Potensi Pembiayaan Berbasis Wakaf dalam Mendukung Industri Halal di Indonesia

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-07-09

Industri halal menjadi primadona baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dihasilkan oleh industri halal tidak hanya menjadi kebutuhan namun sudah menjadi gaya hidup, sehingga dapat bernilai produksi tinggi. Wakaf mempunyai potensi besar dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Nilai konsumsi produk dan jasa yang diproduksi oleh industri halal terus meningkat. Pada tahun 2018, nilai konsumsi konsumsi produk dan jasa industri halal mencapai nilai US$2 triliun dan pada tahun 2025 diprediksi nilai transaksi produk halal global mencapai US$ 2,8 Triliun (Dinar Standard, 2022). Hal ini tentunya menjadi kabar gembira sekaligus peluang bagi industri keuangan syariah dalam perannya sebagai akselerator bagi industri halal agar dapat tumbuh semakin cepat melalui produk-produk pembiayaannya. Akselerasi pertumbuhan industri halal juga harus melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak dan sektor. Oleh karena itu, peluang melalui skema pembiayaan bagi industri halal  ini juga menjadi peluang bagi skema pembiayaan yang bersumber dari filantropi Islam, salah satunya yaitu wakaf produktif.

Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang memiliki potensi dan peran yang sangat besar khususnya dalam mengurangi permasalahan di bidang sosial dan ekonomi. Wakaf bersifat universal, artinya dapat dipraktikkan oleh siapapun, kapanpun, di manapun dan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi para pelaku industri halal melalui skema wakaf tunai. Penerima pembiayaan harus diseleksi berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, penerima pembiayaan berbasis wakaf tunai merupakan pelaku usaha golongan ultra mikro, mikro, atau kecil yang notabene memiliki akses yang terbatas pada pembiayaan keuangan (Rohim, 2021). Selain itu, bidang dan jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha adalah usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal 2024, maka kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha dapat menjadi syarat tambahan. Nazhir dapat membantu dan mendorong para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi halal. Bantuan berupa informasi dan pendampingan pelaku usaha dengan bekerjasama dengan  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH dapat dilakukan. Untuk memastikan pembiayaan berbasis wakaf kepada para pelaku usaha industri halal berjalan dengan baik, nazhir dapat berkolaborasi dengan pihak universitas melalui program Kampus Merdeka. Mahasiswa dengan pengetahuan manajemen bisnis dan keuangan yang baik dapat membina dan mendampingi pelaku usaha industri halal agar memiliki tata kelola usaha yang baik dan sesuai syariah Islam.

Oleh : Yan Putra Timur dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini:

Timur, Y. P & Triandhari, R. (9 Juli 2023). Potensi Pembiayaan Berbasis Wakaf dalam Mendukung Industri Halal di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/07/09/potensi-pembiayaan-berbasis-wakaf-dalam-mendukung-industri-halal-di-indonesia/

Daftar Pustaka

Dinar Standard. (2022). State of the Global Islamic Economy Report 2022. Dubai International Financial Centre, 112. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf

Rohim, A. N. (2021). The Optimization of Waqf as a MSME Financing Instrument for the Halal Industry Development. Jurnal Bimas Islam14(2).

 

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang