wacids.or.id – Oleh Raditya Sukmana, Profesor Ekonomi Islam, Ketua Departemen Ekonomi Syariah, Universitas Airlangga. Imam Wahyudi Indrawan, Dosen Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga.
Wakaf dapat berperan dalam menyelesaikan polemik energi melalui sejumlah mekanisme
Awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya rencana kenaikan harga bahan bakar elpiji 3 kilogram (kg).
Hal ini berawal dari pernyataan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto yang menyatakan kementerian tersebut akan mencabut subsidi ?gas melon?, yakni elpiji 3 kg, dan mengubahnya menjadi pemberian subsidi kepada penerimanya, yakni masyarakat miskin. Sebelumnya, subsidi diberikan pemerintah dengan skema? per tabung?. Namun, karena dirasakan bahwa subsidi tersebut kurang tepat sasaran, skema pun diubah.
Hal ini akan mendorong harga elpiji 3 kg disesuaikan dengan harga pasar yang diperkirakan dapat mencapai Rp 35 ribu per tabung. Selain itu, masyarakat miskin penerima subsidi juga dibatasi hanya akan mendapatkan subsidi hingga tiga tabung, sedangkan selebihnya tidak disubsidi. Rencana ini pun tak pelak menyebabkan kekhawatiran di masyarakat karena dianggap dapat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada elpiji 3 kg seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergelut di bidang makanan.
Kenaikan harga dan pembatasan subsidi “gas melon” dapat memukul UMKM karena kenaikan biaya produksi menjadi begitu signifikan, terlebih skala penggunaannya yang cukup tinggi. Singkat cerita, rencana tersebut sampai saat ini belum diberlakukan, tetapi telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Dari sudut pandang pemerintah, rencana pencabutan subsidi elpiji sebenarnya memiliki alasan yang mendasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat defisit sebesar 1,18 miliar dolar AS yang disinyalir diakibatkan oleh impor elpiji 3 kg. Dengan impor elpiji yang mencapai kenaikan 107,8 persen (year-on-year) dan penggunaan elpiji 3 kg yang tanpa batasan tetapi disubsidi, jelas hal ini akan menggerogoti anggaran pemerintah maupun neraca perdagangan Indonesia.
Karena itulah, kemudian dikaji kemungkinan perubahan skema subsidi agar lebih tepat sasaran dan menjaga efisiensi anggaran. Namun, ditinjau dari sisi sosial-ekonomi, hal tersebut memiliki efek samping.
Selain UMKM sebagaimana dibahas di atas, perubahan skema subsidi dan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi dapat memukul rumah tangga yang selama ini telah menikmati elpiji dengan harga terjangkau.
Pasalnya, tujuan dikenalkannya elpiji sebagai pengganti minyak tanah agar bahan bakar rumah tangga dapat lebih bersih. Hal tersebut juga bertujuan mengurangi subsidi minyak tanah yang saat itu menjadi beban pemerintah. Selain itu, penggunaan elpiji sebagai bahan bakar memasak masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan penggunaan energi yang bersih.
Di sisi lain, diperlukan mekanisme alternatif agar kelak penyediaan bahan bakar bersubsidi dapat lebih transparan dan tepat sasaran. Untuk itu, penulis memandang wakaf dapat berperan dalam menyelesaikan polemik melalui sejumlah mekanisme.
Pertama, sebagaimana diketahui, saat ini wakaf tidak hanya terbatas pada wakaf tanah tetapi juga wakaf uang. Wakaf uang ini adalah dana yang diarahkan untuk menjadi dana bergulir abadi bagi investasi di sektor riil.
Maka, wakaf uang ini menjadi sumber dana pembiayaan bagi UMKM sehingga kapasitasnya dapat meningkat meskipun terjadi kenaikan harga elpiji. Yang termasuk dari pembiayaan ini adalah penyediaan alat masak ramah lingkungan dan bahan bakar elpiji sehingga dapat terjangkau bagi UMKM.
Secara teknis, pembiayaan dengan dana wakaf hendaknya menggunakan akad syariah seperti murabahah atau lainnya dan mengenakan margin yang sangat rendah. Dengan demikian, hal tersebut memudahkan bagi UMKM, tetapi keberlanjutan program pembiayaan dari dana wakaf dapat terjaga.
Kedua, untuk melengkapi skema tersebut, pengelolaan wakaf secara produktif yang menghasilkan keuntungan hendaknya diarahkan distribusinya kepada UMKM maupun rumah tangga miskin yang berhak. Distribusi ini dapat berupa tabung elpiji sehingga meringankan beban mereka yang membutuhkan dan mendukung program pemerintah.
Ketiga, selain dua skema tersebut, pengelolaan wakaf produktif dapat diarahkan untuk secara langsung menjadi penyedia gas bagi UMKM dan rumah tangga yang membutuhkan. Misalkan, lembaga pengelola wakaf dengan aset kelola wakaf uang yang cukup dapat membiayai penyediaan infrastruktur pemipaan gas bagi rumah tangga dan UMKM.
Lembaga pengelola wakaf dapat melakukan akad bagi hasil atau akad lainnya yang sesuai syariah dengan perusahaan penyedia gas serta memberikan harga yang terjangkau bagi pengguna berdasarkan subsidi dari pemerintah. Gas yang dihasilkan hendaknya disalurkan secara langsung kepada rumah tangga sasaran sehingga ketepatan subsidi gas dapat ditingkatkan.
Adapun bagi UMKM, infrastruktur yang dibangun dapat berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) sehingga UMKM dapat menjangkau gas. Agar hal tersebut tepat sasaran, UMKM penerima subsidi hendaknya memiliki sejenis kartu identitas saat memasuki SPBG subsidi.
Tiga skema tersebut dapat terwujud jika ada sinergi antara Kementerian ESDM selaku penyalur subsidi elpiji dan lembaga pengelola wakaf yang akan menyalurkan pembiayaan bagi UMKM dan rumah tangga yang membutuhkan. Hal ini untuk menghindari terjadinya subsidi yang bertumpuk maupun ketiadaan subsidi bagi sebagian mereka yang berhak akibat kesalahan pemetaan data.
Perlu diingat, isu mengenai elpiji ini sangat krusial karena berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan energi yang bersih. Hal ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor ketujuh, yang berfokus pada energi bersih dan terbarukan.
Sinergi yang dilakukan pemerintah dan lembaga pengelola wakaf diharapkan dapat menjadi jalan untuk penyediaan energi bersih bagi masyarakat secara efisien dan ekonomis.
Categories: Opini
wacids.or.id – RADITYA SUKMANA, Profesor Ekonomi Islam FEB Universitas Airlangga IMAM WAHYUDI INDRAWAN, Dosen Departemen Ekonomi Syariah, Universitas Airlangga
Aset wakaf legendaris dan berdampak besar seperti Universitas Al-Azhar di Mesir maupun wakaf sumur dari sahabat Utsman bin ‘Affan adalah bukti wakaf jika dioptimalkan dapat berperan vital bagi pembangunan masyarakat.
Di Indonesia, wakaf dengan pengelolaan secara produktif juga mulai berkembang. Namun, tak dapat dimungkiri, masyarakat masih memandang wakaf terbatas pada aset tetap dan terfokus pada aktivitas religius, seperti masjid, pesantren, dan permakaman. Ini tak sepenuhnya salah, tetapi jangkauan menjadi sempit dan potensinya belum terkelola secara optimal.
Masyarakat masih memandang wakaf terbatas pada aset tetap dan terfokus pada aktivitas religius, seperti masjid, pesantren, dan permakaman
Banyak studi menyebutkan, sosialisasi wakaf kepada masyarakat masih minim sehingga persepsi wakaf sebagaimana disebutkan di atas masih umum ditemui.
Di samping sosialisasi oleh lembaga wakaf dan otoritas, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), penulis memandang rendahnya kesadaran masyarakat itu karena minimnya pengukuran atas kinerja perwakafan itu sendiri.
Bila kita refleksikan pada perzakatan nasional, Baznas melalui Pusat Kajian Strategis (Puskas) sejak 2016 menelurkan Indeks Zakat Nasional (IZN) yang menjadi tolok ukur capaian kinerja zakat.
Dalam IZN terdapat sejumlah indikator, baik dari sisi dukungan regulator, penilaian atas proses perzakatan sejak pengumpulan, penyaluran, hingga pelaporan serta dampak distribusi zakat kepada masyarakat, khususnya mustahik.
IZN kemudian berkembang menjadi sejumlah indeks lain, seperti Indeks Desa Zakat, Indeks Literasi Zakat, dan lainnya. Berangkat dari hal di atas, penulis memandang perlu adanya Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai ukuran kinerja perwakafan di Indonesia.
Sebagaimana IZN, hendaknya IWN mencakup sejumlah dimensi, seperti dukungan regulator terhadap perwakafan, proses pengelolaan wakaf, hingga jangkauan dan dampak wakaf bagi masyarakat.
IWN dapat meninjau kinerja wakaf setiap provinsi dalam setiap tahun. Bila proses ini dapat berjalan berkelanjutan, dapat juga menjadi publikasi bukti kesuksesan wakaf dari waktu ke waktu dalam memperbaiki kondisi masyarakat.
Empat lembaga penelitian di Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Pertanian Bogor menyutujui skema Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) untuk mendesain IWN ini dengan Universitas Airlangga sebagai ketua peneliti.
IWN diharapkan menjadi alat alternatif BWI dalam mengevaluasi perwakafan di Indonesia.
Konstruksi IWN ini didasarkan pada studi wakaf terdahulu disertai focus group discussion yang melibatkan BWI, KNEKS, DSN MUI, Kemenag, serta praktisi wakaf Pondok Pesantren Gontor (ICAS), ACT, dan Dompet Dhuafa.
Dengan metodologi seperti ini, IWN dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Diharapkan ada upaya saling berlomba di antara stakeholder wakaf hingga di tingkat daerah untuk mencapai posisi terbaik dalam kinerja perwakafan
Sepanjang penulis berinteraksi dengan studi wakaf di ratusan jurnal bereputasi serta berinteraksi langsung maupun tak langsung dengan regulator dan praktisi wakaf di banyak negara, IWN dapat dikatakan merupakan indeks pertama di dunia terkait wakaf.
Selain itu, indeks ini sangat komprehensif termasuk penilaian tentang peranan stakeholder terkait wakaf. Indeks ini dapat juga diadopsi negara lain dengan beberapa penyesuaian.
Di antara manfaat IWN, pertama, pemantauan kinerja perwakafan dapat dilakukan rujukan jelas dan terukur. Selama ini, pemantauan kinerja perwakafan belum memiliki ukuran yang jelas sehingga belum dapat dipastikan pengelolaan wakaf berjalan baik atau belum.
Kedua, dengan adanya indeks yang dapat memperbandingkan kinerja perwakafan antarprovinsi, diharapkan ada upaya saling berlomba di antara stakeholder wakaf hingga di tingkat daerah untuk mencapai posisi terbaik dalam kinerja perwakafan.
Ketiga, adanya IWN yang diukur setiap tahun dapat mendorong stakeholder memperbaiki pengelolaan wakaf dari tahun ke tahun, mengingat adanya perbandingan antarwaktu dalam pengukuran IWN.
Perbaikan dari tahun ke tahun juga akan mendorong inovasi dan perbaikan kinerja perwakafan sehingga wakaf tidak menjadi statis dan stagnan.
Keempat, dengan IWN dapat terpantau mana daerah yang memerlukan intervensi baik dari sisi regulasi, anggaran, peningkatan kualitas nazir, maupun dampak pengelolaan wakafnya.
Selain itu, aset-aset wakaf yang tidak terkelola maksimal hendaknya dapat terpantau melalui IWN sehingga dapat diambil kebijakan untuk mengelolanya lebih baik.
Karena itu, penulis mendorong agar BWI dan Kemenag menggandeng lembaga riset, perguruan tinggi, hingga praktisi wakaf untuk membuat konsep IWN dan mengaplikasikannya sehingga ada pengukuran dan perbaikan kinerja wakaf.
Penulis optimistis, IWN dapat mengevaluasi banyak hal. Tidak hanya itu, karena merupakan pelopor IWN ini, penulis juga optimistis Indonesia menjadi barometer pengelolaan wakaf bagi negara negara lain yang ingin mengembangkan wakaf.
Artikel ini telah dimuat di republika co id. Berikut ini linknya: https://www.republika.id/posts/8487/menyambut-indeks-wakaf-nasional
Categories: Opini