Di tengah ancaman krisis iklim dan meningkatnya kebutuhan energi terbarukan, dunia pendidikan dituntut melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berwawasan lingkungan dan solutif.
Green waqf atau wakaf hijau hadir sebagai inovasi filantropi Islam yang mengintegrasikan pengelolaan aset wakaf dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan energi bersih, sekaligus membuka ruang kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis nilai sosial dan spiritual.
Kebijakan magang berdampak membuka peluang strategis untuk mengintegrasikan konsep green waqf dalam kurikulum perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis pengalaman di luar kelas, seperti magang, riset terapan, KKN tematik, dan proyek mandiri. Dalam kerangka ini, green waqf dapat diimplementasikan melalui kolaborasi lintas disiplin: mahasiswa teknik mengembangkan teknologi energi bersih di lahan wakaf, mahasiswa pertanian mengkaji budidaya tanaman energi seperti tamanu (Calophyllum inophyllum), dan mahasiswa ekonomi merancang skema pembiayaan wakaf hijau yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pembelajaran di luar kelas untuk mendorong mahasiswa terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan nyata secara kontekstual dan aplikatif.
Project-Based Learning (PjBL) terbukti meningkatkan kreativitas, kolaborasi, dan keterlibatan mahasiswa melalui penguatan berpikir kritis dan kerja tim (Vantari, 2022). Dalam konteks green waqf, PjBL memfasilitasi keterlibatan mahasiswa dalam siklus proyek secara utuh, mulai dari studi kelayakan hingga evaluasi dampak, sehingga mengasah kemampuan analitis dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Berlandaskan prinsip PjBL—challenging problem, sustained inquiry, student voice and choice, refleksi, revisi, dan public product—proyek green waqf menghasilkan luaran nyata yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Integrasi ini tidak hanya berdampak akademik, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik dan nilai ekonomi-ekologis wakaf melalui proyek kolaboratif yang relevan dengan kebutuhan lokal (Saputri et al., 2023).
Gambar 1. Kerangka implementasi Green Waqf
Sumber: UNDP Climate Promise, 2022
Penerapan model ini juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dapat mengacu pada frameworks implementasi green waqf yang meliputi yang mencakup konsolidasi, pilot project, monitoring dan evaluasi, pengelolaan dampak, pelaporan, serta pengembangan ekosistem.
Pembelajaran diwujudkan melalui PjBL, penelitian melalui riset terapan, dan pengabdian melalui implementasi green waqf di masyarakat, dengan monitoring kolaboratif antara universitas dan lembaga wakaf.
Sejalan dengan UNDP Climate Promise sebagaimana dirumuskan dalam Green Waqf Framework, green waqf diposisikan sebagai instrumen strategis yang berfungsi sebagai katalis transformasi lingkungan berbasis nilai spiritual. Kerangka tersebut dikembangkan melalui sinergi antara UNDP, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan WaCIDS, yang tidak hanya memperkuat tata kelola dan model implementasi wakaf hijau, tetapi juga menjadikannya wahana pembelajaran dan aksi sosial–ekologis yang berkelanjutan serta relevan dengan agenda pembangunan dan aksi iklim.
Oleh: Aditya Pratama Putra dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Putra, A.P., & Hadyantari, F.A. (11 Januari 2026). Green Waqf for Campus: Integrasi Wakaf Hijau dalam Kurikulum Universitas: https://wacids.org/detailopini/80/2026-01-11/Green-Waqf-for-Campus%3A-Integrasi-Wakaf-Hijau-dalam-Kurikulum-Universitas
Referensi:
PBLWorks. (n.d.). Project Based Learning for all. Buck Institute for Education. Diakses dari https://www.pblworks.org/
Saputri, N. P., Aisyah, N., & Iqbal, M. (2023). Intention to Donate in Green Waqf among Muslim: Indonesian Case. Journal of Islamic Marketing, 16(3), 736–754. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2023-0044
United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Green Waqf Framework. Climate Promise. Diakses dari https://climatepromise.undp.org/sites/default/files/research_report_document/INS-20SEP-GREEN%20WAQF%20FRAMEWORK.pdf
Vantari, I. N. (2023). The Implementation of Project-Based Learning in English Language Teaching on The Merdeka Belajar Curriculum at 10th Grade of SMAN 1 Wanadadi Banjarnegara Regency (Tesis sarjana, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto). Repository UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto. Diakses dari https://repository.uinsaizu.ac.id/22915/1/THESIS%20FIX%20INDRIANA%20NUR%20VANTARI_2017404060.pdf
Sabtu, 13 Desember 2025 — Wakaf dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan, mulai dari pembiayaan akomodasi jamaah hingga penyediaan subsidi yang lebih tepat sasaran. Isu tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Day 4 WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6 yang digelar secara daring pada Sabtu (13/12/2025) melalui dua sesi bertema “Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji”.
Pada sesi pertama, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. menyampaikan bahwa optimalisasi wakaf dalam pengelolaan dana haji memerlukan dukungan kebijakan yang kuat, khususnya dalam merancang skema subsidi haji yang lebih adil. Menurutnya, wakaf merupakan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki daya tahan jangka panjang dan relevan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Prof. Raditya mencontohkan praktik wakaf produktif sejak masa sahabat Nabi, salah satunya kisah Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur untuk kepentingan umat. Aset wakaf tersebut berkembang menjadi kebun produktif dengan hasil yang dikelola melalui Baitul Mal, bahkan hingga saat ini manfaat wakaf tersebut masih dirasakan melalui aset hotel di Arab Saudi yang telah bertahan lebih dari 1.400 tahun. Praktik tersebut menunjukkan bahwa wakaf yang dikelola secara profesional mampu menciptakan manfaat lintas generasi.
Dalam konteks haji modern, ia menyoroti peluang pengembangan wakaf produktif di sektor akomodasi jamaah, khususnya hotel di sekitar Masjidil Haram. Model “Mengulang Wakaf Habib Bugak” yang mengedepankan wakaf hotel dengan penerima manfaat utama jamaah haji asal Aceh dinilai memiliki pasar yang jelas dan berkelanjutan, sehingga layak dikembangkan sebagai strategi pengelolaan wakaf di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Prof. Raditya mengusulkan pengumpulan wakaf uang dari jamaah haji dan umrah secara sukarela, penunjukan nazhir resmi agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, serta penempatan dana wakaf pada instrumen keuangan syariah berisiko rendah dan berimbal hasil stabil, seperti Sukuk Negara Syariah (SBSN), sukuk korporasi syariah sektor properti dan hospitality, serta deposito mudharabah di perbankan syariah. Hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi biaya haji dan umrah bagi jamaah kurang mampu, pembiayaan asrama transit, serta peningkatan kualitas pembimbing haji dan umrah.
Sesi kedua menghadirkan Harry Alexander yang menekankan pentingnya dimensi keberlanjutan lingkungan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai jamaah haji memiliki potensi besar untuk menjadi duta global dalam pengurangan jejak karbon melalui perilaku ramah lingkungan, seperti penggunaan air secara bijak dan partisipasi dalam program wakaf pohon.
Harry Alexander juga menyoroti praktik yang telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai contoh integrasi wakaf dengan pengelolaan keuangan negara. Namun demikian, ia mengkritisi skema subsidi haji yang masih bersifat merata, termasuk kepada jamaah yang secara ekonomi tergolong mampu. Menurutnya, optimalisasi wakaf dapat menjadi solusi untuk mendorong subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Pelaksanaan Day 4 SoW Batch 6 menegaskan bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen filantropi tradisional, tetapi juga sebagai mekanisme strategis dalam mendukung tata kelola dana haji yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sejalan dengan tema besar SoW Batch 6, “Menguatkan Wakaf melalui Kolaborasi Multipihak untuk Perekonomian Indonesia”, kegiatan ini membuka perspektif baru mengenai peran wakaf dalam menjawab tantangan pembiayaan ibadah haji di masa depan.
Tema Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji merupakan sesi terakhir dari rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 yang terdiri dari 4 pertemuan. Kegiatan School of Waqf ini akan diakhiri dengan presentasi berbagai waqf project pada hari Gradution Days yang disusun secara berkelompok. Semoga rangkaian kegiatan ini memberikan banyak informasi yang beragam dalam pengelolaan wakaf bagi para peserta.
Oleh: Uly Anggraeni Putri dan Arridha Harahap
Kutip artikel ini: Putri, U.A. & Harahap, A. (27 Desember 2025). Day 4 School of Waqf Batch 6: Wakaf sebagai Instrumen Strategis Pengelolaan Dana Haji Berkelanjutan: https://wacids.org/detailberita/95/2025-12-27/Day-4-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-sebagai-Instrumen-Strategis-Pengelolaan-Dana-Haji-Berkelanjutan
Jakarta, 6 Desember 2025 – WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies) kembali melanjutkan rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 dengan penyelenggaraan Day-3 bertajuk “Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional.” Sesi ini menyoroti bagaimana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dapat diintegrasikan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.
Day-3 menghadirkan dua narasumber kunci yaitu Lisa Listiana, P.hD, founder WaCIDS sekaligus akademisi, serta Ir.Tubagus Achmad Choesni, MA., M.Phil dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, yang mengurai arah dan strategi pengelolaan wakaf terintegrasi untuk penanggulangan kemiskinan. Kolaborasi akademisi dan perencana pembangunan ini memberikan perspektif yang saling melengkapi antara gagasan normatif-ekonomis dan desain kebijakan negara.
Lisa menekankan bahwa wakaf memiliki sejarah panjang sebagai penyedia barang dan layanan publik mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial, tanpa membebani anggaran negara. Wakaf, dengan prinsip menahan pokok dan mendistribusikan hasil, secara ekonomi berkontribusi pada akumulasi aset produktif, penciptaan lapangan kerja, pengurangan belanja negara atas barang publik, hingga menekan kebutuhan pembiayaan berbasis utang. Dengan demikian, wakaf dapat memperkuat basis fiskal dan stabilitas harga melalui penyediaan modal dengan cost of fund yang lebih rendah serta distribusi manfaat yang lebih merata.
Selaras dengan itu, Lisa mengaitkan peran wakaf dengan arah pembangunan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Undang-undang No. 59/2024 yang secara eksplisit menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar penting. Wakaf diposisikan bukan hanya sebagai amal individual, tetapi sebagai instrumen pembangunan yang dapat menopang transformasi ekonomi, penguatan sektor publik, dan pencapaian target-target pembangunan nasional.
Sesi ini juga memotret berbagai inovasi wakaf di Indonesia dan kawasan. Lisa menampilkan contoh Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Sukuk Linked Waqf, integrasi wakaf dan dana CSR, gerakan Green Waqf, serta pengembangan Indeks Wakaf Nasional (IWN) yang terus membaik dari sekitar 0,123 pada 2020 menjadi 0,318 pada 2023, naik dari kategori “kurang” menuju “baik.” Indeks ini menunjukkan adanya perbaikan ekosistem wakaf nasional, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, proses, maupun dampak. Sebagai penguat pesan, Dr. Lisa menggarisbawahi perlunya literasi dan tata kelola yang andal.
Memperkuat perspektif kebijakan nasional, Tubagus memaparkan komitmen negara dalam menurunkan kemiskinan hingga 4,5–5,0 persen dan menghapus kemiskinan ekstrem pada 2029 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa penurunan kemiskinan membutuhkan desain kebijakan yang lebih tajam, mengingat tren penurunan yang cenderung melambat dalam satu dekade terakhir. Untuk itu, pemerintah mengembangkan strategi terpadu melalui tiga pilar utama, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, serta pembangunan infrastruktur dasar afirmatif bagi penduduk miskin dan rentan.
Tubagus menegaskan bahwa ziswaf, termasuk wakaf, merupakan bagian penting dalam arsitektur keuangan syariah untuk mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial-ekonomi, ziswaf dapat menjadi komplementer program perlindungan sosial pemerintah, baik dalam bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan. Contohnya, pemanfaatan data Regsosek oleh BAZNAS di DIY yang melahirkan program Balai Ternak, Microfinance Desa, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin yang belum tersentuh skema KUR atau UMi.
Selain itu, sesi ini menyoroti potensi dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui program pelatihan, kewirausahaan, bantuan alat bantu, layanan kesehatan, hingga Layanan Lansia Terintegrasi (LLT). Pendekatan ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan menunjukkan bagaimana wakaf serta dana sosial keagamaan lain dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan di luar skema APBN/APBD.
Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta menyinggung pentingnya sinergi negara–masyarakat dalam pengelolaan wakaf. Peserta menyoroti kebutuhan platform kolaborasi antara lembaga wakaf, BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, dan K/L terkait, agar program wakaf produktif terhubung langsung dengan agenda penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan usaha mikro. Terdapat pula penekanan bahwa inovasi instrumen—seperti CWLS, Green Waqf, dan indeks wakaf—perlu diiringi penguatan kapasitas nazhir dan pendamping sosial di daerah agar desain kebijakan tidak berhenti di tataran konsep.
Melalui WaCIDS School of Waqf Batch 6, WaCIDS terus berupaya membangun ekosistem pembelajaran wakaf yang komprehensif, menghubungkan teori, praktik, dan kebijakan publik. Program ini diharapkan melahirkan kader-kader penggerak wakaf yang memahami dimensi fikih, ekonomi, tata kelola, sekaligus mampu berdialog dengan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi simbol kedermawanan, tetapi juga instrumen strategis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan.
Oleh: Rifka Aulia dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Aulia, R. & Niswah, F.M. (18 Desember 2025). Day 3 School of Waqf Batch 6: Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional: https://wacids.org/detailberita/94/2025-12-18/Day-3-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-dan-Kebijakan-Pembangunan-Nasional
Sabtu, 29 November 2025 — Transformasi pengelolaan wakaf di Indonesia memasuki babak baru. Isu inovasi, yang selama ini menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi global, muncul sebagai sorotan utama pada hari kedua WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6. Mengangkat tema “Penguatan Ekonomi Indonesia melalui Inovasi Pengelolaan Wakaf”, sesi ini merupakan agenda lanjutan dari diskusi sebelumnya mengenai pentingnya integrasi data dan informasi antar lembaga filantropi. Pembahasan hari kedua memperluas perspektif peserta terhadap bagaimana inovasi, baik teknologi, model bisnis, maupun kolaborasi multipihak, dapat menjadi pondasi dalam memperkuat ekosistem perwakafan nasional.
Inovasi bukan sekadar pelengkap, melainkan faktor kunci kemajuan ekonomi. Sejarah menunjukkan bahwa sejak abad ke-18 hingga abad ke-20, inovasi menjadi motor perkembangan negara-negara maju, melampaui keunggulan sumber daya alam maupun kualitas tenaga kerja. Prinsip yang sama berlaku dalam keuangan sosial Islam, termasuk wakaf. Cara lembaga wakaf mengenalkan program, mengelola aset, serta mengembangkan model-model wakaf produktif sangat ditentukan oleh kemampuan berinovasi.
Pada pertemuan ini, Lu’liyatul Mutmainah, S.E., M.Si., peneliti WaCIDS, membuka sesi dengan menegaskan bahwa wakaf merupakan bagian integral dari ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Sebagai instrumen social finance, wakaf memiliki keunikan karena dapat terhubung langsung dengan sektor riil, mulai dari pembangunan fasilitas sosial hingga pengembangan usaha produktif. Ia menilai bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling progresif dalam inovasi wakaf, terutama dalam perluasan wakaf uang, peran LKS-PWU, serta lahirnya platform digital. Namun, ia juga menyoroti bahwa banyak kluster wakaf lain belum sepenuhnya dioptimalkan secara legal maupun operasional. Ia berharap penguatan wakaf uang dapat menggerakkan aset-aset wakaf tak bergerak yang masih idle.
Ia kemudian menggarisbawahi tiga poin utama dalam sesi itu. Pertama, potensi wakaf Indonesia sangat besar, tetapi realisasinya masih jauh dari optimal. Potensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun, namun realisasi baru sekitar Rp255 miliar. Kedua, banyak aset wakaf yang belum dikembangkan secara inovatif dan justru menjadi beban pemeliharaan. Inovasi model bisnis, feasibility study, serta pemetaan kebutuhan industri menjadi langkah strategis agar pengembangan aset lebih terarah. Ketiga, wakaf uang harus diperkuat sebagai modal akselerasi untuk mengembangkan aset wakaf tak bergerak menjadi fasilitas produktif seperti klinik, sekolah, usaha kuliner, maupun pusat pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peluang dan tantangan inovasi wakaf. Peluang besar mencakup dorongan terhadap pembangunan sosial-ekonomi, sumber pendapatan jangka panjang, serta kontribusi terhadap agenda pembangunan berkelanjutan. Sementara tantangan meliputi rendahnya literasi wakaf, pengelolaan yang masih tradisional, keterbatasan teknologi, serta belum adanya Waqf Hub sebagai pusat ekosistem wakaf modern. Ia menambahkan pentingnya integrasi antara CSR perusahaan dengan skema wakaf. Dengan meningkatnya kesadaran perusahaan terhadap isu keberlanjutan, ia berharap sebagian anggaran CSR ke depan dapat dialokasikan melalui wakaf produktif dan dikelola oleh nazhir profesional. Mekanisme ini dapat mengembangkan berbagai program seperti youth empowerment, Islamic socio-entrepreneurship, pendidikan dan kesehatan gratis, konservasi alam, hingga pemberdayaan perempuan.
Pemateri berikutnya, Nanda Putra Setiawan, Chief Business Development Sinergi Foundation, memaparkan berbagai inovasi wakaf produktif yang dijalankan PT Wakaf Prokorpora—perusahaan yang 99% kepemilikannya mewakili umat melalui Yayasan Sinergi Foundation. Berdiri pada tahun 2022, perusahaan ini mengelola dan mengoptimalkan aset wakaf produktif sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi umat dalam pengembangan usaha berbasis wakaf.
Hingga 2025, PT Wakaf Prokorpora telah mengembangkan 14 unit usaha di lima sektor—kuliner, edu-agrowisata, pariwisata ramah muslim, minyak goreng, serta multimedia kreatif seperti animasi dan game. Mayoritas unit usaha berlokasi di Bandung, memanfaatkan tanah wakaf seluas sekitar empat hektar yang dikelola Sinergi Foundation. Dalam rangka memperkuat ekosistem wakaf produktif, perusahaan ini juga mengembangkan proyek unggulan Land of Wakaf – Teras Lembang, kawasan integrated halal tourism berbasis wakaf pertama di Bandung yang menghadirkan kuliner, agro-eduwisata, glamping, hingga manasik center. Masuknya Sinergi Foundation ke sektor wisata terpadu tersebut dilandasi potensi ekonomi Lembang sebagai tujuan 30–40% wisatawan yang berkunjung ke Bandung, sehingga menjadikannya lokasi strategis untuk pengembangan bisnis berbasis wakaf.
Nanda Putra juga menampilkan sejumlah portofolio yang menjadi bukti berkembangnya ekosistem wakaf produktif Sinergi Foundation. Rumah Makan Ampera Pasteur, misalnya, menjadi pionir usaha kolaborasi wakaf yang melibatkan tiga pihak dan menjadi contoh model bisnis yang mampu mengembalikan pokok wakaf. Di sektor kuliner lainnya, ada Cuanki Serayu yang dikembangkan lewat kemitraan dengan brand lokal, sementara Rumah Kuliner Jendral di Lembang hadir sebagai hasil kolaborasi dengan Badan Wakaf As-Syifa. Selain itu, terdapat pula OPIEN Bandung, Rumah Bunga Cake, dan Oleh-Oleh Lembang yang memadukan konsep wisata dan kuliner, serta unit edu-agrowisata seperti Anggrek Bandung dan Petik Stroberi yang menawarkan pengalaman belajar berbasis alam.
Paparan tersebut menutup hari kedua SoW Batch 6 dengan menegaskan bahwa inovasi adalah kunci penguatan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan wakaf. Baik melalui pendekatan konseptual maupun praktik lapangan yang ditunjukkan PT Wakaf Prokorpora (Sinergi Foundation), keduanya menggambarkan bahwa wakaf kini bergerak jauh melampaui fungsi filantropi tradisional. Wakaf dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat yang berkelanjutan, apabila didukung oleh sinergi kolaborasi lintas pihak dan ekosistem yang inklusif.
Rangkaian School of Waqf Batch 6 akan berlanjut pada hari ketiga dengan tema “Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional”, membahas posisi wakaf dalam perencanaan pembangunan negara, peran pemerintah, serta arah kebijakan dalam penguatan ekosistem perwakafan di Indonesia. Peserta diharapkan mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana wakaf dapat diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan nasional sekaligus mendorong terciptanya ekosistem wakaf yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Oleh: Syifa Nur Fauziyah dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini: Fauziyah, S.N., & Timur, Y.P. (12 Desember 2025). Day 2 School of Waqf Batch 6: Penguatan Ekonomi Indonesia melalui Inovasi Pengelolaan Wakaf: https://wacids.org/detailberita/93/2025-12-12/Day-2-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Penguatan-Ekonomi-Indonesia-melalui-Inovasi-Pengelolaan-Wakaf
Sabtu, 22 November 2025 — Fragmentasi sistem dan lembaga, ketidakterhubungan data, serta kapasitas digital nazhir yang belum merata menjadi tantangan besar dalam pengelolaan wakaf nasional. Isu strategis ini menjadi sorotan utama dalam sesi perdana WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6 yang diselenggarakan setiap sabtu, dari 22 November hingga 13 Desember 2025. Dengan topik “Integrasi Data dan Informasi Antar Lembaga Filantropi” ini, menekankan pentingnya keterhubungan data dan kolaborasi multipihak untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan dampak wakaf di tingkat nasional.
Pada pembukaan SoW Batch 6, dibuka dengan welcoming speech oleh Lisa Listiana, Ph.D., selaku Founder WaCIDS. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa SoW memiliki tema yang berbeda setiap penyelenggaraannya. Hal ini bertujuan untuk memperluas edukasi terkait wakaf sekaligus mempertemukan berbagai pegiat wakaf, dari kalangan mahasiswa, karyawan swasta, nazhir, pemerintah, hingga peneliti, untuk bersama-sama mendorong kemajuan praktik wakaf di Indonesia.
Pada pertemuan pertama, SoW menghadirkan dua narasumber utama. Pemateri pertama, Rahmawati Apriliani, S.E.Sy., M.Si., selaku Direktur Eksekutif WaCIDS, memaparkan kondisi faktual ekosistem wakaf di Indonesia. Ia menyoroti fragmentasi kelembagaan, standar pelaporan dan data nasional yang belum tersedia, serta kapasitas digital nazhir yang belum merata sebagai tantangan besar dalam pengelolaan wakaf nasional. Ia menggarisbawahi gap yang sangat lebar antara potensi wakaf yang begitu besar dengan realisasinya di lapangan. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang praktik-praktik kolaborasi wakaf dengan berbagai pihak.
Lebih lanjut, ketidakterhubungan data dan sistem informasi tersebut membuat kolaborasi program antar lembaga berjalan secara parsial. Lembaga zakat, nazhir wakaf, CSR, dan NGO bekerja sendiri-sendiri dengan standar pelaporan yang tidak seragam. Akibatnya, potensi sinergi multipihak sulit diwujudkan dan dampak wakaf tidak dapat diukur secara akurat pada level nasional. Ia menegaskan bahwa integrasi data diperlukan untuk mencegah double targeting, mengoptimalisasi aset wakaf, meningkatkan transparansi, serta mempercepat proses monitoring dan evaluasi berbasis data.
Pemateri kedua, Prof. Amelia Fauzia, Ph.D., Direktur Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti hubungan erat antara wakaf dan dengan SDGs. Menurutnya, wakaf sebagai instrumen filantropi yang sustainable memiliki kontribusi strategis terhadap agenda pembangunan nasional. Selain itu, ia menekankan bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki fase transformasi menuju ekosistem wakaf yang lebih produktif, sehingga perlu didukung oleh data yang akurat dan terintegrasi.
Prof. Amelia juga menampilkan berbagai contoh praktik integrasi data wakaf di tingkat global seperti platform myWakaf Malaysia serta sistem digital General Authority for Awqaf Arab Saudi. Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi dan interoperabilitas data mampu meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan sosial yang dihasilkan oleh sektor wakaf.
Di Indonesia, Prof. Amelia menyoroti inisiatif platform SatuWakaf oleh BWI sebagai langkah awal menuju konsolidasi data wakaf nasional. Namun ia menegaskan bahwa keberhasilan integrasi data memerlukan kolaborasi menyeluruh dari pemerintah, nazhir, lembaga filantropi, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya. “Integrasi data wakaf tidak hanya terkait dengan kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen untuk menjaga amanah dan maslahah,” tegasnya.
Agenda hari pertama SoW batch 6 ini membuka ruang diskusi mengenai masa depan ekosistem wakaf Indonesia melalui integrasi data. Selaras dengan tema utama SoW, yakni “Menguatkan Wakaf melalui Kolaborasi Multipihak untuk Perekonomian Indonesia”, sesi ini menegaskan bahwa tata kelola data yang terhubung antar lembaga merupakan titik awal untuk meningkatkan akuntabilitas serta optimalisasi tata kelola aset wakaf.
Selain itu, rangkaian kegiatan SoW akan berlanjut pada hari ke-2 dengan topik “Penguatan Ekonomi Indonesia melalui Inovasi Pengelolaan Wakaf”. Tema ini memperluas diskusi dari aspek integrasi data menuju eksplorasi model-model inovatif dalam pengembangan wakaf, seperti pemanfaatan teknologi digital dan penguatan kemitraan strategis dengan sektor publik maupun privat. Peserta diharapkan mendapatkan gambaran menyeluruh tentang bagaimana wakaf dapat dioptimalkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini: Andrian, F.K. & Apriliani R. (6 Desember 2025). Day 1 School of Waqf Batch 6: Integrasi Data dan Informasi Antar Lembaga Filantropi: https://wacids.org/detailberita/92/2025-12-06/Day-1-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Integrasi-Data-dan-Informasi-Antar-Lembaga-Filantropi