Optimalisasi Wakaf di Sektor Pertanian Dengan Wakaf Mushtarak

Oleh wacids, Dibuat tanggal 2021-03-11

Di Indonesia, banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk sektor pertanian. Bahkan di beberapa lokasi, tanah wakaf dengan ukuran puluhan hektar menjadi tanah kosong yang tidak dikelola (idle land). Berkaitan dengan fenomena ini, Ir Muhaimin Iqbal menyampaikan bahwa konsep wakaf mushtarak dapat menjadi salah satu solusi.

“Wakaf mushtarak merupakan salah satu konsep wakaf terbaik yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah dan diikuti oleh para sahabat, dimana seseorang mewakafkan harta dan menetapkan bahwa hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi keluarga dan umat secara umum,”  jelas pendiri sekaligus pimpinan iGrow membuka pemaparannya dalam acara webinar internasional “The Concept of Waqf in Agriculture” yang diadakan oleh IAIS Malaysia bekerjasama dengan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) beberapa waktu lalu.

Konsep wakaf mushtarak belum banyak dikenal oleh masyarakat, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Padahal dengan konsep ini, mobilisasi aset wakaf dapat diakselerasi. Sudan merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan konsep tersebut dalam membangun bank, rumah sakit, hotel, dan berbagai proyek lain.

Menurut Bapak Muhaimin Iqbal, tanah wakaf dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah dan kegiatan sosial lainnya, namun juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif di sektor pertanian. Ketika tanah wakaf dibiarkan kosong, maka umat, terutama para dhuafa yang membutuhkan bantuan, tidak mendapatkan manfaat dari wakaf tersebut. Untuk memproduktifkan tanah wakaf di sektor pertanian, diperlukan tiga hal, yaitu lahan, pendanaan, dan keahlian (skill).

Berdasarkan pengalaman beliau di iGrow sebagai lembaga fintech sektor pertanian, diperlukan kolaborasi dan integrasi berbagai pihak, termasuk pihak pemilik lahan, dana dan keahlian untuk memproduktifkan lahan. Dalam praktiknya, diperlukan beberapa tahapan. Pertama adalah melakukan survei pasar (market survey) untuk memastikan tanaman apa yang tepat untuk lahan tersebut. “Sebelum menanam apapun perlu dipastikan pasar apa yang tersedia dan dibutuhkan di sekitar lokasi tersebut,” tegasnya. Kedua, menentukan keahlian untuk mengelolah lahan tersebut agar produktif. Ketiga, memilih jenis pendanaan yang sesuai. Wakaf uang dapat menjadi alternatif pendanaan untuk diinvestasikan pada sektor pertanian.

Pada akhir pemaparannya, inisiator Indonesia Startup Center ini menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah mengamankan lahan dengan wakaf. Jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit atau sekolah, maka dapat diproduktifkan untuk sektor pertanian. Selain meningkatkan ekonomi umat, wakaf pertanian juga akan menjadi langkah awal untuk memasuki dunia biotech yang diperkirakan akan populer 10 tahun mendatang.

Oleh: Junarti, SE, M.Si dan Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

Categories: Berita

Tags: pertanianWaCIDSwakafwakaf mushtarak