1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-12-10

Model fundraising wakaf melalui Cooperative-Waqf Model (CWM) atau pengembangan manajemen wakaf melalui sistem keanggotaan menjadi alternatif dalam mengatasi permasalahan lahan tidak produktif. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan kualitas nazir dalam mengembangkan dan mengelola aset wakaf, khususnya tanah wakaf.

Aset wakaf berupa tanah yang menganggur masih menjadi permasalahan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat pada tahun 2017 saja terdapat sekitar 470.000 hektar tanah wakaf yang menganggur alias tidak produktif (Akurat, 2017). 

Kondisi demikian disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah penyerahan aset wakaf berupa tanah bukan kepada nazhir profesional. Selain itu, belum tersertifikasinya tanah wakaf juga menjadi kendala. Sehingga diperlukan strategi dalam menghidupkan tanah wakaf. 

Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan institusi swasta dapat membantu pengembangan tanah wakaf yang menganggur. Selain fundraising wakaf berbasis model venture kapital, model social enterprise, model kapital berbasis nilai wakaf, model crowdfunding, dapat juga menggunakan model Cooperative-Waqf Model (CWM).

Model fundrising wakaf dengan menerapkan prinsip koperasi atau Cooperative-Waqf Model (CWM) menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan aset tanah wakaf menganggur. Cooperative-Waqf Model (CWM) merupakan sebuah manajemen pengembangan tanah wakaf melalui sistem membership atau keanggotaan (Pitchay, 2018). Hal ini diharapkan dapat menarik minat para donatur untuk berkontribusi mengembangkan tanah wakaf yang menganggur. 

Melalui skema CWM, nazhir dapat memberikan kartu anggota kepada wakif yang bersedia mendanai proyek pengembangan wakaf tanah sejumlah dana minimal yang telah ditentukan. Para anggota koperasi akan memiliki beberapa keuntungan, salah satunya memperoleh diskon atau harga khusus dari barang atau produk koperasi.

Anggota koperasi yang memiliki kartu keanggotaan akan memiliki privilege ketika proyek wakaf selesai. Misalnya, dibangun proyek wakaf berupa hotel, maka wakif akan memperoleh diskon atau harga khusus saat menginap di hotel tersebut. Hal serupa juga dapat diterapkan pada proyek-proyek wakaf lainnya seperti pembangunan ruko, penginapan, apartemen, kawasan industri halal, dan lainnya. 

Sejatinya aset wakaf dalam bentuk apapun tetaplah dimiliki oleh umat dan pemanfaatannya juga untuk kemaslahatan umat. Namun pada aspek tertentu asal tidak melanggar ketentuan syariah, konsep CWM layak menjadi alternatif dalam menarik minat wakif untuk turut berkontribusi dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf yang menganggur. 

Oleh: Aditya Budi Santoso dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

Santoso, A.B & Hadyantari, F.A. (10 Desember 2023). Pengembangan Tanah Wakaf Berbasis Koperasi: https://wacids.or.id/2023/12/10/pengembangan-tanah-wakaf-berbasis-koperasi/

Referensi 

Pitchay, A.A., Thaker, M.A.M.T., Mydin, A., Azhar, Z., and Latiff, A.R.A. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 225-236.

Akurat. (2017, November 9). Retrieved from Akurat.co: https://www.akurat.co/infrastuktur/1301901986/420000-Hektare-Tanah-Wakaf-Menganggur-Pemerintah-Dituntut-Beri-Insentif.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-12-02

Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi instrumen krusial guna menghadirkan citra baik perusahaan di mata publik. Kondisi tersebut menjadikan kegiatan CSR relevan untuk disinergikan dengan wakaf. 

Konsep CSR menempatkan tanggung jawab perusahaan pada triple bottom line. Artinya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab pada aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan lingkungan (Friedman, 1962). 

Indonesia memiliki potensi pemanfaatan kegiatan filantropis sebagai penopang keberdayaan ekonomi rakyat. Salah satu bentuk kegiatan filantropis dalam Islam adalah wakaf. Wakaf artinya menahan zat suatu benda, lalu menyerahkannya kepada pengelola wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam (Zahrah, 1971).

Peluang perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2022, investasi penanaman modal asing di Indonesia mencapai US$33,39 miliar (Aditya, 2023). Selain melalui investasi langsung, perusahaan asing juga berpotensi membangun perekonomian melalui wakaf produktif berbasis Corporate Social Responsibility (CSR). 

Namun, muncul beberapa kendala yang dihadapi dalam merealisasikan konsep ini. Pertama, keterbatasan pemahaman perusahaan, khususnya perusahaan asing terhadap konsep wakaf. Oleh karenanya, perlu pemberian pemahaman terkait peluang dan pentingnya wakaf sebagai bentuk CSR. 

Kedua, diperlukan peran aktif dari lembaga yang memiliki otoritas, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam mengelola wakaf produktif dan mendorong terjadinya kolaborasi dengan investor asing.    

Untuk mewujudkan wakaf produktif berbasis CSR, terdapat beberapa upaya yang dapat dijadikan pondasi oleh BWI. Pertama, lembaga yang diberi kewenangan sebagai nazir secara aktif melakukan edukasi dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengintegrasikan program CSR-nya dalam bentuk wakaf. 

Setelah berhasil meyakinkan perusahaan, nazhir melakukan pengelolaan dana CSR dan membuat program sesuai kebutuhan target CSR. Kemudian, nazhir dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk mengelola bentuk usaha dari dana wakaf CSR agar pengelolaannya lebih efektif. 

Apabila langkah-langkah di atas diaplikasikan dengan baik, maka perusahaan asing yang melakukan wakaf berbasis CSR tidak ragu untuk mempercayakan pengelolaan wakaf kepada BWI. 

Sebagai contoh, lembaga pengelola wakaf (nazhir) dalam bentuk CSR adalah Dompet Dhuafa. Nazhir mempunyai wewenang untuk mengelola dana CSR berupa wakaf saham. Dompet Dhuafa turut menggandeng Phillip Sekuritas yang lebih berkompeten dalam pengelolaan saham (Zaldya, Lita, & Harrieti, 2022). 

Keuntungan investasi dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat. Program wakaf melalui CSR mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, sehingga dapat berkontribusi memberdayakan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial.


Oleh: Rahmadhani Nur Widianto, Rizka Ananda Harini dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini:

Widianto, R. N., Harini, R.A., & Triandhari, R. (2 Desember 2023). Potensi Wakaf Berbasis Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan Asing: https://wacids.or.id/2023/12/02/potensi-wakaf-berbasis-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan-asing/

Referensi:

Aditya, Iip M.(2023, 31 Januari). Negara dengan Jumlah Investasi Asing Terbesar di Indonesia Sepanjang 2022. Goodstats. Diambil dari https://goodstats.id/infographic/negara-dengan-jumlah-investasi-asing-terbesar-di-indonesia-sepanjang-2022-DW9Gv. Diakses pada 27 Juli 2023. 

Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. Chicago: The University of ChicagoPress.

Zahrah, Abu. (1971) Muhadharat fi al-Waqf. Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.Zaldya, I. Z., Helza Nova Lita, & Nun Harrieti. (2022). Sinergitas Wakaf dengan Corporate Social Responsibility pada Praktik Wakaf Saham di Dompet Dhuafa. Jurnal Hukum Ekonomi Islam6(1), 1-13. https://doi.org/10.55577/jhei.v6i1.103

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisCSRWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-11-26

Sebagian besar nelayan Indonesia dalam kondisi memprihatinkan. Nelayan di Lamongan harus melakukan pinjaman ke rentenir untuk menyewa perahu sebelum melaut. Perahu wakaf dapat menjadi solusi atas masalah tersebut. 

Wakaf uang dapat menjadi modal dalam pengelolaan wakaf produktif, yakni dengan mengelola dana wakaf sehingga menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Melalui surplus wakaf inilah muncul sumber dana abadi sebagai pembiayaan untuk berbagai kebutuhan umat melalui wakaf produktif.

Salah satu kegiatan wakaf produktif yang bisa dikembangkan oleh nazhir adalah perahu wakaf, yaitu penyewaan perahu bebas bunga untuk nelayan. Program ini telah diinisiasi oleh salah satu lembaga amil zakat nasional yang juga sebagai nazhir wakaf nasional yakni Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF).

Program perahu wakaf bertujuan untuk membantu perekonomian nelayan yang kurang beruntung karena sistem pembagian perolehan hasil melaut yang cenderung merugikan (YDSF, 2023). Program tersebut telah diimplementasikan pada nelayan di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. 

Desa Labuhan memiliki penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Meski sudah menjadi profesi yang turun temurun, namun kondisi ekonomi masyarakat setempat masih tergolong tidak mampu. Banyak dari nelayan di sana belum mempunyai perahu. Sehingga, untuk bisa melaut, para nelayan harus menyewa perahu kepada pengepul. 

Selama ini mayoritas dari nelayan di daerah Labuhan menggantungkan pinjaman modal pada rentenir ketika akan berangkat melaut. Hutang para nelayan berkisar hampir 15-30 juta rupiah (YDSF, 2023). Modal pinjaman tersebut dipergunakan untuk sewa perahu, pembelian bahan bakar, hingga belanja kebutuhan sehari-hari. 

Pengembalian pinjaman dibayarkan oleh nelayan dari hasil melaut, meskipun hasil melaut tak bisa dipastikan bahkan terkadang tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan. Sehingga hutang nelayan dapat semakin bertambah dan berdampak terhadap keadaan ekonomi nelayan yang semakin menurun.

Program perahu wakaf dapat memperbaiki kondisi ekonomi nelayan di Labuhan yang kurang beruntung. Bagi hasil pengelolaan perahu wakaf adalah 70:30, di mana 70% untuk nelayan, 10% sebagai dana simpanan, 10% untuk operasional, dan 10% sisanya diperuntukkan untuk nazhir (YDSF, 2023). Pembiayaan ini diharapkan tidak hanya membantu nelayan dalam permodalan, namun juga membantu nelayan agar terbebas dari jeratan rentenir sehingga kesejahteraan nelayan menjadi lebih baik. 

Oleh Evrina Ross Pratiwi dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Pratiwi, E.R. & Niswah, F.M. (26 November 2023). Wakaf Produktif sebagai Pembangkit Ekonomi Nelayan Lamongan: https://wacids.or.id/2023/11/26/perahu-wakaf-sebagai-pembangkit-ekonomi-nelayan-lamongan/

Referensi

YDSF. (2023, Mei 23). Larung Perahu Wakaf YDSF di Labuhan, Bebaskan Jerat Riba Nelayan. Retrieved from Yayasan Dana Sosial Al Falah: https://ydsf.org/berita/larung-perahu-wakaf-ydsf-di-labuhan-bebaskan-jerat-riba-nelayan-xmwUsRu.html

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisperahu wakafWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-11-11

Fleksibilitas wakaf uang dapat berperan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat semakin mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan dan juga masyarakat.

Saat ini, pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang signifikan, salah satunya melalui instrumen wakaf uang (Rohim, 2021). Pemanfaatan wakaf uang yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong infrastruktur untuk mempercepatan target pembangunan serta meningkatkan struktur sosial dalam proses pembangunan dengan berperan aktif dalam beberapa sektor, termasuk pendidikan (Syahbana, 2020). 

Dalam sektor pendidikan, perguruan tinggi diyakini sebagai lembaga yang memiliki kedudukan dan fungsi penting dalam perkembangan suatu masyarakat. Proses perubahan sosial (social change) di masyarakat yang begitu cepat, menuntut agar keduanya benar-benar terwujud dalam peran yang nyata. Peran-peran tersebut tertuang dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Dharma Pendidikan, Dharma Penelitian, dan Dharma Pengabdian Masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pokok persoalan yang dapat menghambat keberhasilan perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah sarana dan prasarana di Perguruan Tinggi Indonesia yang masih banyak belum memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu (Yuliawati, 2012). 

Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mendorong perguruan tinggi untuk membuat dana abadi melalui wakaf uang dalam rangka memperkuat dunia akademik berbasis keagamaan (Qolbi, 2021). Peluncuran gerakan ini bertujuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan, serta membantu percepatan pembangunan infrastruktur melalui harta wakaf sehingga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal (Fuadi, 2018). Dalam hal ini, menjadi tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.

Pemanfaatan wakaf di perguruan tinggi merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen dari dalam dan luar instansi perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan bertanggungjawab untuk mengembangkan pemahaman dan penerapan wakaf yang efektif dan berkelanjutan. Melalui kurikulum yang terintegrasi, perguruan tinggi dapat menyediakan mata kuliah atau program studi yang khusus membahas konsep, prinsip, dan implementasi wakaf. Peranan birokrat kampus juga tidak luput dalam perwujudan suksesnya pengelolaan wakaf di perguruan tinggi. Majelis Wali Amanat memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana wakaf dengan memproduksi serangkaian aturan yang mempermudah proses perolehan dan pengelolaan wakaf.

Lebih lanjut, diperlukan juga sebuah badan khusus fokus di bidang wakaf perguruan tinggi untuk merancang strategi dan kebijakan yang efektif guna mengoptimalkan harta dan aset wakaf sehingga tetap produktif dan memberikan manfaat maksimal bagi kegiatan pendidikan dan riset di perguruan tinggi. Pengelolaan aset wakaf juga harus ditangani secara profesional dan efisien. Unit usaha yang menjadi bagian dari aset wakaf juga nantinya lebih produktif dan profitable, sehingga laba yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi tanpa mengurangi nilai pokok dana wakaf tersebut.

Elemen lain yang tidak kalah penting adalah masyarakat. Masyarakat dapat berperan dengan memberikan dukungan finansial dan moral untuk menjaga dan mengembangkan aset wakaf. Selain itu, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan, berpartisipasi dalam forum, musyawarah, dan diskusi. Model skema pengelolaan wakaf pada perguruan tinggi dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


Gambar Model Skema Pengelolaan Wakaf pada Perguruan Tinggi

Dengan skema tersebut, diharapkan kebijakan dan program yang dirancang untuk mengelola wakaf perguruan tinggi dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat secara lebih luas, khususnya pada sektor pendidikan.

Oleh: Hana Fitria Zahidah, Mohammad Aufa Rafiqie, dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Zahidah, H. F., Rafiqie, M. A., & Apriliani, R. (11 November 2023). Potensi Wakaf Uang sebagai Penunjang Program Tri Dharma Perguruan Tinggi: https://wacids.or.id/2023/11/11/potensi-wakaf-uang-sebagai-penunjang-program-tri-dharma-perguruan-tinggi/

DAFTAR PUSTAKA 

Fuadi, N. F. Z. (2018). Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 151–177. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.1.2711

Qolbi, R. N. (2021). Gerakan Wakaf Kampus: Optimalisasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Di Lingkungan Kampus Menuju SDGs. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14(1), 65–86.

Rohim, A. N. (2021). Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 311–344. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.427

Syahbana, M. (2020). Wakaf Saham Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3285/Yuliawati, S. (2012). Kajian Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Fenomena Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Widya, 218712. https://www.neliti.com/publications/218712/

Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-11-04

Program CSR dalam bidang lingkungan yang merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan turut serta melestarikan alam perlu berkolaborasi dengan stakeholder lain, salah satunya melalui gerakan green waqf.

Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bagi setiap umat Muslim. Di sisi lain, kelestarian lingkungan saat ini sedang menghadapi ancaman di tengah perkembangan globalisasi. Pemerintah telah membuat aturan yang jelas terkait pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan tanggung jawab perusahaan atas aktivitas industrialisasi.

Maka dari itu, diperlukan suatu gerakan kepedulian dalam memperbaiki lingkungan. Salah satu bentuk Gerakan kepedulian tersebut yaitu program green waqf (wakaf hijau) yang sejalan dengan pelestarian lingkungan berdasarkan SDGs nomor 13 (WaCIDS, 2022). 

Demi mencegah kerusakan lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 3 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang membahas mengenai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR dalam bidang lingkungan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan turut serta melestarikan alam melalui kebijakan dalam bidang lingkungan yang berfokus pada penerapan, pemeliharaan, dan pengelolaan lingkungan.

Perusahaaan pada umumnya melakukan CSR setiap tahunnya dengan menggunakan besaran dana CSR sekitar 2-3% dari total keuntungan perusahaan selama setahun. Dalam memaksimalkan dana CSR yang berfokus kepada lingkungan diperlukan suatu lembaga yang bisa berkolaborasi dengan stakeholder lain yang peduli dengan isu tersebut, salah satunya melalui gerakan green waqf (Apriliani & Listiana, 2023).

Green waqf dipandang sebagai gerakan yang penting dan fundamental meskipun dalam penerapannya masih jauh dari realisasi sehingga diperlukan adanya upaya untuk mengoptimalkan potensi sumber pembiayaan green waqf yang inovatif (BWI, 2022).

Dr. Lisa Listiana, koordinator gerakan green waqf, memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari tujuh belas ribu pulau yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik dari segi pemanfaatan pangan dan energi dikarenakan karena masih minimnya pendanaan. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui skema kolaborasi dengan perusahaan melalui dana CSR serta menggerakan aset-aset produktif dan strategis.

Contoh pengolaan dari gerakan green waqf yang sudah dilakukan yaitu pembudidayaan Tanaman Tamamu yang bisa ditanam di area lahan kritis seperti bekas pertambangan, kebakaran hutan dan tanah gambut yang bisa saja disebabkan oleh aktivitas industri oleh Perusahaan (Iqbal, 2021). Penghijauan dengan menggunakan tanaman Tamamu sendiri selain membantu melestarikan tempat hidup fauna juga dapat membantu penghijauan untuk mencegah banjir serta mengurangi dampak dari hujan asam. Tanaman Tamanu juga bisa diolah menjadi produk yang bernilai ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat di sekitar. 

Oleh: Nazhif Faiq Nur Rizqi dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Rizki, N.F.N. & Timur, Y.P. (4 November 2023). Sinergi Green Waqf dengan Corporate Social Responsibility: https://wacids.or.id/2023/11/04/sinergi-green-waqf-dengan-corporate-social-responsibility/

Referensi

WaCIDS. (2022). Bunga Rampai Diskursus Perwakafan. Depok: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS).

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2022). Green Waqf Framework. BWI, UNDP, WaCIDS, Green Waqf Organization. https://www.bwi.go.id/8338/2022/09/21/green-waqf-framework/ 

Iqbal, Muhaimin. 2021. Risalah. Depok

Apriliani, R & Listiana, L. (19 Maret 2023). Kolaborasi Nyata Gerakan Green Waqf,

WaCIDS dan  Universitas Paramadina: https://wacids.or.id/2023/03/19/kolaborasi-nyata-gerakan-green-waqf-wacids-dan-universitas-paramadina/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf hijauwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...