Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-01-31
Integrasi digital bertujuan untuk mengoptimalkan ketepatan data, mencegah duplikasi aset, serta mendukung perencanaan pengelolaan aset wakaf yang lebih efisien. Dashboard Wakaf Publik menjadi salah satu inovasi dengan panel publik yang menampilkan peta interaktif yang menunjukkan lokasi aset wakaf, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosial yang dihasilkannya.
Sebagai instrumen penting dalam pengelolaan dan keterlibatan publik, Dashboard Wakaf Publik menampilkan lokasi aset, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosialnya secara real
time. Ketiganya membangun lingkungan wakaf yang kuat, dapat disesuaikan, dan fleksibel.
Dashboard Wakaf Publik berfungsi sebagai sarana pendukung transparansi dan pengelolaan wakaf guna meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat. Menurut Majelis Pendayagunaan Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pemanfaatan tanah wakaf mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah digunakan untuk sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Namun, optimalisasi lahan wakaf non-produktif masih menghadapi kendala keterbatasan pembiayaan dan manajemen profesional.
Wakaf uang berperan penting dalam mengaktivasi lahan, pengembangan usaha mikro syariah, pertanian berkelanjutan, dan sebagai pendanaan berbagai program usaha berbasis komunitas. Melalui integrasi wakaf berbasis aset dan wakaf berbasis uang, Muhammadiyah dan LAZISMU berupaya menciptakan nilai tambah yang dapat meningkatkan inklusi sosial dan kemandirian umat untuk jangka panjang. Hal tersebut diperkuat dengan pembentukan badan pengelola wakaf uang yang independen, akuntabel, dan berbasis data.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi pengelolaan yang profesional dengan portofolio pemanfaatan wakaf yang lebih beragam, serta berdampak signifikan pada sektor ekonomi potensial. Kolaborasi dengan LAZISMU sebagai lembaga filantropi yang berbasis umat bertujuan meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan masyarakat melalui mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaat yang transparan dan akuntabel melalui platform daring seperti Wakafmu.id.
Oleh: Faiz Ajhar Arundaya, Kika Fidiyah Putri dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Arundaya, F., a., Putri, K. F., & Hadyantari, F.A. (31 Januari 2026). Transformasi Digital Wakaf: Peningkatan Transparansi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Wakafmu.id; https://wacids.org/detailopini/81/2026-01-31/Transformasi-Digital-Wakaf%3A-Peningkatan-Transparansi-dan-Pemberdayaan-Masyarakat-melalui-Wakafmu.id