Published by wacids on August 7, 2021
Waqf Training by WaCIDS #3 Sesi 2
Pemaparan materi dibuka dengan pembahasan studi kasus oleh Agastya Harjunadhi sekaligus pembicara pada training ketiga WaCIDS#3 dengan judul Digitalisasi Lembaga Wakaf. Beliau merupakan penasihat WaCIDS, founder Visi Peradaban Foundation, serta Direktur Utama PT Uridu Global. Kegiatan training kali ini berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training yang dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Agustus 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.
Tiga sesi materi dibawakan oleh Bapak Agastya Harjunadhi pada training WaCIDS#3 diantaranya pentingnya digitalisasi kelembagaan wakaf, edukasi dan mobilisasi wakaf secara digital, serta berbagai tantangan digitalisasi wakaf. Pertama beliau membuka bahasan dengan menjelaskan urgensi digitalisasi, di mana saat ini keadaan covid-19 memaksa terjadinya digitalisasi dalam membentuk tatanan baru dalam masyarakat dan mempercepat proses digitalisasi. Dengan begitu, beliau menyampaikan adanya pandemi menjadi momentum bagi kita semua untuk melakukan akselerasi transformasi digital.
Beliau memaparkan urgensi digitalisasi yang sudah mulai dipahami oleh anak-anak muda. Mereka berpandangan bahwa agama sebagai kunci kebahagiaan, juga mereka makin dekat dengan karakter aslinya yaitu memberi. Beliau lanjut memaparkan data BWI mengenai potensi besar wakaf dari penduduk muslim kelas menengah per tahunnya. Salah satunya menggunakan wakaf uang sebagai alternatif pemanfaatan potensi wakaf masyarakat. Adanya digitalisasi dalam proses pengumpulan wakaf uang memiliki proses lebih sederhana melalui platform digital.
Selanjutnya, pada sesi materi kedua beliau menjelaskan beberapa hal penting pada digitalisasi dalam edukasi, literasi, dan mobilisasi wakaf. Hal penting pertama yaitu produk wakaf dengan adanya development dan digitasi dari produk tersebut, sehingga menjadi kebutuhan masyarakat. Kedua, objek sasaran yang sesuai bisa dilakukan dengan membangun customer journey. Ketiga, memanfaatkan platform sosial media, email, dan website sebagai media promosi dan marketing. Keempat, melakukan booster melalui influencer, iklan digital, serta memanfaatkan search engine optimization. Kelima, sebagai tahap paling akhir dengan melakukan analisis, evaluasi, serta improvisasi dengan mengukur hasil dan memperbaiki agenda selanjutnya. Menyebarluaskan literasi wakaf secara digital saat ini bisa dilakukan melalui berbagai sosial media dan aplikasi seperti instagram, youtube, hingga tiktok.
Kemudian, sesi materi ketiga Bapak Agastya membahas tantangan dan risiko yang masih ada saat ini dalam transformasi digital. Tantangan tersebut berupa ancaman dunia maya dan masalah keamanan, kurangnya SDM dengan keahlian digital, tidak memiliki rekan teknologi yang sesuai, ketidakpastian dalam lingkungan ekonomi, serta kurangnya dukungan pemerintah terkait kebijakan dan infrastruktur TIK. Risiko juga bisa dialami, salah satunya terjadi kebocoran data yang kemudian dijual oleh hacker.
Namun, ada peluang besar dalam potensi pengembangan digitalisasi menggunakan artificial intelligence untuk mengidentifikasi aset wakaf. Selain itu, diperlukan adanya prinsip dalam digitalisasi. Hal terpenting adalah prinsip berupa akhlak, begitu penyampaian beliau. Sebab apapun institusi dan programnya, kalau tidak dijalankan dengan insan yang berakhlak tidak akan berjalan semestinya. Dampaknya bisa terjadi masalah dan kompetensi dalam kegiatan digitalisasi yang dilakukan. Sehingga, dibutuhkan adanya amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai bagian dari akhlak sebagai prinsip.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan ringkasan sebuah paper mengenai kebiasaan wakaf dan peran negara yang membahas bahwa kebiasaan dapat mempengaruhi dan membentuk karakter manusia sehingga kebiasaan baik perlu didorong. Dalam hal perwakafan, literasi wakaf perlu disebarluaskan kampanye wakaf secara masif. Untuk itu, negara dapat mengambil peran dengan menyediakan sumber daya yang memadai dan regulasi yang mendukung. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat berwakaf, maka pemerintah akan tertolong dengan makin berdayanya masyarakat melalui berbagai kegiatan independen yang dibiayai oleh wakaf.
Oleh: Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan
Published by wacids on August 7, 2021
Waqf Training by WaCIDS #3 Sesi 1
Pembuka acara disampaikan oleh Prof. Dr. Raditya Sukmana S.E., M.A dengan membahas kebutuhan alternatif berbentuk IT dalam lembaga wakaf, terlebih di Indonesia memiliki bonus demografi yang sadar terhadap IT. Potensi sangat besar dimiliki dengan adanya digitalisasi sangat luas dalam mendukung berbagai proses di lembaga wakaf, sehingga diharapkan melalui training WaCIDS kali ini dengan tema digitalisasi bisa mendapatkan ilmu mengenai betapa pentingnya IT dalam mengembangkan wakaf.
Tema training ketiga WaCIDS#3 berjudul Digitalisasi Lembaga Wakaf, dibawakan oleh Lutfie Adhiansyah selaku Direktur utama PT Ammana Fintek Syariah dan ketua eksekutif Pendanaan Syariah AFPI. Kegiatan berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.
Dua materi yang akan dibahas oleh pembicara pada training kali ini yaitu mengenai industri fintech syariah dan sejauh mana apa saja yang sudah dilakukan, serta implementasi fintek syariah terhadap wakaf, kolaborasi, peluang dan potensi dalam memanfaatkan teknologi blockchain. Di awal pembahasan, Lutfie Adhiansyah membahas mengenai manfaat dalam mengadopsi teknologi dibandingkan tradisional. Dampak terbesar dari adanya digitalisasi pada tahap tertinggi yaitu siapa saja bisa mengakses produk yang ditawarkan dan semakin banyak pengguna produk. Melalui digitalisasi dapat menjangkau 50 juta pelanggan dalam waktu dua hingga empat tahun, berbeda dibandingkan dengan sistem tradisional yang membutuhkan waktu hingga 68 tahun pada industri maskapai penerbangan. Selain itu, kondisi pandemi saat ini membuka peluang momentum ekonomi syariah yang bisa dimanfaatkan wakaf dalam mengemas produk sebaik mungkin sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk wakaf. Selain itu, digital enterprise perlu memberikan pengalaman digital yang terotomasi agar setiap langkah pelanggan mendapatkan layanan berjalan efisien dan nyaman. Sehingga bisa memberikan efek kepada biaya lebih hemat, kualitas meningkat dan risiko terjaga.
Selanjutnya, pembicara membahas materi kedua yaitu praktik fintech dalam aktivitas wakaf. Beberapa contoh praktik beliau paparkan diantaranya crowdfunding cash-waqf, model kolaborasi wakaf kanal non-bank, model Supply Chain Financing-Wakaf, serta green financing renewable energy dengan tahapan-tahapan prosesnya. Selain itu, beliau memaparkan pemanfaatan praktis blockchain. Beliau melanjutkan, wakaf dengan blockchain memiliki berbagai manfaat diantaranya transparansi registrasi aset berupa keamanan dan tidak duplikasi, penelusuran transaksi menjadi lebih mudah melalui smart contract, real-time social matrix pada dampak dan peluang wakaf, serta memudahkan crowdfunding dan mengunci liquidity asset.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan bahwa teknologi blockchain saat ini masih belum efektif karena skala ekonomi yang belum tercapai. Tetapi terlepas dari hal itu, melihat dari berbagai tren blockchain bisa dijadikan pertimbangan lembaga wakaf untuk menggunakan blockchain sebagai alternatif teknologi ke depannya.
Oleh: Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan
WAQF TRAINING BY WaCIDS #4
Published by wacids on August 3, 2021
๐ข Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #4: Investasi Aset Wakaf di Sektor Produktif dan Strategis
๐ฑ๐ป๐ฉ๐ป๐ป๐จ๐ป๐ป๐ฒ๐ฑ
Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
[Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf]
MATERI TRAINING
๐ INVESTASI ASET WAKAF DI SEKTOR PRODUKTIF DAN STRATEGIS : ๐
Konsep investasi secara umum dan dari perspektif Islam
Tipe investasi yang cocok bagi lembaga wakaf
Best practice investasi aset wakaf di luar negeri dan dalam negeri
Konsep dan Implementasi manajemen risiko investasi lembaga wakaf
Implementasi dan tantangan manajemen investasi di lembaga keuangan syariah (lesson learned)
Implementasi dan tantangan manajemen investasi di lembaga wakaf
๐ณ๐ปโ๏ธ Opening Speech :
Prof. Dr. Raditya Sukmana (Penasihat WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)
๐ฅ Trainer:
๐ง๐ป Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak. (Founder & Director WaCIDS)
๐จ๐ป๐ Syauqi Robbani, CFA (Independent Director Rumah Zakat)
Waktu Pelaksanaan:
๐Hari / Tanggal : Sabtu, 7 Agustus 2021-Sabtu, 14 Agustus 2021
โฐWaktu : 09.00-12.00 WIB
๐ฒTempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)
(Senin, Rabu, Kamis via WAG untuk diskusi dan penugasan)
Investasi:
Umum ๐ง๐ป๐จ Rp500.000
Alumni Waqf Training by WaCIDS ๐ Rp 450.000
*20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan
Transfer ke Rekening *BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
โ
Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
โ
Mahasiswa
โ
Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
โ
Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
โ
Penyuluh Agama Islam
โ
Petugas KUA
โ
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
โ
Notaris dan Praktisi Hukum Islam
โ
Penggiat Wakaf
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids4
Informasi Lengkap:
http://bit.ly/torwacids4
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Instagram : @wacids.official
Email : training.wacids@gmail.com
Website :www.wacids.or.id
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
Categories: BeritaProgram
Tags: investasiproduktifstra
๐ข Ikutilah Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS #2
Published by wacids on July 7, 2021
๐ฑ๐ป๐ฉ๐ป๐ป๐จ๐ป๐ป๐ฒ
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam Penggiat Wakaf,
Sepanjang sejarah, wakaf telah terbukti memberikan banyak manfaat dan kebaikan berdampak bagi masyarakat. Setelah mengalami kemunduran selama bertahun-tahun karena berbagai hal, saat ini wakaf memasuki masa kebangkitan ditandai dengan banyaknya pihak yang turut mempelajari dan mengembangkan wakaf. Sejak 20-30 tahun terakhir, topik dan diskusus perwakafan mulai banyak dibahas dalam berbagai kegiatan dan kesempatan.
Sebagai lembaga yang memiliki visi untuk menjadi pusat pengkajian dan pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) mengadakan Kelas Kitab Klasik Wakaf untuk mempelajari bagaimana sebaiknya wakaf dikelola dalam cara pandang (worldview) Islam berdasarkan kitab-kitab karya ulama otoritatif agar dapat menjawab berbagai problematika kontemporer hari ini.
Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS: ๐
KITAB MUKHTASAR KHALIL (Buku Fikih Menengah Mazhab Maliki: Bab Wakaf)
๐ฅ Narasumber:
๐ณ๐ปโ๏ธ Ustadz Nur Fajri Romadhon (Ketua Yayasan BISA, Anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta)
Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal : Ahad, 18 Juli 2021
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Investasi:
Rp50.000 (20% akan diwakafkan)
Transfer ke Rekening BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Fasilitas:
๐ E-sertifikat
๐ฃ๏ธ Diskusi dengan Narasumber
๐ณ๏ธ Praktik Langsung berwakaf
๐ฅ Link Video Rekaman
๐ Networking
Kegiatan ini sangat relevan diikuti oleh para praktisi wakaf, Akademisi, Dosen, Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat & Wakaf ataupun Ekonomi Islam secara umum, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf, Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid, Penyuluh Agama Islam, Petugas KUA, Praktisi Lembaga Keuangan Syariah, Notaris dan Praktisi Hukum Islam dan Duta Wakaf.
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/RegistrasiKelasKitabKlasikWakaf2
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer๐
https://www.instagram.com/p/CRAjnsRMWmc/?utm_medium=share_sheet
Categories: BeritaProgram
Tags: kitab klasikWaCIDSwakaf
WAQF TRAINING BY WaCIDS #3
Published by wacids on July 7, 2021
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam Penggiat Wakaf,
๐ข Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #3: Digitalisasi Lembaga Wakaf
๐ฑ๐ป๐ฉ๐ป๐ป๐จ๐ป๐ป๐ฒ๐ฑ
Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
[Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf]
MATERI TRAINING
๐ DIGITALISASI LEMBAGA WAKAF : ๐
Edukasi dan literasi wakaf secara digital
Digitalisasi pelayanan wakaf (penerapan teknologi internal organisasi) untuk mencapai akuntabilitas melalui aplikasi, dari perencanaan hingga aplikasi
Pengenalan fintech syariah dan alternatif yang ditawarkan fintech syariah dalam mendorong digitalisasi lembaga wakaf, termasuk mobilisasi dan pengelolaan aset wakaf
Praktik kolaborasi fintech syariah dan lembaga wakaf yang sudah berjalan (peluang dan tantangan)
Peluang penggunaan teknologi blockchain untuk lembaga wakaf
๐ง๐ป Opening Speech :
Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak. (Founder & Direktur WaCIDS)
๐ฅ Trainer:
๐จ๐ป๐ Agastya Harjunadhi (Penasihat WaCIDS, Founder Visi Peradaban Foundation, Direktur Utama PT Uridu Global)
๐ณ๐ปโ Lutfie Adhiansyah (Direktur Utama PT Ammana Fintek Syariah, Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah AFPI)
Waktu Pelaksanaan:
๐Hari / Tanggal : Sabtu, 17 Juli 2021-Sabtu, 24 Juli 2021
โฐWaktu : 09.00-12.00 WIB
๐ฒTempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)
(Senin, Rabu, Kamis via WAG untuk diskusi dan penugasan)
Investasi:
Umum ๐ง๐ป๐จ Rp500.000
Alumni Waqf Training by WaCIDS ๐ Rp 450.000
20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan
Transfer ke Rekening *BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Fasilitas:
๐ File Materi
๐ E-sertifikat
๐ฃ๏ธ Diskusi dan Konsultasi dengan Ahli (Akademisi, Praktisi, Regulator)
๐ณ๏ธ Praktik Langsung berwakaf
๐กPembahasan Studi Kasus Wakaf
๐ฅ Link Video Rekaman
๐ Akses Literatur WaCIDS
๐ Networking
๐ Kolaborasi Riset Bersama Tim WaCIDS
Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
โ
Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
โ
Mahasiswa Prodi Mazawa ataupun Ekonomi Islam secara umum
โ
Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
โ
Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
โ
Penyuluh Agama Islam
โ
Petugas KUA
โ
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
โ
Notaris dan Praktisi Hukum Islam
โ
Penggiat Wakaf
โ
Duta Wakaf dan Literasi Ekonomi Islam secara umum
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids3
Informasi Lengkap:
http://bit.ly/torwacids3
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Instagram : @wacids.official
Email : training.wacids@gmail.com
Website :www.wacids.or.id
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer๐๐
https://www.instagram.com/p/CQ-qh8cMFUm/?utm_medium=copy_link
Categories: BeritaProgram
Tags: digitalisasi wakaftrainingWaCIDSwakaf
Tata kelola yang baik penting, bukan hanya bagi lembaga wakaf, namun untuk semua stakeholders (pemangku kepentingan) disektor perwakafan. Hal ini mengingat mayoritas aset wakaf di Indonesia saat ini diperuntukkan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, idealnya para penggiat perwakafan dan masyarakat umum mengetahui prinsip-prinsip tata kelola yang baik, sehingga dapat turut berkontribusi mengawasi pengelolaan aset wakaf dan distribusi manfaat oleh nazhir dan lembaga wakaf. Hal tersebut disampaikan Dr. Lisa Listiana, S.E. M. Ak., selaku Pendiri dan Direktur membuka training kedua yang diadakan oleh sebuah lembaga riset dan thinktank independen di sektor perwakafan bernama Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS).
Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M. A. selaku trainer menyampaikan bahwa meskipun wakaf memiliki dimensi sosial, lembaga pengeloa aset wakaf perlu memiliki tata kelola yang baik. Proses pengambilan keputusan terkait aset wakaf harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat diarahkan untuk mencapai nilai kebaikan wakaf yang berkelanjutan. Pengawasan perlu terus dilakukan dan evaluasi secara rutin terhadap tata kelola lembaga wakaf juga penting untuk memastikan pelaksaan tata kelola yang baik. Beliau mengatakan bahwa untuk institusi yang dimiliki manusia dengan orientasi duniawi saja, tata kelola menjadi hal sangat penting. Terlebih lagi untuk lembaga wakaf yang pemilik hakikatnya adalah Allah. Berbeda dengan korporasi dengan tujuan utama mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi, lembaga wakaf hendaknya mencari keuntungan guna memenuhi hak penerima wakaf (mauquf ‘alaih).
Kaitannya dengan tata kelola yang baik, Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM menjelaskan peran kepemimpinan dan budaya kepatuhan, orientasi jangka panjang dalam pengelolaan aset wakaf, peran perencanaan strategik, dan perlunya pemisahan fungsi dalam organisasi. Beliau menyampaikan realitas permasalahan terkait kesiapan nazhir di Indonesia yang perlu terus dicarikan jalan keluar, diantaranya terkait pendataan dan pelaporan. Hingga hari ini, masih banyaknya aset wakaf belum terdata dan dilaporkan. Literasi wakaf nazhir, termasuk dalam hal pengetahuan fikih maupun pengelolaan aset, serta kultur dan ketelitian bisnis nazhir, terbilang masih terbatas. Ditambah lagi adanya permasalahan dalam permodalan nazhir, di mana hampir seluruh aset wakaf mengalami under investment akibat tidak memiliki akses kepada lembaga keuangan formal khususnya perbankan.
Training kedua yang mengambil topik Tata Kelola Lembaga Wakaf difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M. A. (Penasihat dan Peneliti WaCIDS, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga) selaku trainer internal dan Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia) selaku trainer eksternal. Kegiatan berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training dilaksanakan pada 27 Juni dan 4 Juli 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas studi kasus untuk memperdalam materi.
Oleh: Salwa Athaya S
Editor: Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam Penggiat Wakaf,
Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #2: Tata Kelola Lembaga Wakaf
Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
MATERI TRAINING
TATA KELOLA LEMBAGA WAKAF :
Opening Speech :
Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak. (Founder & Direktur WaCIDS)
Trainer:
Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M.A. (Pembina dan Peneliti WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)
Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia)
Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal : Sabtu, 26 Juni 2021-Sabtu, 3 Juli 2021
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)
(Senin, Rabu, Kamis via WAG dan/atau Google Classroom untuk diskusi dan penugasan)
Investasi:
Umum
Per Topik Rp500.000
Per Paket* (4 Topik) Rp 1.800.000
Alumni Waqf Training by WaCIDS #1
Per Topik Rp 450.000
20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan
*Rincian 4 Topik Training:
Transfer ke Rekening BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Fasilitas:
File Materi
E-sertifikat
Diskusi dan Konsultasi dengan Ahli (Akademisi, Praktisi, Regulator)
Praktik Langsung berwakaf
Pembahasan Studi Kasus Wakaf
Link Video Rekaman
Akses Literatur WaCIDS
Networking
Kolaborasi Riset Bersama Tim WaCIDS
Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
Mahasiswa Prodi Mazawa ataupun Ekonomi Islam secara umum
Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
Penyuluh Agama Islam
Petugas KUA
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
Notaris dan Praktisi Hukum Islam
Penggiat Wakaf
Duta Wakaf dan Literasi Ekonomi Islam secara umum
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids2
Download informasi lengkap:
http://bit.ly/Torwacids2
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Instagram : @wacids.official
Email : training.wacids@gmail.com
Website :www.wacids.or.id
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
https://www.instagram.com/p/CQYZhd0sGv1/?utm_medium=share_sheet
9TH GLOBAL WAQF CONFERENCE 2021
Published by wacids on June 22, 2021
“EMBRACING THE PRESENT AND ENVISAGING THE FUTURE” ๐โจ
๐Date: 1-2 December 2021
๐ปVenue: Online Platform
๐ข๐|| CALL FOR PAPERS || ๐๐ข
๐ฎ*Registration/Submission: *
๐ต Fees: RM250 (Malaysian) / USD70 (International) / USD50 (International Students)
๐Important Dates
(GMT +8:00)
๐๏ธ Abstract Deadline: 01 July 2021
๐ Full Paper Deadline: 15 September 2021
๐ฉ Presentation Materials Deadline: 1 December 2021
๐ฐ Sub-Themes
We welcome conceptual, empirical papers and case studies that fall within, BUT NOT LIMITED to the following sub-themes:
Critical Studies, theories, and methodologies that contextualise waqf or philanthropies endeavours
Development of Waqf Assets
New Ijtihad or Fiqh on Waqf
Report of New ideas, Case Study on Waqf Embedded Economy
Law
Economy, corporate venture, entrepreneurship and commercialisation of Waqf;
Critical Evaluation of Policy and Landscape of Waqf
Islamic Social Finance
Islamic Wealth Management
The Synergy of Zakat and Waqf
๐ท๏ธ Languages
English
Malay
๐ฌTypes of Submission
Abstract Paper
Full Paper
๐ฝ๏ธ Modes of Presentation
Virtual Presentation (live/recorded)
๐ Publication Opportunities
All accepted papers will be published as chapters in a book.
E- Conference Proceeding with ISBN
Publication is subject to corrections from authors based on comments from reviewers/editorial board.
๐|| PARTICIPATION WITHOUT PAPER ||๐
โ๐ปRegistration is freeโจ
Limited seats. First come first served.
Kindly register to get the link.
For more detail, please visit our official website: http://www.globalwaqfconference.com/
๐Secretariat
9th Global Waqf Conference 2021 (9th GWC 2021)
Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws
International Islamic University Malaysia
PO Box 10
50728 Kuala Lumpur
Malaysia
๐For further information, kindly contact:
Mdm. Nor Hayati Binti Abdul Latif (nhayati_al@iium.edu.my)
Mdm. Maznah Bte Abdul Aziz (maznah.abd.aziz@iium.edu.my)
Dr. Zati Ilham Abdul Manaf (ilham@iium.edu.my) (Whatsapp: +6011-15162922)
๐ง Email: globalwaqfconference@gmail.com
Organised by:
International Islamic University Malaysia
Harun M.Hashim Law Centre
Strategic Partners :
Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Finterra Waqf Chain
Universiti Tun Abdul Razak
Al-Madinah International University
Categories: BeritaProgram
Tags: call for paperglobal waqf conferencegwcWaCIDSwakafwaqf