Pengembangan Tanah Wakaf Berbasis Koperasi

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-12-10

Model fundraising wakaf melalui Cooperative-Waqf Model (CWM) atau pengembangan manajemen wakaf melalui sistem keanggotaan menjadi alternatif dalam mengatasi permasalahan lahan tidak produktif. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan kualitas nazir dalam mengembangkan dan mengelola aset wakaf, khususnya tanah wakaf.

Aset wakaf berupa tanah yang menganggur masih menjadi permasalahan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat pada tahun 2017 saja terdapat sekitar 470.000 hektar tanah wakaf yang menganggur alias tidak produktif (Akurat, 2017). 

Kondisi demikian disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah penyerahan aset wakaf berupa tanah bukan kepada nazhir profesional. Selain itu, belum tersertifikasinya tanah wakaf juga menjadi kendala. Sehingga diperlukan strategi dalam menghidupkan tanah wakaf. 

Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan institusi swasta dapat membantu pengembangan tanah wakaf yang menganggur. Selain fundraising wakaf berbasis model venture kapital, model social enterprise, model kapital berbasis nilai wakaf, model crowdfunding, dapat juga menggunakan model Cooperative-Waqf Model (CWM).

Model fundrising wakaf dengan menerapkan prinsip koperasi atau Cooperative-Waqf Model (CWM) menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan aset tanah wakaf menganggur. Cooperative-Waqf Model (CWM) merupakan sebuah manajemen pengembangan tanah wakaf melalui sistem membership atau keanggotaan (Pitchay, 2018). Hal ini diharapkan dapat menarik minat para donatur untuk berkontribusi mengembangkan tanah wakaf yang menganggur. 

Melalui skema CWM, nazhir dapat memberikan kartu anggota kepada wakif yang bersedia mendanai proyek pengembangan wakaf tanah sejumlah dana minimal yang telah ditentukan. Para anggota koperasi akan memiliki beberapa keuntungan, salah satunya memperoleh diskon atau harga khusus dari barang atau produk koperasi.

Anggota koperasi yang memiliki kartu keanggotaan akan memiliki privilege ketika proyek wakaf selesai. Misalnya, dibangun proyek wakaf berupa hotel, maka wakif akan memperoleh diskon atau harga khusus saat menginap di hotel tersebut. Hal serupa juga dapat diterapkan pada proyek-proyek wakaf lainnya seperti pembangunan ruko, penginapan, apartemen, kawasan industri halal, dan lainnya. 

Sejatinya aset wakaf dalam bentuk apapun tetaplah dimiliki oleh umat dan pemanfaatannya juga untuk kemaslahatan umat. Namun pada aspek tertentu asal tidak melanggar ketentuan syariah, konsep CWM layak menjadi alternatif dalam menarik minat wakif untuk turut berkontribusi dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf yang menganggur. 

Oleh: Aditya Budi Santoso dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

Santoso, A.B & Hadyantari, F.A. (10 Desember 2023). Pengembangan Tanah Wakaf Berbasis Koperasi: https://wacids.or.id/2023/12/10/pengembangan-tanah-wakaf-berbasis-koperasi/

Referensi 

Pitchay, A.A., Thaker, M.A.M.T., Mydin, A., Azhar, Z., and Latiff, A.R.A. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 225-236.

Akurat. (2017, November 9). Retrieved from Akurat.co: https://www.akurat.co/infrastuktur/1301901986/420000-Hektare-Tanah-Wakaf-Menganggur-Pemerintah-Dituntut-Beri-Insentif.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang