Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-11-04
Program CSR dalam bidang lingkungan yang merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan turut serta melestarikan alam perlu berkolaborasi dengan stakeholder lain, salah satunya melalui gerakan green waqf.
Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bagi setiap umat Muslim. Di sisi lain, kelestarian lingkungan saat ini sedang menghadapi ancaman di tengah perkembangan globalisasi. Pemerintah telah membuat aturan yang jelas terkait pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan tanggung jawab perusahaan atas aktivitas industrialisasi.
Maka dari itu, diperlukan suatu gerakan kepedulian dalam memperbaiki lingkungan. Salah satu bentuk Gerakan kepedulian tersebut yaitu program green waqf (wakaf hijau) yang sejalan dengan pelestarian lingkungan berdasarkan SDGs nomor 13 (WaCIDS, 2022).
Demi mencegah kerusakan lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 3 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang membahas mengenai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR dalam bidang lingkungan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan turut serta melestarikan alam melalui kebijakan dalam bidang lingkungan yang berfokus pada penerapan, pemeliharaan, dan pengelolaan lingkungan.
Perusahaaan pada umumnya melakukan CSR setiap tahunnya dengan menggunakan besaran dana CSR sekitar 2-3% dari total keuntungan perusahaan selama setahun. Dalam memaksimalkan dana CSR yang berfokus kepada lingkungan diperlukan suatu lembaga yang bisa berkolaborasi dengan stakeholder lain yang peduli dengan isu tersebut, salah satunya melalui gerakan green waqf (Apriliani & Listiana, 2023).
Green waqf dipandang sebagai gerakan yang penting dan fundamental meskipun dalam penerapannya masih jauh dari realisasi sehingga diperlukan adanya upaya untuk mengoptimalkan potensi sumber pembiayaan green waqf yang inovatif (BWI, 2022).
Dr. Lisa Listiana, koordinator gerakan green waqf, memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari tujuh belas ribu pulau yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik dari segi pemanfaatan pangan dan energi dikarenakan karena masih minimnya pendanaan. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui skema kolaborasi dengan perusahaan melalui dana CSR serta menggerakan aset-aset produktif dan strategis.
Contoh pengolaan dari gerakan green waqf yang sudah dilakukan yaitu pembudidayaan Tanaman Tamamu yang bisa ditanam di area lahan kritis seperti bekas pertambangan, kebakaran hutan dan tanah gambut yang bisa saja disebabkan oleh aktivitas industri oleh Perusahaan (Iqbal, 2021). Penghijauan dengan menggunakan tanaman Tamamu sendiri selain membantu melestarikan tempat hidup fauna juga dapat membantu penghijauan untuk mencegah banjir serta mengurangi dampak dari hujan asam. Tanaman Tamanu juga bisa diolah menjadi produk yang bernilai ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat di sekitar.
Oleh: Nazhif Faiq Nur Rizqi dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Rizki, N.F.N. & Timur, Y.P. (4 November 2023). Sinergi Green Waqf dengan Corporate Social Responsibility: https://wacids.or.id/2023/11/04/sinergi-green-waqf-dengan-corporate-social-responsibility/
Referensi
WaCIDS. (2022). Bunga Rampai Diskursus Perwakafan. Depok: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS).
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2022). Green Waqf Framework. BWI, UNDP, WaCIDS, Green Waqf Organization. https://www.bwi.go.id/8338/2022/09/21/green-waqf-framework/
Iqbal, Muhaimin. 2021. Risalah. Depok
Apriliani, R & Listiana, L. (19 Maret 2023). Kolaborasi Nyata Gerakan Green Waqf,
WaCIDS dan Universitas Paramadina: https://wacids.or.id/2023/03/19/kolaborasi-nyata-gerakan-green-waqf-wacids-dan-universitas-paramadina/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf hijauwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang