Berbagai gerakan wakaf muncul sebagai bagian dari promosi filantropi Islam yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Gerakan Wakaf Cahaya.
Secara sistematis, keadilan sosial dikampanyekan oleh Islam sebagai agama yang komprehensif yaitu melalui pengentasan kemiskinan. Ekonomi Islam menciptakan perputaran dana sosial yang menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran wakaf mampu memberdayakan ekonomi umat dengan manfaatnya yang sangat besar sehingga memungkinkan pengelolaan secara produktif. Oleh karena itu, secara jangka panjang, wakaf berkontribusi bagi kemajuan pembangunan ekonomi Islam secara inspiratif dan inovatif.
Untuk memahami wakaf lebih dalam, maka definisinya perlu dikaji berdasarkan berbagai madzhab. Aset yang disembunyikan dimaknai sebagai wakaf oleh mazhab Hanafi. Di lain sisi, Maliki menyatakan bahwa meskipun kepemilikan merupakan hak milik, namun manfaat al-mauquf, yaitu sesuatu yang diwakafkan dapat digunakan dalam periode tertentu. Imam Nawawi juga menganggap bahwa al-mauquf harus terjaga sehingga dapat ditahan dan diambil manfaatnya guna sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf dimaknai dalam madzhab Hanbali sebagai aset yang ditahan dan diambil manfaatnya.
Diprakarsai oleh Nabi Muhammad SAW, praktek wakaf selalu berkembang yang menciptakan bukan hanya wakaf konsumtif namun juga produktif dan inovatif. Beberapa inovasi wakat di antaranya adalah wakaf tunai, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dalam pendidikan misalnya, wakaf diimplementasikan melalui kegiatan di masjid dan berbagai penelitian. Pembangunan rumah sakit wakaf menjadi wujud subsektor wakaf di bidang kesehatan
Gerakan wakaf cahaya yang diusungkan oleh Prof. Ujang Koswara melalui wisata agro, bibit, dan listrik tenaga energi terbarukan berbasis wakaf merupakan inovasi wakaf seiring dengan perkembangan zaman yang dimotivasi oleh keterbatasan penerangan di pedalaman. Inovasi energi terbarukan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk seperti LED (Light Emitting Diode) berdaya baterai yang disebut sebagai Limar (Listrik Rakyat Mandiri) yang dapat menghidupkan lima lampu yang bertahan hingga sepuluh tahun. Program ini mengerahkan masyarakat berbasis pesantren dan rumahan dalam proses produksinya. Limar dialiri listrik dari aki (accu) serta menggunakan teknologi ramah lingkungan yang memungkinkannya menjadi wakaf berbasis energi terbarukan. Dompet Dhuafa diamanahi sebagai nadzir wakaf untuk meyalurkan Wakaf Cahaya kepada al-mauquf `alaih. Tidak hanya manfaat penerangan yang diberikan kepada penerima Wakaf Cahaya, namun juga manfaat perlindungan keluarga yang meninggal dunia. Dengan adanya Wakaf Cahaya, sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. Wakaf Cahaya mendukung promosi wakaf melalui Limar sebagai kampanye penerangan di seluruh penjuru negeri mendorong akses fasilitas dan pelayanan yang mensejahterakan umat.
Oleh: Dadang Irsyamuddin dan Shofwah Syafira
Kutip artikel ini:
Irsyamuddin, D. & Syafira, S. (2 April 2023). Inovasi Filantropi Islam melalui Gerakan Wakaf Cahaya: https://wacids.or.id/2023/04/02/inovasi-filantropi-islam-melalui-gerakan-wakaf-cahaya/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf menjadi ibadah harta yang menguntungkan, karena pahala akan terus mengalir bagi waqif dan bagi mauquf’alaih dapat terus menerima manfaat dari harta yang diwakafkan waqif.
Wakaf sebagai ibadah sosial yang berkelanjutan, juga kerap disebut sebagai endowment fund yang mulanya terkonsentrasi pada 3M yaitu Masjid, Makam, dan Madrasah. Seiring perkembangan zaman, mulai terjadi pergeseran paradigma dan praktek pemanfaatan wakaf menjadi lebih produktif. Wakaf uang memiliki potensi untuk dikembangkan di lndonesia sebagai alat pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 41 tahun 2004.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang yang terbit pada11 Mei 2002/ 28 Shafar 1423 H. Secara garis besar isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar fatwa di atas adalah:
Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha pemanfaatan harta wakaf yang dilakukan oleh nazhir, yaitu bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertentu. Selain itu juga dilihat dari segi penerima manfaatnya, yaitu ditentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf.
Wakaf uang memiliki potensi dalam peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf uang secara profesional menjadi hal yang urgen. Sebagaimana pernyataan Mejelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan syarat wakaf tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan harus dijamin kelestariannya.
Oleh: Ryan Faisal & Siti Nur Azizah
Kutip artikel ini:
Faisal, R & Azizah, S.N. (26 Maret 2023). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/26/wakaf-uang-dalam-perspektif-hukum-islam-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf mempunyai peran besar dalam membantu menghadapi masalah ekonomi akibat Covid-19. Gerakan Wakaf Indonesia yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai program bertujuan untuk meminimalisasi dampak Covid-19. Gerakan ini meliputi program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) dan Wakaf Membangun Negeri (AKBARI).
Terdapat enam dimensi yang terkandung dalam wakaf, yaitu keyakinan, ekonomi, sosial budaya, mindset, kekuatan serta hasil. Wakaf di Indonesia menunjukkan kebangkitannya, ditandai dengan empat hal penting: pertama, aspek wakif, tumbuhnya kesadaran secara kolektif untuk berwakaf dalam masyarakat. Kedua, aspek harta wakaf, semakin bervariasinya bentuk wakaf yang hadir untuk menggulirkan berbagai manfaat. Ketiga, aspek akad, meningkatnya aspek digital dalam perwakafan agar semakin mudah, efektif, akuntabel serta transparan. Keempat, aspek nazhir, sisi pengelolaan wakaf dengan profesional.
Salah satu program Gerakan Wakaf Indonesia, KALISA (Wakaf Peduli Indonesia) memiliki tujuan untuk menolong korban Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi. Program ini berbentuk wakaf uang dan telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 9,799 Miliar. Terdapat tiga program dalam KALISA yaitu pertama “Lanjutkan Hidup Mereka,” dengan sasaran program adalah orang tua mahasiswa yang ekonominya terdampak pandemi. Kedua, “Ventilator RS Daerah,” yaitu digunakan untuk membeli ventilator dan didistribusikan ke seluruh rumah sakit yang terdapat di Indonesia. Ketiga, “Peduli Ulama,” merupakan program wakaf yang disalurkan kepada ulama/mubaligh yang tidak memiliki penghasilan tetap akibat pandemi.
Selain KALISA, terdapat program AKBARI (Wakaf Membangun Negeri) yang ditujukan untuk membangun berbagai infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, maupun sosial kemasyarakatan. Selain itu, terdapat instrumen lain sebagai upaya penanggulangan dampak sektor ekonomi yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS merupakan terobosan inovatif dan cerdas dengan menggabungkan tiga sektor yang berbeda, yaitu sektor keuangan sosial syariah, sektor keuangan komersial, serta fiskal. CWLS pertama kali diterbitkan memiliki besaran nominal sebesar Rp50,849 juta.
BWI juga berinovasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan melakukan standarisasi kegiatan operasional wakaf bagi nazhir dengan berprinsip pada Waqf Core Principle. Aspek sasaran wakaf menunjukkan perubahan ke arah produktif, yaitu Rumah Sakit Achmad Wardi yang berfokus memberikan pelayanan kesehatan mata. Selain itu, BWI meluncurkan suatu indeks perwakafan untuk mengukur unjuk kerja dari perwakafan di Indonesia yang merupakan indeks perwakafan pertama di dunia. Indeks ini bernama Indeks Wakaf Nasional (IWN). Lebih lanjut tentang wakaf, erat kaitannya dengan kondisi saat ini di mana lahan-lahan yang ada mayoritas belum produktif, sehingga pengelolaan wakaf di saat pandemi belum optimal jika dibandingkan dengan zakat (penyaluran bersifat langsung).
Proporsi dana sosial keuangan Islam yang disalurkan kepada orang yang membutuhkan bantuan karena pandemi lebih banyak berasal dari Zakat, Infaq dan Sedakah (ZIS). Padahal, wakaf memiliki manfaat serta urgensi yang tinggi dalam kondisi saat ini. Wakaf dapat digunakan sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan Covid-19. Cakupan wakaf tidaklah sempit hanya pada pembangunan rumah ibadah, tetapi lebih jauh dapat dimanfaatkan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Purwanto, Daryn Salsabila, Nabila Nurul Rizki, Sugih Handana Yusuf, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Purwanto et al. (18 Maret 2023). Wakaf sebagai Solusi Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/18/wakaf-sebagai-solusi-menghadapi-dampak-pandemi-covid-19-di-indonesia/
Referensi
Badan Wakaf INDONESIA Resmi LUNCURKAN IWN: BADAN Wakaf Indonesia. (2021, April 20). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6507/2021/04/20/badan-wakaf-indonesia-resmi-luncurkan-iwn/
Prof. Mohammad Nuh (2021): Ada 4 Penanda Kebangkitan WAKAF Saat INI: BADAN Wakaf Indonesia., May 22). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6925/2021/05/23/prof-mohammad-nuh-ada-4-penanda-kebangkitan-wakaf-saat-ini/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf uang
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti pada Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Pandemi yang awalnya merupakan krisis bidang kesehatan kemudian menjadi krisis multidimensi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Hal ini merupakan kondisi yang tidak dapat dielakkan semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah memiliki efek samping yaitu pertumbuhan ekonomi yang menurun. Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia selama tahun 2020 mengalami kontraksi atau pertumbuhan ekonomi negatif yang mencapai -2,07 persen. Kondisi ini masih berlanjut pada triwulanan pertama tahun 2021 yang juga mencatat kontraksi ekonomi mencapai -0,74 persen.
Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti vaksinasi di berbagai wilayah hingga menggelontorkan anggaran PEN yang pada tahun 2021 mencapai Rp 699,43 triliun. Namun, merebaknya berbagai varian baru virus Covid-19 menimbulkan kekhawatiran akan semakin panjangnya masa pemulihan ekonomi di tengah kondisi fasilitas kesehatan yang dipenuhi masyarakat yang mengalami sakit.
Berangkat dari hal tersebut, penulis memandang bahwa ke depan harus ada suatu upaya agar pembiayaan pembangunan bisa bersifat berkelanjutan namun tidak memberikan fiskal baru bagi pemerintah. Namun di sisi lain hal tersebut harus bisa memastikan dampak yang optimal bagi masyarakat di berbagai dimensi pembangunan.
Oleh karena itu, optimalisasi peran wakaf di dalam perekonomian Indonesia perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan aturan normatif, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf ditujukan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Pasal 22 dari UU yang sama juga menyatakan bahwa peruntukan dari pengelolaan wakaf dapat mencakup sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan sektor lainnya selama tidak bertentangan dengan syariah. Wakaf juga secara historis telah terbukti menggerakkan berbagai sektor di dalam perekonomian, baik pertanian (wakaf lahan Khaibar milik Umar bin Khattab), irigasi (wakaf sumber air Raumah oleh Utsman bin Affan), hingga pendidikan (wakaf Universitas Al-Azhar Kairo dan berbagai kampus Islam di seluruh dunia).
Dalam konteks Indonesia, beberapa bentuk optimalisasi wakaf bagi upaya PEN dapat dilakukan melalui beberapa bentuk. Pertama, lahan-lahan wakaf yang belum dikelola secara optimal hendaknya dikumpulkan untuk kemudian dilakukan tukar guling (istibdal) dengan lahan lain yang lebih besar potensi pengelolaannya. Salah satu potensi pengelolaan lahan wakaf ini adalah pengadaan fasilitas bersama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) halal di Indonesia, seperti sektor makanan minuman halal dan fesyen Muslim.
IKM sebagai industri memiliki skala kecil dan upaya untuk meningkatkan kapasitasnya dan juga memenuhi permintaan yang meningkat sering terkendala oleh fasilitas yang minim, misalkan mesin produksi maupun pabrik untuk berproduksi. Maka, kehadiran lahan wakaf yang menyediakan fasilitas produksi bersama bagi IKM halal akan dapat mengurangi biaya investasi yang mahal sekaligus menggerakkan sektor riil. Dari perspektif makroekonomi, apabila IKM halal digerakkan selain mendorong pertumbuhan ekonomi juga akan meningkatkan serapan tenaga kerja, mengontrol inflasi khususnya terkait penyediaan bahan pangan, serta menyediakan devisa jika mampu menembus pasar ekspor.
Untuk memperkuat inisiatif di atas, perlu juga dilakan optimalisasi pengelolaan wakaf uang. Penguatan ini dapat dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, wakaf uang sebagai sumber pembiayaan bagi sektor riil, khususnya IKM halal. Misalkan IKM fesyen yang membutuhkan mesin jahit, maka nazhir wakaf uang menyediakan pembiayaan dari dana wakaf uang dengan akad syariah. Hal ini diharapkan dapat menjadikan pembiayaan IKM halal dapat sesuai syariah namun memiliki “biaya dana” atau margin pembiayaan yang rendah sembari tetap mendorong produktivitas IKM tersebut.
Selain itu, skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah digulirkan pemerintah perlu dikembangkan lebih lanjut. Salah satunya adalah Sukuk Negara yang menjadi basis CWLS hendaknya adalah sukuk hijau (green sukuk) atau bahkan sukuk biru (blue sukuk) sehingga dana wakaf uang diinvestasikan pada proyek pemerintah yang pro-lingkungan maupun berorientasi pembangunan maritim sebelum kemudian keuntungan dari investasi sukuknya dimanfaatkan oleh nazhir wakaf untuk program-program keumatan. Hal ini juga untuk mendorong agar wakaf berperan dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan maritim di tengah ancaman perubahan iklim yang tidak kalah berbahaya dibandingkan pandemi.
Selain CWLS, pemerintah juga perlu mendorong penerapan skema Sukuk Linked Waqf (SLW), yaitu sukuk yang digunakan untuk membiayai pembangunan di lahan-lahan wakaf dengan menggerakkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema ini sebenarnya telah digaungkan sejak kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Bank Indonesia pada tahun 2016 lalu namun belum dijalankan. Adanya kebutuhan untuk PEN maupun pengadaan berbagai logistik dan fasilitas kesehatan seyogyanya dapat mendorong agar skema SLW dapat diterapkan sekaligus juga untuk mengoptimalkan lahan wakaf yang masih belum digunakan secara optimal.
Untuk mewujudkan hal-hal di atas, beberapa hal pendukung harus dikerjakan secara paralel, seperti: 1) penguatan aspek regulasi, termasuk amandemen UU Wakaf; 2) peningkatan kapasitas sumber daya insani nazhir wakaf, termasuk kurikulum ke-nazhir-an di lembaga pendidikan; dan 3) penguatan data dan informasi wakaf berbasis digital sehingga pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi perwakafan nasional dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Sinergi berbagai pihak, baik regulator di berbagai sektor hingga akademisi dan masyarakat luas diperlukan sehingga harapan bahwa wakaf dapat mewujudkan PEN dan pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online
Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti pada Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Sistem keuangan, khususnya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik perbankan maupun non-perbankan, memainkan peran penting di dalam perekonomian. Peran penting tersebut sering disebut sebagai fungsi intermediasi. Fungsi intermediasi ini bermakna bahwa LJK menjadi penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Fungsi intermediasi ini, khususnya pada perbankan ialah sangat penting karena menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dan bagi otoritas moneter (bank sentral), fungsi intermediasi ini menjadi saluran transmisi kebijakan moneter untuk mencapai tujuan yang dituju, baik pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, ataupun target lainnya. Hal ini berlaku baik pada LJK konvensional maupun syariah, khususnya perbankan.
Akan tetapi, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak disrupsi dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, termasuk pada fungsi intermediasi yang dijalankan LJK. Hal ini tidak terlepas dari upaya penanganan pandemi yang menyebabkan berbagai pembatasan dikenakan pemerintah sehingga menghambat aktivitas masyarakat. Hal ini kemudian berakibat pada kontraksi pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi negatif di Indonesia selama pandemi Covid-19. Aktivitas ekonomi yang terhambat, tentu pada gilirannya akan menurunkan kemampuan nasabah perbankan, baik individu maupun badan usaha untuk dapat mengembalikan pembiayaan yang diterimanya dari perbankan. Hal ini terutama dirasakan oleh nasabah yang bergerak pada sektor-sektor yang mengalami dampak terdalam dari pandemi Covid-19, seperti sektor pariwisata dan sektor transportasi.
Pada sisi perbankan, kondisi di atas akan mempengaruhi operasional mereka karena nilai Non-Performing Loan (NPL) untuk bank konvensional dan Non-Performing Financing (NPF) bank syariah, atau sederhananya kredit macet di perbankan dapat meningkat. Jika kredit macet meningkat, maka kemampuan bank untuk memberi imbal hasil bagi nasabah penabung akan berkurang, dan pada gilirannya kepercayaan pada sektor perbankan akan menurun dan jika dibiarkan akan menyebabkan penarikan dana besar-besaran (bank rush), sebagaimana terjadi pada krisis moneter di Indonesia tahun 1998 lalu.
Menanggapi hal di atas, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan di Indonesia melakukan berbagai stimulus. Dari sisi OJK, dilakukan kebijakan restrukturisasi kredit agar nilai NPL/NPF perbankan tidak meningkat dengan keringanan bagi nasabah kredit (debitur) dalam pengembalian pembiayaannya kepada perbankan. Sementara itu, BI juga memberikan kebijakan makroprudensial yang akomodatif bernama Rasio Intermediasi Makroprudensial (Syariah) atau RIM(S). RIM(S) ialah rasio untuk mengukur tingkat intermediasi perbankan dengan menggunakan konsep intermediasi perbankan yang lebih luas. Hal ini tidak hanya dana simpanan nasabah (disebut juga Dana Pihak Ketiga/DPK) yang disalurkan menjadi pembiayaan, namun juga diperluas mencakup surat-surat berharga yang diterbitkan dan yang dibeli perbankan (seperti obligasi/sukuk) dan juga pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh perbankan sehingga diharapkan perbankan dapat melaksanakan fungsi intermediasinya melalui berbagai cara.
Dalam pandangan penulis, konsep intermediasi perbankan khususnya pada perbankan syariah masih dapat diperluas lagi dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan. Hal ini yaitu melalui masuknya unsur wakaf uang sebagai bagian dari perhitungan RIMS pada bank syariah, yaitu wakaf uang yang diterima untuk sisi penerimaan dana dan wakaf uang yang disalurkan untuk sisi penyaluran dana. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 nomor 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyebutkan bahwa bank syariah dapat menerima dan kemudian menyalurkan wakaf uang sesuai peruntukan oleh wakif.
Adapun skema masuknya wakaf uang dalam kebijakan RIMS BI dapat dilakukan sebagai berikut. Jadi, bank syariah yang telah terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) melaporkan kegiatan LKS-PWU tidak hanya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama juga melaporkan kepada BI. Cakupan wakaf uang yang diterima ialah baik yang diterima oleh bank syariah sebagai LKS-PWU maupun nazhir wakaf yang bekerja sama dengan bank syariah tersebut. Adapun penyaluran dana ialah realisasi penyaluran dana wakaf uang oleh nazhir wakaf, baik untuk pembiayaan proyek di lahan wakaf, pembiayaan sektor riil, maupun investasi pada instrumen keuangan syariah.
Jika hal di atas dapat terwujud, maka hal ini dapat mendorong peran lebih aktif bank syariah sebagai LKS-PWU untuk mempromosikan kehadiran wakaf uang di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan dua inisiatif, yaitu Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digelorakan pemerintah pada awal tahun 2021 lalu, dan juga penyusunan statistik syariah yang tengah disusun oleh BI sendiri karena pelaporan bank syariah LKS-PWU secara rutin akan menjadi materi data yang berharga untuk statistik wakaf uang di Indonesia.
Meskipun demikian, kerja sama antara BI, OJK, BWI dan Kementerian Agama sebagai regulator perbankan dan wakaf perlu diperkuat sehingga integrasi antara pelaporan wakaf dan pelaporan perbankan dapat terwujud. Selain itu, mekanisme insentif dan persuasi yang optimal harus dirumuskan secara matang sehingga peran bank syariah LKS-PWU sebagaimana amanat UU Wakaf dapat mewujudkan optimalisasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Hal ini jika terwujud diharapkan akan memperkuat peran intermediasi perbankan syariah di Indonesia di dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online
Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti Waqf Center for Indonesian Development and Studies)
Tidak terasa, bulan suci Ramadhan telah menjelang. Bagi umat Islam di seluruh dunia, momentum Ramadhan ialah saat berkumpul bersama keluarga, merekatkan lagi silaturrahim serta memperkuat kembali ibadah dan hubungan kepada Allah, baik dengan media ibadah puasa, shalat malam, hingga tadarus Alquran. Penguatan ibadah pada bulan Ramadhan tidak terlepas dari tujuan puasa Ramadhan itu sendiri, yang Allah sebutkan di dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 untuk mewujudkan insan yang bertakwa.
Namun demikian, meskipun ibadah selama bulan Ramadhan lekat dengan berbagai ibadah spiritual, sebetulnya bulan Ramadhan lekat dengan ibadah sosial. Hal ini tentunya telah mendapatkan contoh dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas mengatakan bahwa kedermawanan Nabi Muhammad mencapai puncaknya pada bulan Ramadhan, yang diibaratkan bahkan lebih cepat dari angin sepoi-sepoi. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kedermawanan Nabi Muhammad lebih cepat dari angin sepoi-sepoi bermakna kedermawanan beliau dirasakan semua orang tanpa diskriminasi dan didorong oleh amalan tadarus Alquran bersama Malaikat Jibril yang juga terjadi di bulan Ramadhan sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sama. Dengan kata lain, semangat spiritualitas yang kuat dan benar akan mendorong seseorang untuk menjadi dermawan kepada siapapun.
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi lahirnya tradisi berbagi yang dilakukan masyarakat pada saat bulan Ramadhan, baik dengen menyediakan iftar berbuka di masjid, atau kumpul berbuka bersama kolega di restoran, di rumah berkumpul bersama keluarga besar, maupun berbuka bersama kaum dhuafa. Akan tetapi, pandemi Covid-19 mengubah segala cerita di atas. Penyebaran virus yang begitu cepat di seluruh dunia menjadikan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi kebijakan yang umum dilakukan pemerintah. Oleh karena itulah, perkumpulan yang biasa terjadi di bulan Ramadhan menjadi jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun berikutnya.
Meskipun demikian, peluang untuk menunjukkan kedermawanan sebenarnya sangat terbuka. Pandemi Covid-19 yang membawa dampak ekonomi yang signifikan berdampak pada banyak orang. Hal ini terutama pada keluarga yang pencari nafkahnya harus dirumahkan atau bahkan diberhentikan sebab lapangan pekerjaan yang banyak berkurang. Hal ini terutama terjadi pada sektor yang terdampak serius seperti pariwisata, transportasi, dan perhotelan. Maka upaya untuk mendorong kedermawanan tetap urgen dilakukan mengingat adanya masyarakat yang masih termarginalisasi akibat pandemi.
Di tengah kondisi di atas, perkembangan teknologi digital yang pesat memungkinkan umat manusia di masa kini untuk melakukan berbagai aktivitas dari rumah. Aktivitas tersebut mencakup kegiatan belajar mengajar di sekolah, berkantor, maupun transaksi belanja dan jasa keuangan yang dapat dilakukan dengan sekali “klik”. Maka tidak heran jika kemudian lahir istilah “Ekonomi Digital”, yang oleh berbagai pihak seperti World Bank dan OECD didefinisikan sebagai ekonomi yang menggunakan internet untuk proses bisnis dari produksi hingga sampai ke pelanggan.
Salah satu sektor ekonomi digital yang meningkat adalah jasa sistem pembayaran. Saat ini, jasa sistem pembayaran tidak lagi hanya terbatas pada uang tunai maupun alat pembayaran berbasis kartu (APMK, seperti kartu debit dan kartu kredit), namun juga mencakup uang elektronik, dompet elektronik, hingga QR-code.
Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di Indonesia secara serius mendorong transaksi pembayaran berbasis elektronik. Hal ini agar transaksi dapat berjalan lebih efisien dan juga meminimalkan sentuhan kulit pada saat transaksi dengan uang tunai yang rentan menyebarkan virus Covid-19. Selain itu, hal ini juga untuk merespon peningkatan pengguna internet dan platform digital seperti e-commerce, uang elektronik, dan lainnya yang terus meningkat khususnya selama pandemi Covid-19. Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam kesempatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 pada 5 April lalu menyebut transaksi perdagangan digital (e-commerce) diperkirakan akan mencapai Rp 337 triliun pada tahun 2021 ini. Hal tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi yang besar yang didorong oleh inovasi digital.
BI yang telah mengembangkan QRIS (Quick Response-code Indonesian standard) untuk sebagai media pembayaran non-tunai menargetkan tahun 2021 terdapat 12 juta merchant QRIS, dua kali lipat dari capaian tahun 2020 yang mencapai 6 juta merchant. Salah satu target yang disasar oleh BI untuk penetrasi QRIS adalah lembaga yang menerima filantropi/donasi seperti masjid dan tempat ibadah lainnya, serta lembaga amil zakat dan lembaga pengelola wakaf. Kondisi tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menggalakkan digitalisasi zakat dan wakaf. BAZNAS sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk digitaliasasi pembayaran zakat melalui berbagai platform digital. Sementara itu, BWI dalam waktu dekat juga akan meluncurkan Wakaf Super Apps untuk dapat menjangkau masyarakat yang memiliki jiwa sosial dan ingin agar donasinya memiliki manfaat yang berkelanjutan.
Ke depan, perlu ada sinergi yang berkelanjutan antara BI, BAZNAS, BWI, dan berbagai pihak lainnya agar digitalisasi filantropi ini dapat mewadahi semangat kedermawanan dan gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia. Hal ini terutama untuk meningkatkan literasi masyarakat, pengembangan sumber daya manusia yang andal dalam pengelolaan digitalisasi ini, serta optimalisasi program pemberdayaan bagi kaum dhuafa. Selain itu, para dai dan muballigh juga harus dirangkul agar dalam kegiatan dakwahnya juga mendorong masyarakat menggunakan platform digital pada ranah kebaikan. Momentum bulan Ramadhan kiranya perlu dimaksimalkan agar semangat kedermawanan di dalamnya mendorong penguatan digitalisasi untuk membantu sesama.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online
Categories: Opini
wacids.or.id – Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam dan telah dipraktikkan secara luas sepanjang 14 abad peradaban Islam. Meskipun ibadah wakaf tidak bersifat wajib, namun kontribusinya sangat besar bagi peradaban Islam pada berbagai bidang, baik bidang dakwah (wakaf masjid), bidang pertanian (wakaf lahan Khaibar oleh sahabat Umat bin Khattab), bidang pengairan (wakaf sumur sahabat Utsman bin Affan), bidang pendidikan (Universitas Al-Azhar Mesir, pondok pesantren), bidang kesehatan (rumah sehat Dompet Dhuafa), dan bidang lainnya.
Keberhasilan pengelolaan wakaf hingga mampu berdampak bagi pembangunan sangat terkait erat dengan dukungan pemerintah, baik dari sisi regulasi, anggaran, hingga pembinaan. Sebaliknya, dukungan pemerintah yang minim dapat menghambat perkembangan wakaf. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam studi empiris yang dilakukan oleh Huda et. al. (2017), bahwa dukungan pemerintah yang merupakan salah satu faktor yang dirasakan perlu diperkuat untuk mengembangkan sektor perwakafan, khususnya di Indonesia.
Berangkat dari hal di atas, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan pemerintah pada 25 Januari lalu dapat dimaknai sebagai suatu bentuk dukungan nyata pemerintah kepada sektor perwakafan. Meskipun diwarnai pro dan kontra, pencanangan GNWU pada akhirnya membuka diskursus mengenai perwakafan di masyarakat yang sebelumnya mengenal wakaf sebatas 3M (masjid, madrasah, dan makam).
Pada saat bersamaan, terdapat juga pihak yang menyatakan bahwa kehadiran GNWU justru dapat mengancam perekonomian. Hal ini dapat ditemui dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) yang dimuat pada kanal kedaipena.com dengan judul “Wakaf Uang dan Dampak Negatif Bagi Ekonomi, Surat Terbuka Kepada Menkeu”.
Melihat hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pernyataan di dalam artikel tersebut. Pertama, penulis artikel menyatakan bahwa pemerintah perlu menjelaskan posisi wakaf uang yang akan dikumpulkan pemerintah di dalam struktur penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini mengingat bahwa: i) wakaf uang bersifat sukarela, berbeda dengan pungutan pajak maupun non-pajak yang bersifat wajib; ii) wakaf uang juga tidak bisa menjadi hibah karena rakyat tidak bisa memberikan hibah pada negara.
Berkaitan dengan hal di atas, perlu dijelaskan bahwa wakaf uang yang hendak dikumpulkan dari GNWU merupakan sumbangan bersifat sukarela dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dikelola sebagai wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), artinya pokok dari uang yang disumbangkan akan dijaga akan tetap nilainya bahkan berkembang melalui investasi. Investasi ini oleh BWI diarahkan menuju Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk negara yang dananya berasal dari dana wakaf uang.
Sukuk negara, atau resminya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di dalam struktur anggaran pemerintah akan berposisi sama dengan obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) adalah sebagai pembiayaan bagi proyek pemerintah maupun penyertaan pada Barang Milik Negara (BMN) dengan akad syariah, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN. Dengan kata lain, GNWU bukanlah penerimaan negara tetapi pembiayaan bagi pemerintah yang setiap periode harus dibayarkan imbal hasil oleh pemerintah. Investasi dari dana wakaf uang pada SBSN juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pada Pasal 48 ayat 2.
Kedua, penulis juga menyatakan bahwa jikapun wakaf uang dari GNWU ini dimasukkan ke dalam SBSN, maka tidak akan relevan bagi perekonomian karena kunci dari dampak pembiayaan defisit terhadap perekonomian adalah nominalnya, bukan sumber pembiayaannya. Namun demikian, perlu disadari bahwa dampak dari pembiayaan melalui CWLS dapat lebih luas dari dampak perekonomian semata. Hal ini mengingat bahwa return CWLS yang diterima oleh BWI akan digunakan untuk program sosial kemasyarakatan.
Hal ini telah berjalan pada CWLS seri pertama yang return-nya digunakan oleh BWI untuk pembiayaan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten. Maka, apabila pengelolaan return dari CWLS dioptimalkan oleh BWI sebagai nazhir/pengelola wakaf, potensi manfaat bagi kesejahteraan dapat menjangkau dimensi pembangunan yang lebih luas.
Ketiga, penulis menyatakan bahwadana wakaf uang yang menjadi target pemerintah diasumsikan sebagai dana yang sudah berada di dalam perbankan sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK). Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut pada gilirannya tidak memberikan dampak makroekonomi karena tidak ada penambahan uang agregat dan pada gilirannya tidak berdampak bagi perekonomian.
Namun demikian, asumsi ini masih dapat diperdebatkan karena pada kenyataannya banyak mayoritas nazhir wakaf uang yang terdaftar di BWI adalah nazhir yang berbentuk Baitul Mal wat Tamwil (BMT) atau Koperasi Syariah yang menangani sektor mikro dan umumnya tidak bankable. Maka dana wakaf uang yang hendak dikumpulkan tidak sepenuhnya merupakan DPK perbankan.
Di samping itu, hal yang esensial dari pengelolaan wakaf uang ini bukanlah nominal uangnya semata, namun juga dampak dari pengelolaan uang tersebut. Jika uang di perbankan yang mengendap digunakan untuk aktivitas produktif pemerintah melalui CWLS dan return-nya kemudian disalurkan pada program sosial kemasyarakatan oleh nazhir, maka tentu dampaknya tidak hanya berdimensi makroekonomi namun lebih bersifat multidimensi.
Keempat, penulis menyatakan bahwa gerakan wakaf uang yang dikumpulkan negara dapat menyebabkan crowding out effect, yakni kondisi ketika lembaga keuangan mengalami kesulitan likuiditas akibat masifnya pembiayaan negara yang diambil dari sumber dana dalam negeri. Kondisi tersebut akan menyebabkan kenaikan tingkat suku bunga sehingga pembiayaan bagi sektor swasta akan melambat dan pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, asumsi ini juga bisa diperdebatkan. Pertama, secara umum wakaf uang bisa disalurkan pada sektor swasta produktif selama bersesuaian dengan syariah. Bahkan, karena dananya berasal dari wakaf yang mana wakifnya tidak menuntut return, maka sebetulnya justru perbankan mendapatkan dana dengan cost of fund (biaya dana) yang hampir nihil sehingga dapat mendorong pembiayaan bagi sektor swasta yang “murah”.
Jikapun kemudian wakaf uang ini kemudian disalurkan pada CWLS dari pemerintah sehingga ada potensi crowding out effect dapat dimentahkan karena kondisi pandemi saat ini terjadi fenomena peningkatan DPK lebih cepat dari kredit. OJK mencatat pada November 2020, dua rasio yang mencerminkan perbandingan antara simpanan dan pembiayaan/kredit, yaitu LDR (Loan to Deposit Ratio) perbankan konvensional dan FDR (Financing to Deposit Ratio) perbankan syariah berada pada angka di bawah 100 persen.
Dengan kata lain, di setiap Rp 100 simpanan nasabah, jumlah kredit atau pembiayaan yang disalurkan perbankan tidak sampai Rp 100. Artinya, masih ada dana di perbankan yang bisa digunakan untuk pembiayaan yang jika faktor risiko akibat pandemi dikesampingkan, potensi penyaluran dana dari perbankan masih sangat dimungkinkan termasuk melalui mekanisme wakaf uang.
Kelima, penulis mempermasalahkan data mengenai potensi wakaf uang yang oleh Presiden dikatakan mencapai Rp 2.000 triliun, sementara dana di perbankan tercatat mencapai Rp 6.600 triliun menurut OJK pada November 2020. Terkait hal ini, pada dasarnya potensi wakaf uang tidaklah mutlak angkanya karena bergantung pada asumsi yang digunakan.
Nasution dan Hasanah (2006) menyatakan bahwa potensi wakaf uang mencapai Rp 3 triliun per tahun dengan 10 juta jiwa Muslim dermawan dengan pendapatan Rp 500.000 hingga Rp 10 juta berdonasi wakaf secara rutin. Sementara itu, BWI sebagaimana dikutip BKF Kemenkeu RI (2019) mencatat potensi wakaf uang mencapai Rp 180 triliun. Terlepas dari itu semua, yang terpenting bagaimana merealisasikan potensi itu karena permasalahan gap antara potensi dan realisasi masih menjadi isu utama sektor perwakafan.
Gerakan Wakaf Uang yang dicanangkan haruslah didukung sebagai wujud untuk memperkuat sektor perwakafan dan dampaknya bagi pembangunan. Namun demikian, diskusi kritis terhadap perkembangan perwakafan harus pula dilakukan agar inovasi perwakafan dapat terus lahir, tanpa perlu mendiskreditkan kehadiran wakaf itu sendiri di masyarakat.
Note: Opini ini telah dimuat di republika co id (https://republika.co.id/berita/qozdyv291/gerakan-wakaf-dan-manfaatnya-bagi-pembangunan)
Categories: Opini
Tags: WaCIDSwakafwakaf uang
wacids.or.id, Oleh: Lisa Listiana (Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Mahasiswi S3 Keuangan Islam International Islamic University Malaysia (IIUM))
Tema wakaf semakin naik daun dibahas di berbagai media nasional pasca-peluncuran resmi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) 25 Januari 2021. Pemberitaan secara nasional terkait gerakan wakaf semoga dapat menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakaf. Dengan tingginya sifat kedermawanan masyarakat Indonesia, penulis meyakini bahwa jauhnya perbedaan antara potensi dan realisasi wakaf uang di Indonesia, salah satunya dikarenakan urgensi dan manfaat wakaf yang begitu besar belum dipahami dengan baik. Berdasarkan laporan hasil survei Indeks Literasi Wakaf 2020, tingkat literasi wakaf masyarakat masih tergolong rendah.
Dalam kunjungannya kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan dukungan penuh Kementerian BUMN dan BUMN atas GNWU. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui komitmen wakaf uang sebesar Rp 80 miliar yang akan ditambah jumlahnya di masa mendatang. Dukungan pemerintah untuk mengembangkan sektor perwakafan tentu perlu diapresiasi dengan baik. Termasuk dalam bentuk dukungan tersebut adalah inisiasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai salah satu inovasi instrumen untuk memobilisasi wakaf uang.
Teknisnya, wakaf uang yang terkumpul melalui CWLS akan ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perubahan atas memorandum informasi CWLS seri SWR001 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, seluruh dana yang diperoleh dari instrumen ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk proyek dalam APBN.
Dokumen tersebut, sebagaimana proposal CWLS seri SW001, tidak memberikan informasi jenis dan spesifikasi proyek yang dimaksud. Namun yang jelas dengan mekanisme ini, pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk memberikan imbal hasil. Imbal hasil ini bersifat sementara selama tenor sukuk berlangsung. Imbal hasil ini akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alayh) melalui mitra nazhir terdaftar.
Menurut hemat penulis, wakaf uang yang terkumpul akan lebih bermanfaat dan berdampak secara ekonomi jika diinvestasikan secara langsung untuk mendanai proyek strategis berbasis sektor riil. Dengan mekanisme ini, investasi yang dilakukan dapat lebih produktif dan berkelanjutan, sebagaimana esensi utama dari wakaf. Pada prinsipnya, aset harus dijaga dan diproduktifkan.
Oleh karena itu, perlu adanya proyek-proyek strategis yang didanai dengan wakaf uang yang terkumpul. Di antara proyek strategis yang dapat dipertimbangkan adalah proyek energi baru dan terbarukan. Pendanaan proyek strategis berbasis wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan untuk umat. Selain itu, pemerintah tidak lagi terbebani untuk memberikan imbal hasil sebagaimana dalam mekanisme CWLS.
Umumnya, isu utama bagi pemilik gagasan untuk berkarya adalah terkait dengan modal. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemilik modal adalah pihak yang paling diuntungkan karena modal yang dimiliki dapat diinvestasikan ke berbagai proyek strategis. Kondisi ini terus berulang sehingga terjadilah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Di sinilah urgensi menginvestasikan wakaf uang di proyek strategis. Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk mengakumulasi aset umat yang dapat digunakan sebagai “modal patungan” untuk mendanai berbagai proyek strategis.
Aset wakaf yang diinvestasikan di proyek strategis akan menghasilkan keuntungan karena produk atau jasa yang dihasilkan dibutuhkan secara masif oleh semua orang. Hal ini senada dengan pesan Ibnu Khaldun bahwa bisnis di sektor dengan kebutuhan tinggi (high demand) lebih bernilai dan menguntungkan. Termasuk dalam sektor dengan kebutuhan tinggi adalah sektor energi baru dan terbarukan, yang dibutuhkan oleh setiap orang.
Dengan akad wakaf umum (khairi), aset yang dikelola oleh nazhir akan tetap menjadi milik ummat. Keuntungan yang diperoleh dapat disalurkan kepada penerima manfaat, termasuk masyarakat yang membutuhkan. Dengan mekanisme ini, wakaf dapat menjadi langkah nyata gerakan dari rakyat dan untuk rakyat yang mendorong pemerataan distribusi pendapatan. Dalam jangka panjang, diharapkan wakaf uang dapat turut meminimalisir kemiskinan.
Dengan menginvestasikan aset wakaf ke proyek strategis, wakaf dapat berkontribusi untuk membuka lapangan kerja baru. Selain itu, aset wakaf yang terkumpul dapat menjadi angin segar sumber pendanaan bagi pemilik gagasan untuk berkarya. Bukankah orang yang memiliki ide bisnis akan mencari calon investor untuk mendanai proyek yang digagas. Dalam kondisi semacam ini, pemilik gagasan dapat bekerja sama dengan ummat sebagai pemilik aset wakaf melalui nazhir menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam jangka panjang, aset wakaf diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tanpa riba.
Berbagai manfaat atas investasi aset wakaf ke proyek strategis akan lebih optimal dengan beberapa catatan. Pertama, proyek tersebut harus dikelola secara profesional oleh orang yang ahli di bidangnya. Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan yang memadai. Perkembangan proyek dan pendistribusian manfaat wakaf perlu dilaporkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Ketiga, perlu dikembangkan mekanisme untuk melindungi pokok aset wakaf yang diinvestasikan.
Semoga wakaf uang yang terkumpul dapat diinvestasikan dengan optimal ke berbagai sektor strategis. Dengan demikian, wakaf dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi guna sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia. Wallahua’lam
Artikel ini sudah ditayangkan di Republika.co.id
Categories: Opini