1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim WaCIDS, Tanggal 2026-02-28

Wakaf produktif dapat diarahkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan, mulai dari beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga modal usaha mikro. Contohnya, beberapa program wakaf Dompet Dhuafa telah mendukung kelompok perempuan prasejahtera melalui pelatihan kewirausahaan dan akses modal berbasis wakaf. Dengan cara ini, perempuan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen perubahan di lingkungannya.

Dr. Lisa Listiana, pendiri WaCIDS, pernah menegaskan, “Wakaf memiliki potensi besar untuk memutus rantai kemiskinan struktural yang banyak menimpa perempuan, asalkan dikelola secara inklusif dan berkelanjutan.” Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana memperluas partisipasi dan memastikan transparansi pengelolaan agar lebih banyak masyarakat yang mau terlibat.

Di sinilah digitalisasi wakaf menjadi solusi penting. Melalui platform seperti Wakaf Hasanah atau LinkAja Syariah, wakaf kini dapat diakses dengan nominal kecil dan proses yang mudah. Lebih penting lagi, aplikasi wakaf digital memungkinkan pelaporan yang transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Perempuan yang sebelumnya tidak memiliki akses pada lembaga keuangan formal, kini dapat berkontribusi sekaligus merasakan manfaat wakaf melalui ponsel mereka.

Menurut laporan Badan Wakaf Indonesia (2023), penggunaan platform digital meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf hingga puluhan persen, termasuk keterlibatan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi katalisator untuk memperluas jangkauan wakaf, sekaligus mendukung kesetaraan gender dalam distribusi manfaat ekonomi.

Digitalisasi wakaf bukan hanya memudahkan transaksi, tetapi juga membuka peluang baru untuk menciptakan keadilan sosial, termasuk dalam mengurangi kesenjangan kekayaan gender. Jika dikelola secara inklusif, wakaf bisa menjadi instrumen sosial yang membawa manfaat bagi semua, tanpa memandang gender.

Oleh: Rifka Putri Ramadhanty dan Nining Islamiyah

Kutip Artikel ini: Ramadhanty, R.P., & Islamiyah, N. Mewujudkan Kesetaraan Kekayaan Gender melalui Wakaf  Digital: https://wacids.org/detailopini/83/2026-02-28/Mewujudkan-Kesetaraan-Kekayaan-Gender-melalui-Wakaf--Digital. 

Sumber:

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Peran Wakaf Digital dalam Inklusi Sosial.

Dompet Dhuafa Digital – Program Pemberdayaan Perempuan: https://digital.dompetdhuafa.org

Listiana, L. (2022). Wakaf dan Kesetaraan Gender dalam Filantropi Islam

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2026-02-15

Pengelolaan wakaf konvensional sering menghadapi tantangan transparansi dan akuntabilitas. Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, dari potensi wakaf uang yang mencapai Rp 180 triliun per tahun, akumulasi yang terkumpul baru sekitar Rp 2,23 triliun (Badan Keahlian DPR RI, 2022).

Salah satu penyebab kesenjangan tersbeut adalah tingkat pemahaman masyarakat yang rendah dengan diketahui bahwa Indeks Literasi Wakaf (ILW) nasional pada tahun 2020 hanya mencapai skor 50,48, yang masuk dalam kategori rendah (DetikHikmah, 2024). Krisis kepercayaan ini menuntut sebuah solusi yang tidak hanya memperbaiki, tetapi mendefinisikan ulang cara kita mengelola aset umat. 

Wakaf DAO menjawab tantangan tersebut dengan tiga pilar teknologi (Hassan & De Filippi, 2021). Pertama, seluruh transaksi tercatat permanen di blockchain, sebuah buku besar digital yang tidak dapat diubah dan bisa diaudit oleh siapa saja secara real-time. Kedua, ketentuan pengelolaan, mulai dari investasi hingga distribusi manfaat dituangkan dalam  smart contract, yaitu program komputer yang berjalan otomatis ketika persyaratan terpenuhi, sehingga meminimalisir intervensi dan bias manusia. Ketiga, inovasi revolusioner melalui desentralisasi tata kelola. 

Keputusan strategis tidak lagi berada di tangan segelintir pengurus, melainkan diambil melalui mekanisme voting oleh para anggota (pemegang token), yang merefleksikan prinsip musyawarah (Shura) dalam bentuk digital (Kasmon et al, 2023).

Model ini menawarkan keunggulan yang bersifat mendasar, yaitu transparansi mutlak, efisiensi biaya operasional, dan jangkauan global tanpa batas. Wakaf DAO mengubah posisi wakif (pemberi wakaf) dari donatur pasif menjadi pemilik dan pengelola aktif yang memiliki suara dalam menentukan arah kebijakan lembaga. Pergeseran ini menggambarkan implementasi kepemilikan komunal yang sesungguhnya, di mana setiap kontributor memiliki andil dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf.

Pada upaya penerapannya terdapat tantangan serius, yaitu terkait ketidakpastian regulasi. Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh, menegaskan urgensi Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi.

Di samping itu, risiko keamanan siber pada smart contract serta rendahnya literasi digital nazir dan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah (Mahendra, 2023). Meski demikian, Wakaf DAO membuka horizon baru bagi filantropi Islam agar tetap relevan, tepercaya, dan adaptif terhadap tantangan zaman menuju Indonesia Emas 2045.

Oleh: Yesrun Eka Setyobudi dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip Artikel Ini: Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital

Badan Keahlian DPR RI. (2022). Tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Analisis Tematik APBN, 2(3).

DetikHikmah. (2024, February 24). BWI: Perlu akselerasi wakaf uang agar potensinya terserap maksimal. https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-7209902/bwi-perlu-akselerasi-wakaf-uang-agar-potensinya-terserap-maksimal

Hassan, S., & De Filippi, P. (2021). Decentralized Autonomous Organization. Internet Policy Review, 10(2). https://doi.org/10.14763/2021.2.1556

Mahendra, B. A. (2023). Analisis strategi pengembangan teknologi blockchain sebagai media transparansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia (Undergraduate thesis). Universitas Islam Sultan Agung.

Kasmon, B., Ibrahim, S. S., Sharif, S. M., Ab Rahman, A., & Habidin, N. F. (2023). Potential Blockchain Applications in Waqf for Sustainability: A Middle East and Asia perspective. Islamiyyat, 45(2), 47–64. https://doi.org/10.17576/islamiyyat-2023-4502-04

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2026-01-31

Integrasi digital bertujuan untuk mengoptimalkan ketepatan data, mencegah duplikasi aset,  serta mendukung perencanaan pengelolaan aset wakaf yang lebih efisien. Dashboard Wakaf Publik menjadi salah satu inovasi dengan panel publik yang menampilkan peta interaktif yang menunjukkan lokasi aset wakaf, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan  dampak sosial yang dihasilkannya. 

Sebagai instrumen penting dalam pengelolaan dan keterlibatan publik, Dashboard Wakaf Publik  menampilkan lokasi aset, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosialnya secara real 

time. Ketiganya membangun lingkungan wakaf yang kuat, dapat disesuaikan, dan fleksibel. 

Dashboard Wakaf Publik berfungsi sebagai sarana pendukung transparansi dan pengelolaan wakaf guna meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat. Menurut Majelis Pendayagunaan Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pemanfaatan tanah wakaf mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah digunakan untuk sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Namun, optimalisasi lahan wakaf non-produktif masih menghadapi kendala keterbatasan pembiayaan dan manajemen profesional.

Wakaf uang berperan penting dalam mengaktivasi lahan, pengembangan usaha mikro syariah,  pertanian berkelanjutan, dan sebagai pendanaan berbagai program usaha berbasis  komunitas. Melalui integrasi wakaf berbasis aset dan wakaf berbasis uang, Muhammadiyah dan  LAZISMU  berupaya menciptakan nilai tambah yang dapat meningkatkan inklusi sosial dan kemandirian umat untuk jangka panjang. Hal tersebut diperkuat dengan pembentukan badan pengelola wakaf uang yang independen, akuntabel, dan berbasis data.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi pengelolaan yang profesional dengan portofolio pemanfaatan wakaf yang lebih beragam, serta berdampak signifikan pada sektor ekonomi potensial. Kolaborasi dengan LAZISMU sebagai lembaga filantropi yang berbasis umat bertujuan meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan masyarakat melalui mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaat yang transparan dan akuntabel melalui platform daring seperti  Wakafmu.id. 

 

 

Oleh: Faiz Ajhar Arundaya, Kika Fidiyah Putri dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Arundaya, F., a., Putri, K. F., & Hadyantari, F.A. (31  Januari 2026). Transformasi Digital Wakaf: Peningkatan Transparansi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Wakafmu.id; https://wacids.org/detailopini/81/2026-01-31/Transformasi-Digital-Wakaf%3A-Peningkatan-Transparansi-dan-Pemberdayaan-Masyarakat-melalui-Wakafmu.id

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-12-11

Di tengah ancaman krisis iklim dan meningkatnya kebutuhan energi terbarukan, dunia pendidikan dituntut melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berwawasan lingkungan dan solutif. 

Green waqf atau wakaf hijau hadir sebagai inovasi filantropi Islam yang mengintegrasikan pengelolaan aset wakaf dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan energi bersih, sekaligus membuka ruang kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis nilai sosial dan spiritual.

Kebijakan magang berdampak membuka peluang strategis untuk mengintegrasikan konsep green waqf dalam kurikulum perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis pengalaman di luar kelas, seperti magang, riset terapan, KKN tematik, dan proyek mandiri. Dalam kerangka ini, green waqf dapat diimplementasikan melalui kolaborasi lintas disiplin: mahasiswa teknik mengembangkan teknologi energi bersih di lahan wakaf, mahasiswa pertanian mengkaji budidaya tanaman energi seperti tamanu (Calophyllum inophyllum), dan mahasiswa ekonomi merancang skema pembiayaan wakaf hijau yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pembelajaran di luar kelas untuk mendorong mahasiswa terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan nyata secara kontekstual dan aplikatif.

Project-Based Learning (PjBL) terbukti meningkatkan kreativitas, kolaborasi, dan keterlibatan mahasiswa melalui penguatan berpikir kritis dan kerja tim (Vantari, 2022). Dalam konteks green waqf, PjBL memfasilitasi keterlibatan mahasiswa dalam siklus proyek secara utuh, mulai dari studi kelayakan hingga evaluasi dampak, sehingga mengasah kemampuan analitis dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan. 

Berlandaskan prinsip PjBL—challenging problem, sustained inquiry, student voice and choice, refleksi, revisi, dan public product—proyek green waqf menghasilkan luaran nyata yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. 

Integrasi ini tidak hanya berdampak akademik, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik dan nilai ekonomi-ekologis wakaf melalui proyek kolaboratif yang relevan dengan kebutuhan lokal (Saputri et al., 2023).

 

Gambar 1. Kerangka implementasi Green Waqf                                   

Sumber: UNDP Climate Promise, 2022

 

Penerapan model ini juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dapat mengacu pada frameworks implementasi green waqf yang meliputi yang mencakup konsolidasi, pilot project, monitoring dan evaluasi, pengelolaan dampak, pelaporan, serta pengembangan ekosistem. 

Pembelajaran diwujudkan melalui PjBL, penelitian melalui riset terapan, dan pengabdian melalui implementasi green waqf di masyarakat, dengan monitoring kolaboratif antara universitas dan lembaga wakaf. 

Sejalan dengan UNDP Climate Promise sebagaimana dirumuskan dalam Green Waqf Framework, green waqf diposisikan sebagai instrumen strategis yang berfungsi sebagai katalis transformasi lingkungan berbasis nilai spiritual. Kerangka tersebut dikembangkan melalui sinergi antara UNDP, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan WaCIDS, yang tidak hanya memperkuat tata kelola dan model implementasi wakaf hijau, tetapi juga menjadikannya wahana pembelajaran dan aksi sosial–ekologis yang berkelanjutan serta relevan dengan agenda pembangunan dan aksi iklim.

Oleh: Aditya Pratama Putra dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Putra, A.P., & Hadyantari, F.A. (11 Januari 2026). Green Waqf for Campus: Integrasi Wakaf Hijau dalam Kurikulum Universitas: https://wacids.org/detailopini/80/2026-01-11/Green-Waqf-for-Campus%3A-Integrasi-Wakaf-Hijau-dalam-Kurikulum-Universitas 

Referensi:

PBLWorks. (n.d.). Project Based Learning for all. Buck Institute for Education. Diakses dari https://www.pblworks.org/

Saputri, N. P., Aisyah, N., & Iqbal, M. (2023). Intention to Donate in Green Waqf among Muslim: Indonesian Case. Journal of Islamic Marketing, 16(3), 736–754. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2023-0044

United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Green Waqf Framework. Climate Promise. Diakses dari https://climatepromise.undp.org/sites/default/files/research_report_document/INS-20SEP-GREEN%20WAQF%20FRAMEWORK.pdf

Vantari, I. N. (2023). The Implementation of Project-Based Learning in English Language Teaching on The Merdeka Belajar Curriculum at 10th Grade of SMAN 1 Wanadadi Banjarnegara Regency (Tesis sarjana, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto). Repository UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto. Diakses dari https://repository.uinsaizu.ac.id/22915/1/THESIS%20FIX%20INDRIANA%20NUR%20VANTARI_2017404060.pdf

 

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-11-23

Indonesia, dengan hampir 30% tenaga kerjanya berasal dari sektor pertanian, menghadapi paradoks: meski kaya potensi, kedaulatan pangan nasional belum sepenuhnya tercapai. Tantangan mendasar seperti keterbatasan modal, akses teknologi modern, fluktuasi harga, dan konversi lahan pertanian semakin memperparah kondisi ini.

Wakaf pertanian modern menawarkan solusi prospektif melalui pengelolaan profesional yang menyediakan modal, pelatihan, infrastruktur, dan stabilitas harga. Contohnya, program Dompet Dhuafa di Sukabumi mampu membuka 100 lapangan kerja pada 50 hektar lahan, meningkatkan pendapatan petani hingga Rp7–10 juta per panen, memutus praktik ijon, serta—seperti di Cirangkong, Subang—menguatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan dhuafa lewat komoditas hortikultura.

Di ranah pertanian ramah lingkungan, inovasi wakaf semakin berkembang. Yayasan Bumi Langit di Yogyakarta menggagas pertanian regeneratif permakultur di atas lahan wakaf seluas tiga hektar, melalui integrasi sistem pertanian, peternakan, dan energi alternatif dalam sebuah ekosistem terpadu, mereka menyulap lahan terlantar menjadi kebun produktif sekaligus pusat edukasi lingkungan dan pertanian berkelanjutan.

Pendekatan profesional dan inklusif lainnya diterapkan oleh Yayasan Mutiara Qolbu Indonesia. Yayasan ini mengidentifikasi potensi lahan wakaf, menerapkan teknologi seperti irigasi tetes, pupuk organik, dan varietas tahan ekstrem. Hasil panen sebagian didistribusikan ke anak yatim dan dhuafa, sebagian lagi dijual untuk mendukung keberlanjutan operasional serta aktivitas sosial Yayasan.

Secara kelembagaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong pengembangan model pembiayaan pertanian berbasis wakaf. Pada Februari 2024, BWI mengusulkan skema integratif yang melibatkan nazhir (pengelola wakaf), off-taker/pembeli siaga, dan kelompok tani. Skema ini mencakup studi kelayakan, mitigasi risiko melalui asuransi syariah, dana cadangan, hingga restrukturisasi pembiayaan tanpa bunga, blended dengan dana zakat, infaq, dan sedekah.

Sinergi wakaf pertanian modern dengan teknologi mutakhir juga semakin penting. Teknologi seperti IoT, UAV (drone) untuk pemantauan dan penyemprotan, serta sistem digital berbasis blockhain dan smart contract terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi.

Hal ini menunjukan bahwa integrasi aspek sosial-ekonomi, teknologi, dan institusional melalui wakaf pertanian modern berpotensi besar mendukung kedaulatan pangan Indonesia. Model-model seperti Dompet Dhuafa, Bumi Langit, dan Mutiara Qolbu menjadi contoh konkret bahwa aset wakaf tidak hanya menyentuh zakat dan fasilitas umum, tapi bisa diubah menjadi motor pertumbuhan pangan berkelanjutan. Pendekatan permakultur membuktikan manfaat ekologis serta edukatif, sedangkan pembiayaan inklusif memperkuat kesejahteraan petani dan stabilitas pasar.

Oleh: Azian Erdawati dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Erdawati, A. & Hadyantari, F.A. (23 November 2025). Wakaf Pertanian Modern: Strategi Mewujudkan Kedaulatan Pangan 2045: https://wacids.org/detailopini/79/2025-11-23/Wakaf-Pertanian-Modern%3A-Strategi-Mewujudkan-Kedaulatan-Pangan-2045 

Referensi:

Lahuri, Setiawan bin, Chania Mutia Wardani, and Ainun Amalia Zuhroh. “Wakaf Pertanian Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan (Studi Survei: Yayasan Perluasan Dan Wakaf Pondok Modern Gontor).” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 18, no. 1 (2025): 2025.

Lubis, Deltha Airuzsh. “Produktivitas Tenaga Kerja Pertanian Dan Industri Pengolahan: Lesson Learned Pandemi Covid-19.” Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo 7, no. 2 (2021): 45. https://doi.org/10.35906/jurman.v7i2.892.

Puspitasari, Nita, Norma Rosyidah, and Syaifudiin Syaifudiin. “Pemberdayaan Dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf).” International Conference on Islamic Economic (ICIE) 3, no. 1 (2024): 171–86. https://doi.org/10.58223/icie.v3i1.282.

Sunjoto‬, Arie Rachmat, Mulya Fan Tika, Miftahul Huda, and Abdul Latif Rizqon. “‘Pengaruh Pengelolaan Wakaf Produktif Sektor Pertanian Terhadap Pemberdayaan Masyarakat’ Studi Kasus: Yayasan Pemeliharaan Dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Di Mantingan”.” Journal of Islamic Economics and Philanthropy 5, no. 3 (2022): 170. https://doi.org/10.21111/jiep.v5i3.6072.

Uyun, Qurratul. “Zakat, Infaq, Shadaqah, Dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam.” Islamuna: Jurnal Studi Islam 2, no. 2 (2015): 218–34. https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i2.663.

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-11-04

Gagasan Franchise Waqf Fund menekankan pada pemanfaatan dan pengelolaan wakaf uang produktif yang dapat diaplikasikan oleh para nazir wakaf yang ada di Indonesia sehingga dapat memberikan kebermanfaatan dua arah yakni pada pemberdayaan masyarakat melalui upaya pembantuan pembukaan bisnis serta pengembangan bisnis pada UMKM. Dalam skema Franchise Waqf Fund, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam program ini dengan rincian sebagai berikut:

1. Wakif

Wakif merupakan pihak yang berwaqaf baik berupa perseorangan maupun kelompok yang dalam program ini dikhususkan pada wakif yang berwakaf dalam bentuk wakaf uang.

2. LKS PWU

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) merupakan bank syariah yang sudah resmi terdaftar untuk menjadi LKS PWU.

3. Nazhir

Nazhir pada program ini merupakan pihak yang menjaga, mengelola serta menyalurkan harta wakaf uang yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.

4. Franchisor UMKM

Franchisor merupakan pemilik usaha yang bertindak sebagai pemberi waralaba (franchise). Franchisor yang dilibatkan dalam program ini adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki izin waralaba dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba Nomor 31 Tahun 2008.

5. Franchisee

Franchisee merupakan pihak penerima waralaba (franchise) yang mana pada program ini calon franchisee yang mengajukan dirinya dapat berupa perorangan maupun sekelompok orang yang pada target kami adalah masyarakat pengangguran usia produktif yang ingin membuka usaha waralaba (franchise) kategori UMKM.

Skema Program Franchise Waqf Fund


Sumber : Penulis

Keuntungan bagi para franchisor UMKM berupa initial fee, royalty fee, serta pengembangan skala usaha. Sedangkan bagi franchisee, keuntungan yang didapat adalah bantuan modal, pelatihan dan pendampingan usaha serta profit margin

Bagi nazir wakaf, skema ini memberikan bagian keuntungan dari pembiayaan mudharabah kepada pelaku usaha, sedangkan LKS-PWU memperoleh ujrah atas pengelolaan rekening wakaf. Sebagian hasil pengelolaan tersebut juga disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) melalui program sosial, sehingga manfaatnya terdistribusi dengan luas ke berbagai sektor ekonomi dan masyarakat.

Inovasi seperti Franchise Waqf Fund menunjukkan potensi besar dalam mengembangkan wakaf uang secara produktif yang selama ini belum banyak dimanfaatkan, khususnya untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM berbasis franchise. Model ini membuka jalan baru bagi pengelolaan wakaf yang lebih produktif, berkelanjutan, dan optimal. 

 

Oleh: Muhammad Rizky Ramadhan dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Ramadhan, M.R., & Hadyantari, F.A. (4 November 2025). Franchise Waqf Fund: Model Inovatif Pengelolaan Wakaf Uang Produktif: https://wacids.org/detailopini/78/2025-11-04/Franchise-Waqf-Fund%3A-Model-Inovatif-Pengelolaan-Wakaf-Uang-Produktif

 

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-10-24

Indonesia memiliki potensi aset wakaf senilai ribuan triliun rupiah, namun sebagian besar berupa tanah dan properti masih menjadi aset beku yang tidak produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi aset wakaf mencapai Rp2.000 triliun, dengan luas tanah wakaf lebih dari 420 ribu hektare. 

Sebagian besar aset wakaf strategis masih terbengkalai akibat kendala administrasi, keterbatasan kapasitas nazir, dan minimnya modal pengembangan. Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi sumber kebaikan abadi justru tertidur dan belum mampu memberi manfaat ekonomi serta sosial yang berkelanjutan bagi umat.

Tokenisasi menawarkan solusi konkret untuk 'mencairkan' aset wakaf yang selama ini beku. Konsep ini merepresentasikan aset fisik, seperti sebidang tanah atau bangunan, menjadi unit-unit digital (token) yang tercatat di blockchain. Setiap token mewakili sebagian kecil kepemilikan atau hak manfaat atas aset tersebut, yang kemudian dapat ditawarkan kepada publik. 

Skema token memungkinkan penggalangan dana wakaf secara kolektif dan fraksional, di mana masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kemampuan finansialnya. Model ini menjadikan filantropi lebih inklusif dan memungkinkan ribuan orang bersama-sama mendanai proyek wakaf bernilai besar, sehingga amal jariyah menjadi lebih demokratis dan mudah diakses.

Keunggulan utama teknologi ini terletak pada pilar transparansi dan keamanan yang kokoh. Blockchain berfungsi sebagai buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi secara permanen, kronologis, dan tidak dapat diubah atau dimanipulasi. Hal ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik karena seluruh alur dana, mulai dari pengumpulan modal hingga pemanfaatan aset, dapat diaudit oleh siapa saja secara real-time

Pemanfaatan smart contract memungkinkan distribusi hasil aset wakaf berjalan otomatis dan transparan sesuai ikrar wakif. Misalnya, keuntungan dari penyewaan gedung wakaf yang dibangun dari dana tokenisasi dapat secara otomatis disalurkan kepada para penerima manfaat yang telah ditentukan sesuai ikrar wakaf, memastikan amanah wakif terlaksana secara presisi dan tanpa celah intervensi manusia.

Dengan demikian, “Tokenisasi Jariyah” tidak sekadar mendigitalkan aset, tetapi membangun ekosistem filantropi yang efisien, akuntabel, dan berdampak luas. Inovasi ini berpotensi menghidupkan aset wakaf bernilai triliunan rupiah menjadi aliran amal produktif yang berkelanjutan, sekaligus merevolusi pengelolaan wakaf nasional di era digital.

Oleh: Yesrun Eka Setyobudi, Faizatu Almas Hadyantari dan Syifa Nur Fauziyah

Kutip artikel ini: Setyobudi, Y.E., Hadyantari, F.A., & Fauziyah, S.N. (24 Oktober 2025). Dari Aset Beku ke Aset Bernilai: Inovasi Tokenisasi Jariyah untuk Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/77/2025-10-24/Dari-Aset-Beku-ke-Aset-Bernilai%3A-Inovasi-Tokenisasi-Jariyah-untuk-Wakaf-Produktif

Referensi:

Badan Wakaf Indonesia. (2019). Potensi Aset Wakaf. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Mahendra, B. A. (2023). Analisis Strategi Pengembangan Teknologi Blockchain sebagai Media Transparansi Wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung.

Setiawan, A. (2022). Application of Blockchain and Smart-Contract on Waqf Asset Management: Is It Necessary?. El Dinar, 10(2).

Warsiyah, et al. (2024). Wakaf Berbasis NFT (Non-Fungible Token): Inovasi dan Tantangan dalam Filantropi Digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen.

Septianda, et al. (2022). Fungsi Blockchain. Dikutip dalam Setiawan bin Lahuri & Alya Zhafirah Nasywa, (2024), Penerapan Teknologi Blockchain untuk Meningkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Wakaf. Jurnal Sosmaniora.

Budiantoro, R. A., et al. (2020). Waqf Blockchain Untuk Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Covid-19: Studi Konseptual. Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(2).

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-09-29

Upaya membangun tata kelola keuangan yang berkelanjutan dan inklusif semakin menegaskan relevansi keterkaitan antara wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dengan Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD) sebagai kerangka tata kelola lingkungan global. 

Berasal dari dua paradigma berbeda, keduanya mempunyai tujuan yang saling melengkapi yaitu keberlanjutan sumber daya dan kemaslahatan umat. Namun, diskursus ilmiah yang mengintegrasikan kedua kerangka ini masih terbatas, khususnya pada konteks negara berkembang seperti Indonesia, meski peluang kolaboratifnya sangat besar.

Kerangka konvergensi ini didukung adanya regulasi wakaf di Indonesia melalui UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan aturan BWI. Serta, diperkuat dengan kebijakan keuangan hijau pada RPJMN 2020–2024, Perpres No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta Taksonomi Hijau OJK (2022). Sehingga, membuka peluang strategis bagi penguatan kebijakan green Islamic finance.

Sejalan dengan hal tersebut, potensi wakaf uang diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, meski pemanfaatannya masih belum optimal (Badan Wakaf Indonesia, 2023). Disisi lain, TNFD (2024) mendorong transparansi lembaga keuangan dan korporasi dalam mengungkapkan ketergantungan, dampak, risiko, dan peluang terkait alam. Konvergensi keduanya dapat membangun kerangka tata kelola alamiah yang mengedepankan akuntabilitas lingkungan, keberlanjutan sosial, dan penguatan resiliensi ekosistem lokal.

Inovasi digital WaPNav (Wakaf Produktif Navigation) yang memanfaatkan WebGIS dan ArcGIS StoryMaps menjadi contoh praktik baik dalam memetakan wakaf produktif secara spasial. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip TNFD tentang location-specific disclosure, sehingga membuka peluang pengelolaan wakaf yang lebih ekologis, transparan, dan berbasis data.

Konvergensi TNFD dan wakaf produktif dapat diterjemahkan dalam empat pilar kebijakan:

  1. Standarisasi indikator dampak alamiah dalam pelaporan aset wakaf sesuai prinsip TNFD.
  2. Penerapan peta risiko ekologis sebagai acuan perencanaan lokasi wakaf berbasis mitigasi risiko bencana dan kerusakan alam.
  3. Kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian ATR/BPN, OJK, dan Kementerian Keuangan dalam membangun framework keuangan sosial Islam yang responsif terhadap tantangan lingkungan.
  4. Integrasi TNFD dalam pelatihan nazir, agar pengelola wakaf mempunyai kesadaran ekologi dan literasi keberlanjutan.

Implementasi kerangka yang strategis dan sistematis dapat mengoptimalkan aset wakaf secara produktif dan transparan, sekaligus menyelaraskan keuangan sosial Islam Indonesia dengan kebijakan global menuju nature-positive economy. Langkah ini mendukung pembangunan berkelanjutan, memperkuat posisi Indonesia dalam agenda green finance G20 dan UNDP (2023), serta memaksimalkan peran wakaf bagi pemberdayaan umat dan pelestarian lingkungan.

Oleh: Pertiwi Utami, Tulus Suryanto, Umi Khulsum, dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Utami, P., Suryanto, T., Khulsum, U. & Hadyantari, F.A. (29 September 2025). Konvergensi Wakaf dan TNFD: Peluang Tata Kelola Berkelanjutan dalam Keuangan Sosial Islam: https://wacids.org/detailopini/76/2025-09-29/Konvergensi-Wakaf-dan-TNFD%3A-Peluang-Tata-Kelola-Berkelanjutan-dalam-Keuangan-Sosial-Islam

 

Referensi:

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Potensi dan Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: BWI. https://www.bwi.go.id/ 

Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK). (2022). Taksonomi Hijau Indonesia Versi 1.0. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id 

Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. (2024). Recommendations of the Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. https://tnfd.global/publication/tnfd-recommendations/ 

United Nations Development Programme. (2023). Nature Finance Framework: Unlocking Nature-Positive Inverstment in Developing Economies. https://www.undp.org/publications/nature-finance-framework 

WaCIDS. (2024). WapNAV: Wakaf Produktif Navigation dan Literasi Berbasis Teknologi. https://wacids.org/detailopini/72/2025-05-31/Wakaf-Produktif-Navigation 

 

Baca selengkapnya ...