Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-05-04
Pemanfaatan harta wakaf saat ini berkembang semakin luas, termasuk wakaf di bidang kesehatan. Sehingga, wakaf ini diharapkan mampu menjadi bagian dari instrumen tercapainya layanan dan fasilitas kesehatan yang baik dan merata.
Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh pemerintah menjadi tanda dimulainya transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Adapun poin yang dibahas di dalam UU tersebut mengenai aspek anggaran pembiayaan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, akses layanan kesehatan, proses perizinan, dan sistem informasi kesehatan. Undang-Undang ini menghapus 5 persen mandatory spending yang menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan. Hal ini didasari oleh realisasi anggaran kesehatan yang dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu, kritik bermunculan karena negara dianggap kurang berkomitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan. Langkah ini juga tidak sesuai dengan Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MPR RI X/MPR/2021.
Di sisi lain, layanan kesehatan perlu didukung oleh pendanaan dan infrastruktur kesehatan yang terintegrasi. Namun, hal tersebut membutuhkan anggaran yang besar dan Negara juga belum mampu mencukupi semua kebutuhan tersebut. Sehingga, dibutuhkan keterlibatan dan peranan masyarakat untuk meringankan beban keuangan negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan optimalisasi wakaf.
Wakaf menjadi penopang tegaknya peradaban islam di masa lampau, termasuk dalam mendorong kemajuan sektor kesehatan. Kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan dapat diberikan melalui wakaf kesehatan. Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan baik perseorangan, organisasi atau badan hukum (wakif) yang diperuntukkan di bidang kesehatan.
Pengelolaan dana wakaf kesehatan dapat digunakan untuk membangun rumah sakit, klinik, penyediaan obat dan alat kesehatan. Bahkan dapat digunakan untuk memberikan bantuan biaya untuk penanganan medis. Selain dengan harta benda, wakaf kesehatan dapat dilakukan dengan mewakafkan jasa profesional medis yang dapat dilakukan oleh para tenaga kesehatan yaitu para dokter, bidan dan perawat.
Praktik infrastruktur kesehatan yang telah dibangun dengan dana wakaf dahulu kala yaitu RS Al-Adaudi di Baghdad, RS Al-Mansuri di Kairo, dan RS An-Nuri di Damaskus. Kehadiran rumah sakit ini menunjukkan bahwa peradaban islam melahirkan inovasi bagi kemaslahatan umat di bidang kesehatan.
Di Indonesia, dicontohkan oleh RS Rumah Sehat Terpadu dengan layanan kesehatan cuma-cuma yang dikelola oleh Dompet Dhuafa sejak 2012 di Parung, Bogor. Ada juga RS Mata Ahmad Wardi di Serang, Banten hasil kolaborasi Badan Wakaf Indonesia dan Dompet Dhuafa pada 2018. Saat ini Wakaf Salman bersama Yayasan Pembina Masjid Salman ITB dan Salman Global Medika juga sedang dalam proses pembangunan Komplek RS Salman Hospital di Soreang, Bandung. Semakin banyak rumah sakit yang berdiri melalui wakaf, maka semakin banyak pula masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan.
Dari gambaran di atas sebelumnya, di tengah polemik disahkannya UU Kesehatan terdapat potensi alternatif pembiayaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan dalam peningkatan pelayanan kesehatan., yaitu melalui instrumen keuangan sosial islam berupa wakaf di bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU Wakaf Pasal 22 yang menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf dapat diperuntukkan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan.
Oleh : Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Kusuma, T & Apriliani, R. ( 4 Mei 2024). Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Melalui Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/en/2024/05/04/optimalisasi-pelayanan-kesehatan-melalui-wakaf-di-indonesia/
DAFTAR PUSTAKA
Haryakusuma, K. (2023). Dukungan Perbankan Syariah dalam Ekosistem Kesehatan Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2024. https://muamalat-institute.com/dukungan-perbankan-syariah-dalam-ekosistem-kesehatan-indonesia/
Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459. Sekretariat Negara. Jakarta.
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2019). Mengenal Lebih Dekat Rumah Sakit Mata Berbasis Wakaf Pertama di Dunia. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/4019/2019/11/18/mengenal-lebih-dekat-rumah-sakit-mata-berbasis-wakaf-pertama-di-dunia/
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2020). Wakaf Kesehatan Bagian 1. Diakses pada 24 Juli 2023 dari : https://www.bwi.go.id/4645/2020/03/20/wakaf-kesehatan-bagian-1/
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2021). Tiga Rumah Sakit Ini Ternyata Merupakan Hasil Wakaf. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/7439/2021/11/03/tiga-rumah-sakit-ini-ternyata-merupakan-hasil-wakaf/
CNN Indonesia. (2023). Alokasi Dana Wajib Kesehatan 5 persen Resmi Dihapus dalam UU Baru. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230711152252-532-972126/alokasi-dana-wajib-kesehatan-5-persen-resmi-dihapus-dalam-uu-baru
Republika. (2023). Pembangunan RS Salman Hospital Dimulai, Targetkan 60 Ribu Pasien. Diakses pada 24 Juli 2023. https://rejabar.republika.co.id/berita/rsmyq2396/pembangunan-rs-salman-hospital-dimulai-targetkan-60-ribu-pasien
Dompet Dhuafa. (2021). 5 Rumah Sakit di Dunia Berasal dari Wakaf, Yuk Lihat!. Diakses pada 24 Juli 2023. https://tabungwakaf.com/rumah-sakit-tertua-di-dunia-berasal-dari-wakaf/
UMSU. (2023). DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU: Polemik dan Dampaknya pada Masyarakat. Diakses pada 24 Juli 2023. https://umsu.ac.id/berita/ruu-kesehatan-2023-isi-dan-dampaknya-bagi-masyarakat/