Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-09-19
Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan infrastruktur strategis, serta meningkatnya risiko akibat perubahan iklim menuntut pengelolaan aset wakaf yang mampu beradaptasi dengan dinamika lingkungan. Meski dalam praktiknya nazhir masih cenderung mengambil keputusan setelah persoalan muncul, peluang pengembangan aset sering terlewat dan risiko terlambat ditangani. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan utama pengelolaan wakaf saat ini bukan sekadar keterbatasan aset, melainkan kemampuan tata kelola dalam merespons perubahan secara tepat waktu (AK et al., 2025).
Transformasi digital wakaf telah berkembang melalui Cash Waqf Linked Sukuk, wakaf uang berbasis platform digital, serta sistem pelaporan yang meningkatkan transparansi penghimpunan dana (Febriyanti & Dasangga, 2024). Namun, inovasi tersebut masih terbatas pada cakupan bidang administrasi dan transaksi. Keterbatasan inilah yang menjadi titik mula bagi WAQRIS.
WAQRIS (Waqf Adaptive Risk Intelligence System) mengadopsi pendekatan Event-Driven Decision Intelligence, yaitu mekanisme pengambilan keputusan yang merespons perubahan atau peristiwa yang berpotensi memengaruhi aset wakaf. Pendekatan ini berdasarkan pada enam tahapan yang saling terhubung sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.
Sistem secara berkelanjutan melakukan pemantauan sumber data eksternal seperti ATR/BPN, RTRW, BMKG, pemberitaan daring, indikator ekonomi, proyek strategis nasional, dan data kependudukan. Setiap kali muncul peristiwa yang berpotensi memengaruhi aset wakaf, sistem WAQRIS mendeteksinya secara langsung tanpa menunggu evaluasi berkala. Hasil analisis kemudian menunjukkan risiko dan peluang yang ditimbulkan terhadap setiap aset, menentukan prioritas pengelolaan, serta menghasilkan rekomendasi keputusan yang siap ditindaklanjuti.
Sistem ini berpengaruh bagi nazir dalam mengambil keputusan secara lebih cepat dan tepat dibandingkan dengan pola kerja konvensional. Hal ini sejalan dengan tujuan dari Inovasi WAQRIS, yaitu mentransformasikan proses pengambilan keputusan menuju tata kelola wakaf yang lebih adaptif, profesional, dan sejalan dengan prinsip pengelolaan wakaf produktif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2007).
Gambar 1. Alur kerja WAQRIS berbasis Event-Driven Decision Intelligence
(Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2026)
Implementasinya dapat dilihat dalam beberapa situasi. Ketika pembangunan jalan tol meningkatkan nilai ekonomi lahan sekitar, WAQRIS merekomendasikan skema pemanfaatan baru. Ketika BMKG merilis peta rawan banjir, sistem memberi peringatan dini untuk mitigasi. Ketika RTRW suatu wilayah berubah, WAQRIS mendorong evaluasi fungsi aset wakaf agar tetap relevan bagi masyarakat sekitar.
WAQRIS bukan sekadar inovasi digital, melainkan tawaran paradigma baru dalam tata kelola wakaf Indonesia. Dengan menjadikan setiap perubahan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengelolaan wakaf tidak lagi sekadar bereaksi terhadap persoalan, tetapi mampu mengantisipasi risiko sekaligus menangkap peluang secara lebih cepat. Transformasi inilah yang diperlukan agar wakaf dapat berkembang sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan menuju Indonesia Emas 2045.
Oleh: Daniel Trisakusumo
Editor: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Trisakusumo, D., & Hadyantari, F. A. ( September 2026). WAQRIS: Transformasi Tata Kelola Wakaf Adaptif melalui Event-Driven Decision Intelligence. https://wacids.org/detailopini/91/2026-09-19/WAQRIS%3A-Transformasi-Tata-Kelola-Wakaf-Adaptif-melalui-Event-Driven-Decision-Intelligence
DAFTAR PUSTAKA
AK, M. F., Zarwani, P. N., Wathan, H., & Seri, E. (2025). Manajemen wakaf produktif dan tata kelola syariah pada lembaga pendidikan Islam: Analisis berbasis Waqf Core Principles. TSARWAH, 10(2), 130–148.
Badan Wakaf Indonesia. (2007, September 17). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Indeks Wakaf Nasional Tahun 2022. Badan Wakaf Indonesia.
Febriyanti, A. R., & Dasangga, D. G. R. (2024). Peran instrumen keuangan negara Cash Waqf Linked Sukuk dalam meningkatkan pembiayaan ekspor UMKM Indonesia. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 273–288.