Bagaimana Pemisahan Tanah dan Bangunan dapat Menjadi Jalan Baru Pembiayaan Wakaf Produktif

Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-05-14

Diskusi mengangkat gagasan bahwa tanah wakaf tidak harus selalu dipandang sebagai satu kesatuan dengan bangunan di atasnya. Melalui skema pemisahan legalitas, tanah tetap berstatus wakaf di bawah penguasaan nazhir, sementara bangunan yang berdiri di atasnya dapat diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Mekanisme ini memungkinkan aset wakaf menarik investasi dan menghasilkan pendapatan produktif, tanpa melanggar prinsip syariah yang melarang pengalihan kepemilikan harta wakaf.

Jaja Zarkasyi, MA dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyoroti bahwa lebih dari 300.000 bidang tanah wakaf di Indonesia masih belum bersertifikat, sekaligus banyak yang belum produktif. Kementerian Agama mendorong skema wakaf produktif sebagai solusi agar aset umat tidak mangkrak. Prof. Dr. Helza Nova Lita dari Universitas Padjajaran mengulas dasar hukumnya, termasuk kemungkinan penerapan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) dan penerbitan HGB di atas tanah wakaf sesuai hukum positif Indonesia. Sementara itu, Gerryadi Agusta memaparkan praktik nyata PT Wakaf Pro Corpora dalam mengembangkan aset wakaf Sinergi Foundation menjadi hunian dan ruang usaha produktif.

Policy Discussion ini merupakan bagian dari komitmen WaCIDS dalam mendorong inovasi kebijakan wakaf di Indonesia. Rekaman diskusi dapat diakses secara publik melalui kanal YouTube Waqf Center for Indonesia, sebagai upaya penyebarluasan gagasan wakaf produktif kepada seluruh lapisan masyarakat.