Indonesia memiliki potensi aset wakaf senilai ribuan triliun rupiah, namun sebagian besar berupa tanah dan properti masih menjadi aset beku yang tidak produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi aset wakaf mencapai Rp2.000 triliun, dengan luas tanah wakaf lebih dari 420 ribu hektare.
Sebagian besar aset wakaf strategis masih terbengkalai akibat kendala administrasi, keterbatasan kapasitas nazir, dan minimnya modal pengembangan. Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi sumber kebaikan abadi justru tertidur dan belum mampu memberi manfaat ekonomi serta sosial yang berkelanjutan bagi umat.
Tokenisasi menawarkan solusi konkret untuk 'mencairkan' aset wakaf yang selama ini beku. Konsep ini merepresentasikan aset fisik, seperti sebidang tanah atau bangunan, menjadi unit-unit digital (token) yang tercatat di blockchain. Setiap token mewakili sebagian kecil kepemilikan atau hak manfaat atas aset tersebut, yang kemudian dapat ditawarkan kepada publik.
Skema token memungkinkan penggalangan dana wakaf secara kolektif dan fraksional, di mana masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kemampuan finansialnya. Model ini menjadikan filantropi lebih inklusif dan memungkinkan ribuan orang bersama-sama mendanai proyek wakaf bernilai besar, sehingga amal jariyah menjadi lebih demokratis dan mudah diakses.
Keunggulan utama teknologi ini terletak pada pilar transparansi dan keamanan yang kokoh. Blockchain berfungsi sebagai buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi secara permanen, kronologis, dan tidak dapat diubah atau dimanipulasi. Hal ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik karena seluruh alur dana, mulai dari pengumpulan modal hingga pemanfaatan aset, dapat diaudit oleh siapa saja secara real-time.
Pemanfaatan smart contract memungkinkan distribusi hasil aset wakaf berjalan otomatis dan transparan sesuai ikrar wakif. Misalnya, keuntungan dari penyewaan gedung wakaf yang dibangun dari dana tokenisasi dapat secara otomatis disalurkan kepada para penerima manfaat yang telah ditentukan sesuai ikrar wakaf, memastikan amanah wakif terlaksana secara presisi dan tanpa celah intervensi manusia.
Dengan demikian, “Tokenisasi Jariyah” tidak sekadar mendigitalkan aset, tetapi membangun ekosistem filantropi yang efisien, akuntabel, dan berdampak luas. Inovasi ini berpotensi menghidupkan aset wakaf bernilai triliunan rupiah menjadi aliran amal produktif yang berkelanjutan, sekaligus merevolusi pengelolaan wakaf nasional di era digital.
Oleh: Yesrun Eka Setyobudi, Faizatu Almas Hadyantari dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini: Setyobudi, Y.E., Hadyantari, F.A., & Fauziyah, S.N. (24 Oktober 2025). Dari Aset Beku ke Aset Bernilai: Inovasi Tokenisasi Jariyah untuk Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/77/2025-10-24/Dari-Aset-Beku-ke-Aset-Bernilai%3A-Inovasi-Tokenisasi-Jariyah-untuk-Wakaf-Produktif
Referensi:
Badan Wakaf Indonesia. (2019). Potensi Aset Wakaf. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Mahendra, B. A. (2023). Analisis Strategi Pengembangan Teknologi Blockchain sebagai Media Transparansi Wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung.
Setiawan, A. (2022). Application of Blockchain and Smart-Contract on Waqf Asset Management: Is It Necessary?. El Dinar, 10(2).
Warsiyah, et al. (2024). Wakaf Berbasis NFT (Non-Fungible Token): Inovasi dan Tantangan dalam Filantropi Digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen.
Septianda, et al. (2022). Fungsi Blockchain. Dikutip dalam Setiawan bin Lahuri & Alya Zhafirah Nasywa, (2024), Penerapan Teknologi Blockchain untuk Meningkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Wakaf. Jurnal Sosmaniora.
Budiantoro, R. A., et al. (2020). Waqf Blockchain Untuk Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Covid-19: Studi Konseptual. Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(2).
Upaya membangun tata kelola keuangan yang berkelanjutan dan inklusif semakin menegaskan relevansi keterkaitan antara wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dengan Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD) sebagai kerangka tata kelola lingkungan global.
Berasal dari dua paradigma berbeda, keduanya mempunyai tujuan yang saling melengkapi yaitu keberlanjutan sumber daya dan kemaslahatan umat. Namun, diskursus ilmiah yang mengintegrasikan kedua kerangka ini masih terbatas, khususnya pada konteks negara berkembang seperti Indonesia, meski peluang kolaboratifnya sangat besar.
Kerangka konvergensi ini didukung adanya regulasi wakaf di Indonesia melalui UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan aturan BWI. Serta, diperkuat dengan kebijakan keuangan hijau pada RPJMN 2020–2024, Perpres No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta Taksonomi Hijau OJK (2022). Sehingga, membuka peluang strategis bagi penguatan kebijakan green Islamic finance.
Sejalan dengan hal tersebut, potensi wakaf uang diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, meski pemanfaatannya masih belum optimal (Badan Wakaf Indonesia, 2023). Disisi lain, TNFD (2024) mendorong transparansi lembaga keuangan dan korporasi dalam mengungkapkan ketergantungan, dampak, risiko, dan peluang terkait alam. Konvergensi keduanya dapat membangun kerangka tata kelola alamiah yang mengedepankan akuntabilitas lingkungan, keberlanjutan sosial, dan penguatan resiliensi ekosistem lokal.
Inovasi digital WaPNav (Wakaf Produktif Navigation) yang memanfaatkan WebGIS dan ArcGIS StoryMaps menjadi contoh praktik baik dalam memetakan wakaf produktif secara spasial. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip TNFD tentang location-specific disclosure, sehingga membuka peluang pengelolaan wakaf yang lebih ekologis, transparan, dan berbasis data.
Konvergensi TNFD dan wakaf produktif dapat diterjemahkan dalam empat pilar kebijakan:
Implementasi kerangka yang strategis dan sistematis dapat mengoptimalkan aset wakaf secara produktif dan transparan, sekaligus menyelaraskan keuangan sosial Islam Indonesia dengan kebijakan global menuju nature-positive economy. Langkah ini mendukung pembangunan berkelanjutan, memperkuat posisi Indonesia dalam agenda green finance G20 dan UNDP (2023), serta memaksimalkan peran wakaf bagi pemberdayaan umat dan pelestarian lingkungan.
Oleh: Pertiwi Utami, Tulus Suryanto, Umi Khulsum, dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Utami, P., Suryanto, T., Khulsum, U. & Hadyantari, F.A. (29 September 2025). Konvergensi Wakaf dan TNFD: Peluang Tata Kelola Berkelanjutan dalam Keuangan Sosial Islam: https://wacids.org/detailopini/76/2025-09-29/Konvergensi-Wakaf-dan-TNFD%3A-Peluang-Tata-Kelola-Berkelanjutan-dalam-Keuangan-Sosial-Islam
Referensi:
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Potensi dan Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: BWI. https://www.bwi.go.id/
Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK). (2022). Taksonomi Hijau Indonesia Versi 1.0. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id
Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. (2024). Recommendations of the Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. https://tnfd.global/publication/tnfd-recommendations/
United Nations Development Programme. (2023). Nature Finance Framework: Unlocking Nature-Positive Inverstment in Developing Economies. https://www.undp.org/publications/nature-finance-framework
WaCIDS. (2024). WapNAV: Wakaf Produktif Navigation dan Literasi Berbasis Teknologi. https://wacids.org/detailopini/72/2025-05-31/Wakaf-Produktif-Navigation
Ahad, 24 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Milad ke-7, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) menyelenggarakan Talk Show Wakaf 101 dengan tema “Peran Perempuan dalam Pemberdayaan Wakaf”. Acara ini menghadirkan dua tokoh penting di bidang wakaf, yaitu Drh. Emmy Hamidiyah, M.Si., Ph.D. (Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia/BWI) dan Bannasari, S.Ag. (Direktur Wakaf Orbit Adara Relief Internasional). Diskusi berlangsung interaktif dan dipandu oleh Rahmawati Apriliani, M.Si., selaku Direktur Eksekutif WaCIDS.
Drh. Emmy Hamidiyah menjelaskan bahwa wakaf telah menjadi bagian penting dari tradisi Islam sejak masa Rasulullah SAW. “Sejatinya, wakaf adalah bentuk infaq berkelanjutan. Rasulullah SAW bahkan mencontohkan dengan mewakafkan kekayaan demi kepentingan umat. Menariknya, sejak awal banyak perempuan yang turut berwakaf, seperti Aisyah dan Asma. Hal ini juga berlanjut pada masa Abbasiyah, perempuan tercatat mewakafkan hingga 25% dari kekayaannya untuk pendidikan dan ekonomi umat,” jelasnya.
Bannasari menyoroti peran lembaganya, Orbit Adara, dalam mengembangkan program wakaf yang berfokus pada perempuan dan anak. Beberapa inisiatif yang dijalankan meliputi Anak Indonesia Qur’an untuk melahirkan generasi penghafal Al-Qur’an dengan jiwa kepemimpinan, Hadiah untuk Guru sebagai apresiasi bagi tenaga pendidik, serta Sahabat Ibu yang memberikan dukungan kepada ibu tunggal maupun perempuan dengan disabilitas. Ia menambahkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp181 triliun. “Jika dikelola dengan tepat, wakaf bisa menjadi instrumen sosial-ekonomi yang mendorong kesejahteraan masyarakat, sekaligus menguatkan peran perempuan dalam membangun bangsa,” ujarnya.
Kedua narasumber sepakat bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam posisi strategis sebagai nazhir. Padahal, perempuan memiliki keunggulan manajerial seperti multitasking, empati tinggi, serta ketelitian dalam pengambilan keputusan. “Yang kita butuhkan adalah peningkatan kapasitas, pelatihan, serta sertifikasi agar perempuan bisa lebih kuat dalam mengelola wakaf produktif,” tegas Emmy. Bannasari menambahkan, “Menguatkan perempuan sejatinya adalah menguatkan umat. Dengan kapasitas yang memadai, perempuan bisa menjadi motor penggerak pengelolaan wakaf yang amanah, profesional, dan berdampak luas.”
WaCIDS sejak awal berdiri berkomitmen untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Perempuan adalah kunci dalam ekosistem ini, karena mereka bukan hanya sebagai wakif, tetapi juga potensial menjadi nazhir yang kompeten dan visioner. Harapan kami, forum ini dapat mendorong lahirnya kolaborasi baru dan meningkatkan literasi wakaf di kalangan masyarakat luas. Talk Show Wakaf 101 ini menjadi bagian dari komitmen WaCIDS dalam menghadirkan literasi, kolaborasi, dan inovasi untuk pengembangan wakaf di Indonesia. Dengan melibatkan perempuan secara aktif, WaCIDS percaya bahwa wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun peradaban bangsa.
Oleh: Lea Fathra & Rifka Aulia
Kutip artikel ini: Fathra, L. & Aulia, R. (17 September 2025). TALK SHOW WAKAF 101: “Peran Perempuan dalam Pemberdayaan Wakaf”: https://wacids.org/detailberita/91/2025-09-17/TALK-SHOW-WAKAF-101%3A--%E2%80%9CPeran-Perempuan-dalam-Pemberdayaan-Wakaf%E2%80%9D
Karimun Jawa, 29 Mei 2025 – 11 orang tim yang merupakan delegasi dari Green Waqf, Yayasan Inovasi Kebaikan Berkelanjutan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Sekolah Tani Indonesia, serta EBM SciTech melakukan kunjungan ke Desa Parang, Karimun Jawa, Jepara dengan tujuan mewujudkan ekonomi hijau berbasis wakaf produktif. Kegiatan ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan Karimun Green Project, sebuah proyek percontohan yang bertujuan memanfaatkan potensi lokal melalui pendekatan agroforestri dan pemberdayaan komunitas dengan tanaman Tamanu (Nyamplung).
Karimun Green Project menjadi kelanjutan dari inisiasi gerakan Green Waqf yang secara resmi diluncurkan pada Agustus 2021 sebagai bagian dari Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). Sejak peluncurannya, gerakan ini telah merealisasikan penanaman pohon Tamanu (Calophyllum inophyllum) di atas lahan wakaf serta pelatihan pengolahan biji Tamanu berbasis komunitas di beberapa wilayah Indonesia.
Pemilihan Karimunjawa sebagai lokasi proyek percontohan bukanlah tanpa alasan. Secara historis, pulau ini memiliki keterkaitan yang erat dengan Sunan Nyamplungan, putra Sunan Muria, yang dipercaya sebagai penemu pulau ini. Berdasarkan legenda lokal, nama "Karimun Jawa" berasal dari kata kremun-kremun yang berarti samar-samar, ketika Sunan Nyamplungan melihat pulau ini dari Gunung Muria. Beliau kemudian menanam pohon Nyamplung (Tamanu) di pulau ini sehingga dikenal dengan Sunan Nyamplungan. Kini, riset-riset menemukan bahwa Tamanu memiliki potensi besar sebagai bahan sumber energi terbarukan, bahan baku farmasi, dan berbagai wellness products.
Pada audiensi dengan perangkat Desa Parang, tim memaparkan rencana pengembangan Karimun Green Project di atas lahan seluas 150 hektar. Melihat potensi lahan dan keberadaan pohon Tamanu yang telah tumbuh di beberapa area desa tersebut, proyek berfokus pada pemberdayaan Tamanu melalui pendekatan agroforestri. Melalui pemanfaatan dana wakaf, infak, CSR, hibah, dan dukungan pemerintah, serta masyarakat setempat akan diberdayakan untuk menanam dan mengolah Tamanu menjadi produk bernilai ekonomi tinggi seperti biofuel, obat-obatan, dan bahan kosmetik alami.
Program ini sejalan dengan visi besar Green Waqf dalam mendukung target Net Zero Emission Indonesia. Karimun Green Project diharapkan menjadi model penerapan ekonomi hijau yang tidak hanya menumbuhkan potensi energi baru terbarukan, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi desa, menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan, serta berpotensi besar untuk direplikasi di daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi serupa.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian & Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini: Andrian, F.K. & Fauziyah, S.N. (19 Agustus 2025). Karimun Green Project: Kolaborasi Lintas Lembaga Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Tamanu: https://wacids.org/detailberita/90/2025-08-19/Karimun-Green-Project%3A-Kolaborasi-Lintas-Lembaga-Dorong-Ekonomi-Hijau-Berbasis-Tamanu
Kebijakan Tapera dinilai belum menyentuh akar persoalan, karena hambatan pemenuhan kebutuhan hunian tidak hanya berasal dari sisi penawaran. Bahkan jika backlog dapat dipenuhi, daya beli masyarakat tetap menjadi kendala utama. Selain itu, kekhawatiran publik terhadap transparansi dan tata kelola lembaga pemerintah—seperti yang terjadi pada kasus Asabri dan Jiwasraya—menambah keraguan terhadap efektivitas skema Tapera. Oleh karena itu, diperlukan alternatif yang lebih inklusif dan berbasis nilai sosial, salah satunya melalui gagasan Wakaf Perumahan Rakyat (Wapera).
Jika dibandingkan dengan zakat, wakaf memang belum sepopuler instrumen filantropi lainnya. Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Secara hukum, zakat bersifat wajib, sementara infak, sedekah, dan wakaf bersifat sunnah. Infak merujuk pada pemberian harta atau materi, sedangkan sedekah mencakup pemberian materi maupun non-materi seperti tenaga, pikiran, atau bahkan senyuman. Wakaf, menurut Syihabuddin (2018), adalah tindakan menahan harta untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan, baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya.
Objek wakaf yang paling umum adalah tanah, karena sifatnya yang kekal dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Menurut data Kementerian Agama, distribusi tanah wakaf di Indonesia mencakup 71% untuk rumah ibadah, 14,87% untuk fasilitas pendidikan, dan 4,35% untuk pemakaman. Meskipun wakaf tanah mendominasi, skema wakaf juga memungkinkan wakif untuk mewakafkan tanahnya dalam jangka waktu terbatas, seperti dua tahun, atau secara permanen. Terdapat 5 unsur wakaf yakni wakif (orang yang berwakaf), al-mauquf (harta yang diwakafkan), al-mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), nazir (pengelola harta wakaf) dan terakhir adalah ikrar baik lisan maupun tulisan (Bariyah, 2016).
Selain tanah, ada satu harta wakaf yang belum terkapitalisasi dengan maksimal yakni uang. Bayangkan jika 200 juta Muslim di Indonesia berwakaf Rp1.000,- saja, ini akan menghasilkan Rp200 Miliar. Studi lain bahkan mengklaim potensi wakaf uang mencapai Rp180 Triliun per tahun (KNEKS, 2022). Wakaf berpotensi mengurai masalah sosial seperti pengangguran, kesempatan kerja hingga kesenjangan ekonomi. Meniru skema dan kesuksesan Cash Waqf Linked Sukuk yang masuk kedalam Surat Berharga Syariah Nasional. Wakaf Perumahan rakyat dapat menjadi pool fund untuk membiayai hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Wakif dapat menyumbangkan wakafnya secara sukarela dan semampu mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing. Manfaat dari Wapera tidak hanya terbatas pada penyediaan hunian, tetapi juga berpotensi untuk mendukung program pemberdayaan sosial lainnya.
Melalui pendekatan syariah yang menekankan kebermanfaatan, skema Wapera berpotensi menghadirkan hunian lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional maupun syariah. Keterjangkauan ini krusial untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong permintaan. Studi Fakhrurozi et al. (2021) menunjukkan bahwa dukungan LKS-PWU turut memperkuat ekosistem wakaf uang dalam pembiayaan sosial. Namun, hunian layak tidak cukup hanya berupa bangunan; akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan transportasi harus menjadi bagian dari perencanaan. Sebab rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan fondasi kehidupan bermartabat.
Oleh: Aditya Pratama & Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Pramata, Aditya & Triandhari, Risna. (4 Agustus 2025). Wapera, Bukan Tapera: Inovasi Skema Wakaf untuk Perumahan Adil dan Terjangkau: https://wacids.org/detailopini/75/2025-08-04/Wapera%2C-Bukan-Tapera%3A-Inovasi-Skema-Wakaf-untuk-Perumahan-Adil-dan-Terjangkau
Referensi
Bariyah, N. O. N. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4450
Fakhrurozi, M., Warsiyah, W., Saputeri, N. P., & Pratama, A. (2021). Cash Waqf: An Innovation in Mobilizing the Potential of Waqf. Proceedings of the 2nd Borobudur International Symposium on Humanities and Social Sciences, 3–8. https://doi.org/10.4108/eai.18-11-2020.2311706
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Data tanah wakaf. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
KNEKS. (2022). Business Process Re-engineering Wakaf Uang. In Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) (Issue 2020). https://www.bwi.go.id/7443/2021/11/04/update-daftar-
Syihabuddin, A. (2018). Etika Distribusi Dalam Ekonomi Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1), 77–103. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.77-103
Wakaf, D. P. Z. dan, & Masyarakat, D. J. B. I. (n.d.). Data Tanah Wakaf. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php