Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-11-11
Fleksibilitas wakaf uang dapat berperan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat semakin mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan dan juga masyarakat.
Saat ini, pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang signifikan, salah satunya melalui instrumen wakaf uang (Rohim, 2021). Pemanfaatan wakaf uang yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong infrastruktur untuk mempercepatan target pembangunan serta meningkatkan struktur sosial dalam proses pembangunan dengan berperan aktif dalam beberapa sektor, termasuk pendidikan (Syahbana, 2020).
Dalam sektor pendidikan, perguruan tinggi diyakini sebagai lembaga yang memiliki kedudukan dan fungsi penting dalam perkembangan suatu masyarakat. Proses perubahan sosial (social change) di masyarakat yang begitu cepat, menuntut agar keduanya benar-benar terwujud dalam peran yang nyata. Peran-peran tersebut tertuang dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Dharma Pendidikan, Dharma Penelitian, dan Dharma Pengabdian Masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pokok persoalan yang dapat menghambat keberhasilan perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah sarana dan prasarana di Perguruan Tinggi Indonesia yang masih banyak belum memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu (Yuliawati, 2012).
Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mendorong perguruan tinggi untuk membuat dana abadi melalui wakaf uang dalam rangka memperkuat dunia akademik berbasis keagamaan (Qolbi, 2021). Peluncuran gerakan ini bertujuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan, serta membantu percepatan pembangunan infrastruktur melalui harta wakaf sehingga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal (Fuadi, 2018). Dalam hal ini, menjadi tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.
Pemanfaatan wakaf di perguruan tinggi merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen dari dalam dan luar instansi perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan bertanggungjawab untuk mengembangkan pemahaman dan penerapan wakaf yang efektif dan berkelanjutan. Melalui kurikulum yang terintegrasi, perguruan tinggi dapat menyediakan mata kuliah atau program studi yang khusus membahas konsep, prinsip, dan implementasi wakaf. Peranan birokrat kampus juga tidak luput dalam perwujudan suksesnya pengelolaan wakaf di perguruan tinggi. Majelis Wali Amanat memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana wakaf dengan memproduksi serangkaian aturan yang mempermudah proses perolehan dan pengelolaan wakaf.
Lebih lanjut, diperlukan juga sebuah badan khusus fokus di bidang wakaf perguruan tinggi untuk merancang strategi dan kebijakan yang efektif guna mengoptimalkan harta dan aset wakaf sehingga tetap produktif dan memberikan manfaat maksimal bagi kegiatan pendidikan dan riset di perguruan tinggi. Pengelolaan aset wakaf juga harus ditangani secara profesional dan efisien. Unit usaha yang menjadi bagian dari aset wakaf juga nantinya lebih produktif dan profitable, sehingga laba yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi tanpa mengurangi nilai pokok dana wakaf tersebut.
Elemen lain yang tidak kalah penting adalah masyarakat. Masyarakat dapat berperan dengan memberikan dukungan finansial dan moral untuk menjaga dan mengembangkan aset wakaf. Selain itu, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan, berpartisipasi dalam forum, musyawarah, dan diskusi. Model skema pengelolaan wakaf pada perguruan tinggi dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Gambar Model Skema Pengelolaan Wakaf pada Perguruan Tinggi
Dengan skema tersebut, diharapkan kebijakan dan program yang dirancang untuk mengelola wakaf perguruan tinggi dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat secara lebih luas, khususnya pada sektor pendidikan.
Oleh: Hana Fitria Zahidah, Mohammad Aufa Rafiqie, dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Zahidah, H. F., Rafiqie, M. A., & Apriliani, R. (11 November 2023). Potensi Wakaf Uang sebagai Penunjang Program Tri Dharma Perguruan Tinggi: https://wacids.or.id/2023/11/11/potensi-wakaf-uang-sebagai-penunjang-program-tri-dharma-perguruan-tinggi/
DAFTAR PUSTAKA
Fuadi, N. F. Z. (2018). Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 151–177. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.1.2711
Qolbi, R. N. (2021). Gerakan Wakaf Kampus: Optimalisasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Di Lingkungan Kampus Menuju SDGs. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14(1), 65–86.
Rohim, A. N. (2021). Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 311–344. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.427
Syahbana, M. (2020). Wakaf Saham Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3285/Yuliawati, S. (2012). Kajian Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Fenomena Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Widya, 218712. https://www.neliti.com/publications/218712/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang