Wakaf sebagai Alternatif Pembiayaan Petani Produktif di Lamongan

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-07-01

Wakaf dapat menjadi solusi bagi masalah pembiayaan yang sering dihadapi oleh petani Indonesia, terutama di daerah Lamongan. Wakaf juga mampu mengatasi ketergantungan petani pada rentenir yang sering memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam berbasis sosial yang memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia, terutama dalam bentuk wakaf tunai. Peran wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah terbukti, sehingga saat ini pengembangan wakaf mendapat dukungan luas dari pemerintah dan organisasi keagamaan. Dengan wakaf tunai, wakaf dapat lebih mudah diproduktifkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakaf produktif memiliki potensi manfaat yang lebih besar dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang daripada pengembangan wakaf secara tradisional, yaitu wakaf untuk pembangunan Masjid, Makam, dan Madrasah (3M), yang menjadi bentuk pemanfaatan wakaf yang dominan di Indonesia. Salah satu bentuk wakaf produktif yang dapat dikembangkan adalah wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi para petani produktif.

Mayoritas petani di Lamongan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan hidupnya bergantung pada hasil panen. Banyak petani yang mengalami kesulitan pada musim tanam karena kekurangan modal. Menurut Global Wakaf (2020), terdapat 2,7 juta petani miskin yang mengalami kesulitan dalam produksi. Akses petani ke lembaga keuangan juga masih terbatas. Oleh karena itu, wakaf dapat menjadi alternatif solusi untuk masalah yang dihadapi petani di Indonesia.

Wakaf telah terbukti berhasil digunakan sebagai alternatif pembiayaan bagi petani di Lamongan. Salah satu program yang diinisiasi oleh Global Wakaf adalah penyaluran dana wakaf sebesar Rp30 juta kepada 60 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Bangkit di Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan. Setelah beberapa bulan melalui masa tanam, lahan seluas 20 hektar berhasil menghasilkan hingga 140 ton gabah basah. Ini merupakan panen pertama yang berhasil dicapai dengan menggunakan modal dari wakaf, tanpa harus meminjam dari rentenir atau tengkulak (ACT News, 2020).

Melalui skema wakaf produktif, tidak hanya membantu petani dalam hal pembiayaan, tetapi juga membantu mereka untuk terbebas dari ketergantungan rentenir. Prinsip yang digunakan dalam skema ini adalah qardhul hasan (pinjaman kebaikan). Wakaf tunai diberikan wakif kepada para petani produktif saat masa tanam dalam bentuk pupuk, kemudian saat masa panen, petani diminta untuk mengembalikan dana sejumlah harga pupuk yang dipinjam. Pinjaman tersebut tidak dikenakan biaya administrasi atau biaya tambahan lainnya.

Oleh:

Farokhah Muzayinatun Niswah & Iskandar Ibrahim

Kutip artikel ini:

Niswah, F.M. & Ibrahim, I.  (1 Juli 2023). Wakaf sebagai Alternatif Pembiayaan Petani Produktif di Lamongan: https://wacids.or.id/2023/07/01/wakaf-sebagai-alternatif-pembiayaan-petani-produktif-di-lamongan/

Referensi:

ACT News. (2020). Panen Raya Bahagiakan Petani Binaan Global Wakaf. Retrieved from https://news.act.id/berita/panen-raya-bahagiakan-petani-binaan-global-wakaf, 3 Maret 2021.

Global Wakaf. (2020). Global Wakaf Solusi Sejatinya Membangun Kehidupan. Dipresentasikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) pada 6 Oktober 2020 (online). Retrieved from https://isef.co.id/wp-content/uploads/2020/11/5.-GLOBAL-WAKAF_ISEF_06102020.pdf, 3 Maret 2021.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang