Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2025-11-04
Gagasan Franchise Waqf Fund menekankan pada pemanfaatan dan pengelolaan wakaf uang produktif yang dapat diaplikasikan oleh para nazir wakaf yang ada di Indonesia sehingga dapat memberikan kebermanfaatan dua arah yakni pada pemberdayaan masyarakat melalui upaya pembantuan pembukaan bisnis serta pengembangan bisnis pada UMKM. Dalam skema Franchise Waqf Fund, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam program ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Wakif
Wakif merupakan pihak yang berwaqaf baik berupa perseorangan maupun kelompok yang dalam program ini dikhususkan pada wakif yang berwakaf dalam bentuk wakaf uang.
2. LKS PWU
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) merupakan bank syariah yang sudah resmi terdaftar untuk menjadi LKS PWU.
3. Nazhir
Nazhir pada program ini merupakan pihak yang menjaga, mengelola serta menyalurkan harta wakaf uang yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.
4. Franchisor UMKM
Franchisor merupakan pemilik usaha yang bertindak sebagai pemberi waralaba (franchise). Franchisor yang dilibatkan dalam program ini adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki izin waralaba dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba Nomor 31 Tahun 2008.
5. Franchisee
Franchisee merupakan pihak penerima waralaba (franchise) yang mana pada program ini calon franchisee yang mengajukan dirinya dapat berupa perorangan maupun sekelompok orang yang pada target kami adalah masyarakat pengangguran usia produktif yang ingin membuka usaha waralaba (franchise) kategori UMKM.
Skema Program Franchise Waqf Fund
Sumber : Penulis
Keuntungan bagi para franchisor UMKM berupa initial fee, royalty fee, serta pengembangan skala usaha. Sedangkan bagi franchisee, keuntungan yang didapat adalah bantuan modal, pelatihan dan pendampingan usaha serta profit margin.
Bagi nazir wakaf, skema ini memberikan bagian keuntungan dari pembiayaan mudharabah kepada pelaku usaha, sedangkan LKS-PWU memperoleh ujrah atas pengelolaan rekening wakaf. Sebagian hasil pengelolaan tersebut juga disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) melalui program sosial, sehingga manfaatnya terdistribusi dengan luas ke berbagai sektor ekonomi dan masyarakat.
Inovasi seperti Franchise Waqf Fund menunjukkan potensi besar dalam mengembangkan wakaf uang secara produktif yang selama ini belum banyak dimanfaatkan, khususnya untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM berbasis franchise. Model ini membuka jalan baru bagi pengelolaan wakaf yang lebih produktif, berkelanjutan, dan optimal.
Oleh: Muhammad Rizky Ramadhan dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Ramadhan, M.R., & Hadyantari, F.A. (4 November 2025). Franchise Waqf Fund: Model Inovatif Pengelolaan Wakaf Uang Produktif: https://wacids.org/detailopini/78/2025-11-04/Franchise-Waqf-Fund%3A-Model-Inovatif-Pengelolaan-Wakaf-Uang-Produktif