WAKAF DAN PELUANG SEKURITISASI ASSET PRODUKTIF

Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-06-19

Wakaf sering dipahami sebagai ibadah sosial berupa penyerahan harta untuk kepentingan keagamaan, sehingga dalam praktik di Indonesia identik dengan 3M (masjid, madrasah, makam). Pemahaman ini menunjukkan bahwa wakaf masih dominan diposisikan sebagai aktivitas konsumtif-sosial, belum sepenuhnya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.

Padahal, wakaf memiliki potensi sebagai upaya utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini tercermin dari praktik Sayyidina Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah yang produktif di Khaibar. Rasulullah SAW mengarahkan agar tanah tersebut tetap dikelola secara produktif dan hasilnya didistribusikan secara adil kepada fakir miskin, pengelola, serta keluarga wakif.

Wakaf telah terbukti menjadi sumber kapital produktif yang menghasilkan manfaat dan pendapatan berkelanjutan melalui pengelolaan oleh nazir. Implementasinya terlihat pada rumah sakit wakaf di Timur Tengah, seperti Bimaristan Al Nuri dan Bimaristan Divrigi, serta lembaga pendidikan seperti Universitas Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar. Prinsip serupa juga diterapkan melalui endowment fund di universitas ternama seperti Oxford, Harvard, dan Stanford, dengan dana abadi Harvard mencapai sekitar USD 56 miliar, menunjukkan besarnya potensi pengelolaan dana sosial untuk pembangunan jangka panjang.

Dari dua institusi wakaf ini, rumah sakit dan pendidikan, mewakili sebuah potret yang merekam pengalaman serta success story pengelolaan aset wakaf dengan manfaat yang berkelanjutan hingga hari ini. Lalu persoalannya adalah di mana prospek peluang pengembangan wakaf di sektor-sektor perekonomian lain seperti pertanian, perdagangan, manufaktur dan bahkan perbankan.

Ekosistem ekonomi Wakaf di Indonesia

Pengembangan wakaf produktif di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ide dasarnya tetap sama, yakni mengonversi wakaf tunai yang diperoleh dari masyarakat untuk menciptakan income generator. Berbagai nazir prominent seperti Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, Daarut Tauhid, Al Azhar telah menginisiasi berbagai unit usaha produktif dengan memanfaatkan wakaf tunai sebagai sumber modal untuk menciptakan income generator yang berkelanjutan.

Menariknya, pengelolaan wakaf di Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi antarnazir. Seiring waktu, masing-masing nazir membangun keunggulan pada sektor tertentu sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki. Dompet Dhuafa, misalnya, memiliki posisi yang kuat dalam pengembangan fasilitas kesehatan hingga rumah sakit. Sementara itu, Daarut Tauhid dikenal aktif mengembangkan sektor agroindustri dan peternakan. Di sisi lain, terdapat pula nazir yang berhasil mengembangkan aset properti melalui dana wakaf yang dikelolanya.

Hal yang sering luput dari perhatian adalah keberhasilan para nazir tersebut dalam membangun kepercayaan (trust) publik. Kredibilitas yang terbangun melalui tata kelola yang baik menjadi modal penting untuk memperoleh dukungan pendanaan dan memperluas kemitraan. Secara konseptual, model tersebut dapat digambarkan pada diagram berikut:

Diagram Tata Kelola Wakaf Produktif

Sumber: Penulis (2026)

 

Keberadaan aset wakaf yang telah berhasil menjadi income generator mampu menciptakan tiga manfaat produktif, yaitu sebagai revenue stream, sebagai penyerap tenaga kerja, sebagai episentrum berjalannya supply chain para pelaku usaha. Dari sinilah kemudian lahir model ekosistem ekonomi syariah berbasis wakaf. 

Pengelolaan rumah sakit menjadi salah satu contohnya. Aset dan pengadaan fasilitas (capital expenditure) diperoleh dari penghimpunan wakaf, sedangkan kebutuhan operasional (operational expenditure) dapat ditopang oleh dana zakat untuk membiayai layanan kesehatan mustahik. 

Mengapa demikian dan bagaimana zakat bisa menjadi sumber Opex rumah sakit? Dana zakat digunakan untuk membiayai kesehatan para mustahik yang membutuhkan layanan kesehatan. Misalkan dalam 1 rumah sakit terdapat 1000 pasien dhuafa, maka dana zakat disiapkan untuk mencover layanan kesehatan selama 3 bulan ke depan. Andai 1 orang mustahik membutuhkan dana 900 ribu, maka dibutuhkan dana zakat sebanyak 900 juta per 3 bulan periode layanan kesehatan.

Lalu, apakah dana zakat ini habis pakai? Tentu saja jika memang untuk keperluan mustahik, tindakan ini sah-sah saja secara hukum syar’inya. Namun, ternyata penggunaan dana zakat ini berpeluang untuk revolving dikembalikan lagi ke tangan lembaga amil zakat dan wakaf. Caranya? Seluruh mustahik yang didata sebagai penerima manfaat rumah sakit didaftarkan ke BPJS, sehingga pada bulan ke-4 pihak rumah sakit bisa mengajukan klaim ke BPJS dan uang klaim tersebut bisa mengembalikan dana zakat yang dikeluarkan. Model blended sharia finance ini menjadi contoh keberhasilan pengembangan aset wakaf melalui kombinasi wakaf dan zakat, sehingga layanan kesehatan bagi kaum dhuafa tetap berkelanjutan tanpa membebani arus kas lembaga.

Tidak berlebihan jika ada lembaga yang mengusung motto “membangun rumah sakit dengan 0 rupiah”. Sebab pembangunan fisik rumah sakit dapat dibiayai melalui wakaf, sementara operasionalnya ditopang oleh kombinasi dana zakat, infak, dan sedekah.

Lalu bagaimana dengan sektor pertanian dan ekonomi produktif berbasis pesantren? Ini juga memiliki tantangan tersendiri. Saat ini setidaknya ada 2 model yang dilakukan, yaitu closed-circuit model dan open-circuit model. 

Closed circuit adalah model yang dibangun berdasarkan kebutuhan internal masyarakat. Artinya, sektor usaha yang dikembangkan didasarkan pada kebutuhan pokok masyarakat sekitar, seperti beras, sayur, rempah-rempah, daging ayam, telur, serta produk olahan rumah tangga dan industri kecil seperti deterjen, makanan ringan, dan arang batok. Karena berbasis captive market masyarakat setempat, usaha-usaha tersebut memiliki tingkat penyerapan yang tinggi. Dari sisi kelayakan usaha pun relatif baik dan kecil kemungkinan terjebak dalam non-performing loan (NPL) apabila menggunakan modal usaha berbasis wakaf. Wakaf uang sangat memungkinkan digunakan pada sektor ini, dengan tetap memperhatikan aspek pendampingan usaha.

Open circuit merupakan model usaha yang dibangun dengan memperhatikan pasar di luar masyarakat inti. Model ini didesain untuk mendorong pertukaran komoditas dengan daerah lain, seperti industri minyak kelapa, deterjen, telur, dan berbagai produk pertanian lainnya. Dibandingkan dengan closed circuit, model ini memiliki tingkat kelayakan yang lebih tinggi karena didukung market size yang lebih besar. Oleh karena itu, penggunaan working capital berbasis wakaf uang juga sangat memungkinkan untuk mendukung sektor usaha dengan basis pasar seperti ini.

Wakaf, Keuangan Inklusif, dan Industri Kecil

Akhir-akhir ini, kita sering mendapati wacana peningkatan akses keuangan bagi industri kecil dan menengah untuk membangkitkan roda perekonomian. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan RI, menempatkan idle cash di Bank Indonesia ke bank-bank Himbara agar dapat mendorong penyaluran kredit usaha kecil. Bahkan, keberpihakan pemerintah juga terlihat melalui berbagai upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Wakaf tunai sebenarnya dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku industri kecil. Namun, masih terdapat dua hambatan utama. Pertama, dana wakaf sering dipersepsikan sebagai dana sosial yang tidak perlu dikembalikan, padahal pokok wakaf harus tetap terjaga dan terus bergulir di masyarakat. Kedua, kapasitas nazir dalam melakukan kajian kelayakan usaha (feasibility study) masih terbatas, sehingga muncul kekhawatiran terhadap risiko pembiayaan bermasalah yang dapat mengurangi pokok wakaf.

Oleh karena itu, meskipun wakaf tunai berpotensi mendukung inklusi keuangan, literasi masyarakat mengenai konsep dan mekanismenya masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan sistem perlindungan yang tepat bagi dana wakaf tunai agar risiko kehilangan pokok wakaf akibat non-performing loan (NPL) dapat diminimalkan.

Peluang Investasi Wakaf/Sekuritisasi Asset Wakaf Produktif

Beberapa aset wakaf yang dikelola nazir di Indonesia telah mencapai skala yang layak untuk dibiayai melalui investasi publik atau disekuritisasi. Contohnya, Rumah Wakaf mengelola RS Edelweis di Bandung dengan nilai investasi awal sekitar Rp200 miliar, sementara Dompet Dhuafa mengelola aset rumah sakit senilai Rp240 miliar dengan valuasi bisnis yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar. Selain itu, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi telah membuktikan potensi investasi wakaf melalui pemanfaatan imbal hasil penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), serta jaringan klinik gigi wakaf Medikids yang berhasil menarik investor dalam pengembangan layanannya.

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa investasi pada aset wakaf telah berjalan dengan baik meskipun belum melalui skema Initial Public Offering (IPO). Kinerja aset yang tetap sehat dan berkelanjutan membuktikan bahwa wakaf produktif memiliki prospek yang menjanjikan sebagai instrumen investasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.

Oleh: Bobby P. Manullang dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutipan artikel ini:

Manullang, B. P., & Hadyantari, F.A. Wakaf dan Peluang Sekuritisasi Aset Produktif. https://wacids.org/detailopini/87/2026-06-19/WAKAF-DAN-PELUANG-SEKURITISASI-ASSET-PRODUKTIF