Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-09-06
Pertanyaan ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru yang memadukan nilai Islam dengan keilmuan geografi melalui Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF), yaitu kerangka pengambilan keputusan wakaf berbasis data geospasial.
Secara filosofis, konsep ini berangkat dari prinsip maqashid syariah bahwa setiap pengelolaan harta harus menghadirkan kemaslahatan yang optimal (jalb al-maslahah) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafasid). Dalam perspektif ilmu geografi, kemaslahatan tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya bantuan, tetapi juga oleh karakteristik ruang. Dua daerah dapat menerima jumlah wakaf yang sama, tetapi menghasilkan dampak yang berbeda karena memiliki tingkat kemiskinan, risiko bencana, kepadatan penduduk, akses layanan publik, dan potensi ekonomi yang berbeda. Dengan kata lain, ruang menentukan efektivitas manfaat.
Potensi wakaf Indonesia sangat besar, dengan wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara realisasinya baru sekitar Rp3,5 triliun. Indonesia juga memiliki lebih dari 451 ribu bidang tanah wakaf seluas sekitar 57 ribu hektare yang sebagian besar belum produktif. Artinya, tantangan utama bukan keterbatasan aset, melainkan belum optimalnya sistem yang menghubungkan potensi wakaf dengan kebutuhan masyarakat.
SWIF menawarkan solusi melalui pendekatan evidence-based waqf governance. Kerangka ini memiliki delapan tahap yang terintegrasi dengan berbagai data atau instrumen lainnya. Seluruh proses dipantau melalui dashboard geospasial yang menampilkan sebuah sistem secara terbuka sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah tahapan implementasi dari Model SWIF :
Tabel 1. Implementasi Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF)
Sumber: Hasil analisis dan olahan penulis.
Model SWIF menawarkan paradigma baru dalam melihat keberhasilan wakaf. Selama ini keberhasilan sering diukur dari jumlah dana yang terkumpul atau luas aset yang dimiliki. Melalui SWIF, keberhasilan diukur berdasarkan ketepatan lokasi, ketepatan sasaran, dan dampak spasial yang dihasilkan. Wakaf dinilai berhasil ketika mampu mengurangi ketimpangan wilayah, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi risiko masyarakat terhadap bencana.
Penghimpunan wakaf dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan wilayah melalui Geo-Waqf Campaign, yaitu kampanye wakaf yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi setiap wilayah. Masyarakat dapat memilih berwakaf untuk program tertentu, seperti Wakaf Ketahanan Pangan Madura, Wakaf Air Bersih Nusa Tenggara Timur, atau Wakaf Mangrove Pantai Utara Jawa. Transparansi semakin diperkuat melalui dashboard geospasial yang menampilkan lokasi aset, jumlah dana yang terkumpul, progres pembangunan, hingga dampak yang dihasilkan. Publik tidak hanya mengetahui besarnya dana wakaf, tetapi juga dapat melihat secara langsung desa yang memperoleh manfaat, hektare lahan yang menjadi produktif, sekolah yang dibangun, atau jumlah keluarga yang berhasil diberdayakan.
Pada pendekatan ini, data geospasial menjadi dasar untuk membaca kebutuhan wilayah, data menjadi pijakan kebijakan, dan analisis keruangan membantu mengarahkan distribusi kemaslahatan. Ketika keputusan wakaf dibangun di atas analisis keruangan, setiap rupiah yang diamanahkan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi wakif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pembangunan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Oleh: Aditya Zulmi Rahmawan
Editor: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Rahmawan, A.Z & Hadyantari, F.A. (September 2026). Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF): Ketika Data Geospasial Menjadi Kompas Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/90/2026-09-06/Spatial-Waqf-Intelligence-Framework-%28SWIF%29%3A-Ketika-Data-Geospasial-Menjadi-Kompas-Wakaf-Produktif
Referensi
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Prihoetami, A. & Niswah, F. M. (4 Februari 2024). Wakaf sebagai Sumber Dana Penanggulangan Kebencanaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/02/04/wakaf-sebagai-sumber-dana-penanggulangan-kebencanaan-di-indonesia/
Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital
Tahir, T., & Hamid, S. H. A. (2024). Maqasid Al-Syari’ah Transformation in Law Implementation for Humanity. International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 26(1), 119–131. https://doi.org/10.21580/ihya.26.1.20248
United Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management. (2020). Integrated Geospatial Information Framework: Implementation Guide. United Nations.