Wakaf Uang Harus Berdampak untuk Umat

Oleh wacids, Dibuat tanggal 2021-03-24

Umat belum berdaya secara ekonomi di negeri sendiri. Inilah yang menjadi latar belakang Barisan Muda Al Ittihadiyah bekerjasama dengan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (KPEU – MUI), Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), dan Yayasan Ta’awun Kemanusiaan mengadakan Webinar dengan tema “Pembelaan Umat dengan Instrumen Wakaf Uang.” Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memiliki solusi konkrit atas problematika umat hari ini. Namun sayangnya, solusi seperti wakaf belum dapat dirasakan secara optimal untuk umat.

Narasumber Ir. H. Nuruzzaman selaku ketua KPEU MUI menyampaikan bahwa KPEU MUI tidak sebatas melihat apakah skema suatu instrumen keuangan syariah atau tidak. Menurut beliau, instrumen keuangan termasuk wakaf harus syariah dan harus berdampak kepada umat. Oleh karena itu, keberadaan wakaf uang harus dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sekjend Al Ittihadiyah melanjutkan, “Jika sesuatu sudah ada aturannya tapi dampaknya tidak ada pada masyarakat, hal ini lebih berbahaya daripada pertanyaan apakah program pemerintah ini masih ada ribanya atau tidak.”

Dalam webinar tersebut, Lu’liyatul Mutmainah S.E., M.Si sebagai Peneliti WaCIDS, sebuah lembaga riset dan thinktank independent dibidang wakaf menekankan tentang perlunya investasi wakaf uang di sektor riil dan sektor strategis agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Dosen FEB UIN Sunan Kalijaga ini juga menyampaikan perlunya sinergi antar berbagai pihak untuk merealisasikan hal ini. Menurutnya, termasuk salah satu yang perlu diperhatikan adalah tentang pengawasan dan pelaporan serta manajemen risiko dalam pengelolaan wakaf uang tersebut.

Senada tentang urgensi sinergi, Jabbar Sambudi, S.E. dari Yayasan Ta’awun Kemanusiaan memberikan ilustrasi sinergi yang dapat dilakukan. Sebagai lembaga sosial yang mempunyai program-program yang bersifat sustainable dan berfokus pada perbaikan karakter umat, Yayasan Ta’awun Kemanusiaan menawarkan program Majelis Ta’lim Ekonomi Terpadu yang terdiri dari Master Ayahanda, Master Ibunda dan Master Muda. Dengan program yang berkelanjutan tersebut, umat diharapkan dapat menjadi pemilik industri dari hulu ke hilir melalui wakaf uang yang termobilisasi.

Webinar yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom ini diharapkan dapat menjadi sinergi berbagai pihak. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, peneliti, praktisi dan regulator ekonomi syariah. Sinergi adalah silaturahim energi antara para pemangku kepentingan di sektor perwakafan yang hasil akhirnya adalah umat menjadi berdaya tidak hanya dari sisi ekonomi, namun juga berdaya qalbu dan akalnya.

Oleh:Jabbar Sambudi, S.E.

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

 

Artikel di atas telah dimuat di Sharia News dan Redaksi Senayan

Categories: Berita

Tags: indonesiaumatWaCIDSwakafwakaf uang