Day 3 School of Waqf Batch 6: Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional

Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2025-12-18

Jakarta, 6 Desember 2025 – WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies) kembali melanjutkan rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 dengan penyelenggaraan Day-3 bertajuk “Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional.” Sesi ini menyoroti bagaimana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dapat diintegrasikan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.

Day-3 menghadirkan dua narasumber kunci yaitu Lisa Listiana, P.hD, founder WaCIDS sekaligus akademisi, serta Ir.Tubagus Achmad Choesni, MA., M.Phil dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, yang mengurai arah dan strategi pengelolaan wakaf terintegrasi untuk penanggulangan kemiskinan. Kolaborasi akademisi dan perencana pembangunan ini memberikan perspektif yang saling melengkapi antara gagasan normatif-ekonomis dan desain kebijakan negara.

Lisa menekankan bahwa wakaf memiliki sejarah panjang sebagai penyedia barang dan layanan publik mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial, tanpa membebani anggaran negara. Wakaf, dengan prinsip menahan pokok dan mendistribusikan hasil, secara ekonomi berkontribusi pada akumulasi aset produktif, penciptaan lapangan kerja, pengurangan belanja negara atas barang publik, hingga menekan kebutuhan pembiayaan berbasis utang. Dengan demikian, wakaf dapat memperkuat basis fiskal dan stabilitas harga melalui penyediaan modal dengan cost of fund yang lebih rendah serta distribusi manfaat yang lebih merata.

Selaras dengan itu, Lisa mengaitkan peran wakaf dengan arah pembangunan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Undang-undang No. 59/2024 yang secara eksplisit menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar penting. Wakaf diposisikan bukan hanya sebagai amal individual, tetapi sebagai instrumen pembangunan yang dapat menopang transformasi ekonomi, penguatan sektor publik, dan pencapaian target-target pembangunan nasional.

Sesi ini juga memotret berbagai inovasi wakaf di Indonesia dan kawasan. Lisa menampilkan contoh Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Sukuk Linked Waqf, integrasi wakaf dan dana CSR, gerakan Green Waqf, serta pengembangan Indeks Wakaf Nasional (IWN) yang terus membaik dari sekitar 0,123 pada 2020 menjadi 0,318 pada 2023, naik dari kategori “kurang” menuju “baik.” Indeks ini menunjukkan adanya perbaikan ekosistem wakaf nasional, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, proses, maupun dampak. Sebagai penguat pesan, Dr. Lisa menggarisbawahi perlunya literasi dan tata kelola yang andal.

Memperkuat perspektif kebijakan nasional, Tubagus memaparkan komitmen negara dalam menurunkan kemiskinan hingga 4,5–5,0 persen dan menghapus kemiskinan ekstrem pada 2029 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa penurunan kemiskinan membutuhkan desain kebijakan yang lebih tajam, mengingat tren penurunan yang cenderung melambat dalam satu dekade terakhir. Untuk itu, pemerintah mengembangkan strategi terpadu melalui tiga pilar utama, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, serta pembangunan infrastruktur dasar afirmatif bagi penduduk miskin dan rentan.

Tubagus menegaskan bahwa ziswaf, termasuk wakaf, merupakan bagian penting dalam arsitektur keuangan syariah untuk mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial-ekonomi, ziswaf dapat menjadi komplementer program perlindungan sosial pemerintah, baik dalam bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan. Contohnya, pemanfaatan data Regsosek oleh BAZNAS di DIY yang melahirkan program Balai Ternak, Microfinance Desa, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin yang belum tersentuh skema KUR atau UMi.

Selain itu, sesi ini menyoroti potensi dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui program pelatihan, kewirausahaan, bantuan alat bantu, layanan kesehatan, hingga Layanan Lansia Terintegrasi (LLT). Pendekatan ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan menunjukkan bagaimana wakaf serta dana sosial keagamaan lain dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan di luar skema APBN/APBD.

Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta menyinggung pentingnya sinergi negara–masyarakat dalam pengelolaan wakaf. Peserta menyoroti kebutuhan platform kolaborasi antara lembaga wakaf, BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, dan K/L terkait, agar program wakaf produktif terhubung langsung dengan agenda penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan usaha mikro. Terdapat pula penekanan bahwa inovasi instrumen—seperti CWLS, Green Waqf, dan indeks wakaf—perlu diiringi penguatan kapasitas nazhir dan pendamping sosial di daerah agar desain kebijakan tidak berhenti di tataran konsep.

Melalui WaCIDS School of Waqf Batch 6, WaCIDS terus berupaya membangun ekosistem pembelajaran wakaf yang komprehensif, menghubungkan teori, praktik, dan kebijakan publik. Program ini diharapkan melahirkan kader-kader penggerak wakaf yang memahami dimensi fikih, ekonomi, tata kelola, sekaligus mampu berdialog dengan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi simbol kedermawanan, tetapi juga instrumen strategis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan.

Oleh: Rifka Aulia dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini: Aulia, R. & Niswah, F.M. (18 Desember 2025). Day 3 School of Waqf Batch 6: Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional: https://wacids.org/detailberita/94/2025-12-18/Day-3-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-dan-Kebijakan-Pembangunan-Nasional