dari kebermanfaatan wakaf produktif antara lain, program dari Dompet Dhuafa berupa pembangunan Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu (RST) di Parung, Bogor yang memberikan layanan kesehatan gratis untuk dhuafa. Wakaf yang didirikan oleh Yayasan Wakaf Paramadina Jakarta memberikan kesempatan akses pendidikan berkualitas dengan bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang terkendala masalah ekonomi.

Keberadaan wakaf produktif dapat membuka lapangan kerja baru sehingga dapat mengakselerasi perputaran ekonomi. Selain itu, pengelolaan wakaf produktif juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang menjadi faktor dan peran kunci dalam pemberdayaan ekonomi dan pembentukan SDM unggul.

Aspek menarik lain dari wakaf produktif adalah keberadaan perolehan pahala berkelanjutan bagi wakif. Adapun pahala dari wakaf tidak akan pernah berhenti dan akan terus mengalir selama manfaat daripada wakaf tersebut masih dirasakan oleh orang lain. Keutamaan daripada wakaf ini juga terdapat dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi, “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” Ini juga menjadi sebuah bukti bahwa wakaf memiliki peranan penting dalam konteks spiritual dan sosial.

Dengan demikian, dapat kita pahami bersama bahwasannya pengamalan wakaf produktif memiliki tujuan dan peran penting dalam proses pemberdayaan ekonomi umat dan investasi jangka panjang akhirat. Setiap orang dapat berkontribusi sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing, sebab setiap amal baik sekecil apapun dapat memberikan dampak yang signifikan bagi sesama. Masing-masing individu diharapkan untuk bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasinya dalam wakaf produktif, karena melalui wakaf produktif, kita dapat membangun kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat.

Oleh: Bondan Tri Atmaja & Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Atmaja, B.T., & Timur, Y.P. (29 April 2025). Wakaf Produktif: Memberdayakan Ekonomi Umat untuk Investasi Akhirat: https://wacids.org/detailopini/70/2025-04-29/Wakaf-Produktif%3A-Memberdayakan-Ekonomi-Umat-untuk-Investasi-Akhirat

Referensi:

Masriyah, Siti. “Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 627. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12064.

Sahidin, Amir. “Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 14, no. 2 (2022): 97–106. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.vol14iss2.148.

Sundari, Siti. “Wakaf Produktif Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan Di Era 4.0.” La Zhulma| Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2023): 57–68. http://journal.iaitasik.ac.id/index.php/LaZhulma/article/download/117/83.

 

Baca selengkapnya ...