Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti Waqf Center for Indonesian Development and Studies)
Tidak terasa, bulan suci Ramadhan telah menjelang. Bagi umat Islam di seluruh dunia, momentum Ramadhan ialah saat berkumpul bersama keluarga, merekatkan lagi silaturrahim serta memperkuat kembali ibadah dan hubungan kepada Allah, baik dengan media ibadah puasa, shalat malam, hingga tadarus Alquran. Penguatan ibadah pada bulan Ramadhan tidak terlepas dari tujuan puasa Ramadhan itu sendiri, yang Allah sebutkan di dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 untuk mewujudkan insan yang bertakwa.
Namun demikian, meskipun ibadah selama bulan Ramadhan lekat dengan berbagai ibadah spiritual, sebetulnya bulan Ramadhan lekat dengan ibadah sosial. Hal ini tentunya telah mendapatkan contoh dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas mengatakan bahwa kedermawanan Nabi Muhammad mencapai puncaknya pada bulan Ramadhan, yang diibaratkan bahkan lebih cepat dari angin sepoi-sepoi. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kedermawanan Nabi Muhammad lebih cepat dari angin sepoi-sepoi bermakna kedermawanan beliau dirasakan semua orang tanpa diskriminasi dan didorong oleh amalan tadarus Alquran bersama Malaikat Jibril yang juga terjadi di bulan Ramadhan sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sama. Dengan kata lain, semangat spiritualitas yang kuat dan benar akan mendorong seseorang untuk menjadi dermawan kepada siapapun.
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi lahirnya tradisi berbagi yang dilakukan masyarakat pada saat bulan Ramadhan, baik dengen menyediakan iftar berbuka di masjid, atau kumpul berbuka bersama kolega di restoran, di rumah berkumpul bersama keluarga besar, maupun berbuka bersama kaum dhuafa. Akan tetapi, pandemi Covid-19 mengubah segala cerita di atas. Penyebaran virus yang begitu cepat di seluruh dunia menjadikan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi kebijakan yang umum dilakukan pemerintah. Oleh karena itulah, perkumpulan yang biasa terjadi di bulan Ramadhan menjadi jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun berikutnya.
Meskipun demikian, peluang untuk menunjukkan kedermawanan sebenarnya sangat terbuka. Pandemi Covid-19 yang membawa dampak ekonomi yang signifikan berdampak pada banyak orang. Hal ini terutama pada keluarga yang pencari nafkahnya harus dirumahkan atau bahkan diberhentikan sebab lapangan pekerjaan yang banyak berkurang. Hal ini terutama terjadi pada sektor yang terdampak serius seperti pariwisata, transportasi, dan perhotelan. Maka upaya untuk mendorong kedermawanan tetap urgen dilakukan mengingat adanya masyarakat yang masih termarginalisasi akibat pandemi.
Di tengah kondisi di atas, perkembangan teknologi digital yang pesat memungkinkan umat manusia di masa kini untuk melakukan berbagai aktivitas dari rumah. Aktivitas tersebut mencakup kegiatan belajar mengajar di sekolah, berkantor, maupun transaksi belanja dan jasa keuangan yang dapat dilakukan dengan sekali “klik”. Maka tidak heran jika kemudian lahir istilah “Ekonomi Digital”, yang oleh berbagai pihak seperti World Bank dan OECD didefinisikan sebagai ekonomi yang menggunakan internet untuk proses bisnis dari produksi hingga sampai ke pelanggan.
Salah satu sektor ekonomi digital yang meningkat adalah jasa sistem pembayaran. Saat ini, jasa sistem pembayaran tidak lagi hanya terbatas pada uang tunai maupun alat pembayaran berbasis kartu (APMK, seperti kartu debit dan kartu kredit), namun juga mencakup uang elektronik, dompet elektronik, hingga QR-code.
Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di Indonesia secara serius mendorong transaksi pembayaran berbasis elektronik. Hal ini agar transaksi dapat berjalan lebih efisien dan juga meminimalkan sentuhan kulit pada saat transaksi dengan uang tunai yang rentan menyebarkan virus Covid-19. Selain itu, hal ini juga untuk merespon peningkatan pengguna internet dan platform digital seperti e-commerce, uang elektronik, dan lainnya yang terus meningkat khususnya selama pandemi Covid-19. Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam kesempatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 pada 5 April lalu menyebut transaksi perdagangan digital (e-commerce) diperkirakan akan mencapai Rp 337 triliun pada tahun 2021 ini. Hal tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi yang besar yang didorong oleh inovasi digital.
BI yang telah mengembangkan QRIS (Quick Response-code Indonesian standard) untuk sebagai media pembayaran non-tunai menargetkan tahun 2021 terdapat 12 juta merchant QRIS, dua kali lipat dari capaian tahun 2020 yang mencapai 6 juta merchant. Salah satu target yang disasar oleh BI untuk penetrasi QRIS adalah lembaga yang menerima filantropi/donasi seperti masjid dan tempat ibadah lainnya, serta lembaga amil zakat dan lembaga pengelola wakaf. Kondisi tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menggalakkan digitalisasi zakat dan wakaf. BAZNAS sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk digitaliasasi pembayaran zakat melalui berbagai platform digital. Sementara itu, BWI dalam waktu dekat juga akan meluncurkan Wakaf Super Apps untuk dapat menjangkau masyarakat yang memiliki jiwa sosial dan ingin agar donasinya memiliki manfaat yang berkelanjutan.
Ke depan, perlu ada sinergi yang berkelanjutan antara BI, BAZNAS, BWI, dan berbagai pihak lainnya agar digitalisasi filantropi ini dapat mewadahi semangat kedermawanan dan gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia. Hal ini terutama untuk meningkatkan literasi masyarakat, pengembangan sumber daya manusia yang andal dalam pengelolaan digitalisasi ini, serta optimalisasi program pemberdayaan bagi kaum dhuafa. Selain itu, para dai dan muballigh juga harus dirangkul agar dalam kegiatan dakwahnya juga mendorong masyarakat menggunakan platform digital pada ranah kebaikan. Momentum bulan Ramadhan kiranya perlu dimaksimalkan agar semangat kedermawanan di dalamnya mendorong penguatan digitalisasi untuk membantu sesama.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online
Categories: Opini
wacids.or.id – Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam dan telah dipraktikkan secara luas sepanjang 14 abad peradaban Islam. Meskipun ibadah wakaf tidak bersifat wajib, namun kontribusinya sangat besar bagi peradaban Islam pada berbagai bidang, baik bidang dakwah (wakaf masjid), bidang pertanian (wakaf lahan Khaibar oleh sahabat Umat bin Khattab), bidang pengairan (wakaf sumur sahabat Utsman bin Affan), bidang pendidikan (Universitas Al-Azhar Mesir, pondok pesantren), bidang kesehatan (rumah sehat Dompet Dhuafa), dan bidang lainnya.
Keberhasilan pengelolaan wakaf hingga mampu berdampak bagi pembangunan sangat terkait erat dengan dukungan pemerintah, baik dari sisi regulasi, anggaran, hingga pembinaan. Sebaliknya, dukungan pemerintah yang minim dapat menghambat perkembangan wakaf. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam studi empiris yang dilakukan oleh Huda et. al. (2017), bahwa dukungan pemerintah yang merupakan salah satu faktor yang dirasakan perlu diperkuat untuk mengembangkan sektor perwakafan, khususnya di Indonesia.
Berangkat dari hal di atas, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan pemerintah pada 25 Januari lalu dapat dimaknai sebagai suatu bentuk dukungan nyata pemerintah kepada sektor perwakafan. Meskipun diwarnai pro dan kontra, pencanangan GNWU pada akhirnya membuka diskursus mengenai perwakafan di masyarakat yang sebelumnya mengenal wakaf sebatas 3M (masjid, madrasah, dan makam).
Pada saat bersamaan, terdapat juga pihak yang menyatakan bahwa kehadiran GNWU justru dapat mengancam perekonomian. Hal ini dapat ditemui dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) yang dimuat pada kanal kedaipena.com dengan judul “Wakaf Uang dan Dampak Negatif Bagi Ekonomi, Surat Terbuka Kepada Menkeu”.
Melihat hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pernyataan di dalam artikel tersebut. Pertama, penulis artikel menyatakan bahwa pemerintah perlu menjelaskan posisi wakaf uang yang akan dikumpulkan pemerintah di dalam struktur penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini mengingat bahwa: i) wakaf uang bersifat sukarela, berbeda dengan pungutan pajak maupun non-pajak yang bersifat wajib; ii) wakaf uang juga tidak bisa menjadi hibah karena rakyat tidak bisa memberikan hibah pada negara.
Berkaitan dengan hal di atas, perlu dijelaskan bahwa wakaf uang yang hendak dikumpulkan dari GNWU merupakan sumbangan bersifat sukarela dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dikelola sebagai wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), artinya pokok dari uang yang disumbangkan akan dijaga akan tetap nilainya bahkan berkembang melalui investasi. Investasi ini oleh BWI diarahkan menuju Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk negara yang dananya berasal dari dana wakaf uang.
Sukuk negara, atau resminya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di dalam struktur anggaran pemerintah akan berposisi sama dengan obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) adalah sebagai pembiayaan bagi proyek pemerintah maupun penyertaan pada Barang Milik Negara (BMN) dengan akad syariah, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN. Dengan kata lain, GNWU bukanlah penerimaan negara tetapi pembiayaan bagi pemerintah yang setiap periode harus dibayarkan imbal hasil oleh pemerintah. Investasi dari dana wakaf uang pada SBSN juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pada Pasal 48 ayat 2.
Kedua, penulis juga menyatakan bahwa jikapun wakaf uang dari GNWU ini dimasukkan ke dalam SBSN, maka tidak akan relevan bagi perekonomian karena kunci dari dampak pembiayaan defisit terhadap perekonomian adalah nominalnya, bukan sumber pembiayaannya. Namun demikian, perlu disadari bahwa dampak dari pembiayaan melalui CWLS dapat lebih luas dari dampak perekonomian semata. Hal ini mengingat bahwa return CWLS yang diterima oleh BWI akan digunakan untuk program sosial kemasyarakatan.
Hal ini telah berjalan pada CWLS seri pertama yang return-nya digunakan oleh BWI untuk pembiayaan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten. Maka, apabila pengelolaan return dari CWLS dioptimalkan oleh BWI sebagai nazhir/pengelola wakaf, potensi manfaat bagi kesejahteraan dapat menjangkau dimensi pembangunan yang lebih luas.
Ketiga, penulis menyatakan bahwadana wakaf uang yang menjadi target pemerintah diasumsikan sebagai dana yang sudah berada di dalam perbankan sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK). Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut pada gilirannya tidak memberikan dampak makroekonomi karena tidak ada penambahan uang agregat dan pada gilirannya tidak berdampak bagi perekonomian.
Namun demikian, asumsi ini masih dapat diperdebatkan karena pada kenyataannya banyak mayoritas nazhir wakaf uang yang terdaftar di BWI adalah nazhir yang berbentuk Baitul Mal wat Tamwil (BMT) atau Koperasi Syariah yang menangani sektor mikro dan umumnya tidak bankable. Maka dana wakaf uang yang hendak dikumpulkan tidak sepenuhnya merupakan DPK perbankan.
Di samping itu, hal yang esensial dari pengelolaan wakaf uang ini bukanlah nominal uangnya semata, namun juga dampak dari pengelolaan uang tersebut. Jika uang di perbankan yang mengendap digunakan untuk aktivitas produktif pemerintah melalui CWLS dan return-nya kemudian disalurkan pada program sosial kemasyarakatan oleh nazhir, maka tentu dampaknya tidak hanya berdimensi makroekonomi namun lebih bersifat multidimensi.
Keempat, penulis menyatakan bahwa gerakan wakaf uang yang dikumpulkan negara dapat menyebabkan crowding out effect, yakni kondisi ketika lembaga keuangan mengalami kesulitan likuiditas akibat masifnya pembiayaan negara yang diambil dari sumber dana dalam negeri. Kondisi tersebut akan menyebabkan kenaikan tingkat suku bunga sehingga pembiayaan bagi sektor swasta akan melambat dan pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, asumsi ini juga bisa diperdebatkan. Pertama, secara umum wakaf uang bisa disalurkan pada sektor swasta produktif selama bersesuaian dengan syariah. Bahkan, karena dananya berasal dari wakaf yang mana wakifnya tidak menuntut return, maka sebetulnya justru perbankan mendapatkan dana dengan cost of fund (biaya dana) yang hampir nihil sehingga dapat mendorong pembiayaan bagi sektor swasta yang “murah”.
Jikapun kemudian wakaf uang ini kemudian disalurkan pada CWLS dari pemerintah sehingga ada potensi crowding out effect dapat dimentahkan karena kondisi pandemi saat ini terjadi fenomena peningkatan DPK lebih cepat dari kredit. OJK mencatat pada November 2020, dua rasio yang mencerminkan perbandingan antara simpanan dan pembiayaan/kredit, yaitu LDR (Loan to Deposit Ratio) perbankan konvensional dan FDR (Financing to Deposit Ratio) perbankan syariah berada pada angka di bawah 100 persen.
Dengan kata lain, di setiap Rp 100 simpanan nasabah, jumlah kredit atau pembiayaan yang disalurkan perbankan tidak sampai Rp 100. Artinya, masih ada dana di perbankan yang bisa digunakan untuk pembiayaan yang jika faktor risiko akibat pandemi dikesampingkan, potensi penyaluran dana dari perbankan masih sangat dimungkinkan termasuk melalui mekanisme wakaf uang.
Kelima, penulis mempermasalahkan data mengenai potensi wakaf uang yang oleh Presiden dikatakan mencapai Rp 2.000 triliun, sementara dana di perbankan tercatat mencapai Rp 6.600 triliun menurut OJK pada November 2020. Terkait hal ini, pada dasarnya potensi wakaf uang tidaklah mutlak angkanya karena bergantung pada asumsi yang digunakan.
Nasution dan Hasanah (2006) menyatakan bahwa potensi wakaf uang mencapai Rp 3 triliun per tahun dengan 10 juta jiwa Muslim dermawan dengan pendapatan Rp 500.000 hingga Rp 10 juta berdonasi wakaf secara rutin. Sementara itu, BWI sebagaimana dikutip BKF Kemenkeu RI (2019) mencatat potensi wakaf uang mencapai Rp 180 triliun. Terlepas dari itu semua, yang terpenting bagaimana merealisasikan potensi itu karena permasalahan gap antara potensi dan realisasi masih menjadi isu utama sektor perwakafan.
Gerakan Wakaf Uang yang dicanangkan haruslah didukung sebagai wujud untuk memperkuat sektor perwakafan dan dampaknya bagi pembangunan. Namun demikian, diskusi kritis terhadap perkembangan perwakafan harus pula dilakukan agar inovasi perwakafan dapat terus lahir, tanpa perlu mendiskreditkan kehadiran wakaf itu sendiri di masyarakat.
Note: Opini ini telah dimuat di republika co id (https://republika.co.id/berita/qozdyv291/gerakan-wakaf-dan-manfaatnya-bagi-pembangunan)
Categories: Opini
Tags: WaCIDSwakafwakaf uang
wacids.or.id, Oleh: Lisa Listiana (Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Mahasiswi S3 Keuangan Islam International Islamic University Malaysia (IIUM))
Tema wakaf semakin naik daun dibahas di berbagai media nasional pasca-peluncuran resmi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) 25 Januari 2021. Pemberitaan secara nasional terkait gerakan wakaf semoga dapat menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakaf. Dengan tingginya sifat kedermawanan masyarakat Indonesia, penulis meyakini bahwa jauhnya perbedaan antara potensi dan realisasi wakaf uang di Indonesia, salah satunya dikarenakan urgensi dan manfaat wakaf yang begitu besar belum dipahami dengan baik. Berdasarkan laporan hasil survei Indeks Literasi Wakaf 2020, tingkat literasi wakaf masyarakat masih tergolong rendah.
Dalam kunjungannya kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan dukungan penuh Kementerian BUMN dan BUMN atas GNWU. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui komitmen wakaf uang sebesar Rp 80 miliar yang akan ditambah jumlahnya di masa mendatang. Dukungan pemerintah untuk mengembangkan sektor perwakafan tentu perlu diapresiasi dengan baik. Termasuk dalam bentuk dukungan tersebut adalah inisiasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai salah satu inovasi instrumen untuk memobilisasi wakaf uang.
Teknisnya, wakaf uang yang terkumpul melalui CWLS akan ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perubahan atas memorandum informasi CWLS seri SWR001 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, seluruh dana yang diperoleh dari instrumen ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk proyek dalam APBN.
Dokumen tersebut, sebagaimana proposal CWLS seri SW001, tidak memberikan informasi jenis dan spesifikasi proyek yang dimaksud. Namun yang jelas dengan mekanisme ini, pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk memberikan imbal hasil. Imbal hasil ini bersifat sementara selama tenor sukuk berlangsung. Imbal hasil ini akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alayh) melalui mitra nazhir terdaftar.
Menurut hemat penulis, wakaf uang yang terkumpul akan lebih bermanfaat dan berdampak secara ekonomi jika diinvestasikan secara langsung untuk mendanai proyek strategis berbasis sektor riil. Dengan mekanisme ini, investasi yang dilakukan dapat lebih produktif dan berkelanjutan, sebagaimana esensi utama dari wakaf. Pada prinsipnya, aset harus dijaga dan diproduktifkan.
Oleh karena itu, perlu adanya proyek-proyek strategis yang didanai dengan wakaf uang yang terkumpul. Di antara proyek strategis yang dapat dipertimbangkan adalah proyek energi baru dan terbarukan. Pendanaan proyek strategis berbasis wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan untuk umat. Selain itu, pemerintah tidak lagi terbebani untuk memberikan imbal hasil sebagaimana dalam mekanisme CWLS.
Umumnya, isu utama bagi pemilik gagasan untuk berkarya adalah terkait dengan modal. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemilik modal adalah pihak yang paling diuntungkan karena modal yang dimiliki dapat diinvestasikan ke berbagai proyek strategis. Kondisi ini terus berulang sehingga terjadilah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Di sinilah urgensi menginvestasikan wakaf uang di proyek strategis. Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk mengakumulasi aset umat yang dapat digunakan sebagai “modal patungan” untuk mendanai berbagai proyek strategis.
Aset wakaf yang diinvestasikan di proyek strategis akan menghasilkan keuntungan karena produk atau jasa yang dihasilkan dibutuhkan secara masif oleh semua orang. Hal ini senada dengan pesan Ibnu Khaldun bahwa bisnis di sektor dengan kebutuhan tinggi (high demand) lebih bernilai dan menguntungkan. Termasuk dalam sektor dengan kebutuhan tinggi adalah sektor energi baru dan terbarukan, yang dibutuhkan oleh setiap orang.
Dengan akad wakaf umum (khairi), aset yang dikelola oleh nazhir akan tetap menjadi milik ummat. Keuntungan yang diperoleh dapat disalurkan kepada penerima manfaat, termasuk masyarakat yang membutuhkan. Dengan mekanisme ini, wakaf dapat menjadi langkah nyata gerakan dari rakyat dan untuk rakyat yang mendorong pemerataan distribusi pendapatan. Dalam jangka panjang, diharapkan wakaf uang dapat turut meminimalisir kemiskinan.
Dengan menginvestasikan aset wakaf ke proyek strategis, wakaf dapat berkontribusi untuk membuka lapangan kerja baru. Selain itu, aset wakaf yang terkumpul dapat menjadi angin segar sumber pendanaan bagi pemilik gagasan untuk berkarya. Bukankah orang yang memiliki ide bisnis akan mencari calon investor untuk mendanai proyek yang digagas. Dalam kondisi semacam ini, pemilik gagasan dapat bekerja sama dengan ummat sebagai pemilik aset wakaf melalui nazhir menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam jangka panjang, aset wakaf diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tanpa riba.
Berbagai manfaat atas investasi aset wakaf ke proyek strategis akan lebih optimal dengan beberapa catatan. Pertama, proyek tersebut harus dikelola secara profesional oleh orang yang ahli di bidangnya. Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan yang memadai. Perkembangan proyek dan pendistribusian manfaat wakaf perlu dilaporkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Ketiga, perlu dikembangkan mekanisme untuk melindungi pokok aset wakaf yang diinvestasikan.
Semoga wakaf uang yang terkumpul dapat diinvestasikan dengan optimal ke berbagai sektor strategis. Dengan demikian, wakaf dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi guna sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia. Wallahua’lam
Artikel ini sudah ditayangkan di Republika.co.id
Categories: Opini
wacids.or.id – Oleh : Lisa Listiana – PhD Candidate on Islamic Banking and Finance, International Islamic University of Malaysia. Pendiri dan peneliti Waqf Center for Indonesian Development and Studies
Wakaf uang dari ASN perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel
Tanggal 28 Desember 2020 menandai sejarah baru dalam dunia perwakafan tanah air. Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag RI. Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang telah dilegitimasi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa wakaf uang yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002.
Rangkaian peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag RI turut dihadiri oleh Menteri dan Wakil Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sejak dibuka tanggal 17 Desember 2020 saat soft launching hingga peluncuran resmi, wakaf uang ASN Kemenag RI telah terkumpul sekitar Rp 3,4 miliar. Dalam gerakan ini, Bank Syariah Mandiri (BSM) bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Wakaf uang yang terkumpul selanjutnya akan dikelola oleh BWI sebagai salah satu pengelola (nazhir) wakaf uang di Indonesia.
Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag RI merupakan inisiasi yang perlu disambut dengan baik. Selaras dengan rencana strategis Kemenag RI tahun 2020-2024, gerakan ini merupakan salah satu aksi nyata pengamalan nilai ikhlas beramal yang merupakan falsafah di lingkungan Kemenag RI. Gerakan ini merupakan bentuk kontribusi nyata ASN Kemenag RI dalam mengkampanyekan gaya hidup berwakaf. Gerakan wakaf uang yang dipelopori oleh Kemenag RI sebagai salah satu otoritas di sektor perwakafan semoga dapat diduplikasi oleh kementrian atau lembaga nasional lainnya. Dengan jumlah ASN mencapai 4,2 juta dan asumsi setiap ASN berwakaf sepuluh ribu rupiah per bulan, akan terkumpul wakaf uang sebesar Rp 42 miliar setiap bulan.
Di level internasional, potensi wakaf diyakini dapat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pemerintah Indonesia melalui berbagai lembaga yang ada juga mulai melihat bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Terlebih sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar dan tingkat kedermawanan yang tinggi di masyarakatnya.
Terkait hal ini, penulis memberikan apresiasi mendalam kepada negara yang telah mengambil peran untuk turut merealisasikan potensi wakaf yang begitu besar. Program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), penerbitan Waqf Core Principles, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sertifikasi para nazhir, dan pelaksanaan survei wakaf nasional, merupakan beberapa bentuk dukungan pemerintah melalui berbagai lembaga terkait dalam mengetengahkan diskursus perwakafan dalam ekonomi nasional.
Inisiasi Gerakan Wakaf Uang ASN menurut hemat penulis akan semakin optimal apabila dibarengi dengan sistem kontrol yang memadai. Dalam hal ini, terdapat beberapa catatan yang hendaknya perlu diperhatikan. Pertama, diperlukan konsistensi dalam pelaksanaan program. Semangat dan keberlanjutan dari gerakan ini perlu dijaga dan ditularkan ke seluruh pelosok tanah air. Upaya ini diperlukan agar gerakan ini tidak seperti Gerakan Nasional Wakaf Uang yang senyap setelah diluncurkan pada awal tahun 2010. Setelah dicanangkan secara resmi oleh Bapak Presiden RI kala itu, tidak ada pemberitaan lanjutan dari Gerakan Nasional yang diinisiasi oleh Kemenag RI dan BWI. Bahkan hingga saat ini, belum diketahui tersedianya informasi publik terkait pengelolaan aset wakaf yang terkumpul dari Gerakan Nasional tahun 2010 silam.
Kedua, perlu adanya tatakelola yang baik. Wakaf uang yang terkumpul dari ASN perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Dengan akad wakaf umum (khairi), aset wakaf adalah aset umat. Oleh karena itu, umat berhak untuk mendapatkan informasi secara berkala terkait dengan pengelolaan aset wakaf dan pendistribusian manfaat yang dihasilkan. Sesuai dengan karakteristik dari wakaf, keutuhan aset wakaf perlu senantiasa dipertahankan. Lebih dari itu, aset wakaf perlu dikembangkan dan diproduktifkan agar manfaatnya dapat terus mengalir.
Mekanisme check and balance sangat diperlukan. Terlebih dengan otoritas ganda yang dimiliki oleh BWI sebagai pelaksana sekaligus pengawas sektor perwakafan. Sebagai nazhir wakaf uang yang mengelola wakaf uang dari ASN, BWI mendapat kesempatan sekaligus tantangan untuk menjadi role model yang baik bagi para nazhir swasta dalam mengelola wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, penerima manfaat (mauquf alayh) juga perlu diidentifikasi secara jelas. Sebisa mungkin, manfaat dari wakaf uang ASN perlu dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, proses edukasi tentang wakaf dapat terus berlanjut. Dari proses ini, diharapkan akan semakin banyak orang paham urgensi dan manfaat dari wakaf sehingga dapat turut meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas perwakafan.
Belajar dari sejarah perwakafan di berbagai negara lain, wakaf yang dikelola oleh negara tanpa tatakelola dan sistem kontrol yang baik membuka peluang penyalahgunaan aset wakaf yang pada akhirnya merugikan wakaf dan umat. Semoga gerakan ini terus bergulir dan wakaf uang yang terkumpul senantiasa dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat membawa kebaikan untuk masyarakat Indonesia. Wallahua’lam
Categories: Opini
wacids.or.id – Oleh Raditya Sukmana, Profesor Ekonomi Islam, Ketua Departemen Ekonomi Syariah, Universitas Airlangga. Imam Wahyudi Indrawan, Dosen Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga.
Wakaf dapat berperan dalam menyelesaikan polemik energi melalui sejumlah mekanisme
Awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya rencana kenaikan harga bahan bakar elpiji 3 kilogram (kg).
Hal ini berawal dari pernyataan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto yang menyatakan kementerian tersebut akan mencabut subsidi ?gas melon?, yakni elpiji 3 kg, dan mengubahnya menjadi pemberian subsidi kepada penerimanya, yakni masyarakat miskin. Sebelumnya, subsidi diberikan pemerintah dengan skema? per tabung?. Namun, karena dirasakan bahwa subsidi tersebut kurang tepat sasaran, skema pun diubah.
Hal ini akan mendorong harga elpiji 3 kg disesuaikan dengan harga pasar yang diperkirakan dapat mencapai Rp 35 ribu per tabung. Selain itu, masyarakat miskin penerima subsidi juga dibatasi hanya akan mendapatkan subsidi hingga tiga tabung, sedangkan selebihnya tidak disubsidi. Rencana ini pun tak pelak menyebabkan kekhawatiran di masyarakat karena dianggap dapat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada elpiji 3 kg seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergelut di bidang makanan.
Kenaikan harga dan pembatasan subsidi “gas melon” dapat memukul UMKM karena kenaikan biaya produksi menjadi begitu signifikan, terlebih skala penggunaannya yang cukup tinggi. Singkat cerita, rencana tersebut sampai saat ini belum diberlakukan, tetapi telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Dari sudut pandang pemerintah, rencana pencabutan subsidi elpiji sebenarnya memiliki alasan yang mendasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat defisit sebesar 1,18 miliar dolar AS yang disinyalir diakibatkan oleh impor elpiji 3 kg. Dengan impor elpiji yang mencapai kenaikan 107,8 persen (year-on-year) dan penggunaan elpiji 3 kg yang tanpa batasan tetapi disubsidi, jelas hal ini akan menggerogoti anggaran pemerintah maupun neraca perdagangan Indonesia.
Karena itulah, kemudian dikaji kemungkinan perubahan skema subsidi agar lebih tepat sasaran dan menjaga efisiensi anggaran. Namun, ditinjau dari sisi sosial-ekonomi, hal tersebut memiliki efek samping.
Selain UMKM sebagaimana dibahas di atas, perubahan skema subsidi dan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi dapat memukul rumah tangga yang selama ini telah menikmati elpiji dengan harga terjangkau.
Pasalnya, tujuan dikenalkannya elpiji sebagai pengganti minyak tanah agar bahan bakar rumah tangga dapat lebih bersih. Hal tersebut juga bertujuan mengurangi subsidi minyak tanah yang saat itu menjadi beban pemerintah. Selain itu, penggunaan elpiji sebagai bahan bakar memasak masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan penggunaan energi yang bersih.
Di sisi lain, diperlukan mekanisme alternatif agar kelak penyediaan bahan bakar bersubsidi dapat lebih transparan dan tepat sasaran. Untuk itu, penulis memandang wakaf dapat berperan dalam menyelesaikan polemik melalui sejumlah mekanisme.
Pertama, sebagaimana diketahui, saat ini wakaf tidak hanya terbatas pada wakaf tanah tetapi juga wakaf uang. Wakaf uang ini adalah dana yang diarahkan untuk menjadi dana bergulir abadi bagi investasi di sektor riil.
Maka, wakaf uang ini menjadi sumber dana pembiayaan bagi UMKM sehingga kapasitasnya dapat meningkat meskipun terjadi kenaikan harga elpiji. Yang termasuk dari pembiayaan ini adalah penyediaan alat masak ramah lingkungan dan bahan bakar elpiji sehingga dapat terjangkau bagi UMKM.
Secara teknis, pembiayaan dengan dana wakaf hendaknya menggunakan akad syariah seperti murabahah atau lainnya dan mengenakan margin yang sangat rendah. Dengan demikian, hal tersebut memudahkan bagi UMKM, tetapi keberlanjutan program pembiayaan dari dana wakaf dapat terjaga.
Kedua, untuk melengkapi skema tersebut, pengelolaan wakaf secara produktif yang menghasilkan keuntungan hendaknya diarahkan distribusinya kepada UMKM maupun rumah tangga miskin yang berhak. Distribusi ini dapat berupa tabung elpiji sehingga meringankan beban mereka yang membutuhkan dan mendukung program pemerintah.
Ketiga, selain dua skema tersebut, pengelolaan wakaf produktif dapat diarahkan untuk secara langsung menjadi penyedia gas bagi UMKM dan rumah tangga yang membutuhkan. Misalkan, lembaga pengelola wakaf dengan aset kelola wakaf uang yang cukup dapat membiayai penyediaan infrastruktur pemipaan gas bagi rumah tangga dan UMKM.
Lembaga pengelola wakaf dapat melakukan akad bagi hasil atau akad lainnya yang sesuai syariah dengan perusahaan penyedia gas serta memberikan harga yang terjangkau bagi pengguna berdasarkan subsidi dari pemerintah. Gas yang dihasilkan hendaknya disalurkan secara langsung kepada rumah tangga sasaran sehingga ketepatan subsidi gas dapat ditingkatkan.
Adapun bagi UMKM, infrastruktur yang dibangun dapat berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) sehingga UMKM dapat menjangkau gas. Agar hal tersebut tepat sasaran, UMKM penerima subsidi hendaknya memiliki sejenis kartu identitas saat memasuki SPBG subsidi.
Tiga skema tersebut dapat terwujud jika ada sinergi antara Kementerian ESDM selaku penyalur subsidi elpiji dan lembaga pengelola wakaf yang akan menyalurkan pembiayaan bagi UMKM dan rumah tangga yang membutuhkan. Hal ini untuk menghindari terjadinya subsidi yang bertumpuk maupun ketiadaan subsidi bagi sebagian mereka yang berhak akibat kesalahan pemetaan data.
Perlu diingat, isu mengenai elpiji ini sangat krusial karena berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan energi yang bersih. Hal ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor ketujuh, yang berfokus pada energi bersih dan terbarukan.
Sinergi yang dilakukan pemerintah dan lembaga pengelola wakaf diharapkan dapat menjadi jalan untuk penyediaan energi bersih bagi masyarakat secara efisien dan ekonomis.
Categories: Opini
wacids.or.id – RADITYA SUKMANA, Profesor Ekonomi Islam FEB Universitas Airlangga IMAM WAHYUDI INDRAWAN, Dosen Departemen Ekonomi Syariah, Universitas Airlangga
Aset wakaf legendaris dan berdampak besar seperti Universitas Al-Azhar di Mesir maupun wakaf sumur dari sahabat Utsman bin ‘Affan adalah bukti wakaf jika dioptimalkan dapat berperan vital bagi pembangunan masyarakat.
Di Indonesia, wakaf dengan pengelolaan secara produktif juga mulai berkembang. Namun, tak dapat dimungkiri, masyarakat masih memandang wakaf terbatas pada aset tetap dan terfokus pada aktivitas religius, seperti masjid, pesantren, dan permakaman. Ini tak sepenuhnya salah, tetapi jangkauan menjadi sempit dan potensinya belum terkelola secara optimal.
Masyarakat masih memandang wakaf terbatas pada aset tetap dan terfokus pada aktivitas religius, seperti masjid, pesantren, dan permakaman
Banyak studi menyebutkan, sosialisasi wakaf kepada masyarakat masih minim sehingga persepsi wakaf sebagaimana disebutkan di atas masih umum ditemui.
Di samping sosialisasi oleh lembaga wakaf dan otoritas, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), penulis memandang rendahnya kesadaran masyarakat itu karena minimnya pengukuran atas kinerja perwakafan itu sendiri.
Bila kita refleksikan pada perzakatan nasional, Baznas melalui Pusat Kajian Strategis (Puskas) sejak 2016 menelurkan Indeks Zakat Nasional (IZN) yang menjadi tolok ukur capaian kinerja zakat.
Dalam IZN terdapat sejumlah indikator, baik dari sisi dukungan regulator, penilaian atas proses perzakatan sejak pengumpulan, penyaluran, hingga pelaporan serta dampak distribusi zakat kepada masyarakat, khususnya mustahik.
IZN kemudian berkembang menjadi sejumlah indeks lain, seperti Indeks Desa Zakat, Indeks Literasi Zakat, dan lainnya. Berangkat dari hal di atas, penulis memandang perlu adanya Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai ukuran kinerja perwakafan di Indonesia.
Sebagaimana IZN, hendaknya IWN mencakup sejumlah dimensi, seperti dukungan regulator terhadap perwakafan, proses pengelolaan wakaf, hingga jangkauan dan dampak wakaf bagi masyarakat.
IWN dapat meninjau kinerja wakaf setiap provinsi dalam setiap tahun. Bila proses ini dapat berjalan berkelanjutan, dapat juga menjadi publikasi bukti kesuksesan wakaf dari waktu ke waktu dalam memperbaiki kondisi masyarakat.
Empat lembaga penelitian di Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Pertanian Bogor menyutujui skema Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) untuk mendesain IWN ini dengan Universitas Airlangga sebagai ketua peneliti.
IWN diharapkan menjadi alat alternatif BWI dalam mengevaluasi perwakafan di Indonesia.
Konstruksi IWN ini didasarkan pada studi wakaf terdahulu disertai focus group discussion yang melibatkan BWI, KNEKS, DSN MUI, Kemenag, serta praktisi wakaf Pondok Pesantren Gontor (ICAS), ACT, dan Dompet Dhuafa.
Dengan metodologi seperti ini, IWN dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Diharapkan ada upaya saling berlomba di antara stakeholder wakaf hingga di tingkat daerah untuk mencapai posisi terbaik dalam kinerja perwakafan
Sepanjang penulis berinteraksi dengan studi wakaf di ratusan jurnal bereputasi serta berinteraksi langsung maupun tak langsung dengan regulator dan praktisi wakaf di banyak negara, IWN dapat dikatakan merupakan indeks pertama di dunia terkait wakaf.
Selain itu, indeks ini sangat komprehensif termasuk penilaian tentang peranan stakeholder terkait wakaf. Indeks ini dapat juga diadopsi negara lain dengan beberapa penyesuaian.
Di antara manfaat IWN, pertama, pemantauan kinerja perwakafan dapat dilakukan rujukan jelas dan terukur. Selama ini, pemantauan kinerja perwakafan belum memiliki ukuran yang jelas sehingga belum dapat dipastikan pengelolaan wakaf berjalan baik atau belum.
Kedua, dengan adanya indeks yang dapat memperbandingkan kinerja perwakafan antarprovinsi, diharapkan ada upaya saling berlomba di antara stakeholder wakaf hingga di tingkat daerah untuk mencapai posisi terbaik dalam kinerja perwakafan.
Ketiga, adanya IWN yang diukur setiap tahun dapat mendorong stakeholder memperbaiki pengelolaan wakaf dari tahun ke tahun, mengingat adanya perbandingan antarwaktu dalam pengukuran IWN.
Perbaikan dari tahun ke tahun juga akan mendorong inovasi dan perbaikan kinerja perwakafan sehingga wakaf tidak menjadi statis dan stagnan.
Keempat, dengan IWN dapat terpantau mana daerah yang memerlukan intervensi baik dari sisi regulasi, anggaran, peningkatan kualitas nazir, maupun dampak pengelolaan wakafnya.
Selain itu, aset-aset wakaf yang tidak terkelola maksimal hendaknya dapat terpantau melalui IWN sehingga dapat diambil kebijakan untuk mengelolanya lebih baik.
Karena itu, penulis mendorong agar BWI dan Kemenag menggandeng lembaga riset, perguruan tinggi, hingga praktisi wakaf untuk membuat konsep IWN dan mengaplikasikannya sehingga ada pengukuran dan perbaikan kinerja wakaf.
Penulis optimistis, IWN dapat mengevaluasi banyak hal. Tidak hanya itu, karena merupakan pelopor IWN ini, penulis juga optimistis Indonesia menjadi barometer pengelolaan wakaf bagi negara negara lain yang ingin mengembangkan wakaf.
Artikel ini telah dimuat di republika co id. Berikut ini linknya: https://www.republika.id/posts/8487/menyambut-indeks-wakaf-nasional
Categories: Opini