Oleh wacids, Dibuat tanggal 2021-03-21
wacids.or.id – Sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang dikirimkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kepada DPR RI, WaCIDS mendapatkan kesempatan untuk melakukan audiensi secara virtual dengan Komisi VII Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI. Audiensi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Maret 2021 dihadiri oleh Tim WaCIDS, Ketua dan Anggota Komisi VII, Humas, dan Tenaga Ahli Fraksi (TAF) PKS DPR RI.
Dalam audiensi tersebut, Pendiri sekaligus Direktur WaCIDS, Lisa Listiana, SE. M.Ak, PhD (Cand) menyampaikan presentasi di hadapan Anggota Dewan. Pemaparan yang disampaikan mencakup materi tentang wakaf dan kaitannya dengan EBT, membawa harapan agar wakaf benar-benar mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam sektor strategis (EBT) ini.
Urgensi ini muncul sebagai refleksi dari realitas hari ini, dimana Muslim yang banyak dari sisi jumlah belum bisa mandiri dan berdaya di negeri sendiri. Bahkan, untuk kebutuhan dasar seperti makanan halal dan energi, Indonesia masih mengimpor dari negara lain. Menurut Tim WaCIDS, sistem ekonomi kapitalis hanya menguntungkan pemilik modal sehingga semakin memperburuk ketimpangan di masyarakat.
Menurut data Oxfam dan The Interpreter, kekayaan 4 orang paling kaya di Indonesia lebih besar daripada gabungan aset 100 juta orang miskin di Indonesia. Lisa memberikan contoh sukses wakaf korporasi Sabanci Vakfi di Turki dan Hamdard National Foundation di India, Pakistan, dan Bangladesh untuk mengilustrasikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat yang dapat dihasilkan dari investasi aset wakaf di berbagai sektor strategis yang dikelola secara profesional.
Anggota DPR RI Komisi VII dari FPKS, Dr. H. Mulyanto, M.Eng, menyampaikan bahwa pada prinsipnya dana wakaf dapat diinvestasikan dan lembaga wakaf yang memenuhi syarat dapat terlibat dalam sektor EBT karena pada akhirnya yang menjadi output adalah terkait harga jual energi yang dihasilkan. Semakin terjangkau harga yang ditawarkan berarti semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan prioritas dalam lelang maupun negosiasi dengan PLN. Oleh karena itu, PR besar bagi lembaga wakaf adalah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan akuntabilitas, sehingga dapat mengelola aset wakaf dengan produktif dan meningkatkan kepercayaan, sehingga semakin banyak wakif yang mewakafkan hartanya.
Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Prof. Dr. Raditya Sukmana, yang turut hadir sebagai Penasehat WaCIDS juga menyampaikan potensi kolaborasi antara universitas dengan program kampus merdeka, pemda, dan lembaga wakaf untuk menghasilkan energi bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil. Perwakilan dari FPKS mengkonfirmasi kemungkin ini dan menyampaikan kesiapan fraksi untuk mengadvokasi apabila mengalami kendala di lapangan. Secara filosofis, keterlibatan lembaga wakaf dalam sektor EBT akan menguntungkan masyarakat karena profit yang dihasilkan akan disalurkan kepada masyarakat sebagai bagian dari penerima manfaat. Dalam mekanisme tersebut, pemerintah melalui kementrian terkait wajib membantu, mempermudah, bahkan menambahkan jika diperlukan.
Oleh: Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si
Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)
Categories: Berita