Program

Urgensi Tata Kelola Yang Baik Untuk Sektor Perwakafan

Oleh wacids, Dibuat tanggal 2021-07-06

Tata kelola yang baik penting, bukan hanya bagi lembaga wakaf, namun untuk semua stakeholders (pemangku kepentingan) disektor perwakafan. Hal ini mengingat mayoritas aset wakaf di Indonesia saat ini diperuntukkan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, idealnya para penggiat perwakafan dan masyarakat umum mengetahui prinsip-prinsip tata kelola yang baik, sehingga dapat turut berkontribusi mengawasi pengelolaan aset wakaf dan distribusi manfaat oleh nazhir dan lembaga wakaf. Hal tersebut disampaikan Dr. Lisa Listiana, S.E. M. Ak., selaku Pendiri dan Direktur membuka training kedua yang diadakan oleh sebuah lembaga riset dan thinktank independen di sektor perwakafan bernama Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS).

Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M. A. selaku trainer menyampaikan bahwa meskipun wakaf memiliki dimensi sosial, lembaga pengeloa aset wakaf perlu memiliki tata kelola yang baik. Proses pengambilan keputusan terkait aset wakaf harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat diarahkan untuk mencapai nilai kebaikan wakaf yang berkelanjutan. Pengawasan perlu terus dilakukan dan evaluasi secara rutin terhadap tata kelola lembaga wakaf juga penting untuk memastikan pelaksaan tata kelola yang baik. Beliau mengatakan bahwa untuk institusi yang dimiliki manusia dengan orientasi duniawi saja, tata kelola menjadi hal sangat penting. Terlebih lagi untuk lembaga wakaf yang pemilik hakikatnya adalah Allah. Berbeda dengan korporasi dengan tujuan utama mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi, lembaga wakaf hendaknya mencari keuntungan guna memenuhi hak penerima wakaf (mauquf ‘alaih).

Kaitannya dengan tata kelola yang baik, Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM menjelaskan peran kepemimpinan dan budaya kepatuhan, orientasi jangka panjang dalam pengelolaan aset wakaf, peran perencanaan strategik, dan perlunya pemisahan fungsi dalam organisasi. Beliau menyampaikan realitas permasalahan terkait kesiapan nazhir di Indonesia yang perlu terus dicarikan jalan keluar, diantaranya terkait pendataan dan pelaporan. Hingga hari ini, masih banyaknya aset wakaf belum terdata dan dilaporkan. Literasi wakaf nazhir, termasuk dalam hal pengetahuan fikih maupun pengelolaan aset, serta kultur dan ketelitian bisnis nazhir, terbilang masih terbatas. Ditambah lagi adanya permasalahan dalam permodalan nazhir, di mana hampir seluruh aset wakaf mengalami under investment akibat tidak memiliki akses kepada lembaga keuangan formal khususnya perbankan.

Training kedua yang mengambil topik Tata Kelola Lembaga Wakaf difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M. A. (Penasihat dan Peneliti WaCIDS, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga) selaku trainer internal dan Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia) selaku trainer eksternal. Kegiatan berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training dilaksanakan pada 27 Juni dan 4 Juli 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas studi kasus untuk memperdalam materi.

 

Oleh: Salwa Athaya S

Editor: Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak

Categories: BeritaProgram

Tags: perwakafantata kelolaWaCIDSwakaf