1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-12-11

Di tengah ancaman krisis iklim dan meningkatnya kebutuhan energi terbarukan, dunia pendidikan dituntut melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berwawasan lingkungan dan solutif. 

Green waqf atau wakaf hijau hadir sebagai inovasi filantropi Islam yang mengintegrasikan pengelolaan aset wakaf dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan energi bersih, sekaligus membuka ruang kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis nilai sosial dan spiritual.

Kebijakan magang berdampak membuka peluang strategis untuk mengintegrasikan konsep green waqf dalam kurikulum perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis pengalaman di luar kelas, seperti magang, riset terapan, KKN tematik, dan proyek mandiri. Dalam kerangka ini, green waqf dapat diimplementasikan melalui kolaborasi lintas disiplin: mahasiswa teknik mengembangkan teknologi energi bersih di lahan wakaf, mahasiswa pertanian mengkaji budidaya tanaman energi seperti tamanu (Calophyllum inophyllum), dan mahasiswa ekonomi merancang skema pembiayaan wakaf hijau yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pembelajaran di luar kelas untuk mendorong mahasiswa terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan nyata secara kontekstual dan aplikatif.

Project-Based Learning (PjBL) terbukti meningkatkan kreativitas, kolaborasi, dan keterlibatan mahasiswa melalui penguatan berpikir kritis dan kerja tim (Vantari, 2022). Dalam konteks green waqf, PjBL memfasilitasi keterlibatan mahasiswa dalam siklus proyek secara utuh, mulai dari studi kelayakan hingga evaluasi dampak, sehingga mengasah kemampuan analitis dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan. 

Berlandaskan prinsip PjBL—challenging problem, sustained inquiry, student voice and choice, refleksi, revisi, dan public product—proyek green waqf menghasilkan luaran nyata yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. 

Integrasi ini tidak hanya berdampak akademik, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik dan nilai ekonomi-ekologis wakaf melalui proyek kolaboratif yang relevan dengan kebutuhan lokal (Saputri et al., 2023).

 

Gambar 1. Kerangka implementasi Green Waqf                                   

Sumber: UNDP Climate Promise, 2022

 

Penerapan model ini juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dapat mengacu pada frameworks implementasi green waqf yang meliputi yang mencakup konsolidasi, pilot project, monitoring dan evaluasi, pengelolaan dampak, pelaporan, serta pengembangan ekosistem. 

Pembelajaran diwujudkan melalui PjBL, penelitian melalui riset terapan, dan pengabdian melalui implementasi green waqf di masyarakat, dengan monitoring kolaboratif antara universitas dan lembaga wakaf. 

Sejalan dengan UNDP Climate Promise sebagaimana dirumuskan dalam Green Waqf Framework, green waqf diposisikan sebagai instrumen strategis yang berfungsi sebagai katalis transformasi lingkungan berbasis nilai spiritual. Kerangka tersebut dikembangkan melalui sinergi antara UNDP, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan WaCIDS, yang tidak hanya memperkuat tata kelola dan model implementasi wakaf hijau, tetapi juga menjadikannya wahana pembelajaran dan aksi sosial–ekologis yang berkelanjutan serta relevan dengan agenda pembangunan dan aksi iklim.

Oleh: Aditya Pratama Putra dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Putra, A.P., & Hadyantari, F.A. (11 Januari 2026). Green Waqf for Campus: Integrasi Wakaf Hijau dalam Kurikulum Universitas: https://wacids.org/detailopini/80/2026-01-11/Green-Waqf-for-Campus%3A-Integrasi-Wakaf-Hijau-dalam-Kurikulum-Universitas 

Referensi:

PBLWorks. (n.d.). Project Based Learning for all. Buck Institute for Education. Diakses dari https://www.pblworks.org/

Saputri, N. P., Aisyah, N., & Iqbal, M. (2023). Intention to Donate in Green Waqf among Muslim: Indonesian Case. Journal of Islamic Marketing, 16(3), 736–754. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2023-0044

United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Green Waqf Framework. Climate Promise. Diakses dari https://climatepromise.undp.org/sites/default/files/research_report_document/INS-20SEP-GREEN%20WAQF%20FRAMEWORK.pdf

Vantari, I. N. (2023). The Implementation of Project-Based Learning in English Language Teaching on The Merdeka Belajar Curriculum at 10th Grade of SMAN 1 Wanadadi Banjarnegara Regency (Tesis sarjana, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto). Repository UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto. Diakses dari https://repository.uinsaizu.ac.id/22915/1/THESIS%20FIX%20INDRIANA%20NUR%20VANTARI_2017404060.pdf

 

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-12-06

Sabtu, 22 November 2025 — Fragmentasi sistem dan lembaga, ketidakterhubungan data, serta kapasitas digital nazhir yang belum merata menjadi tantangan besar dalam pengelolaan wakaf nasional. Isu strategis ini menjadi sorotan utama dalam sesi perdana WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6 yang diselenggarakan setiap sabtu, dari 22 November hingga 13 Desember 2025. Dengan topik “Integrasi Data dan Informasi Antar Lembaga Filantropi” ini, menekankan pentingnya keterhubungan data dan kolaborasi multipihak untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan dampak wakaf di tingkat nasional.

Pada pembukaan SoW Batch 6, dibuka dengan welcoming speech oleh Lisa Listiana, Ph.D., selaku Founder WaCIDS. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa SoW memiliki tema yang berbeda setiap penyelenggaraannya. Hal ini bertujuan untuk memperluas edukasi terkait wakaf sekaligus mempertemukan berbagai pegiat wakaf, dari kalangan mahasiswa, karyawan swasta, nazhir, pemerintah, hingga peneliti, untuk bersama-sama mendorong kemajuan praktik wakaf di Indonesia.

Pada pertemuan pertama, SoW menghadirkan dua narasumber utama. Pemateri pertama, Rahmawati Apriliani, S.E.Sy., M.Si., selaku Direktur Eksekutif WaCIDS, memaparkan kondisi faktual ekosistem wakaf di Indonesia. Ia menyoroti fragmentasi kelembagaan, standar pelaporan dan data nasional yang belum tersedia, serta kapasitas digital nazhir yang belum merata sebagai tantangan besar dalam pengelolaan wakaf nasional. Ia menggarisbawahi gap yang sangat lebar antara potensi wakaf yang begitu besar dengan realisasinya di lapangan. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang praktik-praktik kolaborasi wakaf dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, ketidakterhubungan data dan sistem informasi tersebut membuat kolaborasi program antar lembaga berjalan secara parsial. Lembaga zakat, nazhir wakaf, CSR, dan NGO bekerja sendiri-sendiri dengan standar pelaporan yang tidak seragam. Akibatnya, potensi sinergi multipihak sulit diwujudkan dan dampak wakaf tidak dapat diukur secara akurat pada level nasional. Ia menegaskan bahwa integrasi data diperlukan untuk mencegah double targeting, mengoptimalisasi aset wakaf, meningkatkan transparansi, serta mempercepat proses monitoring dan evaluasi berbasis data.

Pemateri kedua, Prof. Amelia Fauzia, Ph.D., Direktur Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti hubungan erat antara wakaf dan dengan SDGs. Menurutnya, wakaf sebagai instrumen filantropi yang sustainable memiliki kontribusi strategis terhadap agenda pembangunan nasional. Selain itu, ia menekankan bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki fase transformasi menuju ekosistem wakaf yang lebih produktif, sehingga perlu didukung oleh data yang akurat dan terintegrasi.

Prof. Amelia juga menampilkan berbagai contoh praktik integrasi data wakaf di tingkat global seperti platform myWakaf Malaysia serta sistem digital General Authority for Awqaf Arab Saudi. Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi dan interoperabilitas data mampu meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan sosial yang dihasilkan oleh sektor wakaf.

Di Indonesia, Prof. Amelia menyoroti inisiatif platform SatuWakaf oleh BWI sebagai langkah awal menuju konsolidasi data wakaf nasional. Namun ia menegaskan bahwa keberhasilan integrasi data memerlukan kolaborasi menyeluruh dari pemerintah, nazhir, lembaga filantropi, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya. “Integrasi data wakaf tidak hanya terkait dengan kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen untuk menjaga amanah dan maslahah,” tegasnya.

Agenda hari pertama SoW batch 6 ini membuka ruang diskusi mengenai masa depan ekosistem wakaf Indonesia melalui integrasi data. Selaras dengan tema utama SoW, yakni “Menguatkan Wakaf melalui Kolaborasi Multipihak untuk Perekonomian Indonesia”, sesi ini menegaskan bahwa tata kelola data yang terhubung antar lembaga merupakan titik awal untuk meningkatkan akuntabilitas serta optimalisasi tata kelola aset wakaf.

Selain itu, rangkaian kegiatan SoW akan berlanjut pada hari ke-2 dengan topik “Penguatan Ekonomi Indonesia melalui Inovasi Pengelolaan Wakaf”. Tema ini memperluas diskusi dari aspek integrasi data menuju eksplorasi model-model inovatif dalam pengembangan wakaf, seperti pemanfaatan teknologi digital dan penguatan kemitraan strategis dengan sektor publik maupun privat. Peserta diharapkan mendapatkan gambaran menyeluruh tentang bagaimana wakaf dapat dioptimalkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini: Andrian, F.K. & Apriliani R. (6 Desember 2025). Day 1 School of Waqf Batch 6: Integrasi Data dan Informasi Antar Lembaga Filantropi: https://wacids.org/detailberita/92/2025-12-06/Day-1-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Integrasi-Data-dan-Informasi-Antar-Lembaga-Filantropi

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-11-23

Indonesia, dengan hampir 30% tenaga kerjanya berasal dari sektor pertanian, menghadapi paradoks: meski kaya potensi, kedaulatan pangan nasional belum sepenuhnya tercapai. Tantangan mendasar seperti keterbatasan modal, akses teknologi modern, fluktuasi harga, dan konversi lahan pertanian semakin memperparah kondisi ini.

Wakaf pertanian modern menawarkan solusi prospektif melalui pengelolaan profesional yang menyediakan modal, pelatihan, infrastruktur, dan stabilitas harga. Contohnya, program Dompet Dhuafa di Sukabumi mampu membuka 100 lapangan kerja pada 50 hektar lahan, meningkatkan pendapatan petani hingga Rp7–10 juta per panen, memutus praktik ijon, serta—seperti di Cirangkong, Subang—menguatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan dhuafa lewat komoditas hortikultura.

Di ranah pertanian ramah lingkungan, inovasi wakaf semakin berkembang. Yayasan Bumi Langit di Yogyakarta menggagas pertanian regeneratif permakultur di atas lahan wakaf seluas tiga hektar, melalui integrasi sistem pertanian, peternakan, dan energi alternatif dalam sebuah ekosistem terpadu, mereka menyulap lahan terlantar menjadi kebun produktif sekaligus pusat edukasi lingkungan dan pertanian berkelanjutan.

Pendekatan profesional dan inklusif lainnya diterapkan oleh Yayasan Mutiara Qolbu Indonesia. Yayasan ini mengidentifikasi potensi lahan wakaf, menerapkan teknologi seperti irigasi tetes, pupuk organik, dan varietas tahan ekstrem. Hasil panen sebagian didistribusikan ke anak yatim dan dhuafa, sebagian lagi dijual untuk mendukung keberlanjutan operasional serta aktivitas sosial Yayasan.

Secara kelembagaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong pengembangan model pembiayaan pertanian berbasis wakaf. Pada Februari 2024, BWI mengusulkan skema integratif yang melibatkan nazhir (pengelola wakaf), off-taker/pembeli siaga, dan kelompok tani. Skema ini mencakup studi kelayakan, mitigasi risiko melalui asuransi syariah, dana cadangan, hingga restrukturisasi pembiayaan tanpa bunga, blended dengan dana zakat, infaq, dan sedekah.

Sinergi wakaf pertanian modern dengan teknologi mutakhir juga semakin penting. Teknologi seperti IoT, UAV (drone) untuk pemantauan dan penyemprotan, serta sistem digital berbasis blockhain dan smart contract terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi.

Hal ini menunjukan bahwa integrasi aspek sosial-ekonomi, teknologi, dan institusional melalui wakaf pertanian modern berpotensi besar mendukung kedaulatan pangan Indonesia. Model-model seperti Dompet Dhuafa, Bumi Langit, dan Mutiara Qolbu menjadi contoh konkret bahwa aset wakaf tidak hanya menyentuh zakat dan fasilitas umum, tapi bisa diubah menjadi motor pertumbuhan pangan berkelanjutan. Pendekatan permakultur membuktikan manfaat ekologis serta edukatif, sedangkan pembiayaan inklusif memperkuat kesejahteraan petani dan stabilitas pasar.

Oleh: Azian Erdawati dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Erdawati, A. & Hadyantari, F.A. (23 November 2025). Wakaf Pertanian Modern: Strategi Mewujudkan Kedaulatan Pangan 2045: https://wacids.org/detailopini/79/2025-11-23/Wakaf-Pertanian-Modern%3A-Strategi-Mewujudkan-Kedaulatan-Pangan-2045 

Referensi:

Lahuri, Setiawan bin, Chania Mutia Wardani, and Ainun Amalia Zuhroh. “Wakaf Pertanian Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan (Studi Survei: Yayasan Perluasan Dan Wakaf Pondok Modern Gontor).” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 18, no. 1 (2025): 2025.

Lubis, Deltha Airuzsh. “Produktivitas Tenaga Kerja Pertanian Dan Industri Pengolahan: Lesson Learned Pandemi Covid-19.” Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo 7, no. 2 (2021): 45. https://doi.org/10.35906/jurman.v7i2.892.

Puspitasari, Nita, Norma Rosyidah, and Syaifudiin Syaifudiin. “Pemberdayaan Dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf).” International Conference on Islamic Economic (ICIE) 3, no. 1 (2024): 171–86. https://doi.org/10.58223/icie.v3i1.282.

Sunjoto‬, Arie Rachmat, Mulya Fan Tika, Miftahul Huda, and Abdul Latif Rizqon. “‘Pengaruh Pengelolaan Wakaf Produktif Sektor Pertanian Terhadap Pemberdayaan Masyarakat’ Studi Kasus: Yayasan Pemeliharaan Dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Di Mantingan”.” Journal of Islamic Economics and Philanthropy 5, no. 3 (2022): 170. https://doi.org/10.21111/jiep.v5i3.6072.

Uyun, Qurratul. “Zakat, Infaq, Shadaqah, Dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam.” Islamuna: Jurnal Studi Islam 2, no. 2 (2015): 218–34. https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i2.663.

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-11-04

Gagasan Franchise Waqf Fund menekankan pada pemanfaatan dan pengelolaan wakaf uang produktif yang dapat diaplikasikan oleh para nazir wakaf yang ada di Indonesia sehingga dapat memberikan kebermanfaatan dua arah yakni pada pemberdayaan masyarakat melalui upaya pembantuan pembukaan bisnis serta pengembangan bisnis pada UMKM. Dalam skema Franchise Waqf Fund, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam program ini dengan rincian sebagai berikut:

1. Wakif

Wakif merupakan pihak yang berwaqaf baik berupa perseorangan maupun kelompok yang dalam program ini dikhususkan pada wakif yang berwakaf dalam bentuk wakaf uang.

2. LKS PWU

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) merupakan bank syariah yang sudah resmi terdaftar untuk menjadi LKS PWU.

3. Nazhir

Nazhir pada program ini merupakan pihak yang menjaga, mengelola serta menyalurkan harta wakaf uang yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.

4. Franchisor UMKM

Franchisor merupakan pemilik usaha yang bertindak sebagai pemberi waralaba (franchise). Franchisor yang dilibatkan dalam program ini adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki izin waralaba dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba Nomor 31 Tahun 2008.

5. Franchisee

Franchisee merupakan pihak penerima waralaba (franchise) yang mana pada program ini calon franchisee yang mengajukan dirinya dapat berupa perorangan maupun sekelompok orang yang pada target kami adalah masyarakat pengangguran usia produktif yang ingin membuka usaha waralaba (franchise) kategori UMKM.

Skema Program Franchise Waqf Fund


Sumber : Penulis

Keuntungan bagi para franchisor UMKM berupa initial fee, royalty fee, serta pengembangan skala usaha. Sedangkan bagi franchisee, keuntungan yang didapat adalah bantuan modal, pelatihan dan pendampingan usaha serta profit margin

Bagi nazir wakaf, skema ini memberikan bagian keuntungan dari pembiayaan mudharabah kepada pelaku usaha, sedangkan LKS-PWU memperoleh ujrah atas pengelolaan rekening wakaf. Sebagian hasil pengelolaan tersebut juga disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) melalui program sosial, sehingga manfaatnya terdistribusi dengan luas ke berbagai sektor ekonomi dan masyarakat.

Inovasi seperti Franchise Waqf Fund menunjukkan potensi besar dalam mengembangkan wakaf uang secara produktif yang selama ini belum banyak dimanfaatkan, khususnya untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM berbasis franchise. Model ini membuka jalan baru bagi pengelolaan wakaf yang lebih produktif, berkelanjutan, dan optimal. 

 

Oleh: Muhammad Rizky Ramadhan dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Ramadhan, M.R., & Hadyantari, F.A. (4 November 2025). Franchise Waqf Fund: Model Inovatif Pengelolaan Wakaf Uang Produktif: https://wacids.org/detailopini/78/2025-11-04/Franchise-Waqf-Fund%3A-Model-Inovatif-Pengelolaan-Wakaf-Uang-Produktif

 

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2025-10-24

Indonesia memiliki potensi aset wakaf senilai ribuan triliun rupiah, namun sebagian besar berupa tanah dan properti masih menjadi aset beku yang tidak produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi aset wakaf mencapai Rp2.000 triliun, dengan luas tanah wakaf lebih dari 420 ribu hektare. 

Sebagian besar aset wakaf strategis masih terbengkalai akibat kendala administrasi, keterbatasan kapasitas nazir, dan minimnya modal pengembangan. Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi sumber kebaikan abadi justru tertidur dan belum mampu memberi manfaat ekonomi serta sosial yang berkelanjutan bagi umat.

Tokenisasi menawarkan solusi konkret untuk 'mencairkan' aset wakaf yang selama ini beku. Konsep ini merepresentasikan aset fisik, seperti sebidang tanah atau bangunan, menjadi unit-unit digital (token) yang tercatat di blockchain. Setiap token mewakili sebagian kecil kepemilikan atau hak manfaat atas aset tersebut, yang kemudian dapat ditawarkan kepada publik. 

Skema token memungkinkan penggalangan dana wakaf secara kolektif dan fraksional, di mana masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kemampuan finansialnya. Model ini menjadikan filantropi lebih inklusif dan memungkinkan ribuan orang bersama-sama mendanai proyek wakaf bernilai besar, sehingga amal jariyah menjadi lebih demokratis dan mudah diakses.

Keunggulan utama teknologi ini terletak pada pilar transparansi dan keamanan yang kokoh. Blockchain berfungsi sebagai buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi secara permanen, kronologis, dan tidak dapat diubah atau dimanipulasi. Hal ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik karena seluruh alur dana, mulai dari pengumpulan modal hingga pemanfaatan aset, dapat diaudit oleh siapa saja secara real-time

Pemanfaatan smart contract memungkinkan distribusi hasil aset wakaf berjalan otomatis dan transparan sesuai ikrar wakif. Misalnya, keuntungan dari penyewaan gedung wakaf yang dibangun dari dana tokenisasi dapat secara otomatis disalurkan kepada para penerima manfaat yang telah ditentukan sesuai ikrar wakaf, memastikan amanah wakif terlaksana secara presisi dan tanpa celah intervensi manusia.

Dengan demikian, “Tokenisasi Jariyah” tidak sekadar mendigitalkan aset, tetapi membangun ekosistem filantropi yang efisien, akuntabel, dan berdampak luas. Inovasi ini berpotensi menghidupkan aset wakaf bernilai triliunan rupiah menjadi aliran amal produktif yang berkelanjutan, sekaligus merevolusi pengelolaan wakaf nasional di era digital.

Oleh: Yesrun Eka Setyobudi, Faizatu Almas Hadyantari dan Syifa Nur Fauziyah

Kutip artikel ini: Setyobudi, Y.E., Hadyantari, F.A., & Fauziyah, S.N. (24 Oktober 2025). Dari Aset Beku ke Aset Bernilai: Inovasi Tokenisasi Jariyah untuk Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/77/2025-10-24/Dari-Aset-Beku-ke-Aset-Bernilai%3A-Inovasi-Tokenisasi-Jariyah-untuk-Wakaf-Produktif

Referensi:

Badan Wakaf Indonesia. (2019). Potensi Aset Wakaf. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Mahendra, B. A. (2023). Analisis Strategi Pengembangan Teknologi Blockchain sebagai Media Transparansi Wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung.

Setiawan, A. (2022). Application of Blockchain and Smart-Contract on Waqf Asset Management: Is It Necessary?. El Dinar, 10(2).

Warsiyah, et al. (2024). Wakaf Berbasis NFT (Non-Fungible Token): Inovasi dan Tantangan dalam Filantropi Digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen.

Septianda, et al. (2022). Fungsi Blockchain. Dikutip dalam Setiawan bin Lahuri & Alya Zhafirah Nasywa, (2024), Penerapan Teknologi Blockchain untuk Meningkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Wakaf. Jurnal Sosmaniora.

Budiantoro, R. A., et al. (2020). Waqf Blockchain Untuk Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Covid-19: Studi Konseptual. Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(2).

 

Baca selengkapnya ...